• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Kuansing

Bejat! Terpengaruh Sabu Ayah di Kuansing Tega Setubuhi Anak Kandungnya Hingga Ratusan Kali

Redaksi

Kamis, 12 Desember 2024 16:42:33 WIB
Cetak
Bejat! Terpengaruh Sabu Ayah di Kuansing Tega Setubuhi Anak Kandungnya Hingga Ratusan Kali
Konferensi pers di Polres Kuantan Singingi, Kamis (12/12/2024) foto: Riauaktual.com

BEDELAU.COM --Seorang ayah berinisial J (41) tega menyetubuhi anak kandungnya yang masih berusia 13 tahun di Kecamatan Kuantan Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau.

Dari keterangan Kasat Reskrim Polres Kuantan Singingi, AKP Shilton, bahwa pelaku yang merupakan ayaj kandung korban sebelum menyetubuhi anaknya sendiri mengkonsumsi narkotika jenis sabu.

"Usai mengkonsumsi sabu, pelaku mengakui melampiaskan nafsunya ke anaknya sendiri. Namun saat kita melakukan tes urin, pelaku negatif narkoba karena sudah lama tidak memakai sabu," kata AKP Shilton.

Dijelaskan AKP Shilton, dari hasil intergasi dan peyidikan, istri pelaku padahal masih bisa melayani J dalam berhubungan suami istri. Bahkan hubungan J dengan isterinya sebelum kasus ini terungkap dalam kondisi harmonis.

"Hanya saja, J yang mentalnya telah dipengaruhi narkoba dan film dewasa itu melampiaskan syahwatnya ke anak kandungnya sendiri. Dimana terakhir J menyetubuhi putri kandungnya pada 27 November 2024 sekitar pukul 10.00 WIB," ujarnya.

Ketika ditanya apakah J juga mendokumentasikan persetubuhan dengan anak kandungnya, Shilton masih mendalami keterangan dari pelaku, korban dan ponsel pelaku.

Dugaan J mendokumentasikan persetubuhan dengan anaknya muncul karena pelaku kerap mengajak korban menonton film dewasa sebelum memaksa putrinya.

"Kami akan dalami itu nanti," ucap AKP Shilton.

AKP Shilton mengatakan bahwa kondisi korban dalam kedadaan baik-baik saja. Kendati demikian, pihaknya akan melakukan rehabilitasi terhadap mental dan psikologi korban.

"Kita akan lakukan rehabilitasi agar mental dan kejiwaan korban tidak terganggu," tegasnya.

Pelaku melakukan aksinya sejak anak kandungnya itu duduk di kelas 6 SD hingga kelas 2 SMP, dikatakan pelaku saat pers rilis di Polres Kuansing, pada Kamis (12/12/2024).

"Pelaku J ini mengajak anaknya menonton film dewasa. Kemudian pelaku mengajak korban untuk mempraktekannya," ujar Wakapolres Kuansing Kompol Robet Arizal didampingi Kasat Reskrim AKP Shilton dan Kasi Humas Iptu Aman Sembiring.

Kata Kompol Robet, korban sebenarnya menolak dan melawan. Namun korban tak berdaya ketika diancam akan dibunuh oleh ayahnya.

"Setiap akan menggauli anaknya, J menyuruh isterinya belanja atau mengerjakan sesuatu di luar rumah. Begitu pula adik-adik korban atau anak-anak lain dari J," jelas Kompol Robert.

Dipaparkan Kompol Robert, setiap pelaku melakukan itu, korban selalu dibujuk dan diancam. Dari keterangan korban, hal itu berlanjut hingga seratusan kali. Namun pelaku mengaku hanya tiga kali.

"Aksi J terungkap saat korban tidak mau pulang ke rumah lagi saat menginap dirumah kakek dan neneknya. Kemudian korban mengungkapkan kejadian sebenarnya ke neneknya dan neneknya memberitahukan ke kakek korban. Mereka pun melapor ke polisi," ujar Kompol Robet.

Laporan tersebut kata Kompol Robet diterima pada Senin, 9 Desember 2024 kemarin. Setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Kuansing langsung mengamankan pelaku dirumahnya.

Atas perbuatannya, tersangka J dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1), (3) Jo Pasal 76E Jo Pasal 82ayat(1),(2) dari UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU. Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

"Jerat pidana terhadap tersangka akan ditambah sepertiga dari ancaman hukuman, dikarenakan J adalah ayah kandung dari anak korban," tutup Kompol Robet. 
 

 

 

 

Sumber: Riauaktual.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Gunakan Gagang Sendok Buka Borgol, Tahanan Kejari Inhil Coba Melarikan Diri Usai Sidang

Jumat, 24 April 2026 - 21:26:03 WIB

BEDELAU,COM --Seorang tahanan Kejaksaan Negeri (Keja.

Hukrim

Ayah Kandung di Pelalawan Diamankan Usai Diduga Rudapaksa Anak 13 Tahun

Jumat, 24 April 2026 - 21:24:09 WIB

BEDELAU.COM --Kepolisian Sektor (Polsek) Langgam, Ka.

Hukrim

Eks Dirut PT SPR Rahman Akil Divonis 4 Tahun 7 Bulan Penjara

Jumat, 24 April 2026 - 21:16:34 WIB

BEDELAU.COM --Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana.

Hukrim

Gagalkan Aksi Maling, Petugas Kantor Desa Dosan Bersimbah Darah

Kamis, 23 April 2026 - 20:06:37 WIB

BEDELAU.COM --Seorang petugas di Kantor Desa Dosan, .

Hukrim

Polisi Amankan Tiga Pelaku Penusukan di Jalan Diponegoro Pekanbaru

Kamis, 23 April 2026 - 19:53:52 WIB

BEDELAU,COM --Polisi mengungkap kasus tindak pidana .

Hukrim

Curanmor di Kerumutan Pelalawan Terungkap, Pelaku Ditangkap Usai Motor Hilang Dua Pekan

Rabu, 22 April 2026 - 19:49:18 WIB

BEDELAU.COM --Unit Reskrim Polsek Kerumutan, Polres .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Wako Pekanbaru Buka Seminar Internasional Fakultas Pendidikan dan Vokasi Unilak
24 April 2026
Kas Negara Kritis Cuma Sisa 120 Triliun? Menkeu Purbaya Bongkar Fakta
24 April 2026
Gunakan Gagang Sendok Buka Borgol, Tahanan Kejari Inhil Coba Melarikan Diri Usai Sidang
24 April 2026
Ayah Kandung di Pelalawan Diamankan Usai Diduga Rudapaksa Anak 13 Tahun
24 April 2026
Polda Riau Cek Jalur Lintas Timur KM 83, Pastikan Pengamanan Pengguna Jalan
24 April 2026
RSUD Arifin Achmad Riau Tangani Kasus Langka, Pasien Haid Keluar dari Saluran Urin
24 April 2026
Eks Dirut PT SPR Rahman Akil Divonis 4 Tahun 7 Bulan Penjara
24 April 2026
Terobosan Wako Pekanbaru Genjot Pendapatan PKB, Sediakan Stand Pameran Gratis di Kantor Bapenda
24 April 2026
Berita Acara Sudah Disepakati Namun Sampai Saat Ini Belum Ada Respon Dari Perusahaan
24 April 2026
Bangkit dari Bencana, Program Jum’at Berkah di Pidie Jaya Kembali Hadir di Mesjid Baitul Sattar
24 April 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Misteri Bau Sangit di Kampar: Nita Tewas Terbakar, Suami Malah Hilang Bak Ditelan Bumi!
  • 2 Tol Padang-Pekanbaru Dikebut, Amdal Disiapkan
  • 3 Masa Sanggah Hasil Pemilihan RT/RW Serentak di Pekanbaru Dibuka
  • 4 Lahan Sawit Jutaan Hektare Ternyata Bisa Jadi Pabrik Daging
  • 5 Penertiban PETI di Kuansing, Polsek Singingi Hilir Musnahkan Tiga Rakit di Sungai Bawang
  • 6 Polda Riau Bongkar Mafia Solar Subsidi di Pelalawan dan Inhil, Hak Rakyat Kecil Diselamatkan
  • 7 Berkas Ijazah Palsu Lengkap, Anggota DPRD Pelalawan Langsung Ditahan

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved