Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
MK Perintahkan PSU di Pilkada Siak, Keputusan KPU Dibatalkan
BEDELAU.COM --Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pilkada Kabupaten Siak, Senin (24/2/2025) malam.
Dalam amar putusannya, Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa MK menolak eksepsi Termohon, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak, serta eksepsi Pihak Terkait, yakni pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Siak, Afni-Syamsurizal.
Sebaliknya, dalam pokok permohonan, MK mengabulkan gugatan Pemohon, yaitu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Siak, Alfedri-Husni.
Dengan keputusan ini, MK menyatakan bahwa Surat Keputusan KPU Siak Nomor 1120 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak yang diterbitkan pada 5 Desember 2024 batal, serta memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di tiga lokasi:
1. RSUD Tengku Rafi'an
2. TPS 3 Desa Jayapura, Kecamatan Bungaraya
3. TPS 3 Desa Buantan Besar, Kecamatan Siak
Hakim MK Guntur Hamzah menegaskan bahwa pemilih yang akan mengikuti PSU di RSUD Tengku Rafiāan harus benar-benar didasarkan pada data pemilih per 27 November 2024, yakni mereka yang berada di rumah sakit pada hari pemungutan suara dan belum menggunakan hak pilihnya.
MK juga memerintahkan pembentukan Tempat Pemungutan Suara di Lokasi Khusus (TPS LK) di RSUD Tengku Rafi'an, dengan pemilih terdiri dari pasien dewasa, pendamping pasien dewasa, serta seluruh petugas rumah sakit yang belum menggunakan hak pilihnya.
Selain itu, PSU di TPS 3 Desa Jayapura, Kecamatan Bungaraya dan TPS 3 Desa Buantan Besar, Kecamatan Siak harus dilakukan dengan menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Pindahan (DPPh) yang sama seperti pada pemungutan suara 27 November 2024 lalu.
"Selanjutnya, hasil PSU tersebut akan digabungkan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan oleh Mahkamah dalam putusan ini," jelas Guntur Hamzah.
Sumber: Riauaktual.com
Singgung Gubernur Riau Bukan PKB Lagi, Kasir Sayangkan Sikap Indra Gunawan Eet
BEDELAU.COM --- Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bang.
Zukri-Kaderismanto Kembali Pimpin PDI-P Riau, Zulkardi Dipercaya Garap Sektor Pemuda dan Olahraga
PEKANBARU - Konferensi Daerah (Konferda) PDI Perjuangan Provinsi Riau di Labersa.
Zukri Misran Kembali Pimpin DPD PDI-P Riau Periode 2025-2030
BEDELAU.COM --Dinamika politik PDI Perjuangan di Ria.
PDIP Riau Gelar Konferda Sabtu, Nama Calon Ketua Diumumkan oleh Hasto
BEDELAU.COM --DPP PDI Perjuangan akhirnya memutuskan.
AMSI Riau Soroti Penunjukan PLT Ketua DPD Golkar Riau
BEDELAU.COM --Angkatan Muda Satkar Ulama Indonesia (.
Kaderismanto Sebut DPP Sudah Kantongi Nama Calon Ketua DPD PDI-P Riau
BEDELAU.COM --Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demo.








