• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Advertorial

Dosen FH Unilak Laksanakan PKM di SMA Cendara Terkait Etika Penggunaan Media Sosial

Redaksi

Jumat, 29 November 2024 21:17:00 WIB
Cetak
Dosen FH Unilak Laksanakan PKM di SMA Cendara Terkait  Etika Penggunaan Media Sosial

BEDELAU.COM --Tim Dosen FH Unilak yang terdiri atas Dr.Irawan Harahap, S.H., S.E., M.Kn., M.H., Dr. Yalid, S.H., M.H., dan Riantika Pratiwi, S.H., M.H. melaksanakan Pengabdian Kepada Masyarakat  (PKM) dalam bentuk penyuluhan mukum tentang  Peningkatan Pemahaman Siswa SMA Cendana Pekanbaru Terhadap Etika Penggunaan Media Sosial Sebagai Upaya Pencegahan Pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik pada hari Jum'at tanggal 29 November  2024. 

Penyuluhan hukum ini dilaksanakan di sekolah SMA Cendana Pekanbaru. Pada kegiatan penyuluhan Tim Dosen FH Unilak  menyampaikan bahwa penggunaan media sosial di masyarakat memberikan dampak positif dan negatif, baik dari segi psikologis maupun berimplikasi sangat langsung maupun tidak langsung terhadap perubahan sikap, kognisi, dan perilaku dalam kehidupan masyarakat sehari-hari. 

Anak-anak milenial harus memiliki kemampuan literasi digital agar tidak terjadi pelanggaran Undang-Undang ITE akibat tidak bijak menggunakan media sosial. Penggunaan media sosial di kalangan siswa SMA semakin meningkat, sehingga penting untuk meningkatkan pemahaman mereka tentang etika penggunaan media sosial untuk mencegah pelanggaran hukum.

Dr. Irawan Harahap, S.H., S.E., M.Kn., M.H., menyampaikan terdapat beberapa potensi pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik melalui media sosial, yaitu penghinaan dan pencemaran nama baik, penyebaran informasi palsu,dan pelanggaran privasi.Akibat pelanggaran UU ITE ini dapat memberikan beberapa dampak negatif, yaitu:

Kerugian Materi, denda dan hukuman penjara dapat dikenakan kepada pelanggar UU ITE.
Kerusakan Reputasi, pelanggaran UU ITE dapat merusak reputasi pribadi dan institusi.
Trauma Psikologis, Pelanggaran UU ITE dapat merusak reputasi pribadi dan institusi.

Berdasarkan dampak tersebut maka alasan pentingnya bagi siswa SMA untuk mengetahui aturan hukum terhadap penggunaan media sosial adalah, pertama sebagai upaya pencegahan, siswa dapat memahami konsekuensi hukum dari pelanggaran UU ITE. Kedua, siswa dapat memahami pentingnya keadilan dan hak asasi manusia dalam dunia digital.Alasan ketiga Siswa dapat melindungi diri dari menjadi korban pelanggaran UU ITE.Adapun beberapa langkah praktis yang dapat dilakukan siswa dalam menjaga etika dimedia sosial yaitu;

Berpikir sebelum berbagi dengan mempertimbangkan dampak dari setiap unggahan pada media sosial.
Melaporkan konten yang tidak pantas, hal ini dapat menjaga lingkungan media sosial yang positif.
Mengatur Privasi dengan cara membatasi akses ke informasi pribadi dan melindungi privasi.

Pada kegiatan ini ada peserta yang bertanya bernama Keanu Sabililah menyampaikan pertanyaan apakah ada sanksi hukum terhadap orang yang mengunggah screenshoot postingan close friend yang bertujuan menyerang nama baik seseorang?. Tim Dosen FH Unilak memberikan penjelasan bahwa memublikasikan screenshot postingan close friend yang mengandung muatan menyerang kehormatan/nama baik seseorang, mengacu pada ketentuan Pasal 27A UU 1/2024 tentang perubahan kedua UU ITE. Pada intinya, menyerang kehormatan/nama baik seseorang termasuk dalam perbuatan yang dilarang dalam Pasal 27A UU 1/2024, yaitu: “Setiap Orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik”. 

Menurut Penjelasan Pasal 27A UU 1/2024, yang dimaksud dari perbuatan “menyerang kehormatan atau nama baik” adalah perbuatan yang merendahkan atau merusak nama baik atau harga diri orang lain sehingga merugikan orang tersebut, termasuk menista dan/atau memfitnah. Orang yang melanggar Pasal 27A UU 1/2024 berpotensi dipidana penjara maksimal 2 tahun, dan/atau denda maksimal Rp400 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (4) UU 1/2024.

Menurut Tim  Dosen FH Unilak peningkatan pemahaman siswa SMA tentang etika penggunaan media sosial sangat penting. Siswa dapat menjadi agen perubahan dalam menciptakan lingkungan digital yang positif dan bertanggung jawab. Melalui edukasi dan kesadaran, diharapkan dapat mencegah pelanggaran UU ITE dan memaksimalkan manfaat media sosial.


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Advertorial

220 Mahasiswa Fakultas Hukum UNILAK Ikuti Karya Bakti Mahasiswa di Kabupaten Siak

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:34:46 WIB

SIAK,BEDELAU.COM --Fakultas Hukum Universitas Lancan.

Advertorial

Koboi Jalanan yang Todongkan Pistol di Rohil Ternyata Pecatan TNI AU

Selasa, 09 Juni 2026 - 16:24:20 WIB

BEDELAU.COM --Pria berinisial AGK alias Anggit yang .

Advertorial

Walikota Pekanbaru Pimpin Pemotongan Kabel FO Tak Berizin di Ronggowarsito

Jumat, 05 Juni 2026 - 19:47:23 WIB

BEDELAU.COM --Walikota Pekanbaru Agung Nugroho memim.

Advertorial

Ibu Muda di Bengkalis Diciduk Subuh, Sabu dan Timbangan Digital Berserakan di Rumah

Jumat, 15 Mei 2026 - 21:40:08 WIB

BEDELAU.COM --Seorang ibu muda berinisial TR, usia 3.

Advertorial

Dari Janji ke Bukti: Setahun Kepemimpinan Agung–Markarius, Arah Pembangunan Pekanbaru Makin Terukur

Selasa, 05 Mei 2026 - 20:07:57 WIB

PEKANBARU,BEDELAU.COM — Satu tahun terakhir menjad.

Advertorial

Cincin Nyangkut di Kemaluan, Pria di Pekanbaru Minta Bantuan Damkar

Selasa, 28 April 2026 - 19:19:12 WIB

BEDELAU,COM --Pria berusia 30 tahun di Pekanbaru ter.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Agung Nugroho Lantik 39 ASN, 18 Lurah Baru Siap Perkuat Pelayanan Masyarakat
24 Juli 2026
Mangrove Rohil Dibabat Alat Berat, Polisi Sita Ekskavator dan Tetapkan Tersangka
24 Juli 2026
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ternyata Sedang Diperiksa Tim 9
24 Juli 2026
Kecam Dugaan Pemukulan Wartawan di Siak, Desak Polisi Usut hingga Aktor Intelektual
24 Juli 2026
Jadwal Pembangunan Flyover Simpang Panam Belum Ada Kepastian
24 Juli 2026
Polsek Sukajadi: Kasus Tiga Eks Karyawan PT Asyifa Diduga Gelapkan Uang Perusahaan
24 Juli 2026
Wako Agung Minta RT dan RW di Pekanbaru Aktif Laporkan Persoalan Lingkungan
24 Juli 2026
Penanaman Serentak Kuartal III Siap Dimulai, Polsek Tandun Tinjau Lahan Jagung
24 Juli 2026
Jumat Berkah Subuh, Kepedulian Sosial Hadir di Meureudu
24 Juli 2026
220 Mahasiswa Fakultas Hukum UNILAK Ikuti Karya Bakti Mahasiswa di Kabupaten Siak
23 Juli 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Nekat Menyeberang Sungai, Pria 21 Tahun di Dumai Diterkam Buaya dan Hilang
  • 2 Tanggul Jebol Lagi, Air Bah Sapu Pemukiman di Pinggir Danau Maninjau
  • 3 Wako Perintahkan Satpol PP Kembali Tertibkan Warung Tenda Biru di Air Hitam
  • 4 Pemprov Riau Buka Lagi Penghapusan Denda PKB, Hanya Berlaku di Bulan Agustus
  • 5 Polemik Febrie Makin Memanas, MAKI Sentil Hotman Paris Soal “Pamit” ke Prabowo
  • 6 Polisi Selidiki Kericuhan di DPRD Riau, Rekaman CCTV Jadi Bukti Utama
  • 7 Serang Pakai Sajam Saat Disergap, Polisi Tembak Pengedar Ekstasi di Pekanbaru

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved