Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Kasus Asusila Pada Anak Terungkap Setelah Enam Tahun, Polsek Tualang Tangkap Pelaku
BEDELAU.COM --Setelah enam tahun berlalu, kasus dugaan tindak asusila terhadap seorang anak perempuan di Perawang akhirnya terungkap. Pihak kepolisian mengamankan seorang pria berinisial ADP alias A (22), yang diduga melakukan perbuatan tersebut pada tahun 2019.
Kapolsek Tualang, Kompol Hendrix, mengatakan bahwa tersangka telah diamankan setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tualang.
"Kami telah mengamankan seorang pria berinisial ADP alias A setelah menerima laporan dari keluarga korban. Saat ini, tersangka tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Kompol Hendrix, Kamis (20/2/2025).
Kasus ini terungkap setelah korban, NNA (12), menceritakan kejadian yang dialaminya kepada sang ibu. Awalnya, ibu korban mencurigai perubahan kondisi anaknya dan berdiskusi dengan seorang kerabat.
Dari percakapan tersebut, korban akhirnya mengungkap peristiwa yang terjadi saat ia masih kecil.
"Korban baru memahami bahwa kejadian yang menimpanya beberapa tahun lalu merupakan perbuatan yang tidak pantas dan melanggar hukum," jelas Kapolsek.
Mendengar pengakuan tersebut, ibu korban segera melapor ke Polsek Tualang. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tualang segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap tersangka.
"Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya," tambah Kompol Hendrix.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Polsek Tualang. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus ini untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) atau Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 jo Pasal 76D dan 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," tegas Kapolsek.
Kompol Hendrix menegaskan bahwa kepolisian akan menangani kasus ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku serta memastikan perlindungan bagi korban.
"Keamanan dan perlindungan anak adalah prioritas kami. Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika mengetahui kasus serupa agar dapat segera ditindaklanjuti," pungkasnya.
Sumber: Riauaktual.com
Diduga Efek Sabu, Anak di Bengkalis Tega Ancam Ayah Pakai Parang
BEDELAU.COM --Seorang pria berinisial S (35) diamank.
Polda Riau Tangkap Preman Berkedok Debt Collector, Peras dan Keroyok Korban
BEDELAU.COM --Aparat Kepolisian Daerah (Polda) Riau .
Ini Kronologi Debt Collector Aniaya Debitur di Pekanbaru
BEDELAU.COM --atreskrim Polresta Pekanbaru mengungka.
Riau Nyatakan Perang terhadap Narkoba, Satgas Terpadu Dikerahkan Serentak
BEDELAU.COM --Ancaman narkoba mengkhawatirkan, denga.
Lima Pengedar dan Penikmat Perusak Saraf di Pinggir Bengkalis Diringkus Polisi
BEDELAU.COM --Jajaran Polsek Pinggir Polres Bengkali.
Negosiasi Tarik Mobil Berujung Ricuh, Pria di Pekanbaru Dikeroyok Diduga Debt Collector
BEDELAU.COM --Aksi pengeroyokan terjadi di sebuah ke.








