• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Politik
  • Pekanbaru

Ini Penjelasan MK Tolak Lima Dalil Tuduhan Muflihun-Ade ke Agung-Markarius

Redaksi

Selasa, 04 Februari 2025 18:24:44 WIB
Cetak
Ini Penjelasan MK Tolak Lima Dalil Tuduhan Muflihun-Ade ke Agung-Markarius
Pembacaan isi surat putusan MK yang menolak gugatan pasangan Muflihun-Ade Hartati, Selasa (4/2/2025), foto: Riauaktual.com

BEDELAU.COM --- Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan menolak gugatan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Pekanbaru, Muflihun-Ade Hartati, terkait dugaan kecurangan Pilkada yang melibatkan pasangan calon terpilih, Agung Nugroho-Markarius Anwar. Sidang putusan digelar pada Selasa (4/2/2025).

Dalam gugatannya, Muflihun-Ade Hartati mengajukan lima dalil utama yang akhirnya ditolak oleh MK:

1. Penyalahgunaan APBD dan Kewenangan

Muflihun-Ade Hartati selaku Pemohon menuduh Agung Nugroho telah menyalahgunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk mempromosikan diri sebagai calon wali kota Pekanbaru 2024 yang bertentangan dengan Pasal 71 ayat (3) jo. Pasal 71 ayat (5) UU 10/2016.

Namun, MK menyatakan bahwa bukti yang diajukan, berupa foto sekelompok orang dan status Facebook, tidak cukup kuat untuk membuktikan adanya penyalahgunaan APBD.

Selain itu, MK juga menegaskan bahwa Agung Nugroho telah mengundurkan diri sebagai Wakil Ketua DPRD Riau sebelum ditetapkan sebagai calon wali kota. Berdasarkan UU 10/2016, pasal pelanggaran kewenangan tersebut berlaku bagi kepala daerah, sementara Agung bukan kepala daerah maupun petahana.

2. Penyalahgunaan Lapangan SMKN 1 Pekanbaru untuk Kampanye

Terkait dugaan penggunaan fasilitas pemerintah daerah, yakni lapangan SMKN 1 Pekanbaru, untuk kampanye, MK mempertimbangkan laporan Bawaslu Kota Pekanbaru. Bawaslu telah melakukan penelusuran dan mendapatkan dua informasi berbeda mengenai kepemilikan lapangan tersebut.

Akhirnya, Bawaslu menyarankan tim paslon Agung Nugroho-Markarius Anwar untuk mempertimbangkan kembali penggunaan lokasi tersebut, dan kegiatan kampanye di sana pun dibatalkan. Dengan demikian, MK menilai dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum.

3. Kampanye dan Penyebaran Suvenir pada Masa Tenang

Dugaan adanya kampanye dan penyebaran suvenir di masa tenang juga telah dilaporkan ke Bawaslu Kota Pekanbaru, namun laporan tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat. 

Setelah ditelaah oleh MK, bukti yang diajukan pemohon, berupa foto sekelompok orang memegang suvenir, tidak memiliki keterangan waktu dan tempat yang jelas. Selain itu, tangkapan layar (screenshot) berita media online yang diduga mengandung ajakan memilih Agung di masa tenang juga tidak dapat dibuktikan. MK pun menilai dalil ini tidak beralasan menurut hukum.

4. Pemberian Janji atau Uang kepada Pemilih (Politik Uang)

Pemohon menuduh pihak terkait melakukan politik uang, namun MK menyatakan bahwa dalil ini tidak diuraikan secara jelas mengenai bagaimana, siapa, kapan, dan di mana tindakan tersebut terjadi.

Bukti yang diajukan pemohon berupa tangkapan layar WhatsApp Group dan berita online mengenai dugaan politik uang dinilai tidak cukup kuat. Selain itu, Bawaslu Kota Pekanbaru juga tidak pernah menerima laporan terkait politik uang.

"Mahkamah tidak dapat meyakini telah terjadi politik uang sebagaimana didalilkan pemohon. Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, dalil pemohon mengenai pihak terkait melakukan politik uang adalah tidak beralasan menurut hukum," kata hakim Enny Nurbaningsih saat membacakan putusan.

5. Intimidasi dan Mobilisasi Pemilih

Pemohon juga mengajukan dalil bahwa pihak terkait melakukan intimidasi dan mobilisasi pemilih untuk memenangkan Agung Nugroho-Markarius Anwar.

Namun, seperti dalil sebelumnya, MK menilai pemohon tidak dapat menguraikan secara jelas kapan, di mana, dan bagaimana bentuk intimidasi yang dimaksud.

Dengan putusan ini, MK menegaskan bahwa seluruh dalil pelanggaran Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) yang diajukan Muflihun-Ade Hartati tidak beralasan menurut hukum.

Putusan ini sekaligus memperkuat posisi pasangan Agung Nugroho-Markarius Anwar sebagai pemenang Pilwako Pekanbaru 2024.

 

 

 

Sumber: Riauaktual.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Politik

Singgung Gubernur Riau Bukan PKB Lagi, Kasir Sayangkan Sikap Indra Gunawan Eet

Kamis, 27 November 2025 - 19:27:39 WIB

BEDELAU.COM --- Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bang.

Politik

Zukri-Kaderismanto Kembali Pimpin PDI-P Riau, Zulkardi Dipercaya Garap Sektor Pemuda dan Olahraga

Ahad, 23 November 2025 - 19:05:57 WIB

PEKANBARU - Konferensi Daerah (Konferda) PDI Perjuangan Provinsi Riau di Labersa.

Politik

Zukri Misran Kembali Pimpin DPD PDI-P Riau Periode 2025-2030

Sabtu, 22 November 2025 - 19:32:18 WIB

BEDELAU.COM --Dinamika politik PDI Perjuangan di Ria.

Politik

PDIP Riau Gelar Konferda Sabtu, Nama Calon Ketua Diumumkan oleh Hasto

Kamis, 20 November 2025 - 19:54:35 WIB

BEDELAU.COM --DPP PDI Perjuangan akhirnya memutuskan.

Politik

AMSI Riau Soroti Penunjukan PLT Ketua DPD Golkar Riau

Senin, 03 November 2025 - 22:19:44 WIB

BEDELAU.COM --Angkatan Muda Satkar Ulama Indonesia (.

Politik

Kaderismanto Sebut DPP Sudah Kantongi Nama Calon Ketua DPD PDI-P Riau

Selasa, 28 Oktober 2025 - 19:36:02 WIB

BEDELAU.COM --Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demo.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Pelantikan PW MOI Periode 2025–2028 Berlangsung Khidmat
12 Desember 2025
Solidaritas Masyarakat Riau: 150 Ton Bantuan Aceh Diangkut Naik Kapal Perang
11 Desember 2025
Diseret Buaya di Depan Rekan Kerja, Petani Rohil Tewas Mengenaskan
11 Desember 2025
Berupaya Kabur, Kakek Penjual Sabu Diringkus Polres Inhu
11 Desember 2025
Kejati Riau Dalami Peran Afrizal Sintong di Korupsi PI 10 Persen Blok Rokan
11 Desember 2025
Bajaj Belum Boleh Beroperasi di Pekanbaru, Dishub Minta Pengelola Hentikan Aktivitas
11 Desember 2025
Sejumlah Kasat dan Kapolsek di Polresta Pekanbaru Berganti, Ini Nama-Namanya
11 Desember 2025
Pemko Pekanbaru Sempurnakan Juknis Pemilihan Ketua RT/RW Serentak
11 Desember 2025
Sepuluh Jenazah Korban Galodo Agam Tak Teridentifikasi Dimakamkan Massal
11 Desember 2025
Dialokasikan Rp10 Miliar, 1.709 Pelamar Perebutkan Beasiswa Pemko Pekanbaru
10 Desember 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Dialokasikan Rp10 Miliar, 1.709 Pelamar Perebutkan Beasiswa Pemko Pekanbaru
  • 2 Kejati Riau Tahan Oknum Pengacara dalam Kasus Korupsi PI 10 persen Blok Rokan
  • 3 Kasus Korupsi Dana PI 10 Persen, Kajati: Mantan Bupati Rohil Ada Kaitan tapi Tunggu
  • 4 Update Korban Banjir dan Longsor Sumatera: 967 Meninggal dan 262 Masih Hilang
  • 5 Anak Yatim dan Dhuafa di Siak Dapat Santunan Tiap Bulan
  • 6 Ini Profil 4 Perusahaan yang Disegel KLH Terkait Banjir di Tapanuli
  • 7 Aksi Sosial, YPPM dan Anak-anak Mengaji Serahkan Donasi Kepada IKMR Kepulauan Meranti

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved