Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 855 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 982 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Kapolri Sebut Tilang Elektronik Cegah Polisi Salah Gunakan Wewenang
BEDELAU.COM ---Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebutkan, peluncuran Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Presisi Nasional dapat meminimalkan penyalahgunaan wewenang, khususnya anggota polisi lalu lintas (polantas) di lapangan.
Kapolri menjelaskan, program ELTE (tilang elektronik) ini adalah bagian upaya pihaknya dalam menegakkan hukum memanfaatkan teknologi informasi.
"Kita terus memperbaiki sistem sehingga aparat penegak hukum di jalan tidak perlu berinteraksi langsung dengan masyarakat. Kita sering mendapatkan komplain terkait proses tilang oleh sejumlah oknum anggota yang berpotensi penyalahgunaan kewenangan," ujar Listyo Sigit Prabowo, di Gedung NTMC Polri Jakarta Selatan, Selasa (23/3/2021).
Ia menyebutkan ada 244 titik yang dipersiapkan di tahap pertama peluncuran ELTE pada 23 Maret 2021.
"Dengan ELTE ini anggota kita ke depannya hanya bertugas melakukan bersifat pengaturan pada saat terjadi kemacetan lalu lintas di mana masyarakat membutuhkan kehadiran Polri," tutur Listyo Sigit Prabowo.
Sebagaimana diketahui, Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik nasional di 12 Polda jajaran di berbagai wilayah di Indonesia telah diluncurkan pada Selasa (23/3/2021).
Total ada sebanyak 244 kamera ETLE yang tersebar di 12 Polda jajaran. Rinciannya 98 titik Polda Metro Jaya, 56 titik Polda Jawa Timur, 21 titik Polda Jawa Barat, 16 titik Polda Sulawesi Selatan, 11 titik Polda Sulawesi Utara, 10 titik Polda Jawa Tengah, 10 titik Polda Sumatera Barat, 8 titik Polda Jambi, 5 titik Polda Lampung, 4 titik Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, 4 titik Polda Riau, dan 1 titik Polda Banten.
Sumber: [okezone.com]
BERITA LAINNYA +INDEKS
Pelaku Pengeroyokan saat Rusuh Operasi PETI di Pulau Bayur Cerenti Ditangkap
BEDELAU.COM --Tiga pekan pasca razia operasi penamba.
Kasus Pencucian Uang, Bandar Narkoba Mak Gadih Segera Disidang
BEDELAU.COM --Setelah divonis 17 tahun penjara dalam.
Usai Divonis 17 Tahun, Gembong Narkoba Mak Gadih Segera Disidang Kasus TPPU
BEDELAU.COM --- Setelah divonis 17 tahun penjara dalam kasus peredaran narkotika.
Cekcok di SPBU, Kapolres Rohil dan Tim Raga Tengahi Keributan Secara Humanis
BEDELAU.COM --Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hilir .
TULIS KOMENTAR +INDEKS








