Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Uang Palsu di Riau Dipakai untuk Judi Online dan Beli Narkoba
BEDELAU.COM --Kepolisian menangkap empat pelaku pembuatan dan peredaran uang palsu di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, pada Jumat (11/10/2024).
Para pelaku ditangkap setelah diketahui memproduksi dan menggunakan uang palsu pecahan Rp 100.000.
Wakil Kepala Polres (Wakapolres) Inhu, Kompol Manapar Situmeang, mengungkapkan bahwa pelaku yang diamankan berinisial JP alias Ucok (39), SJ alias Eko (46), SHR alias Heri (29), dan RMY alias Lambak (38).
"Para pelaku membuat dan menggunakan uang palsu pecahan Rp 100.000," kata Manapar dalam konferensi pers di Mapolres Inhu pada Jumat.
Kasus ini terungkap setelah Mustofa, pemilik konter handphone di Kecamatan Rengat, Inhu, melaporkan bahwa ia menerima dua lembar uang palsu dari pelaku saat melakukan top up aplikasi dana sebesar Rp 200.000.
Setelah mencurigai bahwa uang tersebut palsu—dengan tanda gambar yang terbalik dan nomor seri yang tidak sesuai—Mustofa segera melaporkan hal ini ke pihak kepolisian, disertai bukti uang palsu dan rekaman CCTV.
"Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil menangkap JP dan SJ yang berperan sebagai pembuat uang palsu. Selanjutnya, dilakukan pengembangan kasus hingga menangkap SHR dan RMY, yang bertindak sebagai pengedar," jelas Manapar.
Para pelaku memproduksi uang palsu dengan memfotokopi uang asli menggunakan printer, lalu memotong hasil cetakan tersebut agar menyerupai uang sungguhan.
Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aiptu Misran, dalam keterangannya, menyatakan bahwa para pelaku mengaku baru pertama kali melakukan aksi ini. Mereka telah mencetak sebanyak 33 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000.
"Uang palsu tersebut digunakan pelaku untuk judi online slot, membeli narkoba, dan kebutuhan lainnya," ungkap Misran saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.
Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lainnya serta memastikan tidak ada lagi peredaran uang palsu di wilayah tersebut. ***
Sumber: Goriau.com
Pelaku Pengeroyokan saat Rusuh Operasi PETI di Pulau Bayur Cerenti Ditangkap
BEDELAU.COM --Tiga pekan pasca razia operasi penamba.
Kasus Pencucian Uang, Bandar Narkoba Mak Gadih Segera Disidang
BEDELAU.COM --Setelah divonis 17 tahun penjara dalam.
Usai Divonis 17 Tahun, Gembong Narkoba Mak Gadih Segera Disidang Kasus TPPU
BEDELAU.COM --- Setelah divonis 17 tahun penjara dalam kasus peredaran narkotika.
Cekcok di SPBU, Kapolres Rohil dan Tim Raga Tengahi Keributan Secara Humanis
BEDELAU.COM --Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hilir .








