• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Nasional

Wina Armada Sukardi : Hendry Ch Bangun Bukan Anggota PWI Lagi, Publik Jangan Terperdaya

Redaksi

Rabu, 19 Februari 2025 13:06:54 WIB
Cetak
Wina Armada Sukardi : Hendry Ch Bangun Bukan Anggota PWI Lagi, Publik Jangan Terperdaya
WINA ARMADA SUKARDI

JAKARTA,BEDELAU.COM–Sekretaris Jendral (Sekjen) PWI Pusat, Wina Armada Sukardi, menegaskan dan sekaligus mengingatkan kepada seluruh masyarakat, Hendry Ch Bangun saat ini bukan lagi anggota atau wartawan PWI, apalagi sebagai ketua umum.

Peringatan ini demi mencegah masyarakat dan pemerintah supaya tidak terkecoh oleh berbagai manuver yang bersangkutan.  "Saudara Hendry Ch Bangun sudah dipecat oleh tiga lapis struktur PWI,” kata Wina Armada kepada wartawan, Rabu (19/2/2025).

Menurut Wina Armada, pertama-tama Hendry Ch Bangun dipecat oleh Dewan Kehormatan PWI Pusat, karena masalah penyelewengan dana Uji Kompetensi Wartawan (UKW PWI) yang bersumber dari BUMN sebesar Rp6 miliar melalui modus operandi cashback.

"Dia mengambil uang organisasi seakan  dana cashback itu diminta pihak BUMN," bener Wina Armada.

Selain itu, Hendry Ch Bangun juga dinilai  membangkang terhadap keputusan Dewan Kehormatan dan melakukan pelanggaran organisasi. "Itu lapis struktur pertama."

Pada lapis kedua, pemecatan dikukuhkan oleh Pengurus PWI Provinsi DKI Jakarta.

Setelah Pengurus PWI Provinsi DKI Jakarta mempelajari dengan seksama atas keputusan Dewan Kehormatan terhadap pemecatan Hendry Ch Bangun, lalu keanggotaannya pun dicabut, terang Wina Armada.

"Pengurus PWI Provinsi DKI Jakarta mengukuhkan pemecatan itu dalam proses berita acara," ungkap Wina Armada.

Hal ini,  kata Wina Armada, karena Hendry Ch Bangun sebelumnya tercatat sebagai anggota PWI dari Provinsi DKI Jakarta, sehingga proses berita acara pemecatan harus dari Pengurus PWI DKI Jakarta.

Pada lapis ketiga, pemecatan Hendry Ch Bangun dilakukan dan diperkuat dalam Kongres Luar Biasa (KLB) PWI, yang digelar  Agustus 2024.

Hasil KLB menegaskan, semua tindakan Hendry Ch Bangun setelah dipecat dinilai ilegal atau tidak sah. “Jadi pemecatan terhadap Hendry sangat terukur bukan keputusan kaleng-kaleng,” sebut Wina Armada Sukardi.

Wartawan senior ini mengungkapkan, Hendry Ch Bangun berkilah terhadap pemecatannya oleh Dewan Kehormatan, dinilainya tidak sah karena sekretaris Dewan Kehormatan sudah dia berhentikan lebih dahulu.

"Alasan ini hanya topeng saja untuk tidak mau melaksanakan keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat," tegasnya.

Wina Armada  yang menjadi salah seorang perumus Kode Etik Jurnalistik (KEJ) ini menguraikan, terhadap penolakan Hendry  Ch Bangun tersebut dapat dibantah dengan tiga hal.

Pertama, keputusan Dewan Kehormatan yang ditolak Hendry Ch Bangun itu, merupakan keputusan lembaga Dewan Kehormatan, dan bukan keputusan individual.

Pemecatan terhadap Hendry Ch Bangun diambil dalam sidang pleno Dewan Kehormatan, bukan pendapat pribadi, termasuk bukan keputusan pribadi sekretaris Dewan Kehormatan.

Kedua, Sasongko Tedjo sebagai ketua Dewan Kehormatan dipilih dalang Kongres PWI di Bandung September 2023, namanya  tercantum dan ada di dalam Akte Administrasi Hukum Umum (AHU), sehingga mempunyai legalitas dan kewenangan yang jelas.

Ketiga, Hendry Ch Bangun baik sebagai anggota maupun sebagai ketua umum tidak berhak melakukan pemberhentian terhadap anggota Dewan Kehormatan. “Itu ibarat kopral memerintah jenderal,” kata ahli hukum pers dan etika ini.

Demikian pula alasan Hendry Ch Bangun mengatakan sudah mendapat persetujuan dari rapat pleno diperluas untuk memberhentikan sekretaris Dewan Kehormatan, bagi Wina Armada mencerminkan ketidakpahaman yang bersangkutan terhadap hirarki aturan organisasi PWI.

Hal ini karena rapat tersebut tidak mempunyai otoritas atau kewenangan memberhentikan anggota Dewan Kehormatan.

Lagipula faktanya Rapat Pleno yang diperluas tersebut sama sekali tidak mengeluarkan keputusan memberhentikan sekretaris Dewan Kehormatan.

“Itu cuma keinginan dan tafsir Saudara Hendry Ch Bangun saja,“ tandas Wina yang pernah pula menjabat Sekjen PWI Pusat  2003-2008.

Wina Armada mengaku, sebenarnya dia enggan untuk melakukan konfrontasi mengenai masalah ini.

Dia menyatakan sebelumnya lebih mencari penyelesaian nyata, efektif, dan damai. Tapi berbagai informasi dan tudingan yang berat sebelah, membuatnya mau angkat bicara. “Anggap saja ini semacam hak jawab yang bersifat publik,” tuturnya.

Ikhwal AHU yang digadang-gadang Hendry Ch Bangun untuk menunjukkan keabsahan kepengurusannya, lulusan Fakultas Hukum UI ini menjelaskan, itu merupakan tipu daya dan jebakan, lantaran AHU tersebut sejatinya saat ini sudah dan sedang  dibekukan oleh Kemenkum.

Wina mempersilakan pihak terkait mengecek langsung ke Dirjen AHU agar tidak terjebak. Perhatikan saja dimensi waktunya. Hendry Ch Bangun mendaftarkan hasil pleno diperluas 9 Juli 2024, sedangkan pembekuan hasil pleno itu tertanggal 16 Juli 2024.

Modal AHU yang sudah diblokir itu yang digunakan mengelabui Pemprov Kalimantan Selatan untuk jadi tuan rumah Hari Pers Nasional (HPN) 2025.

Dia mencatut nama Presiden Prabowo Subianto, sejumlah menteri, dan Ketua MPR RI akan menghadiri acara tersebut.

Faktanya, berbanding terbalik dengan kenyataan. Gubernur Kalsel saja tidak hadir pada acara peringatan HPN 9 Februari di Banjarmasin.

“Jadi buat para mitra, mohon berhati-hati agar tidak menjadi korban bualan mengenai AHU,” tegas wartawan yang pernah mendapat bea siswa belajar hukum pers, politik, dan HAM di Amerika dari Pemerintah Amerika.

Berdasarkan hal itu, Wina Armada melanjutkan, Hendry Ch Bangun sama sekali bukan korban, apalagi terkena fitnah, melainkan justru dialah aktor utama.

“Dia mau menggunakan modus didzolimi sehingga diberi empati, tapi pemakaian strategi itu tidak tepat dan malah membuat dirinya banyak mengalami masalah,” tutur Wina Armada.

Konseptor sebagian besar regulasi di Dewan Pers ini mengungkapkan, dia dan Hendry Ch Bangun sama-sama satu angkatan dalam karier kewartawanan.

Pada  tahun 1979, mereka mulai meniti  pelatihan pers di Surat Kabar Kampus UI “Salemba” yang terkenal.

"Bedanya, saya lulus waktu pendidikan pers saat itu, sedangkan dia tidak lulus, sehingga tidak diterima di Surat Kabar Kampus UI Salemba,” ungkap Wina Armada.

Manakala terjadi perbedaan pendapat, tambah penulis banyak buku hukum dan etika pers, Hendry Ch Bangun pernah memakinya di media sosial.

“Dia bilang soal saya, nama kesohor tapi otak bego."

Wina mengaku kala itu dia tak menanggapi ocehan itu, karena publik dapat menilai mana yang baik atau buruk.

Sebagai sahabat, Wina menilai sebaiknya Hendry Ch Bangun legowo, sumarah, dan kontemplasi. Jangan dikuasai oleh nafsu angkara murka.

“Bagaimana pun sebagai sesama wartawan senior, kita tidak mengharap dia mendapat stroke apalagi gangguan jiwa. Sebaliknya, dia tetap waras," kata Wina Armada.(rilis)
 


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Nasional

Kas Negara Kritis Cuma Sisa 120 Triliun? Menkeu Purbaya Bongkar Fakta

Jumat, 24 April 2026 - 21:29:29 WIB

BEDELAU.COM --Gedung Lapangan Banteng mendadak panas.

Nasional

Bangkit dari Bencana, Program Jum’at Berkah di Pidie Jaya Kembali Hadir di Mesjid Baitul Sattar

Jumat, 24 April 2026 - 09:15:00 WIB

Meureudu – Setelah sempat terhenti akibat banjir bandang yang melan.

Nasional

Tol Padang-Pekanbaru Dikebut, Amdal Disiapkan

Jumat, 10 April 2026 - 20:01:12 WIB

BEDELAU.COM --PT Hutama Karya tancap gas garap Tol P.

Nasional

Polisi menggelar razia di tempat hiburan malam di Duri, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Ahad, 05 April 2026 - 21:07:01 WIB

BEDELAU.COM --Warga Lampung Timur, Kota Metro, hingg.

Nasional

Jenazah Tiga Prajurit TNI Gugur di Lebanon Tiba di Bandara Soekarno-Hatta

Sabtu, 04 April 2026 - 19:46:08 WIB

BEDELAU.COM --- Kedatangan jenazah .

Nasional

Kuota Solar dan Pertalite Dipangkas Mulai 1 April, Cek Jatah Mobil Anda

Selasa, 31 Maret 2026 - 18:28:26 WIB

BEDELAU.COM --Kabar mengejutkan datang dari sektor e.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Wako Pekanbaru Buka Seminar Internasional Fakultas Pendidikan dan Vokasi Unilak
24 April 2026
Kas Negara Kritis Cuma Sisa 120 Triliun? Menkeu Purbaya Bongkar Fakta
24 April 2026
Gunakan Gagang Sendok Buka Borgol, Tahanan Kejari Inhil Coba Melarikan Diri Usai Sidang
24 April 2026
Ayah Kandung di Pelalawan Diamankan Usai Diduga Rudapaksa Anak 13 Tahun
24 April 2026
Polda Riau Cek Jalur Lintas Timur KM 83, Pastikan Pengamanan Pengguna Jalan
24 April 2026
RSUD Arifin Achmad Riau Tangani Kasus Langka, Pasien Haid Keluar dari Saluran Urin
24 April 2026
Eks Dirut PT SPR Rahman Akil Divonis 4 Tahun 7 Bulan Penjara
24 April 2026
Terobosan Wako Pekanbaru Genjot Pendapatan PKB, Sediakan Stand Pameran Gratis di Kantor Bapenda
24 April 2026
Berita Acara Sudah Disepakati Namun Sampai Saat Ini Belum Ada Respon Dari Perusahaan
24 April 2026
Bangkit dari Bencana, Program Jum’at Berkah di Pidie Jaya Kembali Hadir di Mesjid Baitul Sattar
24 April 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Misteri Bau Sangit di Kampar: Nita Tewas Terbakar, Suami Malah Hilang Bak Ditelan Bumi!
  • 2 Tol Padang-Pekanbaru Dikebut, Amdal Disiapkan
  • 3 Masa Sanggah Hasil Pemilihan RT/RW Serentak di Pekanbaru Dibuka
  • 4 Lahan Sawit Jutaan Hektare Ternyata Bisa Jadi Pabrik Daging
  • 5 Penertiban PETI di Kuansing, Polsek Singingi Hilir Musnahkan Tiga Rakit di Sungai Bawang
  • 6 Polda Riau Bongkar Mafia Solar Subsidi di Pelalawan dan Inhil, Hak Rakyat Kecil Diselamatkan
  • 7 Berkas Ijazah Palsu Lengkap, Anggota DPRD Pelalawan Langsung Ditahan

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved