Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dianjurkan Salat Tarawih di Rumah, Ini Data Kelurahan dalam Zona Merah di Pekanbaru

PEKANBARU, BEDELAU.COM --Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengeluarkan surat edaran Nomor 98/SE/IV/2021 tentang pelaksanaan kegiatan bulan suci Ramadan di tengah masa pandemi Covid-19.
Di dalam surat edaran itu, Pemko menganjurkan jemaah masjid dan musala di zona merah Covid-19 agar melaksanakan salat tarawih berjemaah di rumah bersama keluarga saja.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan (Diskes) Kota Pekanbaru per tanggal 3 April 2021, masih terdapat 13 kelurahan yang berstatus zona merah penyebaran Covid-19. Di zona tersebut setidaknya 10 kasus Covid-19 aktif per minggu.
Kelurahan yang masih zona merah adalah Kelurahan Sidomulyo Barat, Kelurahan Sidomulyo Timur, Kelurahan Delima, dan Kelurahan Rejosari. Kemudian Kelurahan Tangkerang Timur, Kelurahan Tangkerang Tengah, Kelurahan Maharatu dan Kelurahan Perhentian Marpoyan.
Kemudian Kelurahan Simpang Baru, Kelurahan Tuah Karya, Kelurahan Air Dingin dan Kelurahan Kedung Sari, serta Kelurahan Labuh Baru Barat.
"Rumah ibadah yang ada di zona merah agar mengutamakan kegiatan ibadah di rumah bersama keluarga," kata Walikota Pekanbaru Dr Firdaus MT, Ahad (4/4/2021).
Di dalam surat yang ditandatangani Walikota itu juga meminta pengurus rumah ibadah harus membentuk petugas protokol kesehatan yang bertanggung jawab terhadap penerapan protokol kesehatan di rumah ibadah.
"Juga berkoordinasi secara berjenjang dengan Satgas penanganan Covid-19 di tingkat kelurahan," jelasnya.
Pelaksanaan rangkaian ibadah di malam Ramadan juga dibatasi hingga pukul 21.00 Wib. Pelaksanaan salat Isya, tarawih dan santapan rohani dilakukan tidak lebih dari 75 menit.
Kemudian, pelaksanaan santapan rohani Ramadan maksimal 10 menit. Tadarus Alquran diutamakan di rumah bersama keluarga, jumlah jemaah dibatasi hanya 50 persen dari kapasitas rumah ibadah.
Sementara untuk kegiatan lainnya di luar rumah ibadah, seperti acara buka bersama, pembagian zakat, santunan anak yatim, bisa dilaksanakan dengan tetap menghindari kerumunan serta menjaga protokol kesehatan.
"Warga diminta agar selalu menerapkan protokol kesehatan selama menjalani ibadah. Agar kita semua terhindar dari Covid-19," ajaknya.
Sumber: cakaplah.com
Heboh Soal Defisit APBD sebesar Rp 1,8 Triliun, Ketua KNPI Riau Tegaskan "Hentikan Narasi Menyesatkan itu, Stop Hoax!
BEDELAU.COM --Lagi-Lagi beberapa orang Pelajar dan M.
Acara Penutupan HUT RI ke-80 di RW 22 Sidomulyo Barat Bertabur Hadiah
BEDELAU.COM --Meski sudah memasuki bulan September. .
Eks-Penggarap Diduga Kembali Kuasai Lahan Sitaan Satgas PKH
BEDELAU.COM --Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Riau m.
Anggaran Rp37 Miliar, Pemprov Riau Gerak Cepat Perbaiki Jalan Cerenti-Air Molek
BEDELAU.COM --Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mel.
Time Response Damkar Harus Lebih Cepat, Armada Bakal Ditambah
BEDELAU.COM --- Kejadian kebakaran di Kota Pekanbaru.
Polresta Pekanbaru Terapkan Rekayasa Lalu Lintas saat Aksi di DPRD Riau Besok
BEDELAU.COM --Polresta Pekanbaru melalui Satuan Lalu.