• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Daerah
  • Meranti

DPRD Kepulauan Meranti Cari Titik Tengah Polemik Larangan Sawit

Redaksi

Rabu, 07 Mei 2025 16:30:00 WIB
Cetak
DPRD Kepulauan Meranti Cari Titik Tengah Polemik Larangan Sawit

KEPULAUAN MERANTI, BEDELAU.COM--Menanggapi polemik yang berkembang, Komisi II DPRD Kepulauan Meranti yang membidangi ekonomi dan pembangunan melaksanakan hearing bersama Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian serta Dinas PUPR untuk meminta penjelasan terkait surat edaran larangan penanaman kelapa sawit. Dalam rapat tersebut, DPRD meminta dinas terkait untuk melakukan peninjauan kembali terhadap surat edaran tersebut karena pada saat surat edaran keluar belum adanya koordinasi dengan lembaga DPRD. Dari hasil rapat, DPRD dan dinas terkait sepakat untuk mengakomodir kebutuhan masyarakat dengan mengkaji ulang Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020 tentang RTRW, khususnya pasal yang menjelaskan tidak diperbolehkannya kegiatan penanaman komoditi perkebunan kelapa sawit, sehingga dapat direvisi guna kepentingan masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti.

Suasana ruang rapat DPRD Kepulauan Meranti, Rabu (7/5/2025) pagi itu terasa berbeda. Sejumlah anggota dewan tampak serius mendengarkan penjelasan dari Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian. Di depan mereka, selembar surat edaran bernomor 800/DKPP-SEKRE/143 menjadi sumber polemik yang kini menghangatkan diskusi di antara pemangku kepentingan dan masyarakat.

Surat edaran itu, yang secara tegas melarang penanaman kelapa sawit di wilayah Kepulauan Meranti, telah menyebar hingga ke pelosok desa. Tidak sedikit masyarakat yang bertanya-tanya, bahkan merasa resah. Mengapa tiba-tiba sawit, yang baru mulai mereka tanam untuk meningkatkan pendapatan keluarga, justru dilarang?

Atas kegelisahan itu, Komisi II DPRD Kepulauan Meranti bergerak cepat. Mereka mengundang Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian serta Dinas PUPR untuk duduk bersama dalam sebuah hearing. Ketua DPRD Khalid Ali memimpin rapat, didampingi Wakil Ketua Antoni Shidarta. Hadir pula Ketua Komisi II, Syafi’i Hasan, Wakil Ketua Komisi Mulyono, serta anggota lainnya seperti Atan Ismail, Sopandi, Lianita Muharni, Al Amin, dan Suji Hartono.

Di awal rapat, Antoni Shidarta langsung meminta klarifikasi. “Kami perlu mendengar langsung penjelasan terkait surat edaran larangan penanaman sawit ini, karena sudah menjadi polemik di masyarakat,” ucapnya serius.

Kepala Dinas Pertanian pun mulai memaparkan. Bahwa larangan itu berlandaskan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), khususnya pasal 62 ayat 3 huruf c, yang menyebutkan larangan penanaman komoditas kelapa sawit di wilayah Kepulauan Meranti. “Ini untuk menjaga kelestarian ekosistem lahan gambut kita,” katanya.

Namun, bagi anggota dewan, kejanggalan muncul. Mereka mempertanyakan mengapa surat edaran itu dikeluarkan tanpa ada koordinasi terlebih dahulu dengan DPRD. “Kami merasa tidak dilibatkan. Padahal ini menyangkut hajat hidup masyarakat banyak,” ungkap Syafi’i Hasan.

Diskusi pun memanas. Sebagian anggota dewan menyoroti bagaimana surat edaran ini berpotensi memicu keresahan, terutama bagi petani kecil yang sudah terlanjur menanam sawit. Sementara sebagian lainnya memahami kekhawatiran pemerintah terkait keberlanjutan lingkungan.

Akhirnya, setelah melewati pembahasan panjang, tercapai sebuah kesepakatan. DPRD bersama Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian serta Dinas PUPR sepakat untuk mengakomodir kebutuhan masyarakat dengan mengkaji ulang Perda RTRW, khususnya pasal larangan sawit tersebut.

“Revisi perda adalah jalan tengah. Kita ingin melindungi lingkungan, tapi juga tidak boleh mengabaikan kebutuhan masyarakat untuk mendapatkan penghidupan yang lebih baik,” tutur Antoni Shidarta.

Langkah ini membuka harapan baru. Bahwa suara masyarakat tetap didengar, sekaligus pemerintah tetap menjaga komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Di balik polemik larangan sawit, ada ruang dialog yang akhirnya menjadi jembatan antara kepentingan ekologis dan ekonomi. (Hr)


 Editor : Wartawan : Hr

[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Daerah

Ketua KNPI Riau Sentil Walikota Dumai, Larshen Yunus: "Tata Kelola Pemerintahan yang Amburadul"

Jumat, 12 Desember 2025 - 22:27:16 WIB

BEDELAU.COM  --Ikhwal Penunjukan Sekretaris Dae.

Daerah

Jelang Program Pemutihan Denda Pajak Berakhir, Pelayanan Samsat di Riau Diperpanjang

Jumat, 12 Desember 2025 - 22:16:21 WIB

BEDELAU.COM --Jelang berakhirnya program pemutihan d.

Daerah

Pelantikan PW MOI Periode 2025–2028 Berlangsung Khidmat

Jumat, 12 Desember 2025 - 16:00:00 WIB

PEKANBARU, BEDELAU.COM--Pelantikan Pengurus Wilayah Perkumpulan Wartawan Media O.

Daerah

Solidaritas Masyarakat Riau: 150 Ton Bantuan Aceh Diangkut Naik Kapal Perang

Kamis, 11 Desember 2025 - 20:00:09 WIB

BEDELAU.COM --Bantuan kemanusiaan tahap II dari masy.

Daerah

Bajaj Belum Boleh Beroperasi di Pekanbaru, Dishub Minta Pengelola Hentikan Aktivitas

Kamis, 11 Desember 2025 - 19:45:56 WIB

BEDELAU.COM --Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanb.

Daerah

Sejumlah Kasat dan Kapolsek di Polresta Pekanbaru Berganti, Ini Nama-Namanya

Kamis, 11 Desember 2025 - 19:42:17 WIB

BEDELAU.COM --Polresta Pekanbaru melaksanakan serah .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Warga Korban Banjir Siapkan Gugatan Terhadap Prabowo-Menhut
12 Desember 2025
Diduga Cekcok dengan Suami, Ibu Muda di Kuansing Nekat Minum Racun Rumput
12 Desember 2025
Ketua KNPI Riau Sentil Walikota Dumai, Larshen Yunus: "Tata Kelola Pemerintahan yang Amburadul"
12 Desember 2025
11 Mayat Tanpa Identitas Ditemukan Mengambang di Perairan Rokan Hilir
12 Desember 2025
Kejari Geledah Kantor DPRD Pekanbaru, Dalami Dugaan Korupsi Anggaran Sekretariat
12 Desember 2025
Jelang Program Pemutihan Denda Pajak Berakhir, Pelayanan Samsat di Riau Diperpanjang
12 Desember 2025
Lahirkan 1000 Doktor Bagi Warga Riau, Unilak MOU Dengan PMRI
12 Desember 2025
Tiga Pelaku Illegal Logging Ditangkap Polres Bengkalis di Tanjung Leban
12 Desember 2025
Kurang dari 12 Jam, Polres Kampar Ringkus Pelaku Pembunuhan Berencana
12 Desember 2025
Pelantikan PW MOI Periode 2025–2028 Berlangsung Khidmat
12 Desember 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Dialokasikan Rp10 Miliar, 1.709 Pelamar Perebutkan Beasiswa Pemko Pekanbaru
  • 2 Kejati Riau Tahan Oknum Pengacara dalam Kasus Korupsi PI 10 persen Blok Rokan
  • 3 Kasus Korupsi Dana PI 10 Persen, Kajati: Mantan Bupati Rohil Ada Kaitan tapi Tunggu
  • 4 Update Korban Banjir dan Longsor Sumatera: 967 Meninggal dan 262 Masih Hilang
  • 5 Anak Yatim dan Dhuafa di Siak Dapat Santunan Tiap Bulan
  • 6 Ini Profil 4 Perusahaan yang Disegel KLH Terkait Banjir di Tapanuli
  • 7 Aksi Sosial, YPPM dan Anak-anak Mengaji Serahkan Donasi Kepada IKMR Kepulauan Meranti

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved