• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Kumpulkan Penerima Aliran Dana SPPD Fiktif, Polda Riau Deadline Pengembalian Akhir Januari

Redaksi

Jumat, 17 Januari 2025 19:51:56 WIB
Cetak
Kumpulkan Penerima Aliran Dana SPPD Fiktif, Polda Riau Deadline Pengembalian Akhir Januari
Polda Riau mengumpulkan semua penerima aliran dana surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Riau, foto: cakaplah.com

BEDELAU.COM --Kepolisian Daerah (Polda) Riau mengumpulkan semua penerima aliran dana surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Riau, Jumat (17/1/2025). Mereka diminta untuk mengembalikan uang negara yang telah diterima.

Mereka terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN), Tenaga Ahli, hingga Tenaga Harian Lepas (THL) di Sekretariat DPRD Riau. Pertemuan dilakukan tertutup di Ruang Medium, Gedung DPRD Riau.

Pertemuan dipimpin oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro, didampingi Kasubdit III Tipikor, AKBP Gede Prasetia Adi S dan Plt Sekretaris DPRD Riau, Khuzairi.

"Kita sengaja mengumpulkan ASN, tenaga ahli hingga honorer di DPRD Riau yang mendapat aliran dana dari tindak pidana korupsi SPPD fiktif tahun anggaran 2020 hingga 2021," ujar Ade.

Ade menyebut, pada pertemuan itu pihaknya menekankan agar penerima aliran dana untuk mengembalikan uang negara yang mereka terima. Nantinya, uang tersebut akan disita untuk jadi barang bukti dalam perkara.

Diketahui, SPPD fiktif diterima tiga klaster. Terdiri dari ASN, Tenaga Ahli dan honorer. Mereka menerima uang dalam jumlah bervariasi.

"Ada sedikit. Ada banyak. Ada sampai di atas 100 juta, bahkan ada sampai 300 juta," kata Ade.

Ade mengungkapkan, pemanggilan dilakukan pada 401 saksi, yang hadir pada pertemuan ini sebanyak 297 orang. Mereka diminta mengembalikan dana hingga akhir Januari 2025.

"Kami berikan target pengembalian hingga akhir Januari ini. Kami harap mereka mengembalikan, kalau tidak akan dipertimbangkan (untuk diproses)," tegas Ade.

Ade mengatakan saat ini, penyidik telah menyita barang bukti uang dari kasus SPPD fiktif sebanyak Rp7,1 miliar, di luar aset bergerak maupun tidak bergerak. Dengan pengembalian, jumlah uang negara yang diselamatkan akan bertambah.

Ade menegaskan, penyidikan perkara SPPD fiktif akan terus berlanjut, kendati Direktur Reskrimsus Polda Riau tidak lagi dijabat oleh Kombes Pol Nasriadi.

"Saya tegaskan, perkara akan tetap berlanjut. Justru kami akan mempercepat penyelesaian kasus. Kita menunggu hasil menghitungan ketugian negara dari BPKP ," tegas Ade.

Diketahui, sebelumnya Nasriadi saat menjabat Dirreskrimsus Polda Riau menjelaskan selama tahun 2020 dan 2021, Sekretariat DPRD Riau telah melakukan pencairan dana sebesar Rp206 miliar. Penggunaan dana itu dimanipulasi, tidak sesuai kegiatan dinas yang sah.

Berdasarkan audit BPKP perwakilan Riau kerugian negara semantara akibat tindakan ilegal itu mencapai Rp130 miliar. Jumlah itu kemungkinan bertambah karena BPKP masih melakukan penghitungan lanjutan.

Penghitungan kerugian negara itu dilakukan berdasarkan 11.000 dokumen perjalanan dinas yang diserahkan Polda Riau kepada BPKP. Dokumen itu terdiri dari tiket pesawat, hotel dan dokumen perjalanan lainnya.

Polda Riau dan BPKP juga telah melakukan verifikasi terhadap hotel-hotel yang tercatat sebagai tujuan mengjnap dan maskapai penerbangan dalam perjalanan dinas fiktif selama 2020 dan 2021.

Nasriadi menuturkan, tim penyidik Subdit IIII Direktorat Reserse Kriminal Khusus bersama BPKP Riau telah melakukan pengecekan di sejumlah hotel yang ada di Sumatera Barat (Sumbar), Jambi Sumatera Utara (Sumut) dan lainnya.

Jumlah total hotel yang dicek sebanyak 66 hotel dengan jumlah pelaksana kegiatan mencapai 1.166 orang. “Jumlah keseluruhan transaksi menginap ada 4.744. Di mana real hanya 33 transaksi menginap, sementara sisanya 4.708 adalah fiktif,” jelas Nasriadi.

Selain itu, dilakukan pengecekan di tiga maskapai penerbangan, yakni lain PT Lion Air Group, PT Citilink Indonesia dan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Ditemukan 40.015 tiket penerbangan.

"Dari jumlah tiket pesawat itu, yang real hanya 1.911 sedangkan sisanya 38.104 tiket pesawat adalah fiktif. Pada tahun itu, pandemi Covid-19 tapi mereka melakukan penerbangan, seakan-akan ada kegiatan," kata Nasriadi.

Terkait kasus ini, penyidik telah menyita 1 unit motor Harley Davidson warna hitam tyle XG500, tahun pembuatan 2015, dengan nomor polisi BM 3185 ABY. Motor dengan nilai di atas Rp200 juta ini disita dari pria berinisial IS pada 30 Oktober 2024.

Selain aset bergerak, kata Nasriadi, penyidik juga menyita aset tidak bergerak terdiri dari tas, sepatu dan sandal branded, rumah, tanah, apartemen dan homestay.

Sejauh ini, Polda Riau telah mengamankan empat unit apartemen di Kompleks Nayoga City Walk, Batam, dengan nilai sekitar Rp2,1 miliar.

Selain itu, tanah seluas 1.206 meter persegi dan unit homestay yang terletak di Jorong Padang Tarok, Nagari Harau, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat, juga disita dengan total nilai sekitar Rp2 miliar.

Polda Riau juga menyita sebuah rumah di Jalan Banda Aceh, Kelurahan Tangkeran Utara, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru.**

 

 

 

Sumber: cakaplah.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Kasus Kebun Sawit dalam Kawasan Hutan, Anggota DPRD Kampar Fahmil Jadi Tersangka

Kamis, 24 September 2026 - 21:01:00 WIB

BEDELAU.COM --Penyidikan dugaan penguasaan kawasan h.

Hukrim

Tak Temui Titik Terang, Perselisihan Keluarga Kesultanan Siak Masuk Ranah Hukum

Kamis, 24 September 2026 - 20:52:23 WIB

BEDELAU.COM --Perselisihan di internal keluarga Kesu.

Hukrim

Oknum PNS Pemprov Riau Jadi Tersangka Dugaan Penipuan Pensiunan Guru

Kamis, 24 September 2026 - 20:48:09 WIB

BEDELAU.COM --Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditr.

Hukrim

Sengketa Lahan di Rumbai, Warga Diduga Diteror hingga Meninggal

Selasa, 22 September 2026 - 19:29:40 WIB

BEDELAU.COM --Warga Kecamatan Rumbai mendatangi Frak.

Hukrim

3.391 Hektare Lahan di Riau Hangus, Polisi Sudah Tetapkan 63 Tersangka Karhutla

Senin, 21 September 2026 - 21:34:08 WIB

BEDELAU.COM --Enam puluh perkara karhutla sudah masu.

Hukrim

Dituduh Buka Rahasia Rumah Tangga, Pria di Dumai Hantam Kepala Buruh

Senin, 21 September 2026 - 21:31:23 WIB

BEDELAU.COM --Pagi buta di Dumai berubah menjadi lok.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Kasus Kebun Sawit dalam Kawasan Hutan, Anggota DPRD Kampar Fahmil Jadi Tersangka
24 September 2026
Perbaikan Jembatan Leighton Siak I dan III Ditargetkan Selesai Akhir 2026
24 September 2026
BPJS Kesehatan Minta Warga Lapor RS yang Bedakan Pasien, Sanksi Menanti
24 September 2026
Tak Temui Titik Terang, Perselisihan Keluarga Kesultanan Siak Masuk Ranah Hukum
24 September 2026
Oknum PNS Pemprov Riau Jadi Tersangka Dugaan Penipuan Pensiunan Guru
24 September 2026
Dorong Swasembada Pangan, Polsek Tandun Gerakkan Penanaman Jagung di Desa Tapung Jaya
24 September 2026
Paus 4 Ton Nyasar ke Hutan Mangrove Inhil, Ujung Tubuhnya Jadi Bangkai
23 September 2026
Diterjang Hujan Lebat dan Angin Kencang, Dua Rumah Warga di Kuala Kampar Rusak
22 September 2026
Tanah Tak Lagi Tanpa Batas? Pemerintah Siapkan Aturan Penguasaan dan Kepemilikan
22 September 2026
Sengketa Lahan di Rumbai, Warga Diduga Diteror hingga Meninggal
22 September 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Konfercab PA GMNI Rohul Digelar, Wahyu Rahayu Terpilih sebagai Ketua
  • 2 Jumat Berkah Subuh di Ulim, Kebaikan Menyapa Jamaah, Anak Yatim dan Pekerja Jalanan
  • 3 Penuh Kehangatan Kapolres Meranti Dalam Kenal Pamit Pejabat Usai Pelantikan
  • 4 Kapolres Meranti AKBP Gede Adi Pimpin Sertijab Lima Perwira, Dorong Penguatan Kinerja Kepolisian
  • 5 Bupati Asmar Pimpin Apel Harhubnas 2026, Tekankan Keselamatan dan Konektivitas Transportasi
  • 6 Pemkab Meranti Berikan Rekomendasi Dukungan Pembentukan Riau Pesisir
  • 7 Listrik Meranti Kerap Mati-Hidup, Pemkab dan Forkopimda Desak PLN Segera Bertindak

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved