• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Nasional

Aturan HGU Baru, Perusahaan Sawit Wajib Alokasikan 30 Persen Lahan Plasma

Redaksi

Jumat, 31 Januari 2025 17:47:57 WIB
Cetak
Aturan HGU Baru, Perusahaan Sawit Wajib Alokasikan 30 Persen Lahan Plasma
Perusahaan sawit yang hendak melakukan pembaruan HGU tahap terakhir paling lama 35 tahun harus menyediakan lahan plasma 30 % dari total luas kebun sawit yang dimiliki. Foto : SMNews.com

BEDELAU.COM --Perusahaan sawit yang hendak melakukan pembaruan Hak Guna Usaha (HGU) tahap terakhir atau tahap ketiga untuk paling lama 35 tahun harus menyediakan lahan plasma sebesar 30 persen dari total luas kebun sawit yang dimiliki.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/01/2025).

"Selain plasma 20 persen, kita minta tambah karena dia (perusahaan sawit) sudah menikmati 60 tahun (HGU tahap pertama dan kedua), tambah 35 tahun (HGU tahap ketiga), jadi 95 tahun. Untuk tahap ketiga kita minta tambah minimal 10 persen untuk masyarakat, sehingga 30 persen plasmanya untuk pembaruan," ujar Nusron.

Ada pun selama ini, perusahaan sawit pemegang Izin Usaha Perkebunan (IUP) wajib menyerahkan lahan plasma sebesar 20 persen.

Nusron mengatakan, alokasi 20 persen lahan plasma kini hanya berlaku untuk pemberian HGU tahap pertama selama 35 tahun, dan perpanjangan HGU tahap kedua untuk 25 tahun selanjutnya.

Aturan baru ini akan ditetapkan melalui Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN. Nusron menegaskan bahwa saat ini perusahaan sawit juga wajib untuk menyerahkan lahan plasma di awal tahapan pemberian, perpanjangan, maupun pembaruan HGU.

"Dulunya plasma itu hanya dijanjikan nanti setelah perpanjangan, tapi mulai saat ini plasma harus diberikan di depan 20 persen untuk yang (perusahaan sawit) mengajukan baru (HGU)," lanjut Nusron.

Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, pemilik HGU diberikan jangka waktu penguasaan paling lama 35 tahun untuk tahap pertama.

Kemudian pemilik HGU bisa melakukan perpanjangan hingga 25 tahun untuk tahap kedua apabila HGU tahap pertama sudah habis, dan 35 tahun untuk pembaruan tahap terakhir atau tahap ketiga.

 

 

Sumber: SMNews.com 


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Nasional

Kas Negara Kritis Cuma Sisa 120 Triliun? Menkeu Purbaya Bongkar Fakta

Jumat, 24 April 2026 - 21:29:29 WIB

BEDELAU.COM --Gedung Lapangan Banteng mendadak panas.

Nasional

Bangkit dari Bencana, Program Jum’at Berkah di Pidie Jaya Kembali Hadir di Mesjid Baitul Sattar

Jumat, 24 April 2026 - 09:15:00 WIB

Meureudu – Setelah sempat terhenti akibat banjir bandang yang melan.

Nasional

Tol Padang-Pekanbaru Dikebut, Amdal Disiapkan

Jumat, 10 April 2026 - 20:01:12 WIB

BEDELAU.COM --PT Hutama Karya tancap gas garap Tol P.

Nasional

Polisi menggelar razia di tempat hiburan malam di Duri, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Ahad, 05 April 2026 - 21:07:01 WIB

BEDELAU.COM --Warga Lampung Timur, Kota Metro, hingg.

Nasional

Jenazah Tiga Prajurit TNI Gugur di Lebanon Tiba di Bandara Soekarno-Hatta

Sabtu, 04 April 2026 - 19:46:08 WIB

BEDELAU.COM --- Kedatangan jenazah .

Nasional

Kuota Solar dan Pertalite Dipangkas Mulai 1 April, Cek Jatah Mobil Anda

Selasa, 31 Maret 2026 - 18:28:26 WIB

BEDELAU.COM --Kabar mengejutkan datang dari sektor e.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Wako Pekanbaru Buka Seminar Internasional Fakultas Pendidikan dan Vokasi Unilak
24 April 2026
Kas Negara Kritis Cuma Sisa 120 Triliun? Menkeu Purbaya Bongkar Fakta
24 April 2026
Gunakan Gagang Sendok Buka Borgol, Tahanan Kejari Inhil Coba Melarikan Diri Usai Sidang
24 April 2026
Ayah Kandung di Pelalawan Diamankan Usai Diduga Rudapaksa Anak 13 Tahun
24 April 2026
Polda Riau Cek Jalur Lintas Timur KM 83, Pastikan Pengamanan Pengguna Jalan
24 April 2026
RSUD Arifin Achmad Riau Tangani Kasus Langka, Pasien Haid Keluar dari Saluran Urin
24 April 2026
Eks Dirut PT SPR Rahman Akil Divonis 4 Tahun 7 Bulan Penjara
24 April 2026
Terobosan Wako Pekanbaru Genjot Pendapatan PKB, Sediakan Stand Pameran Gratis di Kantor Bapenda
24 April 2026
Berita Acara Sudah Disepakati Namun Sampai Saat Ini Belum Ada Respon Dari Perusahaan
24 April 2026
Bangkit dari Bencana, Program Jum’at Berkah di Pidie Jaya Kembali Hadir di Mesjid Baitul Sattar
24 April 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Misteri Bau Sangit di Kampar: Nita Tewas Terbakar, Suami Malah Hilang Bak Ditelan Bumi!
  • 2 Tol Padang-Pekanbaru Dikebut, Amdal Disiapkan
  • 3 Masa Sanggah Hasil Pemilihan RT/RW Serentak di Pekanbaru Dibuka
  • 4 Lahan Sawit Jutaan Hektare Ternyata Bisa Jadi Pabrik Daging
  • 5 Penertiban PETI di Kuansing, Polsek Singingi Hilir Musnahkan Tiga Rakit di Sungai Bawang
  • 6 Polda Riau Bongkar Mafia Solar Subsidi di Pelalawan dan Inhil, Hak Rakyat Kecil Diselamatkan
  • 7 Berkas Ijazah Palsu Lengkap, Anggota DPRD Pelalawan Langsung Ditahan

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved