Pilihan
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Mayat Perempuan Ditemukan Mengapung di Sungai Selat Morong-Rupat
Kasus 28 Pekerja Migran Indonesia, Polisi Tetapkan 3 Tersangka
Gugatan Pedagang Pasar Sarinah-Rimbo Bujang Menang di PTUN Jambi
Dianjurkan Salat Tarawih di Rumah, Ini Data Kelurahan dalam Zona Merah di Pekanbaru
PEKANBARU, BEDELAU.COM --Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengeluarkan surat edaran Nomor 98/SE/IV/2021 tentang pelaksanaan kegiatan bulan suci Ramadan di tengah masa pandemi Covid-19.
Di dalam surat edaran itu, Pemko menganjurkan jemaah masjid dan musala di zona merah Covid-19 agar melaksanakan salat tarawih berjemaah di rumah bersama keluarga saja.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan (Diskes) Kota Pekanbaru per tanggal 3 April 2021, masih terdapat 13 kelurahan yang berstatus zona merah penyebaran Covid-19. Di zona tersebut setidaknya 10 kasus Covid-19 aktif per minggu.
Kelurahan yang masih zona merah adalah Kelurahan Sidomulyo Barat, Kelurahan Sidomulyo Timur, Kelurahan Delima, dan Kelurahan Rejosari. Kemudian Kelurahan Tangkerang Timur, Kelurahan Tangkerang Tengah, Kelurahan Maharatu dan Kelurahan Perhentian Marpoyan.
Kemudian Kelurahan Simpang Baru, Kelurahan Tuah Karya, Kelurahan Air Dingin dan Kelurahan Kedung Sari, serta Kelurahan Labuh Baru Barat.
"Rumah ibadah yang ada di zona merah agar mengutamakan kegiatan ibadah di rumah bersama keluarga," kata Walikota Pekanbaru Dr Firdaus MT, Ahad (4/4/2021).
Di dalam surat yang ditandatangani Walikota itu juga meminta pengurus rumah ibadah harus membentuk petugas protokol kesehatan yang bertanggung jawab terhadap penerapan protokol kesehatan di rumah ibadah.
"Juga berkoordinasi secara berjenjang dengan Satgas penanganan Covid-19 di tingkat kelurahan," jelasnya.
Pelaksanaan rangkaian ibadah di malam Ramadan juga dibatasi hingga pukul 21.00 Wib. Pelaksanaan salat Isya, tarawih dan santapan rohani dilakukan tidak lebih dari 75 menit.
Kemudian, pelaksanaan santapan rohani Ramadan maksimal 10 menit. Tadarus Alquran diutamakan di rumah bersama keluarga, jumlah jemaah dibatasi hanya 50 persen dari kapasitas rumah ibadah.
Sementara untuk kegiatan lainnya di luar rumah ibadah, seperti acara buka bersama, pembagian zakat, santunan anak yatim, bisa dilaksanakan dengan tetap menghindari kerumunan serta menjaga protokol kesehatan.
"Warga diminta agar selalu menerapkan protokol kesehatan selama menjalani ibadah. Agar kita semua terhindar dari Covid-19," ajaknya.
Sumber: cakaplah.com
400 Kilo Liter BBM Didistribusikan ke Kios dan SPBU, Polres Meranti dan Pemda terus Pantau Hingga Pengawalan
MERANTI, BEDELAU.COM--Polres Kepulauan Meranti dan Pemerintah Daerah Kepulauan M.
Ditemui Gubri SF Hariyanto, Menteri Perhubungan Dukung Penuh Lancang Kuning Carnival di Riau
BEDELAU.COM --Dalam rangka persiapan pelaksaan gebya.
Bupati Afrizal Sintong Lepas Kafilah Rohil Ikuti MTQ Tingkat Provinsi
BEDELAU.COM --Bupati Rokan Hilir (Rohil) Afrizal Sin.
Pihak Sekolah Diingatkan Jangan Terlibat Pungli PPDB, Lapor Jika Temukan
BEDELAU.COM --Rangkaian Penerimaan Peserta Didik Bar.
Riau Diprediksi Alami Cuaca Ekstrem hingga 21 April, Diperkirakan Terjadi di 8 Kabupaten Kota
BEDELAU.COM --Beberapa daerah di Provinsi Riau dipre.
Masyarakat Kampung Benayah, Siak Rayakan Hari Raya Puasa Enam
BEDELAU.COM --Masyarakat di Kampung Benayah, Kecamat.