Pilihan
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Mayat Perempuan Ditemukan Mengapung di Sungai Selat Morong-Rupat
Kasus 28 Pekerja Migran Indonesia, Polisi Tetapkan 3 Tersangka
Transaksi Sabu, Dua Wanita Diamankan Polsek Singingi

BEDELAU.COM --Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban pasca Pilkada 2024, Polsek Singingi kembali memperlihatkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya.
Pada Sabtu, 7 Desember 2024, Polsek Singingi berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu di sebuah warung di Kelurahan Muara Lembu, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi. Dua tersangka, R (38) dan F (24), berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti.
Pengungkapan kasus ini diawali dari laporan masyarakat yang diterima Kanit Reskrim Polsek Singingi, Ipda Erwin, S.Kom., M.H. Laporan tersebut menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan di warung milik tersangka R yang kerap digunakan sebagai tempat transaksi narkotika.
Informasi ini dilaporkan kepada Kapolsek Singingi, AKP Linter Sihaloho, S.H., M.H., yang segera menginstruksikan tim Reskrim untuk melakukan penyelidikan.
Pada pukul 08.00 WIB, tim mulai melakukan pengawasan di sekitar lokasi. Sekitar pukul 10.00 WIB, seorang wanita berinisial F (24), yang diduga sedang melakukan transaksi narkotika, diamankan di dalam warung tersebut.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan enam paket sabu dengan total berat kotor 1,96 gram, uang tunai Rp550.000, serta dua unit telepon genggam.
Saat diinterogasi, F mengakui bahwa barang haram tersebut dititipkan oleh R untuk dijual. Pengembangan kasus berlanjut hingga tim berhasil mengamankan R di lokasi yang sama. Berdasarkan pengakuannya, sabu tersebut berasal dari seorang pria berinisial I, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Singingi, AKP Linter Sihaloho, menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas pasca Pilkada.
"Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum kami. Kami juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang sangat membantu," ujar Kapolsek.
Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur ancaman pidana bagi pengedar dan perantara narkotika.
Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Singingi untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga tengah memburu I sebagai pelaku utama.
Sumber: Riauaktual.com
Eks Ketua PMI Riau Segera Diadili, Berkas Perkara Dilimpahkan ke Pengadilan
BEDELAU.COM --- Jaksa melimpahkan berkas perkara dug.
Jual Hutan Lindung di Bengkalis, Pria Ini Kantongi Rp 1,2 Miliar Sebelum Ditangkap
BEDELAU.COM --Polisi menangkap seorang pria yang did.
Remaja di Pekanbaru Tewas karena Perang Sarung, 4 Orang Diamankan
BEDELAU.COM --Polresta Pekanbaru bersama Polsek Rumb.
Sengketa Lahan Sawit di Kuansing, Satu Petugas Keamanan Meninggal Dunia
BEDELAU.COM --Perselisihan terkait batas lahan perke.
Tak Terima Dirazia, Dua Pelajar SMP Serang Kapolsek Bukit Raya dengan Petasan
BEDELAU.COM --Dua pelajar SMP berinisial RA (15) dan.
Bulan Puasa, Kapolda Riau Instruksikan Tempat Hiburan Malam Tutup Operasional
BEDELAU.COM --Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal .