• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Uang Palsu di Riau Dipakai untuk Judi Online dan Beli Narkoba

Redaksi

Sabtu, 12 Oktober 2024 19:05:55 WIB
Cetak
Uang Palsu di Riau Dipakai untuk Judi Online dan Beli Narkoba
Polres Inhu saat mengekspos pengungkapan kasus uang palsu, Jumat (11/10/2024).(kompas.com/dok polres inhu)

BEDELAU.COM --Kepolisian menangkap empat pelaku pembuatan dan peredaran uang palsu di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, pada Jumat (11/10/2024).

Para pelaku ditangkap setelah diketahui memproduksi dan menggunakan uang palsu pecahan Rp 100.000.

Wakil Kepala Polres (Wakapolres) Inhu, Kompol Manapar Situmeang, mengungkapkan bahwa pelaku yang diamankan berinisial JP alias Ucok (39), SJ alias Eko (46), SHR alias Heri (29), dan RMY alias Lambak (38).

"Para pelaku membuat dan menggunakan uang palsu pecahan Rp 100.000," kata Manapar dalam konferensi pers di Mapolres Inhu pada Jumat.

Kasus ini terungkap setelah Mustofa, pemilik konter handphone di Kecamatan Rengat, Inhu, melaporkan bahwa ia menerima dua lembar uang palsu dari pelaku saat melakukan top up aplikasi dana sebesar Rp 200.000.

Setelah mencurigai bahwa uang tersebut palsu—dengan tanda gambar yang terbalik dan nomor seri yang tidak sesuai—Mustofa segera melaporkan hal ini ke pihak kepolisian, disertai bukti uang palsu dan rekaman CCTV.

"Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil menangkap JP dan SJ yang berperan sebagai pembuat uang palsu. Selanjutnya, dilakukan pengembangan kasus hingga menangkap SHR dan RMY, yang bertindak sebagai pengedar," jelas Manapar.

Para pelaku memproduksi uang palsu dengan memfotokopi uang asli menggunakan printer, lalu memotong hasil cetakan tersebut agar menyerupai uang sungguhan.

Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aiptu Misran, dalam keterangannya, menyatakan bahwa para pelaku mengaku baru pertama kali melakukan aksi ini. Mereka telah mencetak sebanyak 33 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000.

"Uang palsu tersebut digunakan pelaku untuk judi online slot, membeli narkoba, dan kebutuhan lainnya," ungkap Misran saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.

Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lainnya serta memastikan tidak ada lagi peredaran uang palsu di wilayah tersebut. ***

 

 

Sumber: Goriau.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Kejati Riau Sita SPBU Terkait Dugaan Korupsi Dana PI 10 Persen di PT SPRH

Rabu, 17 Desember 2025 - 19:01:26 WIB

BEDELAU.COM --Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menyita.

Hukrim

Polisi Ungkap Dua Kasus Predator Anak di Pangkalan Kuras Pelalawan

Selasa, 16 Desember 2025 - 22:03:16 WIB

BEDELAU.COM --Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras me.

Hukrim

KPK akan Jadwalkan Periksa Plt Gubernur Riau SF Hariyanto

Selasa, 16 Desember 2025 - 21:49:21 WIB

BEDELAU.COM --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) men.

Hukrim

Kasus Korupsi PI Blok Rokan, Kejati Riau Kembali Tahan Dua Tersangka

Selasa, 16 Desember 2025 - 21:46:19 WIB

BEDELAU.COM --Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kembali.

Hukrim

SPI 2025 KPK: Hampir Seluruh Pemda di Riau Masuk Zona Merah Korupsi

Selasa, 16 Desember 2025 - 21:43:39 WIB

BEDELAU.COM --Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI.

Hukrim

KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau SF Hariyanto

Senin, 15 Desember 2025 - 19:41:04 WIB

BEDELAU.COM --Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Jelang Nataru, Ditlantas Polda Riau Pastikan Kesiapan Personel dan Kendaraan
17 Desember 2025
Kejati Riau Sita SPBU Terkait Dugaan Korupsi Dana PI 10 Persen di PT SPRH
17 Desember 2025
Pemilihan RT/RW Serentak di Pekanbaru Segera Digelar, Calon Wajib Ikuti Fit and Proper Test
17 Desember 2025
Warga Inhu Ditemukan Tewas Usai Ambil Brondolan Sawit
17 Desember 2025
Mobil 'Bergoyang' di Kuansing, Camat Bantah Kades Lubuk Kebun Berbuat Asusila
17 Desember 2025
Polisi Ungkap Dua Kasus Predator Anak di Pangkalan Kuras Pelalawan
16 Desember 2025
PAD Pekanbaru Lampaui Rp1,1 Triliun, Utang Lama dan Proyek Tahun Ini Dibayar Tuntas
16 Desember 2025
Terbanyak di LLDIKTI Wilayah 17, Unilak Penerima Bantuan Publikasi Jurnal Bereputasi dari DIKTI.
16 Desember 2025
Anggota Komisi III DPR RI Dewi Juliani Buka Sosialisasi 4 Pilar di FH Unilak
16 Desember 2025
KPK akan Jadwalkan Periksa Plt Gubernur Riau SF Hariyanto
16 Desember 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Dialokasikan Rp10 Miliar, 1.709 Pelamar Perebutkan Beasiswa Pemko Pekanbaru
  • 2 Kejati Riau Tahan Oknum Pengacara dalam Kasus Korupsi PI 10 persen Blok Rokan
  • 3 Kasus Korupsi Dana PI 10 Persen, Kajati: Mantan Bupati Rohil Ada Kaitan tapi Tunggu
  • 4 Update Korban Banjir dan Longsor Sumatera: 967 Meninggal dan 262 Masih Hilang
  • 5 Anak Yatim dan Dhuafa di Siak Dapat Santunan Tiap Bulan
  • 6 Ini Profil 4 Perusahaan yang Disegel KLH Terkait Banjir di Tapanuli
  • 7 Aksi Sosial, YPPM dan Anak-anak Mengaji Serahkan Donasi Kepada IKMR Kepulauan Meranti

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved