Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dramatis! Dua Pengedar Sabu Dibekuk Polisi di Jalan Lingkar Pematang Reba Inhu

BEDELAU.COM --Suasana siang di Jalan Lingkar Terminal, Kelurahan Pematang Reba, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, mendadak tegang pada Rabu (14/5/2025) sekitar pukul 14.30 WIB.
Dua pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu tak berkutik saat tim dari Polsek Rengat Barat meringkus mereka dalam sebuah operasi mendadak.
Penangkapan berlangsung dramatis, bak adegan film laga. Kedua tersangka sempat melakukan perlawanan dan terjadi pergumulan dengan petugas.
Namun, aksi cepat dan tegas tim gabungan berhasil melumpuhkan mereka tanpa ada korban jiwa.
Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, mengatakan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut.
"Kami menerima informasi dari warga terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika. Berdasarkan informasi itu, Kapolsek Rengat Barat AKP Buha Siahaan, SH langsung memerintahkan tim gabungan dari Reskrim, Intelkam, dan Bhabinkamtibmas untuk melakukan penyelidikan," kata Aiptu Misran dalam keterangan resminya, Jumat (16/5/2025).
Dua tersangka yang berhasil diamankan adalah Doni Saputra (35), warga Desa Sungai Baung, dan Rahman Dani (25), warga Desa Pekanheran.
Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti menyimpan dan mengedarkan sabu.
"Dalam penggeledahan di lokasi penangkapan, polisi menemukan barang bukti sabu seberat total 3,04 gram. Satu paket sabu ditemukan dalam kotak rokok milik Doni, sementara 11 paket lainnya ditemukan di tas pinggang Rahman," ungkap Misran.
"Selain sabu, kami juga mengamankan dua unit handphone, satu sepeda motor, uang tunai, serta perlengkapan yang diduga digunakan untuk mengemas sabu," tambah Aiptu Misran.
Kedua tersangka saat ini ditahan di Mapolsek Rengat Barat guna proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Kami mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi. Ini menunjukkan bahwa sinergi antara warga dan aparat sangat penting untuk memberantas peredaran narkoba," tutup Aiptu Misran.
Sumber: Riauaktual.com
Polres Kuansing Temukan 55 Rakit PETI saat Patroli Gabungan di Sungai Kuantan
BEDELAU.COM --Tim gabungan Polres Kuantan Singingi (.
Peredaran Narkoba di Tempat Hiburan D’Poin Terbongkar, Manajer hingga Pemasok Ditangkap
BEDELAU.COM --Tim Direktorat Reserse Narkiba (Ditres.
Curi Motor Milik Jamaah, Marbot di Pekanbaru Dibekuk Polisi
BEDELAU.COM --Ihsan (21) yang merupakan marbot Masji.
Gelapkan Uang Rp36 Juta, Karyawan BRILink di Rokan Hulu Ditangkap Polisi
BEDELAU.COM --Seorang karyawan BRILink berinisial EM.
JPU Tolak Pledoi Risnandar Mahiwa Cs, Minta Hakim Vonis Sesuai Tuntutan
BEDELAU.COM --Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pembe.
Beraksi 18 Kali, Polsek Sukajadi Tangkap Jambret Spesialis Gelang Emas
BEDELAU.COM --Tim Opsnal Polsek Sukajadi berhasil me.