Pilihan
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Mayat Perempuan Ditemukan Mengapung di Sungai Selat Morong-Rupat
Kasus 28 Pekerja Migran Indonesia, Polisi Tetapkan 3 Tersangka
Bejat! Terpengaruh Sabu Ayah di Kuansing Tega Setubuhi Anak Kandungnya Hingga Ratusan Kali

BEDELAU.COM --Seorang ayah berinisial J (41) tega menyetubuhi anak kandungnya yang masih berusia 13 tahun di Kecamatan Kuantan Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau.
Dari keterangan Kasat Reskrim Polres Kuantan Singingi, AKP Shilton, bahwa pelaku yang merupakan ayaj kandung korban sebelum menyetubuhi anaknya sendiri mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
"Usai mengkonsumsi sabu, pelaku mengakui melampiaskan nafsunya ke anaknya sendiri. Namun saat kita melakukan tes urin, pelaku negatif narkoba karena sudah lama tidak memakai sabu," kata AKP Shilton.
Dijelaskan AKP Shilton, dari hasil intergasi dan peyidikan, istri pelaku padahal masih bisa melayani J dalam berhubungan suami istri. Bahkan hubungan J dengan isterinya sebelum kasus ini terungkap dalam kondisi harmonis.
"Hanya saja, J yang mentalnya telah dipengaruhi narkoba dan film dewasa itu melampiaskan syahwatnya ke anak kandungnya sendiri. Dimana terakhir J menyetubuhi putri kandungnya pada 27 November 2024 sekitar pukul 10.00 WIB," ujarnya.
Ketika ditanya apakah J juga mendokumentasikan persetubuhan dengan anak kandungnya, Shilton masih mendalami keterangan dari pelaku, korban dan ponsel pelaku.
Dugaan J mendokumentasikan persetubuhan dengan anaknya muncul karena pelaku kerap mengajak korban menonton film dewasa sebelum memaksa putrinya.
"Kami akan dalami itu nanti," ucap AKP Shilton.
AKP Shilton mengatakan bahwa kondisi korban dalam kedadaan baik-baik saja. Kendati demikian, pihaknya akan melakukan rehabilitasi terhadap mental dan psikologi korban.
"Kita akan lakukan rehabilitasi agar mental dan kejiwaan korban tidak terganggu," tegasnya.
Pelaku melakukan aksinya sejak anak kandungnya itu duduk di kelas 6 SD hingga kelas 2 SMP, dikatakan pelaku saat pers rilis di Polres Kuansing, pada Kamis (12/12/2024).
"Pelaku J ini mengajak anaknya menonton film dewasa. Kemudian pelaku mengajak korban untuk mempraktekannya," ujar Wakapolres Kuansing Kompol Robet Arizal didampingi Kasat Reskrim AKP Shilton dan Kasi Humas Iptu Aman Sembiring.
Kata Kompol Robet, korban sebenarnya menolak dan melawan. Namun korban tak berdaya ketika diancam akan dibunuh oleh ayahnya.
"Setiap akan menggauli anaknya, J menyuruh isterinya belanja atau mengerjakan sesuatu di luar rumah. Begitu pula adik-adik korban atau anak-anak lain dari J," jelas Kompol Robert.
Dipaparkan Kompol Robert, setiap pelaku melakukan itu, korban selalu dibujuk dan diancam. Dari keterangan korban, hal itu berlanjut hingga seratusan kali. Namun pelaku mengaku hanya tiga kali.
"Aksi J terungkap saat korban tidak mau pulang ke rumah lagi saat menginap dirumah kakek dan neneknya. Kemudian korban mengungkapkan kejadian sebenarnya ke neneknya dan neneknya memberitahukan ke kakek korban. Mereka pun melapor ke polisi," ujar Kompol Robet.
Laporan tersebut kata Kompol Robet diterima pada Senin, 9 Desember 2024 kemarin. Setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Kuansing langsung mengamankan pelaku dirumahnya.
Atas perbuatannya, tersangka J dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1), (3) Jo Pasal 76E Jo Pasal 82ayat(1),(2) dari UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU. Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
"Jerat pidana terhadap tersangka akan ditambah sepertiga dari ancaman hukuman, dikarenakan J adalah ayah kandung dari anak korban," tutup Kompol Robet.
Sumber: Riauaktual.com
Eks Ketua PMI Riau Segera Diadili, Berkas Perkara Dilimpahkan ke Pengadilan
BEDELAU.COM --- Jaksa melimpahkan berkas perkara dug.
Jual Hutan Lindung di Bengkalis, Pria Ini Kantongi Rp 1,2 Miliar Sebelum Ditangkap
BEDELAU.COM --Polisi menangkap seorang pria yang did.
Remaja di Pekanbaru Tewas karena Perang Sarung, 4 Orang Diamankan
BEDELAU.COM --Polresta Pekanbaru bersama Polsek Rumb.
Sengketa Lahan Sawit di Kuansing, Satu Petugas Keamanan Meninggal Dunia
BEDELAU.COM --Perselisihan terkait batas lahan perke.
Tak Terima Dirazia, Dua Pelajar SMP Serang Kapolsek Bukit Raya dengan Petasan
BEDELAU.COM --Dua pelajar SMP berinisial RA (15) dan.
Bulan Puasa, Kapolda Riau Instruksikan Tempat Hiburan Malam Tutup Operasional
BEDELAU.COM --Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal .