• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Politik
  • Pekanbaru

Ini Penjelasan MK Tolak Lima Dalil Tuduhan Muflihun-Ade ke Agung-Markarius

Redaksi

Selasa, 04 Februari 2025 18:24:44 WIB
Cetak
Ini Penjelasan MK Tolak Lima Dalil Tuduhan Muflihun-Ade ke Agung-Markarius
Pembacaan isi surat putusan MK yang menolak gugatan pasangan Muflihun-Ade Hartati, Selasa (4/2/2025), foto: Riauaktual.com

BEDELAU.COM --- Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan menolak gugatan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Pekanbaru, Muflihun-Ade Hartati, terkait dugaan kecurangan Pilkada yang melibatkan pasangan calon terpilih, Agung Nugroho-Markarius Anwar. Sidang putusan digelar pada Selasa (4/2/2025).

Dalam gugatannya, Muflihun-Ade Hartati mengajukan lima dalil utama yang akhirnya ditolak oleh MK:

1. Penyalahgunaan APBD dan Kewenangan

Muflihun-Ade Hartati selaku Pemohon menuduh Agung Nugroho telah menyalahgunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk mempromosikan diri sebagai calon wali kota Pekanbaru 2024 yang bertentangan dengan Pasal 71 ayat (3) jo. Pasal 71 ayat (5) UU 10/2016.

Namun, MK menyatakan bahwa bukti yang diajukan, berupa foto sekelompok orang dan status Facebook, tidak cukup kuat untuk membuktikan adanya penyalahgunaan APBD.

Selain itu, MK juga menegaskan bahwa Agung Nugroho telah mengundurkan diri sebagai Wakil Ketua DPRD Riau sebelum ditetapkan sebagai calon wali kota. Berdasarkan UU 10/2016, pasal pelanggaran kewenangan tersebut berlaku bagi kepala daerah, sementara Agung bukan kepala daerah maupun petahana.

2. Penyalahgunaan Lapangan SMKN 1 Pekanbaru untuk Kampanye

Terkait dugaan penggunaan fasilitas pemerintah daerah, yakni lapangan SMKN 1 Pekanbaru, untuk kampanye, MK mempertimbangkan laporan Bawaslu Kota Pekanbaru. Bawaslu telah melakukan penelusuran dan mendapatkan dua informasi berbeda mengenai kepemilikan lapangan tersebut.

Akhirnya, Bawaslu menyarankan tim paslon Agung Nugroho-Markarius Anwar untuk mempertimbangkan kembali penggunaan lokasi tersebut, dan kegiatan kampanye di sana pun dibatalkan. Dengan demikian, MK menilai dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum.

3. Kampanye dan Penyebaran Suvenir pada Masa Tenang

Dugaan adanya kampanye dan penyebaran suvenir di masa tenang juga telah dilaporkan ke Bawaslu Kota Pekanbaru, namun laporan tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat. 

Setelah ditelaah oleh MK, bukti yang diajukan pemohon, berupa foto sekelompok orang memegang suvenir, tidak memiliki keterangan waktu dan tempat yang jelas. Selain itu, tangkapan layar (screenshot) berita media online yang diduga mengandung ajakan memilih Agung di masa tenang juga tidak dapat dibuktikan. MK pun menilai dalil ini tidak beralasan menurut hukum.

4. Pemberian Janji atau Uang kepada Pemilih (Politik Uang)

Pemohon menuduh pihak terkait melakukan politik uang, namun MK menyatakan bahwa dalil ini tidak diuraikan secara jelas mengenai bagaimana, siapa, kapan, dan di mana tindakan tersebut terjadi.

Bukti yang diajukan pemohon berupa tangkapan layar WhatsApp Group dan berita online mengenai dugaan politik uang dinilai tidak cukup kuat. Selain itu, Bawaslu Kota Pekanbaru juga tidak pernah menerima laporan terkait politik uang.

"Mahkamah tidak dapat meyakini telah terjadi politik uang sebagaimana didalilkan pemohon. Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, dalil pemohon mengenai pihak terkait melakukan politik uang adalah tidak beralasan menurut hukum," kata hakim Enny Nurbaningsih saat membacakan putusan.

5. Intimidasi dan Mobilisasi Pemilih

Pemohon juga mengajukan dalil bahwa pihak terkait melakukan intimidasi dan mobilisasi pemilih untuk memenangkan Agung Nugroho-Markarius Anwar.

Namun, seperti dalil sebelumnya, MK menilai pemohon tidak dapat menguraikan secara jelas kapan, di mana, dan bagaimana bentuk intimidasi yang dimaksud.

Dengan putusan ini, MK menegaskan bahwa seluruh dalil pelanggaran Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) yang diajukan Muflihun-Ade Hartati tidak beralasan menurut hukum.

Putusan ini sekaligus memperkuat posisi pasangan Agung Nugroho-Markarius Anwar sebagai pemenang Pilwako Pekanbaru 2024.

 

 

 

Sumber: Riauaktual.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Politik

Wacana Lama Muncul Kembali: Riau Pesisir Siap Berdiri Sendiri

Ahad, 26 Juli 2026 - 19:18:08 WIB

BEDELAU.COM --atusan tokoh dan perwakilan masyarakat.

Politik

Konflik Parisman dan Eet, BK DPRD Riau Proses Sesuai Kode Etik

Jumat, 17 Juli 2026 - 20:04:10 WIB

BEDELAU.COM --Badan Kehormatan DPRD Provinsi Riau ak.

Politik

AHY Apresiasi Gaya Kepempimpinan Agung Nugroho, Jadi Role Model Kader Demokrat

Ahad, 17 Mei 2026 - 19:18:10 WIB

BEDELAU.COM --Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimu.

Politik

Dukungan dan Pujian AHY untuk Agung Nugroho Kembali Pimpin DPD

Jumat, 15 Mei 2026 - 21:34:47 WIB

BEDELAU.COM --Musyawarah Daerah (Musda) Partai Demok.

Politik

Singgung Gubernur Riau Bukan PKB Lagi, Kasir Sayangkan Sikap Indra Gunawan Eet

Kamis, 27 November 2025 - 19:27:39 WIB

BEDELAU.COM --- Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bang.

Politik

Zukri-Kaderismanto Kembali Pimpin PDI-P Riau, Zulkardi Dipercaya Garap Sektor Pemuda dan Olahraga

Ahad, 23 November 2025 - 19:05:57 WIB

PEKANBARU - Konferensi Daerah (Konferda) PDI Perjuangan Provinsi Riau di Labersa.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Buang Puntung Rokok 5 Hektare Lahan Sawit Terbakar Polisi Inhu Tangkap Pengangkut Sawit
08 Agustus 2026
Hendak Pergi ke Pesta Adat Batak, Mobil Lansia Tabrak Rumah Warga di Pekanbaru
08 Agustus 2026
Tewas Bersimbah Darah, Warga Pekanbaru diduga Dibunuh Mantan Suami
08 Agustus 2026
Malam Ini Sejumlah Wilayah Riau Berpotensi Diguyur Hujan Lebat
08 Agustus 2026
Lantik 131 Ketua RT dan RW di Rumbai Timur, Begini Pesan Wali Kota Pekanbaru!
08 Agustus 2026
Tak Direstui Menikah, Pria di Dumai Bacok Ayah Kekasih dengan Celurit
07 Agustus 2026
Geger ! Buaya Muara di Desa Sungai Undan Naik ke Darat dan Serang Warga
07 Agustus 2026
Darah Mengalir di Kamar! Perempuan 55 Tahun Tewas Dibacok Mantan Suami
07 Agustus 2026
Polda Riau Tangkap 6 Penambang Emas Ilegal di Kuansing, Pemodal Diburu
07 Agustus 2026
Remaja 13 Tahun Tewas Tenggelam di Sungai Siak
07 Agustus 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 DPP Laskar RMRB Ingatkan Rumah Sakit Mitra PHR di Seluruh Distrik Jangan Intervensi Hasil MCU Pekerja
  • 2 UPDATE Teror Monyet Tembilahan: Korban Bertambah Jadi 10 Orang Dalam 6 Hari
  • 3 Masyarakat Riau Diimbau Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan
  • 4 DPRD Kepulauan Meranti Sahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Pemkab Siap Tindaklanjuti 11 Rekomendasi Banggar
  • 5 Bupati Asmar dan PLN UP3 Dumai Perkuat Sinergi, Pastikan Layanan Listrik Kepulauan Meranti Semakin Andal
  • 6 Pemko Pekanbaru Genjot Pengaspalan 23 Kilometer Jalan, Akses Warga Makin Lancar
  • 7 Tiga Warisan Bersejarah Siak Diuji di Tingkat Nasional, Bupati Afni Ajak Masyarakat Berdoa

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved