Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Perkara Korupsi SPPD Fiktif, Rumah Diduga Milik Muflihun Disegel Ditreskrimsus Polda Riau
BEDELAU.COM --Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau melakukan penyegelan terhadap sebuah rumah di perumahan Mumainah, Jalan Banda Aceh, Kelurahan Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya, Jumat (22/11/2024).
Rumah tersebut diduga milik Muflihun, yang tengah diselidiki terkait kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Provinsi Riau.
Salah seorang warga sekitar, yang meminta namanya dirahasiakan, membenarkan adanya aktivitas kepolisian di lokasi tersebut.
"Kemarin banyak polisi datang sekitar pukul 10.00 WIB. Disaksikan lurah dan Rt. Memang menurut keterangan rumah atas nama Mira Susanti dan lokasinya bukan hanya disini saja,” ungkapnya, Sabtu (23/11/2024).
Ia juga menambahkan bahwa rumah tersebut dihuni oleh keluarga dari Muflihun.
"Ramai yang datang ke sana, tapi yang tinggal di rumah itu keluarganya," ujarnya.
Berdasarkan pantauan di lokasi, tampak spanduk penyegelan dari Subdit III Ditreskrimsus Polda Riau.
Spanduk tersebut mencantumkan dasar penyitaan, termasuk laporan polisi, sejumlah surat perintah penyidikan, hingga penetapan penyitaan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru.

Salah satu dokumen yang tertera adalah Penetapan Penyitaan Pengadilan Tipikor Pekanbaru Nomor: 364/PenPid.Sus-TPK-SITA/2024/PN Pbr, yang diterbitkan pada 21 November 2024.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Polda Riau terkait detail penyegelan ini.
Namun, berdasarkan dokumen yang tertera, penyegelan tersebut diduga merupakan tindak lanjut atas penyelidikan kasus dugaan korupsi SPPD fiktif yang telah berlangsung sejak tahun 2023.
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan terkait penyalahgunaan perjalanan dinas di Sekretariat DPRD Provinsi Riau.
Dalam penyelidikan yang dimulai pada tahun 2023, ratusan saksi telah dimintai keterangan, termasuk pegawai, maskapai penerbangan, dan pejabat Sekretariat Dewan, termasuk Muflihun.
Pada 12 Juli 2024, penyidik resmi meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan. Sejumlah dokumen penting telah disita dari kantor Sekretariat DPRD Riau melalui proses penggeledahan.
Dokumen tersebut kini tengah diperiksa oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) guna menilai potensi kerugian negara.
Sumber: Riauaktual.com
Laskar RMRB PAC Rambah Samo Sinergi Bantu Perbaiki Jalan Alternatif di Desa Rambah Baru
BEDELAU.COM – Kepedulian terhadap kondisi infrastruktur kembali ditunjukkan Or.
Hendak Pergi ke Pesta Adat Batak, Mobil Lansia Tabrak Rumah Warga di Pekanbaru
BEDELAU.COM --Sebuah kecelakaan terjadi di Jalan Har.
Malam Ini Sejumlah Wilayah Riau Berpotensi Diguyur Hujan Lebat
BEDELAU.COM --Cuaca di Provinsi Riau pada Sabtu (8/8.
Lantik 131 Ketua RT dan RW di Rumbai Timur, Begini Pesan Wali Kota Pekanbaru!
BEDELAU.COM --Wali Kota (Wako) Pekanbaru, Agung Nugr.
Geger ! Buaya Muara di Desa Sungai Undan Naik ke Darat dan Serang Warga
BEDELAU.COM --Suasana heboh Desa Undan, Kecamatan Re.
Remaja 13 Tahun Tewas Tenggelam di Sungai Siak
BEDELAU.COM --Tim SAR Gabungan akhirnya menemukan MS.








