• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Daerah
  • Bengkalis

Wow, Oknum Ketua Partai Binaan Prabowo di Bengkalis Terjerat Narkoba

Redaksi

Rabu, 07 April 2021 16:53:02 WIB
Cetak
Wow, Oknum Ketua Partai Binaan Prabowo di Bengkalis Terjerat Narkoba

BENGKALIS, BEDELAU.COM  —Nama SM (55) alias Udin Pirang tak asing bagi tokoh pemuda dan masyarakat Pulau Bengkalis. Sebab, S ini merupakan pimpinan salah satu Partai Politik (Parpol) binaan  Manteri Pertahanan (Menhan) RI H. Prabowo Subianto terjerat dalam pusaran kasus narkotika jenis sabu-sabu.

Udin Pirang diamankan Satnarkoba Polres Bengkalis, Senin (5/4/2021) lalu, bersama dua tersangka lainnya yang berperan sebagai bandar dan pengguna sabu-sabu. SM masuk dalam target operasi (TO) atas kasus narkotika jenis sabu-sabu, yang lebih dulu diamankan.

Polisi juga memastikan bahwa tes urine dari Udin Pirang positif mengandung narkoba. Namun,  pada saat penangkapan petugas nihil menemukan barang bukti dan saat dilakukan penggeledahan di rumah Udin Pirang tak ditemukan barang bukti.

Namun, saat geledah salah satu rumah toko (Ruko) di Jalan Antara petugas hanya menemukan barang bukti alat hisap digunakan oleh tersangka Udin Pirang.

Pelaku lainnya yang turut diamankan Iwan Tato (43), berdomisili di Jalan Sudirman Bengkalis dan juga mengaku tenaga honorer di Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) Bengkalis dan tersangka Yetno berdomisili di Jalan Pertanian. Dari dua terduga pelaku ini, petugas juga menyita barang bukti satu pekat Narkoba jenis sabu-sabu berat kotor 7 gram, uang sebesar Rp300 ribu.

Dalam keterangan persnya, Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan SIK MT mengatakan, kasus ini terungkap setelah petugas melakukan penyelidikan terhadap tersangka Iwan Tato sedang berada di salah satu cafe di Bengkalis, Senin (5/4/2021).

Pada saat diamankan dan dilakukan terhadap tersangka Iwan Tato sekitar pukul 21.00 WIB, tersangka Yetno tiba-tiba datang. Petugas juga menemukan barang bukti sabu-sabu dibawa oleh tersangka Yetno meskipun sempat dibuang.

"Barang itu mereka akui milik Yetno pesanan tersangka Iwan Tato. Dan dari hasil interogasi, tersangka Iwan Tato mengaku pernah mengonsumsi sabu-sabu bersama tersangka S alias Udin Pirang," ungkap AKBP Hendra didamping Kanit I Penyidikan Iptu Toni Armando, Rabu (7/4/2021).

Usai membekuk tersangka, petugas menggeledah rumah Udin Pirang dan petugas nihil menemukan barang bukti. Kemudian petugas melakukan pengecekan di salah satu Ruko, ditemukan alat-alat diduga untuk menggunakan Narkoba.

"Oleh karena itu ketiganya kita amankan di Polres Bengkalis,"ungkap perwira dua melati dipundak ini.

Dikatakannya, untuk tersangka Iwan Tato dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) UU Narkotika dengan penjara paling singkat 6 tahun maksimal pidana mati. Sedangkan tersangka Yetno akan dijerta dengan Pasal 127 ayat (1) sebagai pengguna.

Sementara itu, hasil tes urine terhadap tersangka Udin Pirang positif mengandung Narkoba dan petugas tidak menemukan barang bukti sabu-sabu tersangka Udin Pirang akan diserahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk direkomendasikan menjalani rehabilitasi.

"Saudara Udin Pirang akan kita kirimkan ke BNN untuk dilakukan rehabilitasi, karena tidak ditemukan barang bukti namun hasil pengecekan tes urinenya positif," ungkapnya.(kr)

 


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Daerah

Polda Riau Cek Jalur Lintas Timur KM 83, Pastikan Pengamanan Pengguna Jalan

Jumat, 24 April 2026 - 21:22:28 WIB

BEDELAU.COM --Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Pol.

Daerah

RSUD Arifin Achmad Riau Tangani Kasus Langka, Pasien Haid Keluar dari Saluran Urin

Jumat, 24 April 2026 - 21:19:50 WIB

BEDELAU,COM --Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin .

Daerah

Terobosan Wako Pekanbaru Genjot Pendapatan PKB, Sediakan Stand Pameran Gratis di Kantor Bapenda

Jumat, 24 April 2026 - 21:13:01 WIB

BEDELAU.COM --Berbagai terobosan dan inovasi telah d.

Daerah

Berita Acara Sudah Disepakati Namun Sampai Saat Ini Belum Ada Respon Dari Perusahaan

Jumat, 24 April 2026 - 10:00:00 WIB

KEPULAUAN MERANTI, BEDELAU.COM--Mantan Divisioner OP.

Daerah

Pekanbaru Membara! Enam Rumah Petak di Jalan Gulama Ludes Terbakar Siang Bolong

Rabu, 22 April 2026 - 19:54:14 WIB

BEDELAU.COM --Kebakaran hebat melanda Jalan Gulama, .

Daerah

Diduga Bunuh Diri, Bos GNT Bengkalis Ditemukan Tergantung di Rumahnya

Rabu, 22 April 2026 - 19:45:58 WIB

BEDELAU.COM --Warga Kelurahan Damon, Kecamatan Bengk.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Wako Pekanbaru Buka Seminar Internasional Fakultas Pendidikan dan Vokasi Unilak
24 April 2026
Kas Negara Kritis Cuma Sisa 120 Triliun? Menkeu Purbaya Bongkar Fakta
24 April 2026
Gunakan Gagang Sendok Buka Borgol, Tahanan Kejari Inhil Coba Melarikan Diri Usai Sidang
24 April 2026
Ayah Kandung di Pelalawan Diamankan Usai Diduga Rudapaksa Anak 13 Tahun
24 April 2026
Polda Riau Cek Jalur Lintas Timur KM 83, Pastikan Pengamanan Pengguna Jalan
24 April 2026
RSUD Arifin Achmad Riau Tangani Kasus Langka, Pasien Haid Keluar dari Saluran Urin
24 April 2026
Eks Dirut PT SPR Rahman Akil Divonis 4 Tahun 7 Bulan Penjara
24 April 2026
Terobosan Wako Pekanbaru Genjot Pendapatan PKB, Sediakan Stand Pameran Gratis di Kantor Bapenda
24 April 2026
Berita Acara Sudah Disepakati Namun Sampai Saat Ini Belum Ada Respon Dari Perusahaan
24 April 2026
Bangkit dari Bencana, Program Jum’at Berkah di Pidie Jaya Kembali Hadir di Mesjid Baitul Sattar
24 April 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Misteri Bau Sangit di Kampar: Nita Tewas Terbakar, Suami Malah Hilang Bak Ditelan Bumi!
  • 2 Tol Padang-Pekanbaru Dikebut, Amdal Disiapkan
  • 3 Masa Sanggah Hasil Pemilihan RT/RW Serentak di Pekanbaru Dibuka
  • 4 Lahan Sawit Jutaan Hektare Ternyata Bisa Jadi Pabrik Daging
  • 5 Penertiban PETI di Kuansing, Polsek Singingi Hilir Musnahkan Tiga Rakit di Sungai Bawang
  • 6 Polda Riau Bongkar Mafia Solar Subsidi di Pelalawan dan Inhil, Hak Rakyat Kecil Diselamatkan
  • 7 Berkas Ijazah Palsu Lengkap, Anggota DPRD Pelalawan Langsung Ditahan

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved