Pilihan
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Mayat Perempuan Ditemukan Mengapung di Sungai Selat Morong-Rupat
Kasus 28 Pekerja Migran Indonesia, Polisi Tetapkan 3 Tersangka
Seorang Pelajar SMP di Rohul Pukul Kawan Pakai Bloti Hingga Tewas
BEDELAU.COM --Poliisi tangkap anak inisial AW (16) warga Kecamatan Rambah, Rokan Hulu, terduga pelaku pemukulan yang menewaskan seorang pelajar berinisial MK (15) warga Kecamatan Tambusai.
Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono melalui Kasat Reskrim AKP Rejoice Benedicto Manalu mengatakan, aksi kekerasan yang dilakukan pelaku anak bermula pada Sabtu (28/12/2024) sekitar pukul 22.00 WIB.
Saat itu, korban MK sedang dibonceng oleh rekannya A menggunakan sepeda motor. Dalam perjalanan, pelaku yang juga mengendarai sepeda motor tiba-tiba mendekati mereka dari arah belakang.
Tanpa alasan yang jelas, pelaku langsung memukul korban menggunakan kayu broti tepat di bagian belakang kepala korban. Akibat pukulan tersebut, korban mengalami luka berdarah dan terjatuh dari sepeda motor yang sedang melaju. Setelah melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri dari lokasi kejadian.
Korban kemudian segera dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rokan Hulu, untuk mendapatkan perawatan, kemudian dinyatakan tewas. Tidak terima dengan kejadian tersebut, keluarga korban, melaporkan insiden tersebut ke Polres Rokan Hulu.
Setelah menerima laporan, Tim Opsnal Polres Rokan Hulu segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi yang diperoleh, pelaku diketahui berada di rumahnya di Kecamatan Rambah. Pada Jumat (27/12/2024) sekitar pukul 15.00 WIB, Tim Opsnal mengamankan pelaku AW.
Setelah dilakukan pemeriksaan, secara intensif, pelaku yang masih berusia 16 tahun ditetapkan sebagai pelaku anak. Dengan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor registrasi BM 2687 MAE, dan 1 (satu) helai kaos biru lengan pendek turut diamankan.
Kemudian pelaku anak dijerat dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, proses hukum terhadap pelaku dilakukan dengan memperhatikan hak-hak anak.
"Kami akan menegakkan hukum dengan tetap memperhatikan perlindungan anak, baik terhadap korban maupun pelaku yang masih di bawah umur," ujar Rejoice.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk menjaga dan melindungi anak-anak dari tindak kekerasan. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk kekerasan terhadap anak demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. **
Sumber: Riauterkini.com
Cinta Berujung Pilu, Bayi Baru Lahir Dibuang karena Malu
BEDELAU.COM --Sebuah kisah memilukan mengguncang Kot.
Pelaku Pembuang Bayi di Pekanbaru Ternyata Mahasiswi Semester Akhir
BEDELAU.COM --Ternyata pelaku pembuangan bayi d.
Drum Diduga Berisi Solar Subsidi Hilang dari Lokasi Kebakaran Gudang Kayu
BEDELAU.COM --Kebakaran hebat terjadi di Jalan Gunun.
Polisi Tangkap Pasangan Pembuang Bayi, Kisah Cinta Gelap Terbongkar
BEDELAU.COM --Polsek Bukit Raya, Pekanbaru, berhasil.
Respons Cepat, Dirlantas Polda Riau dan Jasa Raharja Kunjungi Keluarga Korban Laka Lantas
BEDELAU.COM --Kecelakaan lalu lintas yang terjadi pa.
Pengemudi Kecelakaan Maut di Pekanbaru Sampaikan Permohonan Maaf
BEDELAU.COM --Antoni Romansyah (44), pengemudi Toyot.