• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 690 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 817 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Politik
  • Siak

Isi Lengkap Gugatan Sugianto di Mahkamah Konstitusi: Pilkada Ulang Siak Tanpa Alfedri

Redaksi

Jumat, 25 April 2025 20:36:25 WIB
Cetak
Isi Lengkap Gugatan Sugianto di Mahkamah Konstitusi: Pilkada Ulang Siak Tanpa Alfedri
Sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Siak 2024 resmi digelar Mahkamah Konstitusi (MK) Jumat (25/4/2025). Foto : Istimewa/SM News.com

BEDELAU.COM --Sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Siak 2024 resmi digelar Mahkamah Konstitusi (MK) Jumat (25/4/2025).

Dalam sidang yang berlangsung di gedung MKRI 2, Jakarta Pusat itu, kuasa hukum Sugianto selaku pemohon membacakan petitum atau tuntutan resmi yang diajukan kepada Majelis Hakim.

Kuasa hukum Sugianto, Vitalis Jenarus, meminta MK mengabulkan permohonan untuk seluruhnya, termasuk mendiskualifikasi calon bupati petahana Alfedri dari kontestasi Pilkada Siak 2024.

“Permohonan kami didasarkan pada keyakinan bahwa telah terjadi pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif yang memengaruhi hasil pemilihan,” ujar Vitalis dalam pembacaan petitum.

Berdasarkan seluruh uraian, pemohon memohon kepada MK untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut:

Dalam Putusan Sela: 

Menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan Permohonan Pemohon.

Dalam Pokok Perkara:

1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya

2. Menyatakan diskualifikasi Alfedri sebagai Calon Bupati Kabupaten Siak dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Siak Tahun 2024 

3. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Siak Nomor: 68 Tahun 2025 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Siak Dalam Pemilihan Tahun 2024 Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi tanggal 22 Maret 2025 pukul 16.48 WIB

4. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Siak Nomor: 1120 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Siak Tahun 2024 tanggal 5 Desember 2024 Pukul 01.19 WIB

5. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Siak Nomor 672 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak Tahun 2024 Tanggal 22 September 2024

6. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Siak Nomor 673 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut pasangan calon peserta pemilihan Bupati dan wakil Bupati Siak Tahun 2024 tanggal 23 September 2024

7. Memerintahkan kepada partai politik atau gabungan partai politik pengusul/pengusung Calon Bupati atas nama Alfedri, yang didiskualifikasi untuk mengusulkan penggantinya sebagai pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, tanpa mengganti Husni Merza, sebagai pasangan calon pada Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Siak Tahun 2024

8. Memerintahkan kepada partai politik atau gabungan partai politik pengusung/pendukung Calon Bupati atau nama Alfedri, yang didiskualifikasi untuk mencantumkan penggantinya sebagai pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, tanpa mengganti Husni Merza, sebagai pasangan calon pada Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Siak Tahun 2024

9. Memerintahkan kepada Termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang tanpa mengikutsertakan Alfedri, sebagai Calon Bupati Siak dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Siak 2024, dengan mendasarkan pada DPT, Daftar Pemilih Pindahan dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan Pemungutan Suara pada 27 November 2024 untuk Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Siak Tahun 2024 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan dalam waktu paling lama 180 sejak putusan a quo diucapkan dan menetapkan sekaligus sebagai pengumuman perolehan suara hasil Pemungutan Suara Ulang tersebut tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah

10. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Siak dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini

11. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Riau dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Siak dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini

12. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya, khususnya Kepolisian Daerah Riau dan Kepolisian Resort Siak untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang tersebut sesuai dengan kewenangannya atau apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Dalam persidangan tersebut, KPU Kabupaten Siak selaku termohon dihadiri ketuanya langsung, Said Dharma Setiawan, bersama tim kuasa hukumnya.

Sementara itu, pasangan calon nomor urut 2 Afni Z, yang sebelumnya ditetapkan sebagai pemenang, diwakili oleh kuasa hukum sebagai pihak terkait.

Menariknya, calon bupati nomor urut 1, Irving Kahar Arifin, turut hadir secara langsung dalam persidangan bersama kuasa hukumnya, Anton H. Ia menegaskan, kehadirannya bukan sebagai pemohon, melainkan sebagai pihak terkait yang berkepentingan terhadap keabsahan hasil Pilkada.

 

 

 

Sumber: SM News.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Politik

DPP NasDem Nonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Kursi DPR RI

Ahad, 31 Agustus 2025 - 16:09:34 WIB

BEDELAU.COM --Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasD.

Politik

Kode Keras dari Ketum Kosgoro Soal Musda Golkar, Sebut SF Hariyanto dan Suparman

Sabtu, 26 Juli 2025 - 17:23:05 WIB

BEDELAU.COM -- Ketua Umum Pimpinan Pusat Kolektif (P.

Politik

Eks Ketua KPU Riau Ajak Masyarakat Speak Up Ungkap Kejahatan Penyelenggara Pemilu

Jumat, 16 Mei 2025 - 12:09:27 WIB

BEDELAU.COM --Dewan Pembina Yayasan Peduli Literasi .

Politik

Musda SOKSI Riau Resmi Dibuka, Wagubri Tekankan Peran Organisasi dalam Pembangunan

Sabtu, 10 Mei 2025 - 22:21:04 WIB

BEDELAU.COM --Wakil Gubernur Riau (Wagubri), SF Hari.

Politik

MK Tolak Gugatan Hasil PSU Pilkada Siak, Pelantikan Afni - Syamsurizal Tunggu Arahan KPU RI

Senin, 05 Mei 2025 - 19:52:26 WIB

BEDELAU.COM --Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak.

Politik

Sidang Sengketa Pilkada Siak di MK, Sugianto Tuding KPU Tak Jujur dalam Penetapan Cakada

Sabtu, 26 April 2025 - 19:56:31 WIB

BEDELAU.COM --Calon wakil bupati Siak nomor urut 01 .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Dua Warga Hilang di Hutan, Diselamatkan Berkat Layanan Darurat Bengkalis Siaga 112
05 September 2025
Prabowo Minta Menteri Tanggapi Aspirasi Mahasiswa
05 September 2025
Apa Kabar Pembentukan Tim Investigasi Dugaan Makar
05 September 2025
Progres Perbaikan Jembatan Sungai Rokan di Rohul Sudah Capai 86 Persen
05 September 2025
Bupati Inhil Terima Kunjungan Universitas Lancang Kuning Bahas Pengembangan SDM
05 September 2025
Aleksandro, Remaja Pekanbaru yang Jebol Sistem NASA Dapat Penghargaan Walikota
05 September 2025
Dorong Hilirisasi Kelapa, Sekdaprov: 4 Pabrik Nata De Coco Akan Dibangun di Riau
05 September 2025
Polres Kuansing Temukan 55 Rakit PETI saat Patroli Gabungan di Sungai Kuantan
05 September 2025
Peredaran Narkoba di Tempat Hiburan D’Poin Terbongkar, Manajer hingga Pemasok Ditangkap
04 September 2025
Sungai Kuantan Kembali Keruh Bak Teh Susu
04 September 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Raih Gelar NL.P Kades Bagan Melibur Melaju ke PJA 2025 di Jakarta
  • 2 Demo Besar di DPR, Mantan Kepala BIN Sebut Dalangnya dari Luar Negeri
  • 3 Inilah 15 Finalis Festival Pacu Jalur 2025, Siapakah yang akan Bawa Pulang Kerbau Gibran?
  • 4 Korupsi Pemerasan Sertifikasi K3, KPK Buka Peluang Periksa Menaker dan Stafsus Era Jokowi
  • 5 Seorang Berstatus Pelajar, Polisi Amankan Dua Pelaku Begal di Pelalawan
  • 6 Anjing Yang Gigit Warga Pekanbaru Positif Rabies, Petugas Lakukan Vaksinasi Darurat
  • 7 Dinkes Tangani 9 Korban Gigitan Anjing Liar di Tenayan Raya

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved