• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 692 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 817 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Politik
  • Kuansing

Pilkada Kuansing Resmi Digugat ke MK, Ini Dasarnya

Redaksi

Kamis, 05 Desember 2024 19:18:28 WIB
Cetak
Pilkada Kuansing Resmi Digugat ke MK, Ini Dasarnya
Pilkada Kuansing Resmi Digugat ke MK, foto: bertuahposcom

BEDELAU.COM --Hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) tahun 2024 resmi digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Pasangan Calon (Paslon) Nomor urut 2 (Dr Adam SH MH-H Sutoyo SH) dan nomor urut 3 (H Halim- Sardiyono AMd), yang dilaporkan, Kamis (5/12/2024).

“Iya. Benar. Tadi kita sudah mendaftarkan Permohonan Penyelesaian sengketa hasil pemilihan kepala daerah Kabupaten Kuantan singing, tadi. Tepat pukul 11.55 WIB, kami mendaftarkan permohonan secara langsung ke Mahkakamah Konstitusi. Kami tim yang mendaftarkan permohonan itu secara langsung Dody Fernando.,SH.,MH., Firadus Oemar.,SH., dan Okta Rikamansyah.,SH.,MH,” kata Dody Fernando SH MH dalam keterangan tertulisnya, Kamis (05/12).

Permohonan tersebut telah dibuatkan Akta Pengajuan Permohonan Elektronik Nomor 21/PAN.MK/e-AP3/12/2024, tertanggal 5 Desember 2024. Lantas, apa dasar hasil Pilkada Kuansing itu digugat ke MK meski selisih suara dengan Paslon 1 Suhardiman Amby-Mukhlisin cukup jauh.

“Adapun dasar pengajuan kita adalah dikarenakan menurut kami selaku Pemohon terdapat pelanggaran yang terjadi terstruktur, sistematis dan masif (TSM),” ungkap Dody.

Menurut pihaknya sebagai Pemohon, Paslon nomir urut 1 diduga telah melakukan tindakan menyalahgunakan kewenangan, dan menyalahgunakan program guna kepentingan pemenangan paslon nomor urut 1 Suhardiman Amby dan Mukhlisin. Dan tindakan tersebut telah melanggar Ketentuan Pasal 71 ayat (2) dan ayat (3) Jo Ayat (5) UU pilkada.

“Salah satu peristiwa yang kami dalilkan adalah tindakan Suhardiman Amby selaku calon petahana menerbitkan Peraturan Bupati Kuansing Singingi Nomor 23 Tahun 2024 Tentang Bantuan Keuangan Khusus Kepada Desa untuk pembuatan jalur tradisional di Kabupaten Kuantan Singingi, pada tanggal 15 Juli 2024,” katanya.

Yang mana kemudian berdasarkan Peraturan Bupati Tersebut, ungkapnya lagi, Suhardiman Amby selaku calon Petahan melakukan cawe – cawe dengan memberikan bantuan jalur sebesar Rp50.000.0000 (lima puluh juta rupiah) di 49 desa di 11 kecamatan di Kabupaten Kuantan Singingi. Yang berakibat tingginya perolehan suara paslon nomor urut 1 didaerah tersebut.

“Sedangkan 6 bulan sebelum penetapan paslon, tidak dibenarkan lagi calon petahana menggunakan kewenangan, program dan iegiatan yang bisa menguntungkan atau merugikan salah paslon. Dan terkait dalil lainnya, nanti akan kami sampaikan di persidangan ketika pembacaan permohonan,” ungkapnya lagi.

Menurut Dody lagi, bahwa terkait selisih perolehan suara, pihaknya sangat memahami ketentuan itu. Akan tetapi didalam PMK Nomor 3 Tahun 2024, terkait pelanggaran yang berisfat TSM, katanya, diberikan ruang untuk ditangguhkan pemberlakuan ketentuan “ambang batas” Pasal 158 UU 10/2016 secara kasuistis.

“Sebagaimana dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PHP.KOT-XVI/2018 bertanggal 9 Agustus 2018, Putusan Mahkamah Nomor 84/PHP.BUP-XIX/2021 dan Putusan Mahkamah Nomor 101/PHP.BUP-XIX/2021 bertanggal 19 Maret 2021, Putusan Mahkamah Nomor 132/PHP.BUP-XIX/2021 bertanggal 22 Maret 2021, Putusan Mahkamah Nomor 135/PHP.BUP-XIX/2021 bertanggal 15 April 2021, dan Putusan Mahkamah Nomor 145/PHP.BUP-XIX/2021 bertanggal 15 April 2021,” urainya.

Bahkan dalam penyelesaian perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, walikota tahun 2020, nenurutnya, pemberlakuan Pasal 158 UU 10/2016 dipertimbangkan bersama-sama dengan pokok permohonan pemohon.

“Jadi, itu. Kita berharap semuanya bisa terbuka di MK. Karena ada aturan soal kewenangan yang diatur UU dilanggar oleh calon petahana. Menurut kami, pelanggaran ini fatal,” katanya.***

 

 

 

Sumber: bertuahpos.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Politik

DPP NasDem Nonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Kursi DPR RI

Ahad, 31 Agustus 2025 - 16:09:34 WIB

BEDELAU.COM --Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasD.

Politik

Kode Keras dari Ketum Kosgoro Soal Musda Golkar, Sebut SF Hariyanto dan Suparman

Sabtu, 26 Juli 2025 - 17:23:05 WIB

BEDELAU.COM -- Ketua Umum Pimpinan Pusat Kolektif (P.

Politik

Eks Ketua KPU Riau Ajak Masyarakat Speak Up Ungkap Kejahatan Penyelenggara Pemilu

Jumat, 16 Mei 2025 - 12:09:27 WIB

BEDELAU.COM --Dewan Pembina Yayasan Peduli Literasi .

Politik

Musda SOKSI Riau Resmi Dibuka, Wagubri Tekankan Peran Organisasi dalam Pembangunan

Sabtu, 10 Mei 2025 - 22:21:04 WIB

BEDELAU.COM --Wakil Gubernur Riau (Wagubri), SF Hari.

Politik

MK Tolak Gugatan Hasil PSU Pilkada Siak, Pelantikan Afni - Syamsurizal Tunggu Arahan KPU RI

Senin, 05 Mei 2025 - 19:52:26 WIB

BEDELAU.COM --Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak.

Politik

Sidang Sengketa Pilkada Siak di MK, Sugianto Tuding KPU Tak Jujur dalam Penetapan Cakada

Sabtu, 26 April 2025 - 19:56:31 WIB

BEDELAU.COM --Calon wakil bupati Siak nomor urut 01 .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Sepulang dari Masjid, Orang Tua di Kuansing Temukan Anaknya Meninggal Gantung Diri
06 September 2025
Pelaku Pencabulan Wanita Berkebutuhan Khusus di Pelalawan Ditangkap Polisi
06 September 2025
Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Remaja Ini Ditangkap Polsek Kampar Kiri
06 September 2025
Dua Warga Hilang di Hutan, Diselamatkan Berkat Layanan Darurat Bengkalis Siaga 112
05 September 2025
Prabowo Minta Menteri Tanggapi Aspirasi Mahasiswa
05 September 2025
Apa Kabar Pembentukan Tim Investigasi Dugaan Makar
05 September 2025
Progres Perbaikan Jembatan Sungai Rokan di Rohul Sudah Capai 86 Persen
05 September 2025
Bupati Inhil Terima Kunjungan Universitas Lancang Kuning Bahas Pengembangan SDM
05 September 2025
Aleksandro, Remaja Pekanbaru yang Jebol Sistem NASA Dapat Penghargaan Walikota
05 September 2025
Dorong Hilirisasi Kelapa, Sekdaprov: 4 Pabrik Nata De Coco Akan Dibangun di Riau
05 September 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Raih Gelar NL.P Kades Bagan Melibur Melaju ke PJA 2025 di Jakarta
  • 2 Demo Besar di DPR, Mantan Kepala BIN Sebut Dalangnya dari Luar Negeri
  • 3 Inilah 15 Finalis Festival Pacu Jalur 2025, Siapakah yang akan Bawa Pulang Kerbau Gibran?
  • 4 Korupsi Pemerasan Sertifikasi K3, KPK Buka Peluang Periksa Menaker dan Stafsus Era Jokowi
  • 5 Seorang Berstatus Pelajar, Polisi Amankan Dua Pelaku Begal di Pelalawan
  • 6 Anjing Yang Gigit Warga Pekanbaru Positif Rabies, Petugas Lakukan Vaksinasi Darurat
  • 7 Dinkes Tangani 9 Korban Gigitan Anjing Liar di Tenayan Raya

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved