• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 839 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 974 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Politik
  • Kuansing

Pilkada Kuansing Resmi Digugat ke MK, Ini Dasarnya

Redaksi

Kamis, 05 Desember 2024 19:18:28 WIB
Cetak
Pilkada Kuansing Resmi Digugat ke MK, Ini Dasarnya
Pilkada Kuansing Resmi Digugat ke MK, foto: bertuahposcom

BEDELAU.COM --Hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) tahun 2024 resmi digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Pasangan Calon (Paslon) Nomor urut 2 (Dr Adam SH MH-H Sutoyo SH) dan nomor urut 3 (H Halim- Sardiyono AMd), yang dilaporkan, Kamis (5/12/2024).

“Iya. Benar. Tadi kita sudah mendaftarkan Permohonan Penyelesaian sengketa hasil pemilihan kepala daerah Kabupaten Kuantan singing, tadi. Tepat pukul 11.55 WIB, kami mendaftarkan permohonan secara langsung ke Mahkakamah Konstitusi. Kami tim yang mendaftarkan permohonan itu secara langsung Dody Fernando.,SH.,MH., Firadus Oemar.,SH., dan Okta Rikamansyah.,SH.,MH,” kata Dody Fernando SH MH dalam keterangan tertulisnya, Kamis (05/12).

Permohonan tersebut telah dibuatkan Akta Pengajuan Permohonan Elektronik Nomor 21/PAN.MK/e-AP3/12/2024, tertanggal 5 Desember 2024. Lantas, apa dasar hasil Pilkada Kuansing itu digugat ke MK meski selisih suara dengan Paslon 1 Suhardiman Amby-Mukhlisin cukup jauh.

“Adapun dasar pengajuan kita adalah dikarenakan menurut kami selaku Pemohon terdapat pelanggaran yang terjadi terstruktur, sistematis dan masif (TSM),” ungkap Dody.

Menurut pihaknya sebagai Pemohon, Paslon nomir urut 1 diduga telah melakukan tindakan menyalahgunakan kewenangan, dan menyalahgunakan program guna kepentingan pemenangan paslon nomor urut 1 Suhardiman Amby dan Mukhlisin. Dan tindakan tersebut telah melanggar Ketentuan Pasal 71 ayat (2) dan ayat (3) Jo Ayat (5) UU pilkada.

“Salah satu peristiwa yang kami dalilkan adalah tindakan Suhardiman Amby selaku calon petahana menerbitkan Peraturan Bupati Kuansing Singingi Nomor 23 Tahun 2024 Tentang Bantuan Keuangan Khusus Kepada Desa untuk pembuatan jalur tradisional di Kabupaten Kuantan Singingi, pada tanggal 15 Juli 2024,” katanya.

Yang mana kemudian berdasarkan Peraturan Bupati Tersebut, ungkapnya lagi, Suhardiman Amby selaku calon Petahan melakukan cawe – cawe dengan memberikan bantuan jalur sebesar Rp50.000.0000 (lima puluh juta rupiah) di 49 desa di 11 kecamatan di Kabupaten Kuantan Singingi. Yang berakibat tingginya perolehan suara paslon nomor urut 1 didaerah tersebut.

“Sedangkan 6 bulan sebelum penetapan paslon, tidak dibenarkan lagi calon petahana menggunakan kewenangan, program dan iegiatan yang bisa menguntungkan atau merugikan salah paslon. Dan terkait dalil lainnya, nanti akan kami sampaikan di persidangan ketika pembacaan permohonan,” ungkapnya lagi.

Menurut Dody lagi, bahwa terkait selisih perolehan suara, pihaknya sangat memahami ketentuan itu. Akan tetapi didalam PMK Nomor 3 Tahun 2024, terkait pelanggaran yang berisfat TSM, katanya, diberikan ruang untuk ditangguhkan pemberlakuan ketentuan “ambang batas” Pasal 158 UU 10/2016 secara kasuistis.

“Sebagaimana dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PHP.KOT-XVI/2018 bertanggal 9 Agustus 2018, Putusan Mahkamah Nomor 84/PHP.BUP-XIX/2021 dan Putusan Mahkamah Nomor 101/PHP.BUP-XIX/2021 bertanggal 19 Maret 2021, Putusan Mahkamah Nomor 132/PHP.BUP-XIX/2021 bertanggal 22 Maret 2021, Putusan Mahkamah Nomor 135/PHP.BUP-XIX/2021 bertanggal 15 April 2021, dan Putusan Mahkamah Nomor 145/PHP.BUP-XIX/2021 bertanggal 15 April 2021,” urainya.

Bahkan dalam penyelesaian perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, walikota tahun 2020, nenurutnya, pemberlakuan Pasal 158 UU 10/2016 dipertimbangkan bersama-sama dengan pokok permohonan pemohon.

“Jadi, itu. Kita berharap semuanya bisa terbuka di MK. Karena ada aturan soal kewenangan yang diatur UU dilanggar oleh calon petahana. Menurut kami, pelanggaran ini fatal,” katanya.***

 

 

 

Sumber: bertuahpos.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Politik

Sejumlah Nama Calon Ketua DPD PDI-P Riau Mencuat, dari Dua Bupati Hingga Ketua DPRD Riau

Selasa, 21 Oktober 2025 - 18:37:37 WIB

BEDELAU.COM --Sejumlah nama calon ketua Dewan Pimpin.

Politik

Musda Ditunda, Karmila Santai

Ahad, 19 Oktober 2025 - 17:18:46 WIB

BEDELAU.COM --Salah satu bakal calon ketua Golkar Ri.

Politik

Musda Golkar Riau Digelar 19 Oktober, Dibuka Ketum Bahlil Lahadalia

Selasa, 14 Oktober 2025 - 18:53:45 WIB

BEDELAU.COM --Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golka.

Politik

Tingkatkan Mutu Pendidikan, Unilak Laksanakan Bimtek Pengimbasan Calon Penguji UKPPPG 2025

Kamis, 25 September 2025 - 11:25:45 WIB

BEDELAU.COM -Universitas Lancang Kuning Riau kembali.

Politik

DPP NasDem Nonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Kursi DPR RI

Ahad, 31 Agustus 2025 - 16:09:34 WIB

BEDELAU.COM --Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasD.

Politik

Kode Keras dari Ketum Kosgoro Soal Musda Golkar, Sebut SF Hariyanto dan Suparman

Sabtu, 26 Juli 2025 - 17:23:05 WIB

BEDELAU.COM -- Ketua Umum Pimpinan Pusat Kolektif (P.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Sejumlah Nama Calon Ketua DPD PDI-P Riau Mencuat, dari Dua Bupati Hingga Ketua DPRD Riau
21 Oktober 2025
Bentrok Berdarah di Lahan Eks HGU PT Ivomas Rohil, Tujuh Orang Luka-Luka
21 Oktober 2025
Bentrok Berdarah di Lahan Eks HGU PT Ivomas Rohil, Warga dan Keamanan Perusahaan Saling Serang
21 Oktober 2025
Dosen dan Mahasiswa S2 Ilmu Pertanian Unilak Lakukan Pengabdian Internasional di Tokyo
21 Oktober 2025
TNI-Polri di Kampar Temukan Excavator Tak Bertuan di Galian C Ilegal
21 Oktober 2025
Teken PKS dengan Perguruan Tinggi, Posbankum Bisa Dijadikan Laboratorium Praktek Mahasiswa
21 Oktober 2025
Wako Agung Dampingi Menteri Hukum RI ke Kelurahan Tobek Godang, Apresiasi Hadirnya Posbankum
21 Oktober 2025
TKD Dipangkas Bikin Keuangan Daerah Berdarah-darah, Menkeu Purbaya Singgung Penyelewengan APBD
20 Oktober 2025
Dilakukan Pengejaran Besar-besar, Seorang Terpidana Mati Kabur dari Rutan Kelas IIB Siak
20 Oktober 2025
DLHK Pekanbaru Tangkap Pencuri Kabel PJU dan Gagalkan Pencurian Kuningan Tugu Adipura
20 Oktober 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Diduga Tak Kantongi AMDAL, DPRD Pekanbaru Bakal Tinjau Pembangunan Kampus Prima
  • 2 Jaksa Agung Ganti 5 Kajari di Riau, Ini Daftarnya
  • 3 Avanza Masuk Parit di Belakang MTQ Pekanbaru, Pengemudi Dilarikan ke RS Awal Bros
  • 4 PT Imbang Tata Alam Perbaiki Jalan di Dusun Sungai Kurau, Camat Merbau dan Warga Beri Apresiasi
  • 5 Rektor Unilak Prof Junaidi Mengukuhkan Ketua IKA Doktor Imran Al Ucok
  • 6 Cekcok Soal Tanah Warisan, Adik Tewas Ditikam Kakak di Kampar
  • 7 Keren !!! Tiga Minggu Menjabat Kanit Reskrim Polsek Sabak Auh Ringkus 1 Orang Tersangka Diamankan

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved