Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Bobol Rumah Warga di Siak, Empat Pencuri dan Seorang Penadah Ditangkap Polisi
BEDELAU.COM --Tim Opsnal Polsek Tualang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Pinang Sebatang Timur, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak. Dalam operasi tersebut, empat pelaku utama berinisial JW (18), JD (20), KZ (19), dan LP (19) berhasil ditangkap, serta seorang penadah berinisial FZ (44) turut diamankan.
Kapolsek Tualang, Kompol Hendrix, membenarkan penangkapan lima orang tersebut dan menyatakan bahwa kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut.
"Kelima pelaku sudah diamankan, dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan mendalam untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain," ujar Kompol Hendrix, Senin (17/3/2025).
Kasus ini terungkap setelah korban, Eben Pardomuan Banjar Nahor, melaporkan kehilangan sejumlah barang berharga di rumahnya yang berlokasi di Jalan Gereja, RT 003 RW 004, Desa Pinang Sebatang Timur, Kecamatan Tualang, pada Minggu (9/3/2025) sekitar pukul 09.25 WIB.
Adapun barang yang dicuri meliputi mesin pompa air merek Robin, tiga jerigen solar, dongkrak, serta berbagai peralatan kunci, dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp5 juta.
Mendapat laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Tualang segera melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi dan mengidentifikasi jejak para pelaku.
Setelah melakukan pengintaian, polisi berhasil mengamankan empat pelaku utama di rumah masing-masing pada Rabu (12/3/2025) di Kampung Pinang Sebatang Timur. Selain itu, FZ yang diduga sebagai penadah barang hasil curian juga turut diamankan pada hari yang sama.
"Dari hasil pengembangan, diketahui bahwa barang curian tersebut telah dijual kepada FZ. Para pelaku mengaku hasil penjualan digunakan untuk keperluan sehari-hari," jelas Kompol Hendrix.
Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Tualang untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, empat pelaku utama dijerat dengan Pasal 363 Ayat (4) dan (5) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai 7 tahun penjara.
Sementara itu, FZ sebagai penadah dikenakan Pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Sumber: Riauaktual.com
Gunakan Gagang Sendok Buka Borgol, Tahanan Kejari Inhil Coba Melarikan Diri Usai Sidang
BEDELAU,COM --Seorang tahanan Kejaksaan Negeri (Keja.
Ayah Kandung di Pelalawan Diamankan Usai Diduga Rudapaksa Anak 13 Tahun
BEDELAU.COM --Kepolisian Sektor (Polsek) Langgam, Ka.
Eks Dirut PT SPR Rahman Akil Divonis 4 Tahun 7 Bulan Penjara
BEDELAU.COM --Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana.
Gagalkan Aksi Maling, Petugas Kantor Desa Dosan Bersimbah Darah
BEDELAU.COM --Seorang petugas di Kantor Desa Dosan, .
Polisi Amankan Tiga Pelaku Penusukan di Jalan Diponegoro Pekanbaru
BEDELAU,COM --Polisi mengungkap kasus tindak pidana .
Curanmor di Kerumutan Pelalawan Terungkap, Pelaku Ditangkap Usai Motor Hilang Dua Pekan
BEDELAU.COM --Unit Reskrim Polsek Kerumutan, Polres .








