• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 692 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 817 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Politik
  • Pekanbaru

Ini Penjelasan MK Tolak Lima Dalil Tuduhan Muflihun-Ade ke Agung-Markarius

Redaksi

Selasa, 04 Februari 2025 18:24:44 WIB
Cetak
Ini Penjelasan MK Tolak Lima Dalil Tuduhan Muflihun-Ade ke Agung-Markarius
Pembacaan isi surat putusan MK yang menolak gugatan pasangan Muflihun-Ade Hartati, Selasa (4/2/2025), foto: Riauaktual.com

BEDELAU.COM --- Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan menolak gugatan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Pekanbaru, Muflihun-Ade Hartati, terkait dugaan kecurangan Pilkada yang melibatkan pasangan calon terpilih, Agung Nugroho-Markarius Anwar. Sidang putusan digelar pada Selasa (4/2/2025).

Dalam gugatannya, Muflihun-Ade Hartati mengajukan lima dalil utama yang akhirnya ditolak oleh MK:

1. Penyalahgunaan APBD dan Kewenangan

Muflihun-Ade Hartati selaku Pemohon menuduh Agung Nugroho telah menyalahgunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk mempromosikan diri sebagai calon wali kota Pekanbaru 2024 yang bertentangan dengan Pasal 71 ayat (3) jo. Pasal 71 ayat (5) UU 10/2016.

Namun, MK menyatakan bahwa bukti yang diajukan, berupa foto sekelompok orang dan status Facebook, tidak cukup kuat untuk membuktikan adanya penyalahgunaan APBD.

Selain itu, MK juga menegaskan bahwa Agung Nugroho telah mengundurkan diri sebagai Wakil Ketua DPRD Riau sebelum ditetapkan sebagai calon wali kota. Berdasarkan UU 10/2016, pasal pelanggaran kewenangan tersebut berlaku bagi kepala daerah, sementara Agung bukan kepala daerah maupun petahana.

2. Penyalahgunaan Lapangan SMKN 1 Pekanbaru untuk Kampanye

Terkait dugaan penggunaan fasilitas pemerintah daerah, yakni lapangan SMKN 1 Pekanbaru, untuk kampanye, MK mempertimbangkan laporan Bawaslu Kota Pekanbaru. Bawaslu telah melakukan penelusuran dan mendapatkan dua informasi berbeda mengenai kepemilikan lapangan tersebut.

Akhirnya, Bawaslu menyarankan tim paslon Agung Nugroho-Markarius Anwar untuk mempertimbangkan kembali penggunaan lokasi tersebut, dan kegiatan kampanye di sana pun dibatalkan. Dengan demikian, MK menilai dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum.

3. Kampanye dan Penyebaran Suvenir pada Masa Tenang

Dugaan adanya kampanye dan penyebaran suvenir di masa tenang juga telah dilaporkan ke Bawaslu Kota Pekanbaru, namun laporan tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat. 

Setelah ditelaah oleh MK, bukti yang diajukan pemohon, berupa foto sekelompok orang memegang suvenir, tidak memiliki keterangan waktu dan tempat yang jelas. Selain itu, tangkapan layar (screenshot) berita media online yang diduga mengandung ajakan memilih Agung di masa tenang juga tidak dapat dibuktikan. MK pun menilai dalil ini tidak beralasan menurut hukum.

4. Pemberian Janji atau Uang kepada Pemilih (Politik Uang)

Pemohon menuduh pihak terkait melakukan politik uang, namun MK menyatakan bahwa dalil ini tidak diuraikan secara jelas mengenai bagaimana, siapa, kapan, dan di mana tindakan tersebut terjadi.

Bukti yang diajukan pemohon berupa tangkapan layar WhatsApp Group dan berita online mengenai dugaan politik uang dinilai tidak cukup kuat. Selain itu, Bawaslu Kota Pekanbaru juga tidak pernah menerima laporan terkait politik uang.

"Mahkamah tidak dapat meyakini telah terjadi politik uang sebagaimana didalilkan pemohon. Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, dalil pemohon mengenai pihak terkait melakukan politik uang adalah tidak beralasan menurut hukum," kata hakim Enny Nurbaningsih saat membacakan putusan.

5. Intimidasi dan Mobilisasi Pemilih

Pemohon juga mengajukan dalil bahwa pihak terkait melakukan intimidasi dan mobilisasi pemilih untuk memenangkan Agung Nugroho-Markarius Anwar.

Namun, seperti dalil sebelumnya, MK menilai pemohon tidak dapat menguraikan secara jelas kapan, di mana, dan bagaimana bentuk intimidasi yang dimaksud.

Dengan putusan ini, MK menegaskan bahwa seluruh dalil pelanggaran Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) yang diajukan Muflihun-Ade Hartati tidak beralasan menurut hukum.

Putusan ini sekaligus memperkuat posisi pasangan Agung Nugroho-Markarius Anwar sebagai pemenang Pilwako Pekanbaru 2024.

 

 

 

Sumber: Riauaktual.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Politik

DPP NasDem Nonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Kursi DPR RI

Ahad, 31 Agustus 2025 - 16:09:34 WIB

BEDELAU.COM --Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasD.

Politik

Kode Keras dari Ketum Kosgoro Soal Musda Golkar, Sebut SF Hariyanto dan Suparman

Sabtu, 26 Juli 2025 - 17:23:05 WIB

BEDELAU.COM -- Ketua Umum Pimpinan Pusat Kolektif (P.

Politik

Eks Ketua KPU Riau Ajak Masyarakat Speak Up Ungkap Kejahatan Penyelenggara Pemilu

Jumat, 16 Mei 2025 - 12:09:27 WIB

BEDELAU.COM --Dewan Pembina Yayasan Peduli Literasi .

Politik

Musda SOKSI Riau Resmi Dibuka, Wagubri Tekankan Peran Organisasi dalam Pembangunan

Sabtu, 10 Mei 2025 - 22:21:04 WIB

BEDELAU.COM --Wakil Gubernur Riau (Wagubri), SF Hari.

Politik

MK Tolak Gugatan Hasil PSU Pilkada Siak, Pelantikan Afni - Syamsurizal Tunggu Arahan KPU RI

Senin, 05 Mei 2025 - 19:52:26 WIB

BEDELAU.COM --Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak.

Politik

Sidang Sengketa Pilkada Siak di MK, Sugianto Tuding KPU Tak Jujur dalam Penetapan Cakada

Sabtu, 26 April 2025 - 19:56:31 WIB

BEDELAU.COM --Calon wakil bupati Siak nomor urut 01 .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Dua Warga Hilang di Hutan, Diselamatkan Berkat Layanan Darurat Bengkalis Siaga 112
05 September 2025
Prabowo Minta Menteri Tanggapi Aspirasi Mahasiswa
05 September 2025
Apa Kabar Pembentukan Tim Investigasi Dugaan Makar
05 September 2025
Progres Perbaikan Jembatan Sungai Rokan di Rohul Sudah Capai 86 Persen
05 September 2025
Bupati Inhil Terima Kunjungan Universitas Lancang Kuning Bahas Pengembangan SDM
05 September 2025
Aleksandro, Remaja Pekanbaru yang Jebol Sistem NASA Dapat Penghargaan Walikota
05 September 2025
Dorong Hilirisasi Kelapa, Sekdaprov: 4 Pabrik Nata De Coco Akan Dibangun di Riau
05 September 2025
Polres Kuansing Temukan 55 Rakit PETI saat Patroli Gabungan di Sungai Kuantan
05 September 2025
Peredaran Narkoba di Tempat Hiburan D’Poin Terbongkar, Manajer hingga Pemasok Ditangkap
04 September 2025
Sungai Kuantan Kembali Keruh Bak Teh Susu
04 September 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Raih Gelar NL.P Kades Bagan Melibur Melaju ke PJA 2025 di Jakarta
  • 2 Demo Besar di DPR, Mantan Kepala BIN Sebut Dalangnya dari Luar Negeri
  • 3 Inilah 15 Finalis Festival Pacu Jalur 2025, Siapakah yang akan Bawa Pulang Kerbau Gibran?
  • 4 Korupsi Pemerasan Sertifikasi K3, KPK Buka Peluang Periksa Menaker dan Stafsus Era Jokowi
  • 5 Seorang Berstatus Pelajar, Polisi Amankan Dua Pelaku Begal di Pelalawan
  • 6 Anjing Yang Gigit Warga Pekanbaru Positif Rabies, Petugas Lakukan Vaksinasi Darurat
  • 7 Dinkes Tangani 9 Korban Gigitan Anjing Liar di Tenayan Raya

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved