• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Advertorial

Dosen FH Unilak Laksanakan PKM di SMA Cendara Terkait Etika Penggunaan Media Sosial

Redaksi

Jumat, 29 November 2024 21:17:00 WIB
Cetak
Dosen FH Unilak Laksanakan PKM di SMA Cendara Terkait  Etika Penggunaan Media Sosial

BEDELAU.COM --Tim Dosen FH Unilak yang terdiri atas Dr.Irawan Harahap, S.H., S.E., M.Kn., M.H., Dr. Yalid, S.H., M.H., dan Riantika Pratiwi, S.H., M.H. melaksanakan Pengabdian Kepada Masyarakat  (PKM) dalam bentuk penyuluhan mukum tentang  Peningkatan Pemahaman Siswa SMA Cendana Pekanbaru Terhadap Etika Penggunaan Media Sosial Sebagai Upaya Pencegahan Pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik pada hari Jum'at tanggal 29 November  2024. 

Penyuluhan hukum ini dilaksanakan di sekolah SMA Cendana Pekanbaru. Pada kegiatan penyuluhan Tim Dosen FH Unilak  menyampaikan bahwa penggunaan media sosial di masyarakat memberikan dampak positif dan negatif, baik dari segi psikologis maupun berimplikasi sangat langsung maupun tidak langsung terhadap perubahan sikap, kognisi, dan perilaku dalam kehidupan masyarakat sehari-hari. 

Anak-anak milenial harus memiliki kemampuan literasi digital agar tidak terjadi pelanggaran Undang-Undang ITE akibat tidak bijak menggunakan media sosial. Penggunaan media sosial di kalangan siswa SMA semakin meningkat, sehingga penting untuk meningkatkan pemahaman mereka tentang etika penggunaan media sosial untuk mencegah pelanggaran hukum.

Dr. Irawan Harahap, S.H., S.E., M.Kn., M.H., menyampaikan terdapat beberapa potensi pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik melalui media sosial, yaitu penghinaan dan pencemaran nama baik, penyebaran informasi palsu,dan pelanggaran privasi.Akibat pelanggaran UU ITE ini dapat memberikan beberapa dampak negatif, yaitu:

Kerugian Materi, denda dan hukuman penjara dapat dikenakan kepada pelanggar UU ITE.
Kerusakan Reputasi, pelanggaran UU ITE dapat merusak reputasi pribadi dan institusi.
Trauma Psikologis, Pelanggaran UU ITE dapat merusak reputasi pribadi dan institusi.

Berdasarkan dampak tersebut maka alasan pentingnya bagi siswa SMA untuk mengetahui aturan hukum terhadap penggunaan media sosial adalah, pertama sebagai upaya pencegahan, siswa dapat memahami konsekuensi hukum dari pelanggaran UU ITE. Kedua, siswa dapat memahami pentingnya keadilan dan hak asasi manusia dalam dunia digital.Alasan ketiga Siswa dapat melindungi diri dari menjadi korban pelanggaran UU ITE.Adapun beberapa langkah praktis yang dapat dilakukan siswa dalam menjaga etika dimedia sosial yaitu;

Berpikir sebelum berbagi dengan mempertimbangkan dampak dari setiap unggahan pada media sosial.
Melaporkan konten yang tidak pantas, hal ini dapat menjaga lingkungan media sosial yang positif.
Mengatur Privasi dengan cara membatasi akses ke informasi pribadi dan melindungi privasi.

Pada kegiatan ini ada peserta yang bertanya bernama Keanu Sabililah menyampaikan pertanyaan apakah ada sanksi hukum terhadap orang yang mengunggah screenshoot postingan close friend yang bertujuan menyerang nama baik seseorang?. Tim Dosen FH Unilak memberikan penjelasan bahwa memublikasikan screenshot postingan close friend yang mengandung muatan menyerang kehormatan/nama baik seseorang, mengacu pada ketentuan Pasal 27A UU 1/2024 tentang perubahan kedua UU ITE. Pada intinya, menyerang kehormatan/nama baik seseorang termasuk dalam perbuatan yang dilarang dalam Pasal 27A UU 1/2024, yaitu: “Setiap Orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik”. 

Menurut Penjelasan Pasal 27A UU 1/2024, yang dimaksud dari perbuatan “menyerang kehormatan atau nama baik” adalah perbuatan yang merendahkan atau merusak nama baik atau harga diri orang lain sehingga merugikan orang tersebut, termasuk menista dan/atau memfitnah. Orang yang melanggar Pasal 27A UU 1/2024 berpotensi dipidana penjara maksimal 2 tahun, dan/atau denda maksimal Rp400 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (4) UU 1/2024.

Menurut Tim  Dosen FH Unilak peningkatan pemahaman siswa SMA tentang etika penggunaan media sosial sangat penting. Siswa dapat menjadi agen perubahan dalam menciptakan lingkungan digital yang positif dan bertanggung jawab. Melalui edukasi dan kesadaran, diharapkan dapat mencegah pelanggaran UU ITE dan memaksimalkan manfaat media sosial.


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Advertorial

DPRD Kepulauan Meranti : Tidak Ada Kenaikan Tarif Tiket Kapal Ferry

Senin, 02 Februari 2026 - 15:30:00 WIB

KEPULAUAN MERANTI, BEDELAU.COM--Komisi II DPRD Kabup.

Advertorial

Modus Kredit iPhone, Oknum Bhayangkari di Pekanbaru Tipu Puluhan Warga Rp1,5 Miliar

Ahad, 22 Februari 2026 - 20:59:09 WIB

BEDELAU.COM --Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru menetapkan perempuan .

Advertorial

11 Gajah Liar Masuk Perumahan Karyawan PT Arara Abadi di Minas

Ahad, 22 Februari 2026 - 20:55:21 WIB

BEDELAU.COM --Kawanan gajah liar masuki kawasan perumahan karyawan PT Arara Abadi Distrik Tapung, Ka.

Advertorial

Wako Pekanbaru Agung Nugroho Beri Bantuan Rp 200 Juta ke Masjid Baitul Amanah

Jumat, 20 Februari 2026 - 21:06:27 WIB

BEDELAU.COM --Safari Ramadan Pemerintah Kota Pekanba.

Advertorial

Raihan Darma Putra Usung "HMI Akselerasi" untuk Memimpin HMI Cabang Pekanbaru

Ahad, 08 Februari 2026 - 20:10:32 WIB

BEDELAU.COM --Menjelang Konferensi Cabang (Konfercab.

Advertorial

Pemkab. Kepulauan Meranti dan PN Kelas II B Bengkalis Lakukan MoU Warga Tidak Perlu Jauh Bersidang

Kamis, 05 Februari 2026 - 20:42:27 WIB

KEPULAUAN MERANTI, BEDELAU.COM--Pemerintah Kabupaten.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Bukan omon omon Kakek 70 Tahun di Bengkalis Diduga Cabuli 8 Bocah
09 Maret 2026
Arus Mudik-Balik Lebaran: Angkutan Barang Dibatasi di Sejumlah JTTS, Termasuk Tol Permai
09 Maret 2026
Gagal Dapat Adipura, Begini Penjelasan DLHK Pekanbaru
09 Maret 2026
Gegara Knalpot Brong, Pemuda di Inhil Dibacok Tetangga
09 Maret 2026
Rayakan Momen Lebaran Idulfitri, Tol Trans Sumatera Diskon 30 Persen
09 Maret 2026
Kasus Gratifikasi Abdul Wahid Melebar, Ajudan Ikut Jadi Tersangka
09 Maret 2026
Perdana, MPD ICMI Bersama Pemuda ICMI Bengkalis Gelar Silaturahmi Sekaligus Buka Puasa Bersama
09 Maret 2026
Indonesia Didesak Keluar Board Of Peace, Ini Jawaban Kemlu
09 Maret 2026
Siswa di Kuansing Tewas Tertimbun Longsor Bekas Galian PETI
08 Maret 2026
Usai Tabrak Truk Berhenti, Pengendara Motor di Kampar Tewas Terlindas Truk Tangki
08 Maret 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Indahnya Kebersamaan, Majelis Taklim RW 22 Tebar Takjil dari Sedekah Warga
  • 2 Ternyata Ini Pemicu 11 Gajah Mengamuk di Siak: Berjuang Selamatkan Anak
  • 3 Sat Lantas Polres Bengkalis Antisipasi Balap Liar dan Kejahatan
  • 4 Rem Blong di Jembatan Siak II, Truk Lindas Dua Pengendara Motor
  • 5 Modus Kredit iPhone, Oknum Bhayangkari di Pekanbaru Tipu Puluhan Warga Rp1,5 Miliar
  • 6 11 Gajah Liar Masuk Perumahan Karyawan PT Arara Abadi di Minas
  • 7 Gerak Cepat Wako Agung, Awal Tahun Jalan Rusak di Pekanbaru Mulai Kembali Diperbaiki

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved