• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 839 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 974 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Politik
  • Pekanbaru

Ini Penjelasan MK Tolak Lima Dalil Tuduhan Muflihun-Ade ke Agung-Markarius

Redaksi

Selasa, 04 Februari 2025 18:24:44 WIB
Cetak
Ini Penjelasan MK Tolak Lima Dalil Tuduhan Muflihun-Ade ke Agung-Markarius
Pembacaan isi surat putusan MK yang menolak gugatan pasangan Muflihun-Ade Hartati, Selasa (4/2/2025), foto: Riauaktual.com

BEDELAU.COM --- Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan menolak gugatan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Pekanbaru, Muflihun-Ade Hartati, terkait dugaan kecurangan Pilkada yang melibatkan pasangan calon terpilih, Agung Nugroho-Markarius Anwar. Sidang putusan digelar pada Selasa (4/2/2025).

Dalam gugatannya, Muflihun-Ade Hartati mengajukan lima dalil utama yang akhirnya ditolak oleh MK:

1. Penyalahgunaan APBD dan Kewenangan

Muflihun-Ade Hartati selaku Pemohon menuduh Agung Nugroho telah menyalahgunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk mempromosikan diri sebagai calon wali kota Pekanbaru 2024 yang bertentangan dengan Pasal 71 ayat (3) jo. Pasal 71 ayat (5) UU 10/2016.

Namun, MK menyatakan bahwa bukti yang diajukan, berupa foto sekelompok orang dan status Facebook, tidak cukup kuat untuk membuktikan adanya penyalahgunaan APBD.

Selain itu, MK juga menegaskan bahwa Agung Nugroho telah mengundurkan diri sebagai Wakil Ketua DPRD Riau sebelum ditetapkan sebagai calon wali kota. Berdasarkan UU 10/2016, pasal pelanggaran kewenangan tersebut berlaku bagi kepala daerah, sementara Agung bukan kepala daerah maupun petahana.

2. Penyalahgunaan Lapangan SMKN 1 Pekanbaru untuk Kampanye

Terkait dugaan penggunaan fasilitas pemerintah daerah, yakni lapangan SMKN 1 Pekanbaru, untuk kampanye, MK mempertimbangkan laporan Bawaslu Kota Pekanbaru. Bawaslu telah melakukan penelusuran dan mendapatkan dua informasi berbeda mengenai kepemilikan lapangan tersebut.

Akhirnya, Bawaslu menyarankan tim paslon Agung Nugroho-Markarius Anwar untuk mempertimbangkan kembali penggunaan lokasi tersebut, dan kegiatan kampanye di sana pun dibatalkan. Dengan demikian, MK menilai dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum.

3. Kampanye dan Penyebaran Suvenir pada Masa Tenang

Dugaan adanya kampanye dan penyebaran suvenir di masa tenang juga telah dilaporkan ke Bawaslu Kota Pekanbaru, namun laporan tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat. 

Setelah ditelaah oleh MK, bukti yang diajukan pemohon, berupa foto sekelompok orang memegang suvenir, tidak memiliki keterangan waktu dan tempat yang jelas. Selain itu, tangkapan layar (screenshot) berita media online yang diduga mengandung ajakan memilih Agung di masa tenang juga tidak dapat dibuktikan. MK pun menilai dalil ini tidak beralasan menurut hukum.

4. Pemberian Janji atau Uang kepada Pemilih (Politik Uang)

Pemohon menuduh pihak terkait melakukan politik uang, namun MK menyatakan bahwa dalil ini tidak diuraikan secara jelas mengenai bagaimana, siapa, kapan, dan di mana tindakan tersebut terjadi.

Bukti yang diajukan pemohon berupa tangkapan layar WhatsApp Group dan berita online mengenai dugaan politik uang dinilai tidak cukup kuat. Selain itu, Bawaslu Kota Pekanbaru juga tidak pernah menerima laporan terkait politik uang.

"Mahkamah tidak dapat meyakini telah terjadi politik uang sebagaimana didalilkan pemohon. Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, dalil pemohon mengenai pihak terkait melakukan politik uang adalah tidak beralasan menurut hukum," kata hakim Enny Nurbaningsih saat membacakan putusan.

5. Intimidasi dan Mobilisasi Pemilih

Pemohon juga mengajukan dalil bahwa pihak terkait melakukan intimidasi dan mobilisasi pemilih untuk memenangkan Agung Nugroho-Markarius Anwar.

Namun, seperti dalil sebelumnya, MK menilai pemohon tidak dapat menguraikan secara jelas kapan, di mana, dan bagaimana bentuk intimidasi yang dimaksud.

Dengan putusan ini, MK menegaskan bahwa seluruh dalil pelanggaran Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) yang diajukan Muflihun-Ade Hartati tidak beralasan menurut hukum.

Putusan ini sekaligus memperkuat posisi pasangan Agung Nugroho-Markarius Anwar sebagai pemenang Pilwako Pekanbaru 2024.

 

 

 

Sumber: Riauaktual.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Politik

Sejumlah Nama Calon Ketua DPD PDI-P Riau Mencuat, dari Dua Bupati Hingga Ketua DPRD Riau

Selasa, 21 Oktober 2025 - 18:37:37 WIB

BEDELAU.COM --Sejumlah nama calon ketua Dewan Pimpin.

Politik

Musda Ditunda, Karmila Santai

Ahad, 19 Oktober 2025 - 17:18:46 WIB

BEDELAU.COM --Salah satu bakal calon ketua Golkar Ri.

Politik

Musda Golkar Riau Digelar 19 Oktober, Dibuka Ketum Bahlil Lahadalia

Selasa, 14 Oktober 2025 - 18:53:45 WIB

BEDELAU.COM --Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golka.

Politik

Tingkatkan Mutu Pendidikan, Unilak Laksanakan Bimtek Pengimbasan Calon Penguji UKPPPG 2025

Kamis, 25 September 2025 - 11:25:45 WIB

BEDELAU.COM -Universitas Lancang Kuning Riau kembali.

Politik

DPP NasDem Nonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Kursi DPR RI

Ahad, 31 Agustus 2025 - 16:09:34 WIB

BEDELAU.COM --Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasD.

Politik

Kode Keras dari Ketum Kosgoro Soal Musda Golkar, Sebut SF Hariyanto dan Suparman

Sabtu, 26 Juli 2025 - 17:23:05 WIB

BEDELAU.COM -- Ketua Umum Pimpinan Pusat Kolektif (P.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Sejumlah Nama Calon Ketua DPD PDI-P Riau Mencuat, dari Dua Bupati Hingga Ketua DPRD Riau
21 Oktober 2025
Bentrok Berdarah di Lahan Eks HGU PT Ivomas Rohil, Tujuh Orang Luka-Luka
21 Oktober 2025
Bentrok Berdarah di Lahan Eks HGU PT Ivomas Rohil, Warga dan Keamanan Perusahaan Saling Serang
21 Oktober 2025
Dosen dan Mahasiswa S2 Ilmu Pertanian Unilak Lakukan Pengabdian Internasional di Tokyo
21 Oktober 2025
TNI-Polri di Kampar Temukan Excavator Tak Bertuan di Galian C Ilegal
21 Oktober 2025
Teken PKS dengan Perguruan Tinggi, Posbankum Bisa Dijadikan Laboratorium Praktek Mahasiswa
21 Oktober 2025
Wako Agung Dampingi Menteri Hukum RI ke Kelurahan Tobek Godang, Apresiasi Hadirnya Posbankum
21 Oktober 2025
TKD Dipangkas Bikin Keuangan Daerah Berdarah-darah, Menkeu Purbaya Singgung Penyelewengan APBD
20 Oktober 2025
Dilakukan Pengejaran Besar-besar, Seorang Terpidana Mati Kabur dari Rutan Kelas IIB Siak
20 Oktober 2025
DLHK Pekanbaru Tangkap Pencuri Kabel PJU dan Gagalkan Pencurian Kuningan Tugu Adipura
20 Oktober 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Diduga Tak Kantongi AMDAL, DPRD Pekanbaru Bakal Tinjau Pembangunan Kampus Prima
  • 2 Jaksa Agung Ganti 5 Kajari di Riau, Ini Daftarnya
  • 3 Avanza Masuk Parit di Belakang MTQ Pekanbaru, Pengemudi Dilarikan ke RS Awal Bros
  • 4 PT Imbang Tata Alam Perbaiki Jalan di Dusun Sungai Kurau, Camat Merbau dan Warga Beri Apresiasi
  • 5 Rektor Unilak Prof Junaidi Mengukuhkan Ketua IKA Doktor Imran Al Ucok
  • 6 Cekcok Soal Tanah Warisan, Adik Tewas Ditikam Kakak di Kampar
  • 7 Keren !!! Tiga Minggu Menjabat Kanit Reskrim Polsek Sabak Auh Ringkus 1 Orang Tersangka Diamankan

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved