Pilihan
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Mayat Perempuan Ditemukan Mengapung di Sungai Selat Morong-Rupat
Kasus 28 Pekerja Migran Indonesia, Polisi Tetapkan 3 Tersangka
Dosen FH Unilak Laksanakan PKM di SMA Cendara Terkait Etika Penggunaan Media Sosial

BEDELAU.COM --Tim Dosen FH Unilak yang terdiri atas Dr.Irawan Harahap, S.H., S.E., M.Kn., M.H., Dr. Yalid, S.H., M.H., dan Riantika Pratiwi, S.H., M.H. melaksanakan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) dalam bentuk penyuluhan mukum tentang Peningkatan Pemahaman Siswa SMA Cendana Pekanbaru Terhadap Etika Penggunaan Media Sosial Sebagai Upaya Pencegahan Pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik pada hari Jum'at tanggal 29 November 2024.
Penyuluhan hukum ini dilaksanakan di sekolah SMA Cendana Pekanbaru. Pada kegiatan penyuluhan Tim Dosen FH Unilak menyampaikan bahwa penggunaan media sosial di masyarakat memberikan dampak positif dan negatif, baik dari segi psikologis maupun berimplikasi sangat langsung maupun tidak langsung terhadap perubahan sikap, kognisi, dan perilaku dalam kehidupan masyarakat sehari-hari.
Anak-anak milenial harus memiliki kemampuan literasi digital agar tidak terjadi pelanggaran Undang-Undang ITE akibat tidak bijak menggunakan media sosial. Penggunaan media sosial di kalangan siswa SMA semakin meningkat, sehingga penting untuk meningkatkan pemahaman mereka tentang etika penggunaan media sosial untuk mencegah pelanggaran hukum.
Dr. Irawan Harahap, S.H., S.E., M.Kn., M.H., menyampaikan terdapat beberapa potensi pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik melalui media sosial, yaitu penghinaan dan pencemaran nama baik, penyebaran informasi palsu,dan pelanggaran privasi.Akibat pelanggaran UU ITE ini dapat memberikan beberapa dampak negatif, yaitu:
Kerugian Materi, denda dan hukuman penjara dapat dikenakan kepada pelanggar UU ITE.
Kerusakan Reputasi, pelanggaran UU ITE dapat merusak reputasi pribadi dan institusi.
Trauma Psikologis, Pelanggaran UU ITE dapat merusak reputasi pribadi dan institusi.
Berdasarkan dampak tersebut maka alasan pentingnya bagi siswa SMA untuk mengetahui aturan hukum terhadap penggunaan media sosial adalah, pertama sebagai upaya pencegahan, siswa dapat memahami konsekuensi hukum dari pelanggaran UU ITE. Kedua, siswa dapat memahami pentingnya keadilan dan hak asasi manusia dalam dunia digital.Alasan ketiga Siswa dapat melindungi diri dari menjadi korban pelanggaran UU ITE.Adapun beberapa langkah praktis yang dapat dilakukan siswa dalam menjaga etika dimedia sosial yaitu;
Berpikir sebelum berbagi dengan mempertimbangkan dampak dari setiap unggahan pada media sosial.
Melaporkan konten yang tidak pantas, hal ini dapat menjaga lingkungan media sosial yang positif.
Mengatur Privasi dengan cara membatasi akses ke informasi pribadi dan melindungi privasi.
Pada kegiatan ini ada peserta yang bertanya bernama Keanu Sabililah menyampaikan pertanyaan apakah ada sanksi hukum terhadap orang yang mengunggah screenshoot postingan close friend yang bertujuan menyerang nama baik seseorang?. Tim Dosen FH Unilak memberikan penjelasan bahwa memublikasikan screenshot postingan close friend yang mengandung muatan menyerang kehormatan/nama baik seseorang, mengacu pada ketentuan Pasal 27A UU 1/2024 tentang perubahan kedua UU ITE. Pada intinya, menyerang kehormatan/nama baik seseorang termasuk dalam perbuatan yang dilarang dalam Pasal 27A UU 1/2024, yaitu: “Setiap Orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik”.
Menurut Penjelasan Pasal 27A UU 1/2024, yang dimaksud dari perbuatan “menyerang kehormatan atau nama baik” adalah perbuatan yang merendahkan atau merusak nama baik atau harga diri orang lain sehingga merugikan orang tersebut, termasuk menista dan/atau memfitnah. Orang yang melanggar Pasal 27A UU 1/2024 berpotensi dipidana penjara maksimal 2 tahun, dan/atau denda maksimal Rp400 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (4) UU 1/2024.
Menurut Tim Dosen FH Unilak peningkatan pemahaman siswa SMA tentang etika penggunaan media sosial sangat penting. Siswa dapat menjadi agen perubahan dalam menciptakan lingkungan digital yang positif dan bertanggung jawab. Melalui edukasi dan kesadaran, diharapkan dapat mencegah pelanggaran UU ITE dan memaksimalkan manfaat media sosial.
Reses Anggota DPRD Kepulauan Meranti, HJ. Ismiatun Serap Aspirasi Masyarakat Tebing Tinggi
KEPULAUAN MERANTI, BEDELAU.COM--Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, HJ. Is.
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti Terpilih di Lantik Presiden
KEPULAUAN MERANTI, BEDELAU.COM--Kementrian Dalam Negeri (Mendagri) telah menetap.
Tak Kembalikan Uang Negara, Penerima SPPD Fiktif Setwan Riau Terancam Jadi Tersangka
BEDELAU.COM --Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirr.
Perahu Jalur Buayo Danou Juarai Peringatan HUT ke-25 Kabupaten Kuantan Singingi
BEDELAU.COM --Perahu jalur Buayo Danou menjuar.
"Memalukan" PJ Wako Pekanbaru Terjaring OTT KPK, Ini Komentar KNPI Riau
BEDELAU.COM --Kabar Mengejutkan terkait Operasi Tang.
Ini Dia Sepak Terjang Ketua KPK yang Baru Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi Bintang 3
BEDELAU.COM --Setyo Budiyanto terpilih sebagai Ketua.