Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Bobol Rumah Warga di Siak, Empat Pencuri dan Seorang Penadah Ditangkap Polisi

BEDELAU.COM --Tim Opsnal Polsek Tualang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Pinang Sebatang Timur, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak. Dalam operasi tersebut, empat pelaku utama berinisial JW (18), JD (20), KZ (19), dan LP (19) berhasil ditangkap, serta seorang penadah berinisial FZ (44) turut diamankan.
Kapolsek Tualang, Kompol Hendrix, membenarkan penangkapan lima orang tersebut dan menyatakan bahwa kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut.
"Kelima pelaku sudah diamankan, dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan mendalam untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain," ujar Kompol Hendrix, Senin (17/3/2025).
Kasus ini terungkap setelah korban, Eben Pardomuan Banjar Nahor, melaporkan kehilangan sejumlah barang berharga di rumahnya yang berlokasi di Jalan Gereja, RT 003 RW 004, Desa Pinang Sebatang Timur, Kecamatan Tualang, pada Minggu (9/3/2025) sekitar pukul 09.25 WIB.
Adapun barang yang dicuri meliputi mesin pompa air merek Robin, tiga jerigen solar, dongkrak, serta berbagai peralatan kunci, dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp5 juta.
Mendapat laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Tualang segera melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi dan mengidentifikasi jejak para pelaku.
Setelah melakukan pengintaian, polisi berhasil mengamankan empat pelaku utama di rumah masing-masing pada Rabu (12/3/2025) di Kampung Pinang Sebatang Timur. Selain itu, FZ yang diduga sebagai penadah barang hasil curian juga turut diamankan pada hari yang sama.
"Dari hasil pengembangan, diketahui bahwa barang curian tersebut telah dijual kepada FZ. Para pelaku mengaku hasil penjualan digunakan untuk keperluan sehari-hari," jelas Kompol Hendrix.
Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Tualang untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, empat pelaku utama dijerat dengan Pasal 363 Ayat (4) dan (5) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai 7 tahun penjara.
Sementara itu, FZ sebagai penadah dikenakan Pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Sumber: Riauaktual.com
Polres Kuansing Temukan 55 Rakit PETI saat Patroli Gabungan di Sungai Kuantan
BEDELAU.COM --Tim gabungan Polres Kuantan Singingi (.
Peredaran Narkoba di Tempat Hiburan D’Poin Terbongkar, Manajer hingga Pemasok Ditangkap
BEDELAU.COM --Tim Direktorat Reserse Narkiba (Ditres.
Curi Motor Milik Jamaah, Marbot di Pekanbaru Dibekuk Polisi
BEDELAU.COM --Ihsan (21) yang merupakan marbot Masji.
Gelapkan Uang Rp36 Juta, Karyawan BRILink di Rokan Hulu Ditangkap Polisi
BEDELAU.COM --Seorang karyawan BRILink berinisial EM.
JPU Tolak Pledoi Risnandar Mahiwa Cs, Minta Hakim Vonis Sesuai Tuntutan
BEDELAU.COM --Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pembe.
Beraksi 18 Kali, Polsek Sukajadi Tangkap Jambret Spesialis Gelang Emas
BEDELAU.COM --Tim Opsnal Polsek Sukajadi berhasil me.