Pilihan
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Mayat Perempuan Ditemukan Mengapung di Sungai Selat Morong-Rupat
Kasus 28 Pekerja Migran Indonesia, Polisi Tetapkan 3 Tersangka
Aturan HGU Baru, Perusahaan Sawit Wajib Alokasikan 30 Persen Lahan Plasma

BEDELAU.COM --Perusahaan sawit yang hendak melakukan pembaruan Hak Guna Usaha (HGU) tahap terakhir atau tahap ketiga untuk paling lama 35 tahun harus menyediakan lahan plasma sebesar 30 persen dari total luas kebun sawit yang dimiliki.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/01/2025).
"Selain plasma 20 persen, kita minta tambah karena dia (perusahaan sawit) sudah menikmati 60 tahun (HGU tahap pertama dan kedua), tambah 35 tahun (HGU tahap ketiga), jadi 95 tahun. Untuk tahap ketiga kita minta tambah minimal 10 persen untuk masyarakat, sehingga 30 persen plasmanya untuk pembaruan," ujar Nusron.
Ada pun selama ini, perusahaan sawit pemegang Izin Usaha Perkebunan (IUP) wajib menyerahkan lahan plasma sebesar 20 persen.
Nusron mengatakan, alokasi 20 persen lahan plasma kini hanya berlaku untuk pemberian HGU tahap pertama selama 35 tahun, dan perpanjangan HGU tahap kedua untuk 25 tahun selanjutnya.
Aturan baru ini akan ditetapkan melalui Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN. Nusron menegaskan bahwa saat ini perusahaan sawit juga wajib untuk menyerahkan lahan plasma di awal tahapan pemberian, perpanjangan, maupun pembaruan HGU.
"Dulunya plasma itu hanya dijanjikan nanti setelah perpanjangan, tapi mulai saat ini plasma harus diberikan di depan 20 persen untuk yang (perusahaan sawit) mengajukan baru (HGU)," lanjut Nusron.
Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, pemilik HGU diberikan jangka waktu penguasaan paling lama 35 tahun untuk tahap pertama.
Kemudian pemilik HGU bisa melakukan perpanjangan hingga 25 tahun untuk tahap kedua apabila HGU tahap pertama sudah habis, dan 35 tahun untuk pembaruan tahap terakhir atau tahap ketiga.
Sumber: SMNews.com
Pramugari Jet Pribadi RDG Airlines, Kembali Diperiksa KPK
BEDELAU.COM ---Pramugari pesawat jet pribadi PT RDG .
Netizen Meradang ke Pertamina Gara-gara Kasus Korupsi Rp 193 Triliun Terbongkar
BEDELAU.COM --Media sosial kembali diramaikan oleh k.
UKW PWI Jaya-UMJ Dihadiri Rektor dan Dua Anggota Dewan Pers
JAKARTA,BEDELAU.COM – Uji Kompetensi Wartawan (UKW.
PWI Pusat Tegaskan Legitimasi PWI Kepri di Bawah Kepemimpinan Marganas Nainggolan
JAKARTA,BEDELAU.COM–Persatuan Wartawan Indonesia (.
Raksasa BUMN Danantara Kelola Aset Rp 14.700 Triliun, Tapi Tak Bisa Diaudit BPK dan KPK
BEDELAU.COM -- Peneliti Indonesia C.
Wina Armada Sukardi : Hendry Ch Bangun Bukan Anggota PWI Lagi, Publik Jangan Terperdaya
JAKARTA,BEDELAU.COM–Sekretaris Jendral (Sekjen) PW.