Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Transaksi Sabu, Dua Wanita Diamankan Polsek Singingi
BEDELAU.COM --Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban pasca Pilkada 2024, Polsek Singingi kembali memperlihatkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya.
Pada Sabtu, 7 Desember 2024, Polsek Singingi berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu di sebuah warung di Kelurahan Muara Lembu, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi. Dua tersangka, R (38) dan F (24), berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti.
Pengungkapan kasus ini diawali dari laporan masyarakat yang diterima Kanit Reskrim Polsek Singingi, Ipda Erwin, S.Kom., M.H. Laporan tersebut menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan di warung milik tersangka R yang kerap digunakan sebagai tempat transaksi narkotika.
Informasi ini dilaporkan kepada Kapolsek Singingi, AKP Linter Sihaloho, S.H., M.H., yang segera menginstruksikan tim Reskrim untuk melakukan penyelidikan.
Pada pukul 08.00 WIB, tim mulai melakukan pengawasan di sekitar lokasi. Sekitar pukul 10.00 WIB, seorang wanita berinisial F (24), yang diduga sedang melakukan transaksi narkotika, diamankan di dalam warung tersebut.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan enam paket sabu dengan total berat kotor 1,96 gram, uang tunai Rp550.000, serta dua unit telepon genggam.
Saat diinterogasi, F mengakui bahwa barang haram tersebut dititipkan oleh R untuk dijual. Pengembangan kasus berlanjut hingga tim berhasil mengamankan R di lokasi yang sama. Berdasarkan pengakuannya, sabu tersebut berasal dari seorang pria berinisial I, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Singingi, AKP Linter Sihaloho, menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas pasca Pilkada.
"Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum kami. Kami juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang sangat membantu," ujar Kapolsek.
Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur ancaman pidana bagi pengedar dan perantara narkotika.
Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Singingi untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga tengah memburu I sebagai pelaku utama.
Sumber: Riauaktual.com
Berupaya Kabur, Kakek Penjual Sabu Diringkus Polres Inhu
BEDELAU.COM --Seorang kakek di Pematang Reba, Kecama.
Kejati Riau Dalami Peran Afrizal Sintong di Korupsi PI 10 Persen Blok Rokan
BEDELAU.COM --Nama mantan Bupati Rokan Hilir (Rohil), Afrizal Sintong, ikut ters.
Kejati Riau Tahan Oknum Pengacara dalam Kasus Korupsi PI 10 persen Blok Rokan
BEDELAU.COM --Momen peringatan Hari Antikorupsi Sedu.
Kasus Korupsi Dana PI 10 Persen, Kajati: Mantan Bupati Rohil Ada Kaitan tapi Tunggu
BEDELAU.COM --Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau terus m.
Residivis Pembobol Rumah di Pekanbaru Nyaris Diamuk Massa
BEDELAU.COM --Pria berinisial IS nyaris dihajar mass.
Nekat Rampok BRILink di Kuansing, Warga Rohul Ditangkap Warga dan Korban
BEDELAU.COM --Aksi pencurian dengan kekerasan (curas.








