Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Polsek Pasir Penyu Bongkar Jaringan Sabu 'Man Patin Cs'
BEDELAU.COM --Satuan Reserse Kriminal Polsek Pasir Penyu berhasil membongkar jaringan pengedar narkotika jenis sabu yang dikenal dengan sebutan "Man Patin Cs".
Operasi penangkapan berlangsung pada Selasa (20/5/2025) dan dipimpin langsung oleh Kapolsek Pasir Penyu, Kompol Jufri, bersama Panit Reskrim Ipda Danil Okto Silitonga serta tim Unit Reskrim.
Kepala Seksi Humas Polres Indragiri Hulu (Inhu), Aiptu Misran, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas mencurigakan di sebuah bengkel di Jalan Taman Kusuma, Kelurahan Air Molek I, Kecamatan Pasir Penyu.
"Berbekal informasi tersebut, tim melakukan pengintaian. Saat itulah tersangka utama, Abdul Rahman alias Man Patin (50), terlihat membuang bungkusan kecil yang ternyata berisi sabu seberat 0,36 gram ke dekat tumpukan ban bekas," ungkap Aiptu Misran, Rabu (21/5/2025).
Dari hasil interogasi awal, Abdul Rahman mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pengedar lain bernama Ipen.
Tak menunggu lama, sekitar pukul 16.00 WIB, tim kembali bergerak dan menggerebek sebuah rumah yang masih berada di kawasan yang sama. Di lokasi ini, polisi berhasil mengamankan dua tersangka lain, yakni Mangatas Marbun (46) dan M. Arifin alias Ipen (42).
"Dalam penggeledahan, ditemukan tiga paket sabu dengan berat total 2,26 gram, dua timbangan digital, serta sejumlah alat yang biasa digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba," lanjut Misran.
Ketiga tersangka diketahui telah lama menjadi target operasi polisi dan masuk dalam daftar pengedar aktif yang beroperasi di wilayah Kecamatan Pasir Penyu dan sekitarnya.
Tak hanya itu, hasil tes urine terhadap ketiganya menunjukkan bahwa mereka positif mengandung amphetamine, zat aktif yang umum ditemukan dalam narkotika jenis sabu.
"Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polres Inhu dalam memerangi peredaran narkoba yang kian meresahkan. Para tersangka akan kami proses secara hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku," tegas Aiptu Misran.
Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Mapolsek Pasir Penyu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) serta Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ini adalah bentuk keseriusan kami. Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang terlibat dalam jaringan narkoba. Kami akan terus melakukan tindakan tegas demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya laten narkotika," pungkasnya.
Sumber: riauaktual.com
Ayah di Bengkalis Diduga Cabuli Anak Kandung Sejak 2025
BEDELAU.COM --Seorang pria berinisial BS (47), warga.
Oknum Anggota Polri Diduga Bunuh Ibu Kandungnya di Siak
BEDELAU.COM --Seorang oknum anggota Polri berinisial.
Buron Dua Pekan, Pria Pelaku Pencabulan Anak Ini Akhirnya Ditangkap
BEDELAU.COM --Sebuah pencarian ayah berakhir di ruan.
Bisnis Gelap Solar Subsidi di Siak yang Dibongkar Polda Riau, 2 Orang Ditahan
BEDELAU.COM --Praktik dugaan perdagangan ilegal baha.
Kera Diduga Picu Blackout Batam-Bintan, Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka
BEDELAU.COM --Seekor kera yang masuk ke area gardu i.
Sabu 56,64 Gram dan 28 Cartridge Etomidate Disita dari Kamar Kos Perempuan di Pekanbaru
BEDELAU.COM --Satresnarkoba Polresta Pekanbaru mengu.








