Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Kasus OTT Pj Walikota , KPK Telah Geledah 21 Rumah dan Kantor, Uang Miliaran Diamankan
BEDELAU.COM --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita berbagai barang bukti setelah menggeledah sejumlah tempat, dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Pj Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa.
Dalam kurun waktu 5-12 Desember 2024, KPK menggeledah 12 rumah pribadi di kota Pekanbaru, 3 rumah di Jakarta Selatan dan Depok, serta 6 kantor di lingkungan Pemkot Pekanbaru.
“Hasil penggeledahan tersebut, KPK telah melakukan penyitaan berupa dokumen-dokumen, surat-surat, barang bukti elektronik (BBE), 60 unit barang (perhiasan, sepatu dan tas) dan uang senilai Rp1,5 Miliar dan USD 1.021 yang diduga punya keterkaitan dengan perkara tersebut,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Jumat (13/12/2024).
Tessa menegaskan, penggeledahan bertujuan untuk mencari alat bukti lain yang dapat memperkuat alat bukti yang telah dimiliki oleh penyidik serta memastikan ada tidaknya tindak pidana korupsi lain yang dilakukan oleh para tersangka.
“KPK mengimbau kepada para pihak yang dipanggil sebagai saksi untuk bersikap kooperatif serta menyampaikan keterangan dengan sebenar-benarnya. Untuk pihak- pihak yang tidak bersikap kooperatif tentu KPK akan mengambil segala tindakan yang patut dan terukur sesuai dengan undang-undang,” ujarnya.
“Penyidikan saat ini masih memungkinkan untuk meminta pihak-pihak lainnya yang patut untuk dimintakan pertanggungjawaban pidananya,” tambah dia.
KPK sebelumnya, telah menetapkan Eks Pj Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa (RM) sebagai tersangka kasus korupsi bersama dua orang lainnya terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran Pemerintah Kota Pekanbaru.
“Dengan menetapkan 3 tersangka, yaitu RM, selaku Penjabat Wali Kota Pekanbaru,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers yang disiarkan melalui Youtube KPK, Rabu (4/12/2024).
Selain Risnandar, KPK juga menetapkan Sekda Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution (IP), dan Plt Kabag Umum Sekda Kota Pekanbaru, Novin Karmila (NK) sebagai tersangka dalam perkara ini.
“Saudara IPN, selaku Sekretaris Daerah Pekanbaru, Saudara NK selaku Plt Kabag Umum Sekda Kota Pekanbaru,” jelas dia.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan pasal 12 f dan pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber: cakaplah.com
Riau Nyatakan Perang terhadap Narkoba, Satgas Terpadu Dikerahkan Serentak
BEDELAU.COM --Ancaman narkoba mengkhawatirkan, denga.
Lima Pengedar dan Penikmat Perusak Saraf di Pinggir Bengkalis Diringkus Polisi
BEDELAU.COM --Jajaran Polsek Pinggir Polres Bengkali.
Negosiasi Tarik Mobil Berujung Ricuh, Pria di Pekanbaru Dikeroyok Diduga Debt Collector
BEDELAU.COM --Aksi pengeroyokan terjadi di sebuah ke.
Gunakan Gagang Sendok Buka Borgol, Tahanan Kejari Inhil Coba Melarikan Diri Usai Sidang
BEDELAU,COM --Seorang tahanan Kejaksaan Negeri (Keja.
Ayah Kandung di Pelalawan Diamankan Usai Diduga Rudapaksa Anak 13 Tahun
BEDELAU.COM --Kepolisian Sektor (Polsek) Langgam, Ka.
Eks Dirut PT SPR Rahman Akil Divonis 4 Tahun 7 Bulan Penjara
BEDELAU.COM --Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana.








