• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Politik
  • Siak

Isi Lengkap Gugatan Sugianto di Mahkamah Konstitusi: Pilkada Ulang Siak Tanpa Alfedri

Redaksi

Jumat, 25 April 2025 20:36:25 WIB
Cetak
Isi Lengkap Gugatan Sugianto di Mahkamah Konstitusi: Pilkada Ulang Siak Tanpa Alfedri
Sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Siak 2024 resmi digelar Mahkamah Konstitusi (MK) Jumat (25/4/2025). Foto : Istimewa/SM News.com

BEDELAU.COM --Sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Siak 2024 resmi digelar Mahkamah Konstitusi (MK) Jumat (25/4/2025).

Dalam sidang yang berlangsung di gedung MKRI 2, Jakarta Pusat itu, kuasa hukum Sugianto selaku pemohon membacakan petitum atau tuntutan resmi yang diajukan kepada Majelis Hakim.

Kuasa hukum Sugianto, Vitalis Jenarus, meminta MK mengabulkan permohonan untuk seluruhnya, termasuk mendiskualifikasi calon bupati petahana Alfedri dari kontestasi Pilkada Siak 2024.

“Permohonan kami didasarkan pada keyakinan bahwa telah terjadi pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif yang memengaruhi hasil pemilihan,” ujar Vitalis dalam pembacaan petitum.

Berdasarkan seluruh uraian, pemohon memohon kepada MK untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut:

Dalam Putusan Sela: 

Menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan Permohonan Pemohon.

Dalam Pokok Perkara:

1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya

2. Menyatakan diskualifikasi Alfedri sebagai Calon Bupati Kabupaten Siak dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Siak Tahun 2024 

3. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Siak Nomor: 68 Tahun 2025 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Siak Dalam Pemilihan Tahun 2024 Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi tanggal 22 Maret 2025 pukul 16.48 WIB

4. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Siak Nomor: 1120 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Siak Tahun 2024 tanggal 5 Desember 2024 Pukul 01.19 WIB

5. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Siak Nomor 672 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak Tahun 2024 Tanggal 22 September 2024

6. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Siak Nomor 673 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut pasangan calon peserta pemilihan Bupati dan wakil Bupati Siak Tahun 2024 tanggal 23 September 2024

7. Memerintahkan kepada partai politik atau gabungan partai politik pengusul/pengusung Calon Bupati atas nama Alfedri, yang didiskualifikasi untuk mengusulkan penggantinya sebagai pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, tanpa mengganti Husni Merza, sebagai pasangan calon pada Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Siak Tahun 2024

8. Memerintahkan kepada partai politik atau gabungan partai politik pengusung/pendukung Calon Bupati atau nama Alfedri, yang didiskualifikasi untuk mencantumkan penggantinya sebagai pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, tanpa mengganti Husni Merza, sebagai pasangan calon pada Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Siak Tahun 2024

9. Memerintahkan kepada Termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang tanpa mengikutsertakan Alfedri, sebagai Calon Bupati Siak dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Siak 2024, dengan mendasarkan pada DPT, Daftar Pemilih Pindahan dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan Pemungutan Suara pada 27 November 2024 untuk Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Siak Tahun 2024 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan dalam waktu paling lama 180 sejak putusan a quo diucapkan dan menetapkan sekaligus sebagai pengumuman perolehan suara hasil Pemungutan Suara Ulang tersebut tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah

10. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Siak dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini

11. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Riau dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Siak dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini

12. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya, khususnya Kepolisian Daerah Riau dan Kepolisian Resort Siak untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang tersebut sesuai dengan kewenangannya atau apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Dalam persidangan tersebut, KPU Kabupaten Siak selaku termohon dihadiri ketuanya langsung, Said Dharma Setiawan, bersama tim kuasa hukumnya.

Sementara itu, pasangan calon nomor urut 2 Afni Z, yang sebelumnya ditetapkan sebagai pemenang, diwakili oleh kuasa hukum sebagai pihak terkait.

Menariknya, calon bupati nomor urut 1, Irving Kahar Arifin, turut hadir secara langsung dalam persidangan bersama kuasa hukumnya, Anton H. Ia menegaskan, kehadirannya bukan sebagai pemohon, melainkan sebagai pihak terkait yang berkepentingan terhadap keabsahan hasil Pilkada.

 

 

 

Sumber: SM News.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Politik

Singgung Gubernur Riau Bukan PKB Lagi, Kasir Sayangkan Sikap Indra Gunawan Eet

Kamis, 27 November 2025 - 19:27:39 WIB

BEDELAU.COM --- Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bang.

Politik

Zukri-Kaderismanto Kembali Pimpin PDI-P Riau, Zulkardi Dipercaya Garap Sektor Pemuda dan Olahraga

Ahad, 23 November 2025 - 19:05:57 WIB

PEKANBARU - Konferensi Daerah (Konferda) PDI Perjuangan Provinsi Riau di Labersa.

Politik

Zukri Misran Kembali Pimpin DPD PDI-P Riau Periode 2025-2030

Sabtu, 22 November 2025 - 19:32:18 WIB

BEDELAU.COM --Dinamika politik PDI Perjuangan di Ria.

Politik

PDIP Riau Gelar Konferda Sabtu, Nama Calon Ketua Diumumkan oleh Hasto

Kamis, 20 November 2025 - 19:54:35 WIB

BEDELAU.COM --DPP PDI Perjuangan akhirnya memutuskan.

Politik

AMSI Riau Soroti Penunjukan PLT Ketua DPD Golkar Riau

Senin, 03 November 2025 - 22:19:44 WIB

BEDELAU.COM --Angkatan Muda Satkar Ulama Indonesia (.

Politik

Kaderismanto Sebut DPP Sudah Kantongi Nama Calon Ketua DPD PDI-P Riau

Selasa, 28 Oktober 2025 - 19:36:02 WIB

BEDELAU.COM --Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demo.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Berita Acara Sudah Disepakati Namun Sampai Saat Ini Belum Ada Respon Dari Perusahaan
24 April 2026
Bangkit dari Bencana, Program Jum’at Berkah di Pidie Jaya Kembali Hadir di Mesjid Baitul Sattar
24 April 2026
Gagalkan Aksi Maling, Petugas Kantor Desa Dosan Bersimbah Darah
23 April 2026
Polisi Amankan Tiga Pelaku Penusukan di Jalan Diponegoro Pekanbaru
23 April 2026
Pekanbaru Membara! Enam Rumah Petak di Jalan Gulama Ludes Terbakar Siang Bolong
22 April 2026
Curanmor di Kerumutan Pelalawan Terungkap, Pelaku Ditangkap Usai Motor Hilang Dua Pekan
22 April 2026
Diduga Bunuh Diri, Bos GNT Bengkalis Ditemukan Tergantung di Rumahnya
22 April 2026
Sudah Makan Korban, Disdik Pekanbaru Minta Peran Orang Tua Siswa Awasi Penggunaan Gadget
22 April 2026
Polda Riau Sita 41 Ton BBM Bersubsidi, 39 Tersangka Diamankan
22 April 2026
Bengkel Gratis Brimob Diserbu Ojol di Pekanbaru, Servis-Oli Tanpa Biaya
22 April 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Misteri Bau Sangit di Kampar: Nita Tewas Terbakar, Suami Malah Hilang Bak Ditelan Bumi!
  • 2 Tol Padang-Pekanbaru Dikebut, Amdal Disiapkan
  • 3 Masa Sanggah Hasil Pemilihan RT/RW Serentak di Pekanbaru Dibuka
  • 4 Lahan Sawit Jutaan Hektare Ternyata Bisa Jadi Pabrik Daging
  • 5 Penertiban PETI di Kuansing, Polsek Singingi Hilir Musnahkan Tiga Rakit di Sungai Bawang
  • 6 Polda Riau Bongkar Mafia Solar Subsidi di Pelalawan dan Inhil, Hak Rakyat Kecil Diselamatkan
  • 7 Berkas Ijazah Palsu Lengkap, Anggota DPRD Pelalawan Langsung Ditahan

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved