• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Advertorial

Dosen FH Unilak Laksanakan PKM di SMA Cendara Terkait Etika Penggunaan Media Sosial

Redaksi

Jumat, 29 November 2024 21:17:00 WIB
Cetak
Dosen FH Unilak Laksanakan PKM di SMA Cendara Terkait  Etika Penggunaan Media Sosial

BEDELAU.COM --Tim Dosen FH Unilak yang terdiri atas Dr.Irawan Harahap, S.H., S.E., M.Kn., M.H., Dr. Yalid, S.H., M.H., dan Riantika Pratiwi, S.H., M.H. melaksanakan Pengabdian Kepada Masyarakat  (PKM) dalam bentuk penyuluhan mukum tentang  Peningkatan Pemahaman Siswa SMA Cendana Pekanbaru Terhadap Etika Penggunaan Media Sosial Sebagai Upaya Pencegahan Pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik pada hari Jum'at tanggal 29 November  2024. 

Penyuluhan hukum ini dilaksanakan di sekolah SMA Cendana Pekanbaru. Pada kegiatan penyuluhan Tim Dosen FH Unilak  menyampaikan bahwa penggunaan media sosial di masyarakat memberikan dampak positif dan negatif, baik dari segi psikologis maupun berimplikasi sangat langsung maupun tidak langsung terhadap perubahan sikap, kognisi, dan perilaku dalam kehidupan masyarakat sehari-hari. 

Anak-anak milenial harus memiliki kemampuan literasi digital agar tidak terjadi pelanggaran Undang-Undang ITE akibat tidak bijak menggunakan media sosial. Penggunaan media sosial di kalangan siswa SMA semakin meningkat, sehingga penting untuk meningkatkan pemahaman mereka tentang etika penggunaan media sosial untuk mencegah pelanggaran hukum.

Dr. Irawan Harahap, S.H., S.E., M.Kn., M.H., menyampaikan terdapat beberapa potensi pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik melalui media sosial, yaitu penghinaan dan pencemaran nama baik, penyebaran informasi palsu,dan pelanggaran privasi.Akibat pelanggaran UU ITE ini dapat memberikan beberapa dampak negatif, yaitu:

Kerugian Materi, denda dan hukuman penjara dapat dikenakan kepada pelanggar UU ITE.
Kerusakan Reputasi, pelanggaran UU ITE dapat merusak reputasi pribadi dan institusi.
Trauma Psikologis, Pelanggaran UU ITE dapat merusak reputasi pribadi dan institusi.

Berdasarkan dampak tersebut maka alasan pentingnya bagi siswa SMA untuk mengetahui aturan hukum terhadap penggunaan media sosial adalah, pertama sebagai upaya pencegahan, siswa dapat memahami konsekuensi hukum dari pelanggaran UU ITE. Kedua, siswa dapat memahami pentingnya keadilan dan hak asasi manusia dalam dunia digital.Alasan ketiga Siswa dapat melindungi diri dari menjadi korban pelanggaran UU ITE.Adapun beberapa langkah praktis yang dapat dilakukan siswa dalam menjaga etika dimedia sosial yaitu;

Berpikir sebelum berbagi dengan mempertimbangkan dampak dari setiap unggahan pada media sosial.
Melaporkan konten yang tidak pantas, hal ini dapat menjaga lingkungan media sosial yang positif.
Mengatur Privasi dengan cara membatasi akses ke informasi pribadi dan melindungi privasi.

Pada kegiatan ini ada peserta yang bertanya bernama Keanu Sabililah menyampaikan pertanyaan apakah ada sanksi hukum terhadap orang yang mengunggah screenshoot postingan close friend yang bertujuan menyerang nama baik seseorang?. Tim Dosen FH Unilak memberikan penjelasan bahwa memublikasikan screenshot postingan close friend yang mengandung muatan menyerang kehormatan/nama baik seseorang, mengacu pada ketentuan Pasal 27A UU 1/2024 tentang perubahan kedua UU ITE. Pada intinya, menyerang kehormatan/nama baik seseorang termasuk dalam perbuatan yang dilarang dalam Pasal 27A UU 1/2024, yaitu: “Setiap Orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik”. 

Menurut Penjelasan Pasal 27A UU 1/2024, yang dimaksud dari perbuatan “menyerang kehormatan atau nama baik” adalah perbuatan yang merendahkan atau merusak nama baik atau harga diri orang lain sehingga merugikan orang tersebut, termasuk menista dan/atau memfitnah. Orang yang melanggar Pasal 27A UU 1/2024 berpotensi dipidana penjara maksimal 2 tahun, dan/atau denda maksimal Rp400 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (4) UU 1/2024.

Menurut Tim  Dosen FH Unilak peningkatan pemahaman siswa SMA tentang etika penggunaan media sosial sangat penting. Siswa dapat menjadi agen perubahan dalam menciptakan lingkungan digital yang positif dan bertanggung jawab. Melalui edukasi dan kesadaran, diharapkan dapat mencegah pelanggaran UU ITE dan memaksimalkan manfaat media sosial.


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Advertorial

Walikota Pekanbaru Pimpin Pemotongan Kabel FO Tak Berizin di Ronggowarsito

Jumat, 05 Juni 2026 - 19:47:23 WIB

BEDELAU.COM --Walikota Pekanbaru Agung Nugroho memim.

Advertorial

Ibu Muda di Bengkalis Diciduk Subuh, Sabu dan Timbangan Digital Berserakan di Rumah

Jumat, 15 Mei 2026 - 21:40:08 WIB

BEDELAU.COM --Seorang ibu muda berinisial TR, usia 3.

Advertorial

Dari Janji ke Bukti: Setahun Kepemimpinan Agung–Markarius, Arah Pembangunan Pekanbaru Makin Terukur

Selasa, 05 Mei 2026 - 20:07:57 WIB

PEKANBARU,BEDELAU.COM — Satu tahun terakhir menjad.

Advertorial

Cincin Nyangkut di Kemaluan, Pria di Pekanbaru Minta Bantuan Damkar

Selasa, 28 April 2026 - 19:19:12 WIB

BEDELAU,COM --Pria berusia 30 tahun di Pekanbaru ter.

Advertorial

Polda Riau Sita 41 Ton BBM Bersubsidi, 39 Tersangka Diamankan

Rabu, 22 April 2026 - 19:40:43 WIB

BEDELAU.COM  --- Kepolisian Daerah (Polda) Riau mengintensifkan penindakan .

Advertorial

Kasus Korupsi Flyover Simpang SKA Pekanbaru, KPK Periksa Bos 2 Perusahaan

Senin, 20 April 2026 - 20:00:50 WIB

BEDELAU.COM --Tim penyidik Komisi Pemberantasan Koru.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
PETI Kuansing Digerebek Beruntun
07 Juni 2026
Angin Kencang Melanda Desa Api Api, SMPN 1 Banlak Rusak Parah
07 Juni 2026
Demi Viral, Dua Pemuda di Kuansing Diamankan Usai Keliling Kota Pakai Kostum Pocong
07 Juni 2026
Besok Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Jangan Langgar 10 Pelanggaran Ini
07 Juni 2026
Diikuti 15.080 Pelari Se-Indonesia, Riau Bhayangkara Run 2026 Pecahkan Rekor
07 Juni 2026
Pembukaan Pekan Penghijauan, Mahasiswa Pendidikan Biologi UNRI Wujudkan Aksi Nyata
06 Juni 2026
Pedagang Menjerit! Kebakaran Besar Sapu Deretan Ruko Pasar Atas Bangkinang
06 Juni 2026
Plt Gubri Minta Pohon Sudah Ditanam di Kawasan Stadion Utama Harus Dirawat
06 Juni 2026
Hiace Tabrak Truk di Tol Pekanbaru-Dumai, Lima Orang Tewas
06 Juni 2026
Nunggak Pajak? Warga Pekanbaru Bisa Manfaatkan Program Penghapusan Denda
06 Juni 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Subuh Jumat Berkah di Masjid Baitussattar, Dr. Mohammad Naim dari Pakistan Sampaikan Kultum Inspiratif
  • 2 Jalan Rambutan Pekanbaru Mulai Diperbaiki, Agung Nugroho: Dikebut Maksimal
  • 3 Ada Kerusakan, Jembatan Danau Bingkuang Ditutup Sementara
  • 4 Tak Cuma Anak Petani, ASN Juga Bisa Dapat Beasiswa Sawit
  • 5 PT ITA Salurkan Kurban di Siak dan Meranti, Peternak Lokal Ikut Diuntungkan
  • 6 Pelarian Tahanan Rutan Pekanbaru yang Kabur Berakhir di Tempat Masak Rendang Kurban
  • 7 Salat Iduladha 1447 H Bersama Ribuan Warga, Wako Pekanbaru Ajak Perkuat Persaudaraan

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved