• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Kuansing

Bejat! Terpengaruh Sabu Ayah di Kuansing Tega Setubuhi Anak Kandungnya Hingga Ratusan Kali

Redaksi

Kamis, 12 Desember 2024 16:42:33 WIB
Cetak
Bejat! Terpengaruh Sabu Ayah di Kuansing Tega Setubuhi Anak Kandungnya Hingga Ratusan Kali
Konferensi pers di Polres Kuantan Singingi, Kamis (12/12/2024) foto: Riauaktual.com

BEDELAU.COM --Seorang ayah berinisial J (41) tega menyetubuhi anak kandungnya yang masih berusia 13 tahun di Kecamatan Kuantan Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau.

Dari keterangan Kasat Reskrim Polres Kuantan Singingi, AKP Shilton, bahwa pelaku yang merupakan ayaj kandung korban sebelum menyetubuhi anaknya sendiri mengkonsumsi narkotika jenis sabu.

"Usai mengkonsumsi sabu, pelaku mengakui melampiaskan nafsunya ke anaknya sendiri. Namun saat kita melakukan tes urin, pelaku negatif narkoba karena sudah lama tidak memakai sabu," kata AKP Shilton.

Dijelaskan AKP Shilton, dari hasil intergasi dan peyidikan, istri pelaku padahal masih bisa melayani J dalam berhubungan suami istri. Bahkan hubungan J dengan isterinya sebelum kasus ini terungkap dalam kondisi harmonis.

"Hanya saja, J yang mentalnya telah dipengaruhi narkoba dan film dewasa itu melampiaskan syahwatnya ke anak kandungnya sendiri. Dimana terakhir J menyetubuhi putri kandungnya pada 27 November 2024 sekitar pukul 10.00 WIB," ujarnya.

Ketika ditanya apakah J juga mendokumentasikan persetubuhan dengan anak kandungnya, Shilton masih mendalami keterangan dari pelaku, korban dan ponsel pelaku.

Dugaan J mendokumentasikan persetubuhan dengan anaknya muncul karena pelaku kerap mengajak korban menonton film dewasa sebelum memaksa putrinya.

"Kami akan dalami itu nanti," ucap AKP Shilton.

AKP Shilton mengatakan bahwa kondisi korban dalam kedadaan baik-baik saja. Kendati demikian, pihaknya akan melakukan rehabilitasi terhadap mental dan psikologi korban.

"Kita akan lakukan rehabilitasi agar mental dan kejiwaan korban tidak terganggu," tegasnya.

Pelaku melakukan aksinya sejak anak kandungnya itu duduk di kelas 6 SD hingga kelas 2 SMP, dikatakan pelaku saat pers rilis di Polres Kuansing, pada Kamis (12/12/2024).

"Pelaku J ini mengajak anaknya menonton film dewasa. Kemudian pelaku mengajak korban untuk mempraktekannya," ujar Wakapolres Kuansing Kompol Robet Arizal didampingi Kasat Reskrim AKP Shilton dan Kasi Humas Iptu Aman Sembiring.

Kata Kompol Robet, korban sebenarnya menolak dan melawan. Namun korban tak berdaya ketika diancam akan dibunuh oleh ayahnya.

"Setiap akan menggauli anaknya, J menyuruh isterinya belanja atau mengerjakan sesuatu di luar rumah. Begitu pula adik-adik korban atau anak-anak lain dari J," jelas Kompol Robert.

Dipaparkan Kompol Robert, setiap pelaku melakukan itu, korban selalu dibujuk dan diancam. Dari keterangan korban, hal itu berlanjut hingga seratusan kali. Namun pelaku mengaku hanya tiga kali.

"Aksi J terungkap saat korban tidak mau pulang ke rumah lagi saat menginap dirumah kakek dan neneknya. Kemudian korban mengungkapkan kejadian sebenarnya ke neneknya dan neneknya memberitahukan ke kakek korban. Mereka pun melapor ke polisi," ujar Kompol Robet.

Laporan tersebut kata Kompol Robet diterima pada Senin, 9 Desember 2024 kemarin. Setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Kuansing langsung mengamankan pelaku dirumahnya.

Atas perbuatannya, tersangka J dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1), (3) Jo Pasal 76E Jo Pasal 82ayat(1),(2) dari UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU. Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

"Jerat pidana terhadap tersangka akan ditambah sepertiga dari ancaman hukuman, dikarenakan J adalah ayah kandung dari anak korban," tutup Kompol Robet. 
 

 

 

 

Sumber: Riauaktual.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Bukan omon omon Kakek 70 Tahun di Bengkalis Diduga Cabuli 8 Bocah

Senin, 09 Maret 2026 - 23:46:40 WIB

BEDELAU.COM --Suasana di Unit Perlindungan Perempuan.

Hukrim

Gegara Knalpot Brong, Pemuda di Inhil Dibacok Tetangga

Senin, 09 Maret 2026 - 23:37:12 WIB

BEDELAU.COM --- Pemuda berinisial R.

Hukrim

Kasus Gratifikasi Abdul Wahid Melebar, Ajudan Ikut Jadi Tersangka

Senin, 09 Maret 2026 - 23:31:47 WIB

BEDELAU.COM --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) men.

Hukrim

Warga Pangkalan Kuras, Pelalawan Tangkap Dua Jambret Tas Berisi Emas

Ahad, 08 Maret 2026 - 00:00:53 WIB

BEDELAU.COM --Aksi pencurian dengan kekerasan (curas.

Hukrim

Dua Polisi Terluka Saat Mobil Tahanan Terguling di Dumai

Sabtu, 07 Maret 2026 - 20:31:38 WIB

BEDELAU.COM --Dua anggota kepolisian mengalami luka .

Hukrim

Diduga Gondol HP Kurir, Kakek dan Penadah di Bengkalis Diringkus Polisi

Sabtu, 07 Maret 2026 - 00:01:11 WIB

BEDELAU.COM --Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis be.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Bukan omon omon Kakek 70 Tahun di Bengkalis Diduga Cabuli 8 Bocah
09 Maret 2026
Arus Mudik-Balik Lebaran: Angkutan Barang Dibatasi di Sejumlah JTTS, Termasuk Tol Permai
09 Maret 2026
Gagal Dapat Adipura, Begini Penjelasan DLHK Pekanbaru
09 Maret 2026
Gegara Knalpot Brong, Pemuda di Inhil Dibacok Tetangga
09 Maret 2026
Rayakan Momen Lebaran Idulfitri, Tol Trans Sumatera Diskon 30 Persen
09 Maret 2026
Kasus Gratifikasi Abdul Wahid Melebar, Ajudan Ikut Jadi Tersangka
09 Maret 2026
Perdana, MPD ICMI Bersama Pemuda ICMI Bengkalis Gelar Silaturahmi Sekaligus Buka Puasa Bersama
09 Maret 2026
Indonesia Didesak Keluar Board Of Peace, Ini Jawaban Kemlu
09 Maret 2026
Siswa di Kuansing Tewas Tertimbun Longsor Bekas Galian PETI
08 Maret 2026
Usai Tabrak Truk Berhenti, Pengendara Motor di Kampar Tewas Terlindas Truk Tangki
08 Maret 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Indahnya Kebersamaan, Majelis Taklim RW 22 Tebar Takjil dari Sedekah Warga
  • 2 Ternyata Ini Pemicu 11 Gajah Mengamuk di Siak: Berjuang Selamatkan Anak
  • 3 Sat Lantas Polres Bengkalis Antisipasi Balap Liar dan Kejahatan
  • 4 Rem Blong di Jembatan Siak II, Truk Lindas Dua Pengendara Motor
  • 5 Modus Kredit iPhone, Oknum Bhayangkari di Pekanbaru Tipu Puluhan Warga Rp1,5 Miliar
  • 6 11 Gajah Liar Masuk Perumahan Karyawan PT Arara Abadi di Minas
  • 7 Gerak Cepat Wako Agung, Awal Tahun Jalan Rusak di Pekanbaru Mulai Kembali Diperbaiki

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved