• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 715 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 841 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Eks Bupati Kuansing Sukarmis Divonis 12 Tahun Penjara

Redaksi

Selasa, 19 November 2024 23:53:36 WIB
Cetak
Eks Bupati Kuansing Sukarmis Divonis 12 Tahun Penjara
Eks Bupati Kuansing Sukarmis Divonis 12 Tahun Penjara, foto: Cakaplah.com

BEDELAU.COM --Eks Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Sukarmis, divonis 12 tahun penjara. Bupati dua periode itu dinyatakan bersalah melakukan korupsi pembangunan Hotel Kuansing yang merugikan negara Rp22 miliar.

Putusan dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, yang diketuai Jonsom Parancis, Selasa (19/11/2024).

Sukarmis melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 kesatu, jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sukarmis dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp200 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti kurungan 3 bulan," ujar Jonsom.

Hakim menetapkan masa penahanan yang telah dijalankan Sukarmis dikurangi dari hukuman yang dijatuhkan.

"Dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata Jonsom.

Hakim tidak membebankan Sukarmis membayar uang pengganti kerugian negara sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), karena terdakwa tidak menikmati hasil korupsi.

Atas putusan itu, Sukarmis melalui Penasihat Hukumnya, Evanora, menyatakan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Hal serupa juga dilakukan oleh JPU.

"Kami menyatakan pikir-pikir, berkoordinasi dengan terdakwa untuk menentukan langkah hukum selanjutnya," kata Evanora usai sidang.

Dari putusan hakim itu, Evanora menyebut hakim mengabulkan keinginan terdakwa dengan tidak membebankan pembayaran uang pengganti kerugian negara. "Kami menghormati putusan hakim," ungkapnya.

Sebelumnya, JPU Andre Antonius menuntut Sukarmis dengan pidana penjara 13 tahun 6 bulan, denda Rp500 juta atau diganti kurungan selama 3 bulan.

Tak hanya itu, JPU turut menuntut terdakwa Sukarmis membayar uang pengganti sebesar Rp22,5 miliar lebih, dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti penjara selama 6 tahun 3 bulan.

Diberitakan sebelumnya, JPU dalam dakwaan menyebutkan perbuatan korupsi Sukarmis itu dilakukannya bersama-sama dengan Kepala Bappeda Kuansing Hardi Yakub (tuntutan terpisah) dan Suhasman, Kabag Pertanahan Pemkab Kuansing Tahun 2009-2016 (tuntutan terpisah).

Kasus bermula ketika Sukarmis melakukan pertemuan dengan Toto Kriswandoyo di Desa Jalur Patah, Sentajo Raya, untuk membahas penjualan tanah milik almarhum Susilowadi, di samping Gedung Abdoel Rauf.

"Penjualan dilakukan melalui pembebasan lahan oleh Pemerintah Kabupaten Kuansing. Terjadi persekongkolan dalam penjualan tanah," ujar JPU.

Pada tahun 2011, Toto yang menjabat Kasubag Tata Usaha, Rumah Tangga, dan Kepegawaian Bagian Umum Setdakab Kuansing mengantarkan Susilowadi bertemu dengan Sukarmis di Kantor Bupati Kuansing.

"Hasil pertemuan, almarhum Susilowadi menyampaikan kepada saksi Toto bahwa tanah miliknya akan diganti rugi oleh Pemkab Kuansing. Lalu terdakwa meminta agar berkoordinasi dengan Suhasman," kata JPU.

Selanjutnya, Sukarmis meminta saksi Hardi Yakub selaku Kepala Bappeda Kuansing untuk melaksanakan perencanaan penyusunan anggaran tentang pembebasan tanah untuk pembangunan Hotel Kuansing.

Perencanaan tersebut tidak melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), tidak terintegrasi dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), dan tidak tertuang dalam rencana strategis di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Atas perintah itu, Hardi memenuhi permintaan Sukarmis dan menyisipkan kegiatan pembebasan tanah di samping Gedung Abdoel Rauf pada tahun 2013 ke dalam Rencana Pembangunan Daerah (RPD), Kebijakan Umum Anggaran (KUA), dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang telah disusun sebelumnya.

"Kemudian saksi Hardi Yakub melaksanakan perencanaan untuk pembangunan Hotel Kuansing walau tidak melalui Musrenbang, tidak terintegrasi dengan RPJP, dan tidak tertuang dalam rencana strategis. Memasukkan kegiatan dalam RKPD 2014 yang ditandatangani terdakwa," papar JPU.

Kemudian dibuat seolah-olah telah dilengkapi dengan dokumen dari Bappeda Kuansing sehingga pembebasan lahan dianggarkan pada 2013 dan dimasukkan dalam APBD 2013 sebesar Rp5.309.850.009. Selain itu, untuk pembangunan Hotel Kuansing juga dilakukan penganggaran lagi pada APBD 2014 sebesar Rp47.784.400.000.

Sukarmis meminta Hardi untuk mengubah studi kelayakan tanpa sepengetahuan tim ahli dari Universitas Riau (Unri) yang sudah melakukan studi kelayakan. Berdasarkan studi kelayakan, pembangunan Hotel Kuansing seharusnya berada di samping Wisma Jalur, di lahan milik Pemkab.

"Kemudian Hardi Yakub mengubah lokasi pembangunan Hotel Kuansing ke samping Gedung Abdoel Rauf, di tanah milik almarhum Susilowadi, tanpa ada studi kelayakan ahli," kata JPU.

Sukarmis meminta saksi Suhasman melakukan pembebasan lahan di samping Gedung Abdoel Rauf untuk Hotel Kuansing. Pembebasan lahan tidak memperhatikan nilai objek pajak, yakni Rp128 ribu per meter persegi. Akta penjualan dan pembeli adalah almarhum Susilowadi. Akan tetapi, identitas penjual disamarkan, yaitu penjual tanah adalah karyawan swasta, bukan anggota Polri.

Hingga kini, pembebasan lahan tidak disertifikatkan dan masih atas nama almarhum Susilowadi. Pembangunan yang dilakukan Dinas Cipta Karya juga terbengkalai hingga negara dirugikan.

"Perbuatan terdakwa bersama Hardi Yakub dan Suhasman mengakibatkan Pemkab Kuansing mengeluarkan anggaran dari APBD Kuansing 2013 sebesar Rp5.259.020.000 untuk lahan kepada Susilowadi," papar JPU.

Pembebasan lahan menjadi dasar bagi Pemkab Kuansing untuk menganggarkan pembangunan Hotel Kuansing di samping Gedung Abdoel Rauf sebesar Rp47.784.400.000 yang bersumber dari APBD 2014. Hingga 2015, Hotel Kuansing tidak bisa dimanfaatkan karena tidak ada pengelola.

"Hotel terbengkalai dan dalam kondisi rusak berat," tambah JPU.

Tindakan Sukarmis memperkaya almarhum Susilowadi sebesar Rp3.078.756.000 dan Suhasman sebesar Rp50 juta. Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau, kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp22.637.294.608.

Dalam perkara ini, Hardi dan Suhasman telah terlebih dahulu dinyatakan bersalah oleh pengadilan. Keduanya divonis selama 12 tahun penjara oleh majelis hakim yang dipimpin Zefri Mayeldo Harahap dengan anggota Yuli Artha Pujayotama dan Rosita, Kamis (13/6/2024) lalu.

 

 

Sumber: cakaplah.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Empat Tersangka Pencurian Mobil Calya di Rohil Ditangkap, Satu Ketahuan Edarkan Sabu

Rabu, 10 September 2025 - 17:05:20 WIB

BEDELAU.COM --Tim Resmob Satreskrim Polres Rokan Hil.

Hukrim

Polres Inhu Pecat Anggota Polisi Terlibat Kasus Penipuan

Selasa, 09 September 2025 - 17:55:06 WIB

BEDELAU.COM --Polres Indragiri Hulu (Inhu) melakukan.

Hukrim

Warga Kampar Dihebohkan Penemuan Mayat Pria di Tepi Jalan Poros

Selasa, 09 September 2025 - 17:40:31 WIB

BEDELAU.COM --Warga Desa Indrapuri, Kecamatan Tapung.

Hukrim

Usai Diperiksa Jaksa, Pj Sekda Pekanbaru Zulhelmi Arifin Keluar Lewat Pintu Belakang

Senin, 08 September 2025 - 15:39:04 WIB

BEDELAU.COM --Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda.

Hukrim

Hebohkan Warga Bengkalis, Identitas Jasad Pria Tergantung di Pohon Karet Terungkap

Senin, 08 September 2025 - 15:28:12 WIB

BEDELAU.COM --- Identitas pria yang.

Hukrim

Pesta Pacu Jalur Usai, 55 Takut Penambangan Emas Ilegal Muncul Lagi di Sungai Kuantan

Sabtu, 06 September 2025 - 20:51:47 WIB

BEDELAU.COM --Tim gabungan Polres Kuantan Singingi (.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Satpol PP Pekanbaru Mulai Periksa Izin Tempat Hiburan Malam
10 September 2025
Pemprov Riau Proses Pencairan Beasiswa 4 Ribu Mahasiswa yang Sempat Macet
10 September 2025
Empat Tersangka Pencurian Mobil Calya di Rohil Ditangkap, Satu Ketahuan Edarkan Sabu
10 September 2025
Sempat Dinyatakan Hilang, Kakak Beradik Ditemukan Tewas di Galian Bata
10 September 2025
Telur Membusuk, Sawit Terbuang, Roro Bengkalis Jadi Kuburan Ekonomi Rakyat
10 September 2025
Koordinasi Polda Tak Jalan, PETI Diduga Kembali Marak di Sijunjung, Sungai Kuantan Kembali Keruh
10 September 2025
Gajah Tari Mati, Irjen Herry: Dia Adalah Suara TNTN yang Menyempit
10 September 2025
Didukung PT ITA, Final Dramatis Tutup Turnamen Sepak Bola Merbau
09 September 2025
Bangun Sinergi dan Perkuat Barisan, PWI Bengkalis Silaturrahmi dengan Mitra Kerja
09 September 2025
Perbaikan Jalan Rusak di Pekanbaru Dipastikan Terus Berlanjut
09 September 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Acara Penutupan HUT RI ke-80 di RW 22 Sidomulyo Barat Bertabur Hadiah
  • 2 Raih Gelar NL.P Kades Bagan Melibur Melaju ke PJA 2025 di Jakarta
  • 3 Ucapan Kasar Sahroni hingga Joget Eko Patrio dan Uya Kuya Diduga Picu Gelombang Demo DPR
  • 4 Bupati Bengkalis Raih Penghargaan Baznas Award 2025
  • 5 UII Kritik Sikap Rektor UGM yang Dinilai Terlalu Membela soal Isu Ijazah Jokowi
  • 6 Demo Besar di DPR, Mantan Kepala BIN Sebut Dalangnya dari Luar Negeri
  • 7 Kecelakaan Maut di Jalan Lintas Timur Pelalawan, Pelajar Tewas Tergilas Truk Tangki

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved