Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Gelar Perkara Lahan Waduk Pemko, SKGR Milik Anita Diduga Palsu

BEDELAU.COM --Tim penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru melakukan gelar perkara kasus kepemilikan lahan waduk di Kelurahan Tuah Negeri, Kecamatan Tenayan Raya.
Keterangan sejumlah saksi menyebutkan kalau Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) yang mengatasnamakan Anita di daerah waduk diduga palsu.
Bintang Sianipar saat gelar perkara menjelaskan, Sakdia memiliki tanah seluas 8,5 hektare dibuktikan dengan surat pengukuran yang diterbitkan oleh Ketua RT dan RW serta diketahui oleh Lurah Sail.
Sebagian tanah Sakdia dijual kepada PT Budi Tani, yang kemudian dijual lagi ke Pemko Pekanbaru, di mana kini berdiri masjid megah. “Sebelum dijual, tanah itu adalah milik Sakdia,” ujar Bintang, Sabtu (12/10/2024).
Sakdia juga menjual sebagian tanahnya kepada Saliman dan Ahmadsyah Harofie, dengan Saliman kemudian menjualnya kepada Nimis Yulita. Bintang menegaskan, pernyataan sempadan tanah merupakan bukti kepemilikan yang diakui.
"Jadi tidak ada alasan pihak-pihak yang menyatakan bahwa Sakdiah tidak memiliki legal standing karena yang paling diakui dalam kepemilikan tanah adalah pernyataan sempadan tanah. Pemilik sempadan tanah menyatakan kalau tanah mereka berbatasan dengan Sakdiah " jelasnya.
Saksi Jepi Murdani, Ketua RT 04, menegaskan, ia tidak pernah melakukan pengukuran tanah atas nama Anita, menguatkan dugaan bahwa SKGR tersebut palsu. Pernyataan ini muncul setelah Anita dan suaminya membuat surat pernyataan di atas kertas meterai yang menyatakan tidak akan melibatkan Jepi jika terjadi masalah.
Gelar perkara yang dipimpin KBO Iptu Delfit SH juga dihadiri oleh Wahab, yang mengklaim tidak pernah menjual tanah Sakdia kepada Anita, melainkan tanahnya sendiri.
Ahmad Yani, mantan Ketua RW 03, menambahkan, batas tanah Nimis Yulita masih tercatat atas nama Sakdia. "Dari penjelasan ketua RT, sudah jelas bahwa SKGR atas nama Anita di RT 04 diduga palsu," tegas Bintang.
Batas tanah Nimis Yulita masih tertera atas nama Sakdia. “Tanah Sakdia jelas ada,” tegas Ahmad Yani.
Ahmad Yani juga menjelaskan, warga Badak tidak selalu mengurus surat kepemilikan hingga ada niatan untuk menjual. “Dulu harga tanah di daerah ini tidak bernilai, baru setelah perkantoran Walikota pindah, harga tanah naik,” ujarnya.
Rencananya, lahan yang saat ini menjadi sengketa itu akan diganti ole Pemko Pekanbaru utuk waduk.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra menegaskan, gelar perkara ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum mengenai kepemilikan tanah. "Gelar ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum," pungkas Bery.**
Sumber: cakaplah.com
Empat Tersangka Pencurian Mobil Calya di Rohil Ditangkap, Satu Ketahuan Edarkan Sabu
BEDELAU.COM --Tim Resmob Satreskrim Polres Rokan Hil.
Polres Inhu Pecat Anggota Polisi Terlibat Kasus Penipuan
BEDELAU.COM --Polres Indragiri Hulu (Inhu) melakukan.
Warga Kampar Dihebohkan Penemuan Mayat Pria di Tepi Jalan Poros
BEDELAU.COM --Warga Desa Indrapuri, Kecamatan Tapung.
Usai Diperiksa Jaksa, Pj Sekda Pekanbaru Zulhelmi Arifin Keluar Lewat Pintu Belakang
BEDELAU.COM --Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda.
Hebohkan Warga Bengkalis, Identitas Jasad Pria Tergantung di Pohon Karet Terungkap
BEDELAU.COM --- Identitas pria yang.
Pesta Pacu Jalur Usai, 55 Takut Penambangan Emas Ilegal Muncul Lagi di Sungai Kuantan
BEDELAU.COM --Tim gabungan Polres Kuantan Singingi (.