• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

7 Tersangka Baru Korupsi KUR BNI Bengkalis, Pengurus Koperasi hingga Kepala Desa

Redaksi

Rabu, 16 Oktober 2024 18:59:15 WIB
Cetak
7 Tersangka Baru Korupsi KUR BNI Bengkalis, Pengurus Koperasi hingga Kepala Desa
Ilustrasi (foto: cakaplah.com)

BEDELAU.COM --Penyidik Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau telah menetapkan 7 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyaluran kredit usaha rakyat di Bank BNI Cabang Pembantu Operational Banking Office (OBO) Bengkalis.

Tujuh tersangka baru itu berasal dari berbagai kalangan. Mereka terdiri dari pihak koperasi, wiraswasta, hingga kepala desa di Kabupaten Bengkalis.

Para tersangka itu diketahui dari surat pemberitahuan penetapan tersangka yang dikirim penyidik ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dari penyidik kepolisian. Surat tersebut diterima pada awal Oktober 2024.

"Penanganan perkara dilakukan oleh penyidik Ditreskrimsus (Direktorat Reserse Kriminal Khusus, red) Polda Riau," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, Rabu (16/10/2024).

Para tersangka baru itu masing-masing berinisial S selaku Kuasa Usaha Koperasi Produsen Satu Hati Penyengat, dan AM selaku Ketua Koperasi Produsen Satu Hati Penyengat.

Dua nama yang disebutkan pertama itu menjadi terdakwa dalam perkara lain, yakni tindak pidana penggelapan. Saat ini, kasusnya tengah bergulir di tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Tersangka lainnya adalah H dan JS selaku wiraswasta, S selaku Ketua Kelompok Tani Mas Muda, dan SD selaku Bendahara Kelompok Tani Mas Muda. "Terakhir tersangka berinisial S. Dia Kepala Desa Bandar Jaya," kata Zikrullah.

Zikrullah menyebut, saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara para tersangka. Jika sudah rampung, berkas akan dilimpahkan ke Jaksa Peneliti untuk ditelaah terkait kelengkapan syarat formil dan materil.

"Jaksa Peneliti masih menunggu berkas perkara dari penyidik," pungkas Zikrullah.

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka yang saat ini perkaranya tengah bergulir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Tiga tersangka yang berstatus terdakwa itu adalah Romy Rizki, mantan kepala cabang bank tersebut. Pesakitan lainnya adalah Doni Suryadi dan Eko Ruswidyanto, yang merupakan mantan pegawai bank yang sama.

Kasus berawal pada tanggal 22 hingga 23 Juni 2023, ketika Kontrol Internal Bank melakukan pengolahan data portepel kredit pada unit kerja wilayah tugas di Bank BNI Cabang Pembantu OBO Bengkalis dengan cara melakukan pemanggilan (call) secara acak terhadap 16 debitur berdasarkan nomor handphone yang tercantum dalam sistem icons maupun aplikasi eLo.

Hasilnya, ditemukan adanya pemberian fasilitas KUR yang tidak sesuai ketentuan. Atas temuan tersebut, Satuan Audit Internal Bank Kantor Pusat kemudian melakukan audit menyeluruh terhadap debitur yang menerima fasilitas bank.

Dari audit itu, ditemukan 654 debitur yang namanya digunakan dalam pengajuan KUR untuk keuntungan pihak lain atau pihak ketiga, dengan total penyaluran sebesar Rp65.200.000.000 pada Oktober 2020 hingga Juni 2022.

Petugas Bank BNI Cabang Pembantu OBO Bengkalis yang menyalurkan KUR tidak melakukan verifikasi kebenaran debitur serta usaha dan aset yang menjadi jaminan.

Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi, menyebut analisa dilakukan hanya berdasarkan kelengkapan data-data yang diberikan oleh pihak lain/pihak ketiga yang diuntungkan atas penyaluran KUR tersebut, sehingga menimbulkan kerugian pada bank sebesar Rp46.617.192.219.

Masing-masing debitur mendapat kredit sebesar Rp100 juta untuk pembelian kebun kelapa sawit seluas 2 hektare dari Doni Suryadi selaku Penyelia Pemasaran untuk dapat diberikan pembiayaan dalam bentuk kredit (lending) yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku di PT Bank BNI, dan uang pencairan KUR tidak digunakan oleh masing-masing debitur.

Para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana

 

 

 

Sumber: cakaplah.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Kasus Kebun Sawit dalam Kawasan Hutan, Anggota DPRD Kampar Fahmil Jadi Tersangka

Kamis, 24 September 2026 - 21:01:00 WIB

BEDELAU.COM --Penyidikan dugaan penguasaan kawasan h.

Hukrim

Tak Temui Titik Terang, Perselisihan Keluarga Kesultanan Siak Masuk Ranah Hukum

Kamis, 24 September 2026 - 20:52:23 WIB

BEDELAU.COM --Perselisihan di internal keluarga Kesu.

Hukrim

Oknum PNS Pemprov Riau Jadi Tersangka Dugaan Penipuan Pensiunan Guru

Kamis, 24 September 2026 - 20:48:09 WIB

BEDELAU.COM --Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditr.

Hukrim

Sengketa Lahan di Rumbai, Warga Diduga Diteror hingga Meninggal

Selasa, 22 September 2026 - 19:29:40 WIB

BEDELAU.COM --Warga Kecamatan Rumbai mendatangi Frak.

Hukrim

3.391 Hektare Lahan di Riau Hangus, Polisi Sudah Tetapkan 63 Tersangka Karhutla

Senin, 21 September 2026 - 21:34:08 WIB

BEDELAU.COM --Enam puluh perkara karhutla sudah masu.

Hukrim

Dituduh Buka Rahasia Rumah Tangga, Pria di Dumai Hantam Kepala Buruh

Senin, 21 September 2026 - 21:31:23 WIB

BEDELAU.COM --Pagi buta di Dumai berubah menjadi lok.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Safari Dakwah Syekh Anas Al Masry di Pidie Jaya, Perkuat Ukhuwah Islamiyah dan Kepedulian Palestina
25 September 2026
Kasus Kebun Sawit dalam Kawasan Hutan, Anggota DPRD Kampar Fahmil Jadi Tersangka
24 September 2026
Perbaikan Jembatan Leighton Siak I dan III Ditargetkan Selesai Akhir 2026
24 September 2026
BPJS Kesehatan Minta Warga Lapor RS yang Bedakan Pasien, Sanksi Menanti
24 September 2026
Tak Temui Titik Terang, Perselisihan Keluarga Kesultanan Siak Masuk Ranah Hukum
24 September 2026
Oknum PNS Pemprov Riau Jadi Tersangka Dugaan Penipuan Pensiunan Guru
24 September 2026
Dorong Swasembada Pangan, Polsek Tandun Gerakkan Penanaman Jagung di Desa Tapung Jaya
24 September 2026
Paus 4 Ton Nyasar ke Hutan Mangrove Inhil, Ujung Tubuhnya Jadi Bangkai
23 September 2026
Diterjang Hujan Lebat dan Angin Kencang, Dua Rumah Warga di Kuala Kampar Rusak
22 September 2026
Tanah Tak Lagi Tanpa Batas? Pemerintah Siapkan Aturan Penguasaan dan Kepemilikan
22 September 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Konfercab PA GMNI Rohul Digelar, Wahyu Rahayu Terpilih sebagai Ketua
  • 2 Jumat Berkah Subuh di Ulim, Kebaikan Menyapa Jamaah, Anak Yatim dan Pekerja Jalanan
  • 3 Penuh Kehangatan Kapolres Meranti Dalam Kenal Pamit Pejabat Usai Pelantikan
  • 4 Kapolres Meranti AKBP Gede Adi Pimpin Sertijab Lima Perwira, Dorong Penguatan Kinerja Kepolisian
  • 5 Bupati Asmar Pimpin Apel Harhubnas 2026, Tekankan Keselamatan dan Konektivitas Transportasi
  • 6 Pemkab Meranti Berikan Rekomendasi Dukungan Pembentukan Riau Pesisir
  • 7 Listrik Meranti Kerap Mati-Hidup, Pemkab dan Forkopimda Desak PLN Segera Bertindak

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved