• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Advertorial

Dosen FH Unilak Laksanakan PKM di SMA Cendara Terkait Etika Penggunaan Media Sosial

Redaksi

Jumat, 29 November 2024 21:17:00 WIB
Cetak
Dosen FH Unilak Laksanakan PKM di SMA Cendara Terkait  Etika Penggunaan Media Sosial

BEDELAU.COM --Tim Dosen FH Unilak yang terdiri atas Dr.Irawan Harahap, S.H., S.E., M.Kn., M.H., Dr. Yalid, S.H., M.H., dan Riantika Pratiwi, S.H., M.H. melaksanakan Pengabdian Kepada Masyarakat  (PKM) dalam bentuk penyuluhan mukum tentang  Peningkatan Pemahaman Siswa SMA Cendana Pekanbaru Terhadap Etika Penggunaan Media Sosial Sebagai Upaya Pencegahan Pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik pada hari Jum'at tanggal 29 November  2024. 

Penyuluhan hukum ini dilaksanakan di sekolah SMA Cendana Pekanbaru. Pada kegiatan penyuluhan Tim Dosen FH Unilak  menyampaikan bahwa penggunaan media sosial di masyarakat memberikan dampak positif dan negatif, baik dari segi psikologis maupun berimplikasi sangat langsung maupun tidak langsung terhadap perubahan sikap, kognisi, dan perilaku dalam kehidupan masyarakat sehari-hari. 

Anak-anak milenial harus memiliki kemampuan literasi digital agar tidak terjadi pelanggaran Undang-Undang ITE akibat tidak bijak menggunakan media sosial. Penggunaan media sosial di kalangan siswa SMA semakin meningkat, sehingga penting untuk meningkatkan pemahaman mereka tentang etika penggunaan media sosial untuk mencegah pelanggaran hukum.

Dr. Irawan Harahap, S.H., S.E., M.Kn., M.H., menyampaikan terdapat beberapa potensi pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik melalui media sosial, yaitu penghinaan dan pencemaran nama baik, penyebaran informasi palsu,dan pelanggaran privasi.Akibat pelanggaran UU ITE ini dapat memberikan beberapa dampak negatif, yaitu:

Kerugian Materi, denda dan hukuman penjara dapat dikenakan kepada pelanggar UU ITE.
Kerusakan Reputasi, pelanggaran UU ITE dapat merusak reputasi pribadi dan institusi.
Trauma Psikologis, Pelanggaran UU ITE dapat merusak reputasi pribadi dan institusi.

Berdasarkan dampak tersebut maka alasan pentingnya bagi siswa SMA untuk mengetahui aturan hukum terhadap penggunaan media sosial adalah, pertama sebagai upaya pencegahan, siswa dapat memahami konsekuensi hukum dari pelanggaran UU ITE. Kedua, siswa dapat memahami pentingnya keadilan dan hak asasi manusia dalam dunia digital.Alasan ketiga Siswa dapat melindungi diri dari menjadi korban pelanggaran UU ITE.Adapun beberapa langkah praktis yang dapat dilakukan siswa dalam menjaga etika dimedia sosial yaitu;

Berpikir sebelum berbagi dengan mempertimbangkan dampak dari setiap unggahan pada media sosial.
Melaporkan konten yang tidak pantas, hal ini dapat menjaga lingkungan media sosial yang positif.
Mengatur Privasi dengan cara membatasi akses ke informasi pribadi dan melindungi privasi.

Pada kegiatan ini ada peserta yang bertanya bernama Keanu Sabililah menyampaikan pertanyaan apakah ada sanksi hukum terhadap orang yang mengunggah screenshoot postingan close friend yang bertujuan menyerang nama baik seseorang?. Tim Dosen FH Unilak memberikan penjelasan bahwa memublikasikan screenshot postingan close friend yang mengandung muatan menyerang kehormatan/nama baik seseorang, mengacu pada ketentuan Pasal 27A UU 1/2024 tentang perubahan kedua UU ITE. Pada intinya, menyerang kehormatan/nama baik seseorang termasuk dalam perbuatan yang dilarang dalam Pasal 27A UU 1/2024, yaitu: “Setiap Orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik”. 

Menurut Penjelasan Pasal 27A UU 1/2024, yang dimaksud dari perbuatan “menyerang kehormatan atau nama baik” adalah perbuatan yang merendahkan atau merusak nama baik atau harga diri orang lain sehingga merugikan orang tersebut, termasuk menista dan/atau memfitnah. Orang yang melanggar Pasal 27A UU 1/2024 berpotensi dipidana penjara maksimal 2 tahun, dan/atau denda maksimal Rp400 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (4) UU 1/2024.

Menurut Tim  Dosen FH Unilak peningkatan pemahaman siswa SMA tentang etika penggunaan media sosial sangat penting. Siswa dapat menjadi agen perubahan dalam menciptakan lingkungan digital yang positif dan bertanggung jawab. Melalui edukasi dan kesadaran, diharapkan dapat mencegah pelanggaran UU ITE dan memaksimalkan manfaat media sosial.


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Advertorial

Ketua Laskar RMRB Rohul Apresiasi Fachruddin Siregar Raih Gelar Insinyur di Universitas Jambi

Jumat, 28 Agustus 2026 - 10:53:58 WIB

BEDELAU.COM — Ketua Laskar Rumpun Masyarakat Riau Bersatu (RMRB) Kabupaten Rok.

Advertorial

Sukses Panen 2 Ton Ikan Patin, Program Ketahanan Pangan Desa Puo Raya Tuai Apresiasi

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 16:45:14 WIB

BEDELAU.COM — Sorak gembira masyarakat pecah di pinggir kolam RT 008/RW 004, D.

Advertorial

Polsek Tandun Bersama Warga Tanam Jagung di Tapung Jaya, Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Rabu, 05 Agustus 2026 - 19:33:20 WIB

BEDELAU – Kepolisian Sektor (Polsek) Tandun kembali menunjukkan komitmennya da.

Advertorial

Pekerjaan Dikebut, Simpang Sebidang Arifin Ahmad - Sudirman Dibuka Akhir Tahun ini

Ahad, 02 Agustus 2026 - 20:58:30 WIB

BEDELAU.COM --Pekerjaan pembangunan simpang sebidang.

Advertorial

220 Mahasiswa Fakultas Hukum UNILAK Ikuti Karya Bakti Mahasiswa di Kabupaten Siak

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:34:46 WIB

SIAK,BEDELAU.COM --Fakultas Hukum Universitas Lancan.

Advertorial

Koboi Jalanan yang Todongkan Pistol di Rohil Ternyata Pecatan TNI AU

Selasa, 09 Juni 2026 - 16:24:20 WIB

BEDELAU.COM --Pria berinisial AGK alias Anggit yang .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Jumat Berkah Subuh di Masjid Madinah Japakeh, Gerakan Berbagi Kembali Menyapa Jamaah Dayah Krut
11 September 2026
Monumen F-16 Lanud Roesmin Nurjadin Tampilkan Wajah Baru
10 September 2026
Masker Gratis Bertebaran, Tapi Angka ISPA Pekanbaru Sudah Tembus 3.028 Kasus
10 September 2026
Usai SF Hariyanto Murka, Bagaimana Modus Baru Bisnis Pengadaan Seragam Siswa SMA
10 September 2026
Hujan Diperkirakan Guyur Sejumlah Wilayah Riau Hari Ini
10 September 2026
Pengasuh Ponpes di Siak Ditangkap, Diduga Cabuli Anak
10 September 2026
Cekcok Harga, Pemuda di Pekanbaru Sabet Leher Pedagang Kasur Pakai Arit
10 September 2026
Ombudsman RI Dorong DPM-PTSP Pekanbaru Jadi Acuan Investasi Nasional
10 September 2026
Danpos Didampingi Babinsa Padamkan Karhutla di Desa Tanjung Leban Kecamatan Bandar Laksamana
09 September 2026
Mediasi PT KCN Belum Temukan Titik Temu, Abdul Halim Minta Waktu Pertimbangkan Tawaran Kompensasi dan Mutasi
09 September 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Sudah Antre 3 Jam, Pengendara Pekanbaru Malah Tak Kebagian Solar
  • 2 Belasan Tahun Tak Tersentuh Perbaikan, Pemko Pekanbaru Aspal Jalan Pesisir Rumbai
  • 3 Cek Karhutla Meluas, Kapolda Riau dan Pangdam Tuanku Tambusai Turun ke Siak
  • 4 Tim SAR Gabungan Temukan Korban Tabrakan Dua Speedboat di Perairan Sialang Pasung
  • 5 Pelebaran Jalan Tuanku Tambusai Ditargetkan Rampung Desember, Simpang SKA Bakal Ditutup
  • 6 Polisi Tangkap 9 Tersangka Penyerangan Warga Rohul, Pelaku Dibayar Rp300 Ribu
  • 7 Pertamina Tegaskan Beli BBM Tak Perlu Tunjukkan STNK

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved