• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 839 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 974 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Kuansing

Bejat! Terpengaruh Sabu Ayah di Kuansing Tega Setubuhi Anak Kandungnya Hingga Ratusan Kali

Redaksi

Kamis, 12 Desember 2024 16:42:33 WIB
Cetak
Bejat! Terpengaruh Sabu Ayah di Kuansing Tega Setubuhi Anak Kandungnya Hingga Ratusan Kali
Konferensi pers di Polres Kuantan Singingi, Kamis (12/12/2024) foto: Riauaktual.com

BEDELAU.COM --Seorang ayah berinisial J (41) tega menyetubuhi anak kandungnya yang masih berusia 13 tahun di Kecamatan Kuantan Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau.

Dari keterangan Kasat Reskrim Polres Kuantan Singingi, AKP Shilton, bahwa pelaku yang merupakan ayaj kandung korban sebelum menyetubuhi anaknya sendiri mengkonsumsi narkotika jenis sabu.

"Usai mengkonsumsi sabu, pelaku mengakui melampiaskan nafsunya ke anaknya sendiri. Namun saat kita melakukan tes urin, pelaku negatif narkoba karena sudah lama tidak memakai sabu," kata AKP Shilton.

Dijelaskan AKP Shilton, dari hasil intergasi dan peyidikan, istri pelaku padahal masih bisa melayani J dalam berhubungan suami istri. Bahkan hubungan J dengan isterinya sebelum kasus ini terungkap dalam kondisi harmonis.

"Hanya saja, J yang mentalnya telah dipengaruhi narkoba dan film dewasa itu melampiaskan syahwatnya ke anak kandungnya sendiri. Dimana terakhir J menyetubuhi putri kandungnya pada 27 November 2024 sekitar pukul 10.00 WIB," ujarnya.

Ketika ditanya apakah J juga mendokumentasikan persetubuhan dengan anak kandungnya, Shilton masih mendalami keterangan dari pelaku, korban dan ponsel pelaku.

Dugaan J mendokumentasikan persetubuhan dengan anaknya muncul karena pelaku kerap mengajak korban menonton film dewasa sebelum memaksa putrinya.

"Kami akan dalami itu nanti," ucap AKP Shilton.

AKP Shilton mengatakan bahwa kondisi korban dalam kedadaan baik-baik saja. Kendati demikian, pihaknya akan melakukan rehabilitasi terhadap mental dan psikologi korban.

"Kita akan lakukan rehabilitasi agar mental dan kejiwaan korban tidak terganggu," tegasnya.

Pelaku melakukan aksinya sejak anak kandungnya itu duduk di kelas 6 SD hingga kelas 2 SMP, dikatakan pelaku saat pers rilis di Polres Kuansing, pada Kamis (12/12/2024).

"Pelaku J ini mengajak anaknya menonton film dewasa. Kemudian pelaku mengajak korban untuk mempraktekannya," ujar Wakapolres Kuansing Kompol Robet Arizal didampingi Kasat Reskrim AKP Shilton dan Kasi Humas Iptu Aman Sembiring.

Kata Kompol Robet, korban sebenarnya menolak dan melawan. Namun korban tak berdaya ketika diancam akan dibunuh oleh ayahnya.

"Setiap akan menggauli anaknya, J menyuruh isterinya belanja atau mengerjakan sesuatu di luar rumah. Begitu pula adik-adik korban atau anak-anak lain dari J," jelas Kompol Robert.

Dipaparkan Kompol Robert, setiap pelaku melakukan itu, korban selalu dibujuk dan diancam. Dari keterangan korban, hal itu berlanjut hingga seratusan kali. Namun pelaku mengaku hanya tiga kali.

"Aksi J terungkap saat korban tidak mau pulang ke rumah lagi saat menginap dirumah kakek dan neneknya. Kemudian korban mengungkapkan kejadian sebenarnya ke neneknya dan neneknya memberitahukan ke kakek korban. Mereka pun melapor ke polisi," ujar Kompol Robet.

Laporan tersebut kata Kompol Robet diterima pada Senin, 9 Desember 2024 kemarin. Setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Kuansing langsung mengamankan pelaku dirumahnya.

Atas perbuatannya, tersangka J dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1), (3) Jo Pasal 76E Jo Pasal 82ayat(1),(2) dari UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU. Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

"Jerat pidana terhadap tersangka akan ditambah sepertiga dari ancaman hukuman, dikarenakan J adalah ayah kandung dari anak korban," tutup Kompol Robet. 
 

 

 

 

Sumber: Riauaktual.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

TNI-Polri di Kampar Temukan Excavator Tak Bertuan di Galian C Ilegal

Selasa, 21 Oktober 2025 - 18:26:23 WIB

BEDELAU.COM --Tim gabungan dari Satreskrim Polres Ka.

Hukrim

Eks Ketua DPRD Kuansing Ditahan, Terseret Kasus Korupsi Proyek Hotel Mangkrak

Senin, 20 Oktober 2025 - 18:46:53 WIB

BEDELAU.COM --Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi (Kej.

Hukrim

Tiga Terpidana Mati Kabur dari Rutan Siak, Dua Ditangkap dan Satu Masih Diburu

Senin, 20 Oktober 2025 - 18:44:04 WIB

BEDELAU.COM --Tiga narapidana kasus narkotika yang d.

Hukrim

Gara-gara Geber Motor, Pengendara Motor Dikeroyok Sekelompok Pemuda

Senin, 20 Oktober 2025 - 18:40:49 WIB

BEDELAU.COM --Gara-gara tersinggung digeber motor, s.

Hukrim

Tiga Sindikat Narkoba Ditangkap di Pekanbaru, Puluhan Ekstasi dan Sabu Disita

Ahad, 19 Oktober 2025 - 17:15:57 WIB

BEDELAU.COM --Aparat Direktorat Reserse Narkoba Pold.

Hukrim

Tragis! Dianiaya Pacar, Gadis 17 Tahun di Pekanbaru Tewas

Ahad, 19 Oktober 2025 - 17:07:52 WIB

BEDELAU.COM --Gadis berusia 17 tahun berinisial AQ ditemukan tewas di kamar kosn.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Sejumlah Nama Calon Ketua DPD PDI-P Riau Mencuat, dari Dua Bupati Hingga Ketua DPRD Riau
21 Oktober 2025
Bentrok Berdarah di Lahan Eks HGU PT Ivomas Rohil, Tujuh Orang Luka-Luka
21 Oktober 2025
Bentrok Berdarah di Lahan Eks HGU PT Ivomas Rohil, Warga dan Keamanan Perusahaan Saling Serang
21 Oktober 2025
Dosen dan Mahasiswa S2 Ilmu Pertanian Unilak Lakukan Pengabdian Internasional di Tokyo
21 Oktober 2025
TNI-Polri di Kampar Temukan Excavator Tak Bertuan di Galian C Ilegal
21 Oktober 2025
Teken PKS dengan Perguruan Tinggi, Posbankum Bisa Dijadikan Laboratorium Praktek Mahasiswa
21 Oktober 2025
Wako Agung Dampingi Menteri Hukum RI ke Kelurahan Tobek Godang, Apresiasi Hadirnya Posbankum
21 Oktober 2025
TKD Dipangkas Bikin Keuangan Daerah Berdarah-darah, Menkeu Purbaya Singgung Penyelewengan APBD
20 Oktober 2025
Dilakukan Pengejaran Besar-besar, Seorang Terpidana Mati Kabur dari Rutan Kelas IIB Siak
20 Oktober 2025
DLHK Pekanbaru Tangkap Pencuri Kabel PJU dan Gagalkan Pencurian Kuningan Tugu Adipura
20 Oktober 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Kuansing, Daerah yang Berani Lawan Pusat
  • 2 Diduga Tak Kantongi AMDAL, DPRD Pekanbaru Bakal Tinjau Pembangunan Kampus Prima
  • 3 Jaksa Agung Ganti 5 Kajari di Riau, Ini Daftarnya
  • 4 Avanza Masuk Parit di Belakang MTQ Pekanbaru, Pengemudi Dilarikan ke RS Awal Bros
  • 5 Diduga Pukul dan Ancam Warga Pakai Pisau, Plt Kadiskes Riau Dilaporkan ke Polisi
  • 6 PT Imbang Tata Alam Perbaiki Jalan di Dusun Sungai Kurau, Camat Merbau dan Warga Beri Apresiasi
  • 7 Rektor Unilak Prof Junaidi Mengukuhkan Ketua IKA Doktor Imran Al Ucok

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved