Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Polisi Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah LAMR Pekanbaru
BEDELAU.COM --Polresta Pekanbaru kini mengusut dugaan korupsi dana hibah senilai Rp 1 miliar yang diberikan Pemerintah Kota Pekanbaru kepada Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kota Pekanbaru pada tahun anggaran 2020.
Dua tersangka, Yose Saputra dan Ade Siswanto, diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana tersebut.
Laporan ini berasal dari Said Khairul Iman, SH, MH, dengan Laporan Polisi Nomor: LP/A/3/I/2024/SPKT.SATRESKRIM/POLRESTA PEKANBARU/POLDA RIAU.
Berdasarkan penyelidikan, dana yang seharusnya digunakan untuk operasional LAMR tidak sepenuhnya sesuai peruntukan.
"Kegiatan operasional yang dilaporkan dalam pertanggungjawaban dana diduga fiktif, dan ada mark-up yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 723.500.419," kata Wakasat Reskrim Polresta Pekanbaru, AKP Markus Sinaga, Jumat (10/1/2025).
Yose Saputra, Ketua LAMR Kota Pekanbaru saat itu, diduga menyetujui laporan tanpa verifikasi dan menggunakan Rp 70 juta untuk kepentingan pribadi.
Sementara itu, Ade Siswanto, selaku Bendahara, diduga memalsukan kuitansi dan membuat laporan keuangan fiktif dengan mark-up hingga Rp 723.500.419.
"Beberapa bukti menunjukkan penyalahgunaan dana hibah ini tidak sesuai Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD)," lanjut Markus.
Dari total hibah Rp 1 miliar, hanya Rp 66.995.156 yang digunakan sesuai peruntukan, sementara Rp 933 juta lainnya dinyatakan kerugian negara. Sebagian dana, Rp 209.504.425, telah dikembalikan ke kas daerah, tetapi kerugian negara masih mencapai Rp 723.500.419.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda maksimal Rp 1 miliar.
"Kami telah memeriksa 30 saksi, termasuk pihak LAMR, vendor, dan pejabat Pemkot Pekanbaru. Beberapa dokumen penting juga disita," tambah AKP Markus.
Sumber: Riauaktual.com
Bukan omon omon Kakek 70 Tahun di Bengkalis Diduga Cabuli 8 Bocah
BEDELAU.COM --Suasana di Unit Perlindungan Perempuan.
Kasus Gratifikasi Abdul Wahid Melebar, Ajudan Ikut Jadi Tersangka
BEDELAU.COM --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) men.
Warga Pangkalan Kuras, Pelalawan Tangkap Dua Jambret Tas Berisi Emas
BEDELAU.COM --Aksi pencurian dengan kekerasan (curas.
Dua Polisi Terluka Saat Mobil Tahanan Terguling di Dumai
BEDELAU.COM --Dua anggota kepolisian mengalami luka .
Diduga Gondol HP Kurir, Kakek dan Penadah di Bengkalis Diringkus Polisi
BEDELAU.COM --Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis be.








