Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dugaan Korupsi Penyaluran Dana KUR, Penyidik Polda Riau Tetapkan 7 Tersangka
BEDELAU.COM --- Kasus dugaan korupsi terkait penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu bank BUMN, Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bengkalis, semakin berkembang. Penyidik dari Subdit II Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Riau telah menetapkan tujuh tersangka baru, yang menambah jumlah tersangka sebelumnya.
Dari perbuatan para pelaku ini menyebabkan total kerugian negara mencapai Rp46,6 miliar.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Anom Karibianto, dalam pesan singkatnya pada Sabtu (12/10/2024), menyatakan bahwa penetapan tersangka baru dilakukan setelah penyelidikan lebih lanjut.
"Ada penetapan tersangka 7 orang," ujarnya.
Sejauh ini, identitas dan peran dari ketujuh tersangka baru tersebut belum diungkap secara rinci oleh pihak kepolisian. Namun, menurut Kombes Anom Karibianto, para tersangka terdiri dari pegawai bank serta pihak-pihak lain yang diuntungkan oleh tindak pidana ini.
Kasus korupsi ini terungkap setelah bank yang berkantor di Dumai ini melakukan pengolahan data portepel kredit untuk unit kerja wilayah bank KCP Bengkalis pada Juni 2023.
Dalam pemeriksaan tersebut, petugas bank menghubungi beberapa debitur secara acak dan menemukan adanya penyaluran KUR yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Atas kejanggalan tersebut, kantor pusat Bank itu lalu melakukan audit internal dan hasilnya ditemukan 654 debitur fiktif.
Oleh para pelaku, lalu nama dan identitas para debitur tersebut digunakan untuk mengajukan KUR oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan pribadi.
Terhitung dari bulan Oktober 2020 hingga Juni 2022 silam, terhitung total penyaluran KUR mencapai Rp65,2 miliar, namun banyak dari dana tersebut diduga diselewengkan.
Tiga terdakwa yang sebelumnya telah diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru adalah Romy Rizki, mantan kepala cabang bank, serta dua mantan pegawai, Doni Suryadi dan Eko Ruswidyanto.
Romy, yang menjabat sebagai pimpinan KCP Bengkalis pada periode Agustus 2020 hingga April 2021, diduga menyetujui pengajuan KUR untuk 198 debitur perorangan senilai Rp100 juta per debitur, yang kemudian tidak digunakan sebagaimana mestinya.
Dana tersebut digunakan untuk membeli kebun kelapa sawit dari Doni Suryadi, selaku Penyelia Pemasaran, namun proses ini diduga tidak sesuai dengan prosedur bank.
Verifikasi usaha dan aset debitur tidak dilakukan secara menyeluruh, sehingga menyebabkan kerugian besar pada bank tersebut.
Kombes Anom mengatakan, kasus ini masih dalam tahap penyidikan, dan pihak penyidik akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap peran masing-masing tersangka dalam skandal korupsi ini.***
Sumber: Klikmx.com
Kejati Riau Sita SPBU Terkait Dugaan Korupsi Dana PI 10 Persen di PT SPRH
BEDELAU.COM --Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menyita.
Polisi Ungkap Dua Kasus Predator Anak di Pangkalan Kuras Pelalawan
BEDELAU.COM --Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras me.
KPK akan Jadwalkan Periksa Plt Gubernur Riau SF Hariyanto
BEDELAU.COM --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) men.
Kasus Korupsi PI Blok Rokan, Kejati Riau Kembali Tahan Dua Tersangka
BEDELAU.COM --Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kembali.
SPI 2025 KPK: Hampir Seluruh Pemda di Riau Masuk Zona Merah Korupsi
BEDELAU.COM --Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI.
KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau SF Hariyanto
BEDELAU.COM --Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi .








