• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Kampar

Ibu di Kampar Kiri Tega Layani Suami Sambung Bersama Putrinya

Redaksi

Jumat, 23 Mei 2025 19:40:46 WIB
Cetak
Ibu di Kampar Kiri Tega Layani Suami Sambung Bersama Putrinya

BEDELAU.COM --Polres Kampar hari ini menggelar konferensi pers untuk mengumumkan keberhasilan pengungkapan kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang sangat memprihatinkan. 

Kasus ini bermula dari dilaporkan pada tanggal 17 Mei 2025. Kejadian tragis ini menimpa seorang anak perempuan NK yang menjadi korban dari kejahatan seksual yang dilakukan oleh ayah tirinya sendiri PN (47Th) dan pembiaran dari ibu kandungnya, RN (49Th). 

Kapolres Kampar AKBP Mirhadi M melalui Kasat Reskrim menyampaikan bahwa Kronologi kasus ini bermula dari pengakuan korban kepada bibinya IR, pada tanggal 15 Mei 2025. Dalam percakapan telepon, korban menceritakan betapa ia telah menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh ayah tirinya selama bertahun-tahun, tepatnya sejak tahun 2014 hingga 2023.

Mendengar hal tersebut IR yang saat itu berada di Jakarta, segera pulang ke Kampar dan menemui korban. Setelah mendengar seluruh kisah pilu tersebut secara detail bibik IR langsung membawa korban ke Polres Kampar untuk melaporkan peristiwa mengerikan yang telah dialami keponakannya tersebut. 

Berdasarkan laporan tersebut, penyidik Polres Kampar bergerak cepat melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, terungkap fakta bahwa PN (47th) telah melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap korban NK (23th) di rumah mereka di Jalan Man 3 Kampar, Desa Lipat Kain Selatan, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, pada suatu hari Sabtu di tahun 2014. Korban saat itu masih sangat belia. 

Pelaku PN memanfaatkan situasi saat korban sedang tidur sendirian di ruang TV. Setelah melakukan perbuatan tersebut, pelaku PN mengancam korban agar tidak memberitahukan kejadian ini kepada siapapun, dengan ancaman tidak akan menyekolahkan adik-adik korban dan bahkan mengancam akan membakar rumah mereka. 

Yang lebih menyedihkan lagi, pelaku RN (49th) ibu kandung korban, ternyata mengetahui perbuatan bejat suaminya tersebut. Pelaku RN mengaku tidak mampu menolak keinginan pelaku PN. Perbuatan keji ini terus berulang hingga tahun 2023. Terungkap pula fakta bahwa Pelaku PN bahkan pernah melakukan hubungan badan dengan pelaku RN di kamar korban, sembari meraba-raba tubuh korban yang saat itu berada di samping mereka. 

Berbagai fakta yang telah dikumpulkan dan keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa menguatkan tuduhan terhadap kedua pelaku. PN sebagai pelaku utama kejahatan seksual ini, dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sedangkan pelaku RN yang terbukti melakukan pembiaran, dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) undang-undang yang sama. 

Barang bukti yang telah diamankan polisi berupa seragam sekolah korban, semakin menguatkan konstruksi kasus ini. Polres Kampar menegaskan komitmennya dalam memberantas kejahatan seksual terhadap anak. Kedua tersangka saat ini telah ditahan dan akan diproses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kasus ini menjadi bukti nyata betapa pentingnya perlindungan anak dan peran serta seluruh lapisan masyarakat untuk mencegah dan melaporkan segala bentuk kejahatan terhadap anak-anak. 

Harapannya, proses hukum yang akan dijalankan dapat memberikan keadilan kepada korban dan menjadi pembelajaran bagi kita semua. Polres Kampar mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan segala bentuk kekerasan dan kejahatan terhadap anak kepada pihak berwajib.**


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Gunakan Gagang Sendok Buka Borgol, Tahanan Kejari Inhil Coba Melarikan Diri Usai Sidang

Jumat, 24 April 2026 - 21:26:03 WIB

BEDELAU,COM --Seorang tahanan Kejaksaan Negeri (Keja.

Hukrim

Ayah Kandung di Pelalawan Diamankan Usai Diduga Rudapaksa Anak 13 Tahun

Jumat, 24 April 2026 - 21:24:09 WIB

BEDELAU.COM --Kepolisian Sektor (Polsek) Langgam, Ka.

Hukrim

Eks Dirut PT SPR Rahman Akil Divonis 4 Tahun 7 Bulan Penjara

Jumat, 24 April 2026 - 21:16:34 WIB

BEDELAU.COM --Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana.

Hukrim

Gagalkan Aksi Maling, Petugas Kantor Desa Dosan Bersimbah Darah

Kamis, 23 April 2026 - 20:06:37 WIB

BEDELAU.COM --Seorang petugas di Kantor Desa Dosan, .

Hukrim

Polisi Amankan Tiga Pelaku Penusukan di Jalan Diponegoro Pekanbaru

Kamis, 23 April 2026 - 19:53:52 WIB

BEDELAU,COM --Polisi mengungkap kasus tindak pidana .

Hukrim

Curanmor di Kerumutan Pelalawan Terungkap, Pelaku Ditangkap Usai Motor Hilang Dua Pekan

Rabu, 22 April 2026 - 19:49:18 WIB

BEDELAU.COM --Unit Reskrim Polsek Kerumutan, Polres .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Gunakan Gagang Sendok Buka Borgol, Tahanan Kejari Inhil Coba Melarikan Diri Usai Sidang
24 April 2026
Ayah Kandung di Pelalawan Diamankan Usai Diduga Rudapaksa Anak 13 Tahun
24 April 2026
Polda Riau Cek Jalur Lintas Timur KM 83, Pastikan Pengamanan Pengguna Jalan
24 April 2026
RSUD Arifin Achmad Riau Tangani Kasus Langka, Pasien Haid Keluar dari Saluran Urin
24 April 2026
Eks Dirut PT SPR Rahman Akil Divonis 4 Tahun 7 Bulan Penjara
24 April 2026
Terobosan Wako Pekanbaru Genjot Pendapatan PKB, Sediakan Stand Pameran Gratis di Kantor Bapenda
24 April 2026
Berita Acara Sudah Disepakati Namun Sampai Saat Ini Belum Ada Respon Dari Perusahaan
24 April 2026
Bangkit dari Bencana, Program Jum’at Berkah di Pidie Jaya Kembali Hadir di Mesjid Baitul Sattar
24 April 2026
Gagalkan Aksi Maling, Petugas Kantor Desa Dosan Bersimbah Darah
23 April 2026
Polisi Amankan Tiga Pelaku Penusukan di Jalan Diponegoro Pekanbaru
23 April 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Misteri Bau Sangit di Kampar: Nita Tewas Terbakar, Suami Malah Hilang Bak Ditelan Bumi!
  • 2 Tol Padang-Pekanbaru Dikebut, Amdal Disiapkan
  • 3 Masa Sanggah Hasil Pemilihan RT/RW Serentak di Pekanbaru Dibuka
  • 4 Lahan Sawit Jutaan Hektare Ternyata Bisa Jadi Pabrik Daging
  • 5 Penertiban PETI di Kuansing, Polsek Singingi Hilir Musnahkan Tiga Rakit di Sungai Bawang
  • 6 Polda Riau Bongkar Mafia Solar Subsidi di Pelalawan dan Inhil, Hak Rakyat Kecil Diselamatkan
  • 7 Berkas Ijazah Palsu Lengkap, Anggota DPRD Pelalawan Langsung Ditahan

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved