• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Daerah
  • Meranti

Fenomena Tunda Bayar di Kepulauan Meranti, Uang Masuk ke Kas Daerah Hanya Rp 1.000

Redaksi

Kamis, 02 Januari 2025 20:08:16 WIB
Cetak
Fenomena Tunda Bayar di Kepulauan Meranti, Uang Masuk ke Kas Daerah Hanya Rp 1.000
Kepala BPKAD Kepulauan Meranti. Foto: SM News

BEDELAU.COM --Fenomena tunda bayar menjadi topik hangat di Kabupaten Kepulauan Meranti, memunculkan keluhan dari berbagai pihak. Tak hanya Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai honorer, rekanan proyek infrastruktur pun turut merasakan dampaknya. Proyek-proyek yang telah selesai 100 persen belum dibayarkan, memunculkan ketidakpastian bagi mereka yang mengandalkan dana dari pemerintah daerah.

Namun, persoalan ini ternyata bukan hanya milik Kepulauan Meranti. Hampir seluruh daerah di Indonesia menghadapi masalah serupa akibat belum tersalurkannya Dana Bagi Hasil (DBH) triwulan keempat oleh Kementerian Keuangan.

Hingga memasuki awal tahun 2025, banyak yang masih menanti kabar baik terkait pencairan dana tersebut. Harapan bahwa transfer pusat akan dilakukan sebelum pergantian tahun ternyata belum terwujud. Dua hari berlalu di tahun baru, dan tanda-tanda cairnya dana DBH masih belum tampak.

Ketika ditanya soal kepastian pencairan, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Meranti, Irmansyah, hanya bisa meminta masyarakat untuk bersabar. Menurutnya, jika anggaran tahun 2024 belum belum ditransfer, maka pembayaran bisa dilakukan melalui mekanisme anggaran tahun berikutnya yakni tahun 2025.

Masalah ini menjadi pengingat akan pentingnya pengelolaan keuangan yang lebih stabil dan komunikasi yang efektif antara pusat dan daerah agar persoalan tunda bayar tidak terus berulang.

Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tahun 2024, Kabupaten Kepulauan Meranti masih menghadapi tantangan dalam pencairan DBH yang belum masuk ke kas daerah.

Alokasi DBH kurang bayar ke kabupaten tersebut tercatat sebesar Rp 51.570.368.000, namun mekanisme pencairan dan potongan membuat dana yang diterima daerah menjadi sangat terbatas.

Menurut Kepala BPKAD Kepulauan Meranti, Irmansyah, DBH yang disalurkan non tunai hanya sebesar Rp 12.113.989.000. Dari jumlah tersebut, terdapat potongan sebesar Rp 8.643.353.000 karena kelebihan bayar tahun sebelumnya. Akibatnya, hanya tersisa Rp 3.470.635.000 yang dikirim ke rekening Treasury Deposit Facility (TDF) dan dana sebesar Rp 1.000 yang masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).

Irmansyah menjelaskan, sisa DBH kurang bayar pusat yang mencapai Rp 39.455.378.000 akan disalurkan pada tahun 2025 setelah keluarnya Keputusan Menteri Keuangan (KMK) terbaru.

Sementara itu, transfer dari Provinsi Riau yang bersumber dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2024 sebesar Rp 23 miliar juga dikonfirmasi baru akan ditransfer pada 2025.

Situasi ini menambah beban pemerintah daerah dalam menyelesaikan pembayaran proyek dan kewajiban lainnya. Dengan adanya tunda bayar, Pemkab Kepulauan Meranti harus mengatur strategi untuk tetap menjalankan program dan kegiatan yang sudah direncanakan, sambil menunggu dana dari pusat dan provinsi dicairkan.

Langkah ke depan, Irmansyah berharap pemerintah pusat dan provinsi dapat mempercepat proses transfer dana agar pelayanan publik dan pembangunan di daerah tidak terganggu.

"Kami tetap optimis, tetapi harapannya mekanisme pencairan dana ke daerah bisa lebih tepat waktu ke depannya," tuturnya.

Keterlambatan transfer DBH Migas dari pusat ke kas daerah Kabupaten Kepulauan Meranti berdampak pada tertundanya berbagai pembayaran penting. Mulai dari Alokasi Dana Desa (ADD) yang menyentuh langsung pada kehidupan banyak pihak, termasuk perangkat desa dan honorer yang menggantungkan penghasilan mereka pada anggaran tersebut.

Kepala BPKAD, Irmansyah, mengatakan  bahwa total anggaran yang belum terbayarkan mencapai Rp 45 miliar lebih. Beberapa hal yang terdampak tunda bayar tersebut meliputi Pembayaran Siltap (Penghasilan Tetap) perangkat desa selama 5 bulan, kegiatan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK), Ppmbayaran pengadaan barang dan jasa oleh rekanan, gaji honorer untuk bulan Desember, dan tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) PNS selama 5 bulan, meskipun ini bukan kewajiban tetapi tetap diprioritaskan untuk dibayarkan jika memungkinkan.

Menghadapi fenomena tunda bayar akibat keterlambatan transfer DBH, Pemkab Kepulauan Meranti telah menyiapkan langkah antisipasi. Kepala BPKAD mengungkapkan solusi pembayaran akan dilakukan melalui penganggaran ulang di APBD tahun 2025.

"Dari informasi rapat dengan Dirjen Keuangan Daerah melalui Zoom, pemerintah pusat memberikan opsi agar pembayaran yang tertunda dapat dianggarkan kembali di APBD 2025. Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang APBD 2025 akan diterbitkan pada 31 Desember 2024, sehingga penggunaannya bisa dimulai Januari 2025," ujar Irmansyah.

Ia menambahkan, dengan payung hukum dan petunjuk teknis (juknis) yang sudah disiapkan, proses pembayaran tunda bayar tidak perlu menunggu APBD Perubahan.

Namun, Irmansyah mengakui bahwa tahapan administrasi yang harus dilalui membutuhkan waktu, seperti penyusunan angkas hingga penerbitan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).

"Ada banyak tahapan yang harus disusun, sehingga pembayaran melalui pergeseran anggaran diprediksi baru dapat direalisasikan pada Februari atau awal Maret 2025," jelasnya.

Langkah ini diharapkan dapat mempercepat pembayaran untuk berbagai kebutuhan, termasuk proyek infrastruktur dan kewajiban lainnya yang tertunda. Meskipun demikian, Pemkab Kepulauan Meranti tetap berharap agar pemerintah pusat dan provinsi dapat mempercepat proses transfer dana, sehingga dampak tunda bayar dapat diminimalkan.

"Solusi ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk menyelesaikan kewajiban kepada masyarakat dan rekanan secepat mungkin," tutup Irmansyah.

 

 

 

Sumber: SM News.co

 


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Daerah

Paus 4 Ton Nyasar ke Hutan Mangrove Inhil, Ujung Tubuhnya Jadi Bangkai

Rabu, 23 September 2026 - 21:02:49 WIB

BEDELAU.COM --Empat ton bangkai mamalia laut raksasa.

Daerah

Perbaikan Jembatan Leighton Siak I dan III Ditargetkan Selesai Akhir 2026

Kamis, 24 September 2026 - 20:57:25 WIB

BEDELAU.COM --Perbaikan Jembatan Leighton atau Jemba.

Daerah

BPJS Kesehatan Minta Warga Lapor RS yang Bedakan Pasien, Sanksi Menanti

Kamis, 24 September 2026 - 20:54:16 WIB

BEDELAU.COM --Kepala Kantor Badan Penyelenggara Jami.

Daerah

Dorong Swasembada Pangan, Polsek Tandun Gerakkan Penanaman Jagung di Desa Tapung Jaya

Kamis, 24 September 2026 - 19:29:25 WIB

BEDELAU.COM — Upaya mendukung program ketahanan pangan terus dilakukan jajaran.

Daerah

Diterjang Hujan Lebat dan Angin Kencang, Dua Rumah Warga di Kuala Kampar Rusak

Selasa, 22 September 2026 - 19:35:41 WIB

BEDELAU.COM --Hujan lebat disertai angin kencang men.

Daerah

Wako Pekanbaru Tegaskan soal Jalan Berportal: Sudah Dibangun APBD, Harus Terbuka untuk Umum

Selasa, 22 September 2026 - 19:25:52 WIB

BEDELAU.COM --Jalan lingkungan di kawasan perumahan .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Kasus Kebun Sawit dalam Kawasan Hutan, Anggota DPRD Kampar Fahmil Jadi Tersangka
24 September 2026
Perbaikan Jembatan Leighton Siak I dan III Ditargetkan Selesai Akhir 2026
24 September 2026
BPJS Kesehatan Minta Warga Lapor RS yang Bedakan Pasien, Sanksi Menanti
24 September 2026
Tak Temui Titik Terang, Perselisihan Keluarga Kesultanan Siak Masuk Ranah Hukum
24 September 2026
Oknum PNS Pemprov Riau Jadi Tersangka Dugaan Penipuan Pensiunan Guru
24 September 2026
Dorong Swasembada Pangan, Polsek Tandun Gerakkan Penanaman Jagung di Desa Tapung Jaya
24 September 2026
Paus 4 Ton Nyasar ke Hutan Mangrove Inhil, Ujung Tubuhnya Jadi Bangkai
23 September 2026
Diterjang Hujan Lebat dan Angin Kencang, Dua Rumah Warga di Kuala Kampar Rusak
22 September 2026
Tanah Tak Lagi Tanpa Batas? Pemerintah Siapkan Aturan Penguasaan dan Kepemilikan
22 September 2026
Sengketa Lahan di Rumbai, Warga Diduga Diteror hingga Meninggal
22 September 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Konfercab PA GMNI Rohul Digelar, Wahyu Rahayu Terpilih sebagai Ketua
  • 2 Jumat Berkah Subuh di Ulim, Kebaikan Menyapa Jamaah, Anak Yatim dan Pekerja Jalanan
  • 3 Penuh Kehangatan Kapolres Meranti Dalam Kenal Pamit Pejabat Usai Pelantikan
  • 4 Kapolres Meranti AKBP Gede Adi Pimpin Sertijab Lima Perwira, Dorong Penguatan Kinerja Kepolisian
  • 5 Bupati Asmar Pimpin Apel Harhubnas 2026, Tekankan Keselamatan dan Konektivitas Transportasi
  • 6 Pemkab Meranti Berikan Rekomendasi Dukungan Pembentukan Riau Pesisir
  • 7 Listrik Meranti Kerap Mati-Hidup, Pemkab dan Forkopimda Desak PLN Segera Bertindak

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved