• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Kampar

Ibu di Kampar Kiri Tega Layani Suami Sambung Bersama Putrinya

Redaksi

Jumat, 23 Mei 2025 19:40:46 WIB
Cetak
Ibu di Kampar Kiri Tega Layani Suami Sambung Bersama Putrinya

BEDELAU.COM --Polres Kampar hari ini menggelar konferensi pers untuk mengumumkan keberhasilan pengungkapan kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang sangat memprihatinkan. 

Kasus ini bermula dari dilaporkan pada tanggal 17 Mei 2025. Kejadian tragis ini menimpa seorang anak perempuan NK yang menjadi korban dari kejahatan seksual yang dilakukan oleh ayah tirinya sendiri PN (47Th) dan pembiaran dari ibu kandungnya, RN (49Th). 

Kapolres Kampar AKBP Mirhadi M melalui Kasat Reskrim menyampaikan bahwa Kronologi kasus ini bermula dari pengakuan korban kepada bibinya IR, pada tanggal 15 Mei 2025. Dalam percakapan telepon, korban menceritakan betapa ia telah menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh ayah tirinya selama bertahun-tahun, tepatnya sejak tahun 2014 hingga 2023.

Mendengar hal tersebut IR yang saat itu berada di Jakarta, segera pulang ke Kampar dan menemui korban. Setelah mendengar seluruh kisah pilu tersebut secara detail bibik IR langsung membawa korban ke Polres Kampar untuk melaporkan peristiwa mengerikan yang telah dialami keponakannya tersebut. 

Berdasarkan laporan tersebut, penyidik Polres Kampar bergerak cepat melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, terungkap fakta bahwa PN (47th) telah melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap korban NK (23th) di rumah mereka di Jalan Man 3 Kampar, Desa Lipat Kain Selatan, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, pada suatu hari Sabtu di tahun 2014. Korban saat itu masih sangat belia. 

Pelaku PN memanfaatkan situasi saat korban sedang tidur sendirian di ruang TV. Setelah melakukan perbuatan tersebut, pelaku PN mengancam korban agar tidak memberitahukan kejadian ini kepada siapapun, dengan ancaman tidak akan menyekolahkan adik-adik korban dan bahkan mengancam akan membakar rumah mereka. 

Yang lebih menyedihkan lagi, pelaku RN (49th) ibu kandung korban, ternyata mengetahui perbuatan bejat suaminya tersebut. Pelaku RN mengaku tidak mampu menolak keinginan pelaku PN. Perbuatan keji ini terus berulang hingga tahun 2023. Terungkap pula fakta bahwa Pelaku PN bahkan pernah melakukan hubungan badan dengan pelaku RN di kamar korban, sembari meraba-raba tubuh korban yang saat itu berada di samping mereka. 

Berbagai fakta yang telah dikumpulkan dan keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa menguatkan tuduhan terhadap kedua pelaku. PN sebagai pelaku utama kejahatan seksual ini, dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sedangkan pelaku RN yang terbukti melakukan pembiaran, dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) undang-undang yang sama. 

Barang bukti yang telah diamankan polisi berupa seragam sekolah korban, semakin menguatkan konstruksi kasus ini. Polres Kampar menegaskan komitmennya dalam memberantas kejahatan seksual terhadap anak. Kedua tersangka saat ini telah ditahan dan akan diproses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kasus ini menjadi bukti nyata betapa pentingnya perlindungan anak dan peran serta seluruh lapisan masyarakat untuk mencegah dan melaporkan segala bentuk kejahatan terhadap anak-anak. 

Harapannya, proses hukum yang akan dijalankan dapat memberikan keadilan kepada korban dan menjadi pembelajaran bagi kita semua. Polres Kampar mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan segala bentuk kekerasan dan kejahatan terhadap anak kepada pihak berwajib.**


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Bukan omon omon Kakek 70 Tahun di Bengkalis Diduga Cabuli 8 Bocah

Senin, 09 Maret 2026 - 23:46:40 WIB

BEDELAU.COM --Suasana di Unit Perlindungan Perempuan.

Hukrim

Gegara Knalpot Brong, Pemuda di Inhil Dibacok Tetangga

Senin, 09 Maret 2026 - 23:37:12 WIB

BEDELAU.COM --- Pemuda berinisial R.

Hukrim

Kasus Gratifikasi Abdul Wahid Melebar, Ajudan Ikut Jadi Tersangka

Senin, 09 Maret 2026 - 23:31:47 WIB

BEDELAU.COM --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) men.

Hukrim

Warga Pangkalan Kuras, Pelalawan Tangkap Dua Jambret Tas Berisi Emas

Ahad, 08 Maret 2026 - 00:00:53 WIB

BEDELAU.COM --Aksi pencurian dengan kekerasan (curas.

Hukrim

Dua Polisi Terluka Saat Mobil Tahanan Terguling di Dumai

Sabtu, 07 Maret 2026 - 20:31:38 WIB

BEDELAU.COM --Dua anggota kepolisian mengalami luka .

Hukrim

Diduga Gondol HP Kurir, Kakek dan Penadah di Bengkalis Diringkus Polisi

Sabtu, 07 Maret 2026 - 00:01:11 WIB

BEDELAU.COM --Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis be.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Bukan omon omon Kakek 70 Tahun di Bengkalis Diduga Cabuli 8 Bocah
09 Maret 2026
Arus Mudik-Balik Lebaran: Angkutan Barang Dibatasi di Sejumlah JTTS, Termasuk Tol Permai
09 Maret 2026
Gagal Dapat Adipura, Begini Penjelasan DLHK Pekanbaru
09 Maret 2026
Gegara Knalpot Brong, Pemuda di Inhil Dibacok Tetangga
09 Maret 2026
Rayakan Momen Lebaran Idulfitri, Tol Trans Sumatera Diskon 30 Persen
09 Maret 2026
Kasus Gratifikasi Abdul Wahid Melebar, Ajudan Ikut Jadi Tersangka
09 Maret 2026
Perdana, MPD ICMI Bersama Pemuda ICMI Bengkalis Gelar Silaturahmi Sekaligus Buka Puasa Bersama
09 Maret 2026
Indonesia Didesak Keluar Board Of Peace, Ini Jawaban Kemlu
09 Maret 2026
Siswa di Kuansing Tewas Tertimbun Longsor Bekas Galian PETI
08 Maret 2026
Usai Tabrak Truk Berhenti, Pengendara Motor di Kampar Tewas Terlindas Truk Tangki
08 Maret 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Indahnya Kebersamaan, Majelis Taklim RW 22 Tebar Takjil dari Sedekah Warga
  • 2 Ternyata Ini Pemicu 11 Gajah Mengamuk di Siak: Berjuang Selamatkan Anak
  • 3 Sat Lantas Polres Bengkalis Antisipasi Balap Liar dan Kejahatan
  • 4 Rem Blong di Jembatan Siak II, Truk Lindas Dua Pengendara Motor
  • 5 Modus Kredit iPhone, Oknum Bhayangkari di Pekanbaru Tipu Puluhan Warga Rp1,5 Miliar
  • 6 11 Gajah Liar Masuk Perumahan Karyawan PT Arara Abadi di Minas
  • 7 Gerak Cepat Wako Agung, Awal Tahun Jalan Rusak di Pekanbaru Mulai Kembali Diperbaiki

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved