• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 839 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 972 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Politik
  • Siak

Isi Lengkap Gugatan Sugianto di Mahkamah Konstitusi: Pilkada Ulang Siak Tanpa Alfedri

Redaksi

Jumat, 25 April 2025 20:36:25 WIB
Cetak
Isi Lengkap Gugatan Sugianto di Mahkamah Konstitusi: Pilkada Ulang Siak Tanpa Alfedri
Sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Siak 2024 resmi digelar Mahkamah Konstitusi (MK) Jumat (25/4/2025). Foto : Istimewa/SM News.com

BEDELAU.COM --Sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Siak 2024 resmi digelar Mahkamah Konstitusi (MK) Jumat (25/4/2025).

Dalam sidang yang berlangsung di gedung MKRI 2, Jakarta Pusat itu, kuasa hukum Sugianto selaku pemohon membacakan petitum atau tuntutan resmi yang diajukan kepada Majelis Hakim.

Kuasa hukum Sugianto, Vitalis Jenarus, meminta MK mengabulkan permohonan untuk seluruhnya, termasuk mendiskualifikasi calon bupati petahana Alfedri dari kontestasi Pilkada Siak 2024.

“Permohonan kami didasarkan pada keyakinan bahwa telah terjadi pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif yang memengaruhi hasil pemilihan,” ujar Vitalis dalam pembacaan petitum.

Berdasarkan seluruh uraian, pemohon memohon kepada MK untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut:

Dalam Putusan Sela: 

Menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan Permohonan Pemohon.

Dalam Pokok Perkara:

1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya

2. Menyatakan diskualifikasi Alfedri sebagai Calon Bupati Kabupaten Siak dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Siak Tahun 2024 

3. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Siak Nomor: 68 Tahun 2025 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Siak Dalam Pemilihan Tahun 2024 Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi tanggal 22 Maret 2025 pukul 16.48 WIB

4. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Siak Nomor: 1120 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Siak Tahun 2024 tanggal 5 Desember 2024 Pukul 01.19 WIB

5. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Siak Nomor 672 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak Tahun 2024 Tanggal 22 September 2024

6. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Siak Nomor 673 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut pasangan calon peserta pemilihan Bupati dan wakil Bupati Siak Tahun 2024 tanggal 23 September 2024

7. Memerintahkan kepada partai politik atau gabungan partai politik pengusul/pengusung Calon Bupati atas nama Alfedri, yang didiskualifikasi untuk mengusulkan penggantinya sebagai pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, tanpa mengganti Husni Merza, sebagai pasangan calon pada Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Siak Tahun 2024

8. Memerintahkan kepada partai politik atau gabungan partai politik pengusung/pendukung Calon Bupati atau nama Alfedri, yang didiskualifikasi untuk mencantumkan penggantinya sebagai pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, tanpa mengganti Husni Merza, sebagai pasangan calon pada Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Siak Tahun 2024

9. Memerintahkan kepada Termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang tanpa mengikutsertakan Alfedri, sebagai Calon Bupati Siak dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Siak 2024, dengan mendasarkan pada DPT, Daftar Pemilih Pindahan dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan Pemungutan Suara pada 27 November 2024 untuk Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Siak Tahun 2024 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan dalam waktu paling lama 180 sejak putusan a quo diucapkan dan menetapkan sekaligus sebagai pengumuman perolehan suara hasil Pemungutan Suara Ulang tersebut tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah

10. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Siak dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini

11. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Riau dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Siak dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini

12. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya, khususnya Kepolisian Daerah Riau dan Kepolisian Resort Siak untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang tersebut sesuai dengan kewenangannya atau apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Dalam persidangan tersebut, KPU Kabupaten Siak selaku termohon dihadiri ketuanya langsung, Said Dharma Setiawan, bersama tim kuasa hukumnya.

Sementara itu, pasangan calon nomor urut 2 Afni Z, yang sebelumnya ditetapkan sebagai pemenang, diwakili oleh kuasa hukum sebagai pihak terkait.

Menariknya, calon bupati nomor urut 1, Irving Kahar Arifin, turut hadir secara langsung dalam persidangan bersama kuasa hukumnya, Anton H. Ia menegaskan, kehadirannya bukan sebagai pemohon, melainkan sebagai pihak terkait yang berkepentingan terhadap keabsahan hasil Pilkada.

 

 

 

Sumber: SM News.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Politik

Sejumlah Nama Calon Ketua DPD PDI-P Riau Mencuat, dari Dua Bupati Hingga Ketua DPRD Riau

Selasa, 21 Oktober 2025 - 18:37:37 WIB

BEDELAU.COM --Sejumlah nama calon ketua Dewan Pimpin.

Politik

Musda Ditunda, Karmila Santai

Ahad, 19 Oktober 2025 - 17:18:46 WIB

BEDELAU.COM --Salah satu bakal calon ketua Golkar Ri.

Politik

Musda Golkar Riau Digelar 19 Oktober, Dibuka Ketum Bahlil Lahadalia

Selasa, 14 Oktober 2025 - 18:53:45 WIB

BEDELAU.COM --Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golka.

Politik

Tingkatkan Mutu Pendidikan, Unilak Laksanakan Bimtek Pengimbasan Calon Penguji UKPPPG 2025

Kamis, 25 September 2025 - 11:25:45 WIB

BEDELAU.COM -Universitas Lancang Kuning Riau kembali.

Politik

DPP NasDem Nonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Kursi DPR RI

Ahad, 31 Agustus 2025 - 16:09:34 WIB

BEDELAU.COM --Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasD.

Politik

Kode Keras dari Ketum Kosgoro Soal Musda Golkar, Sebut SF Hariyanto dan Suparman

Sabtu, 26 Juli 2025 - 17:23:05 WIB

BEDELAU.COM -- Ketua Umum Pimpinan Pusat Kolektif (P.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Sejumlah Nama Calon Ketua DPD PDI-P Riau Mencuat, dari Dua Bupati Hingga Ketua DPRD Riau
21 Oktober 2025
Bentrok Berdarah di Lahan Eks HGU PT Ivomas Rohil, Tujuh Orang Luka-Luka
21 Oktober 2025
Bentrok Berdarah di Lahan Eks HGU PT Ivomas Rohil, Warga dan Keamanan Perusahaan Saling Serang
21 Oktober 2025
Dosen dan Mahasiswa S2 Ilmu Pertanian Unilak Lakukan Pengabdian Internasional di Tokyo
21 Oktober 2025
TNI-Polri di Kampar Temukan Excavator Tak Bertuan di Galian C Ilegal
21 Oktober 2025
Teken PKS dengan Perguruan Tinggi, Posbankum Bisa Dijadikan Laboratorium Praktek Mahasiswa
21 Oktober 2025
Wako Agung Dampingi Menteri Hukum RI ke Kelurahan Tobek Godang, Apresiasi Hadirnya Posbankum
21 Oktober 2025
TKD Dipangkas Bikin Keuangan Daerah Berdarah-darah, Menkeu Purbaya Singgung Penyelewengan APBD
20 Oktober 2025
Dilakukan Pengejaran Besar-besar, Seorang Terpidana Mati Kabur dari Rutan Kelas IIB Siak
20 Oktober 2025
DLHK Pekanbaru Tangkap Pencuri Kabel PJU dan Gagalkan Pencurian Kuningan Tugu Adipura
20 Oktober 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Diduga Tak Kantongi AMDAL, DPRD Pekanbaru Bakal Tinjau Pembangunan Kampus Prima
  • 2 Jaksa Agung Ganti 5 Kajari di Riau, Ini Daftarnya
  • 3 Avanza Masuk Parit di Belakang MTQ Pekanbaru, Pengemudi Dilarikan ke RS Awal Bros
  • 4 PT Imbang Tata Alam Perbaiki Jalan di Dusun Sungai Kurau, Camat Merbau dan Warga Beri Apresiasi
  • 5 Rektor Unilak Prof Junaidi Mengukuhkan Ketua IKA Doktor Imran Al Ucok
  • 6 Cekcok Soal Tanah Warisan, Adik Tewas Ditikam Kakak di Kampar
  • 7 Keren !!! Tiga Minggu Menjabat Kanit Reskrim Polsek Sabak Auh Ringkus 1 Orang Tersangka Diamankan

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved