Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Transaksi Sabu, Dua Wanita Diamankan Polsek Singingi
BEDELAU.COM --Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban pasca Pilkada 2024, Polsek Singingi kembali memperlihatkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya.
Pada Sabtu, 7 Desember 2024, Polsek Singingi berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu di sebuah warung di Kelurahan Muara Lembu, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi. Dua tersangka, R (38) dan F (24), berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti.
Pengungkapan kasus ini diawali dari laporan masyarakat yang diterima Kanit Reskrim Polsek Singingi, Ipda Erwin, S.Kom., M.H. Laporan tersebut menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan di warung milik tersangka R yang kerap digunakan sebagai tempat transaksi narkotika.
Informasi ini dilaporkan kepada Kapolsek Singingi, AKP Linter Sihaloho, S.H., M.H., yang segera menginstruksikan tim Reskrim untuk melakukan penyelidikan.
Pada pukul 08.00 WIB, tim mulai melakukan pengawasan di sekitar lokasi. Sekitar pukul 10.00 WIB, seorang wanita berinisial F (24), yang diduga sedang melakukan transaksi narkotika, diamankan di dalam warung tersebut.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan enam paket sabu dengan total berat kotor 1,96 gram, uang tunai Rp550.000, serta dua unit telepon genggam.
Saat diinterogasi, F mengakui bahwa barang haram tersebut dititipkan oleh R untuk dijual. Pengembangan kasus berlanjut hingga tim berhasil mengamankan R di lokasi yang sama. Berdasarkan pengakuannya, sabu tersebut berasal dari seorang pria berinisial I, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Singingi, AKP Linter Sihaloho, menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas pasca Pilkada.
"Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum kami. Kami juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang sangat membantu," ujar Kapolsek.
Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur ancaman pidana bagi pengedar dan perantara narkotika.
Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Singingi untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga tengah memburu I sebagai pelaku utama.
Sumber: Riauaktual.com
Mangrove Rohil Dibabat Alat Berat, Polisi Sita Ekskavator dan Tetapkan Tersangka
BEDELAU.COM --Hutan mangrove di pesisir Riau ternyat.
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ternyata Sedang Diperiksa Tim 9
BEDELAU.COM --Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana .
Kecam Dugaan Pemukulan Wartawan di Siak, Desak Polisi Usut hingga Aktor Intelektual
BEDELAU.COM --Pemimpin Redaksi Tribun Pekanbaru, Erw.
Bongkar Dua Sindikat Curanmor, Polisi Bekuk 11 Pelaku di Pekanbaru
BEDELAU.COM --11 orang pelaku curanmor berhasil di r.
Abdul Wahid Sebut JPU Jadi "Advokat" Dani, Replik Dinilai Penuh Narasi dan Asumsi
BEDELAU.COM --Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid mel.
Kejati Riau Geledah Disdik, Tiga Boks Dokumen Dugaan Korupsi Smart Board Disita
BEDELAU.COM --Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khus.








