Pilihan
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Mayat Perempuan Ditemukan Mengapung di Sungai Selat Morong-Rupat
Kasus 28 Pekerja Migran Indonesia, Polisi Tetapkan 3 Tersangka
Pemko Pekanbaru Keluarkan Surat Edaran, Begini Aturan Aktivitas Ibadah Bulan Ramadan

PEKANBARU, BEDELAU.COM --Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengeluarkan Surat Edaran Nomor 98/SE/IV/2021.
Surat yang ditandatangani Walikota Pekanbaru Dr Firdaus MT itu berisi tentang Pelaksanaan Kegiatan Bulan Suci Ramadan 1442 H 2021 M di tengah Masa Pandemi Covid-19 di Kota Pekanbaru.
Surat itu diterbitkan berdasarkan Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 130 Tahun 2020 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 104 Tahun 2020 tentang Pedoman Perilaku Hidup Baru Masyarakat Produktif dan Aman Dalam Pencegahan gan Pengengaran Corons Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Pekanbaru.
"Dalam, menghidupkan malam Ramadan di tengah pandemi Covid-19 agar terap mengutamakan kegiatan ibadah di rumah bersama keluarga. Adapun bagi rumah ibadah tetap dapat melaksanakan kegiatan malam dengan beberapa ketentuan," isi surat itu.
Selain itu, harus mempedomani surat edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2020 tentang panduan kegiatan keagamaan di rumah ibadah dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan aman Covid-19 di masa pandemi.
Di dalam surat itu, pengurus rumah ibadah harus membentuk petugas protokol kesehatan yang bertanggungjawab terhadap penerapan protokol kesehatan di rumah ibadah dan berkoordinasi secara berjenjang dengan Satgas penanganan Covid-19 di tingkat Kelurahan.
Pemko juga membatasi seluruh rangkaian ibadah di malam Ramadan hingga pukul 21.00 Wib. Pelaksanaan salat Isa, tarawih dan santapan rohani dilakukan seefisien mungkin, tidak lebih dari 75 menit.
"Santapan rohani Ramadan maksimal 10 menit. Tadarus Alquran diutamakan di rumah bersama keluarga. Membatasi jumlah jamaah 50 persen dari kapasitas rumah ibadah," di dalam poin SE yang diterbitkan.
Kegiatan lainnya di luar rumah ibadah, seperti acara buka bersama, pembagian zakat, santunan anak yatim, bisa dilaksanakan dengan tetap menghindari kerumunan serta menjaga Protokol Kesehatan.
"Bagi masjid dan Musala yang berada di zona merah Covid-19, dianjurkan untuk tidak melaksanakan salat tarawih berjamaah".
Pemko juga meminta seluruh masyarakat agar saling mengingatkan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan menerapkan protokol kesehatan.
Sumber: cakaplah.com
Wali Kota Pekanbaru Bakal Gratiskan Kembali Parkir Kendaraan di Minimarket
BEDELAU.COM --Usai menurunkan tarif parkir tepi jala.
Jabat Kapolda Riau, Sepak Terjang Irjen Pol Herry Heryawan Si Penembak Jhon Kei
BEDELAU.COM --Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal .
Kapolda Riau Dimutasi, Irjen Pol Herry Heryawan Gantikan Irjen Pol Mohammad Iqbal
BEDELAU.COM --Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo .
DPRD Pekanbaru Dukung Penghapusan Retribusi Parkir di Retail Modern
BEDELAU.COM --Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) .
Tarif Parkir di Pekanbaru Turun, Gubernur Riau Ucapkan Terimakasih ke Wali Kota
BEDELAU.COM --Gubernur Riau (Gubri) Abdul Wahid, men.
Polres Siak Bersama Disperindag dan UPTD Pastikan Kualitas Minyakita di Pasar
Siak – Satreskrim Polres Siak, bersama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagan.