• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pelalawan

Tabrakan Maut Ambulans dan Land Cruiser di Pelalawan, Sopir Land Cruiser Ditetapkan Tersangka

Redaksi

Selasa, 03 Juni 2025 17:04:09 WIB
Cetak
Tabrakan Maut Ambulans dan Land Cruiser di Pelalawan, Sopir Land Cruiser Ditetapkan Tersangka

BEDELAU.COM --Kecelakaan maut terjadi di Jalan Lintas Timur Km 86, Desa Kemang, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan. Sebuah mobil ambulans bertabrakan dengan Toyota Land Cruiser hingga menimbulkan korban.

Satlantas Polres Pelalawan langsung menurunkan Tim Traffic Accident Analysis (TAA) dari Ditlantas Polda Riau bersama Unit Lakalantas Polres Pelalawan untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) sekaligus menyelidiki penyebab kecelakaan. "Tim TAA sudah turun ke lokasi untuk memastikan penyebab pasti kecelakaan ini," ujar Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri SIK, melalui Kasat Lantas Polres Pelalawan AKP Enggarani Laufria SIK saat dikonfirmasi, Selasa (3/6).

Dalam penyelidikan, polisi sudah menetapkan sopir Land Cruiser bernopol BK 1389 MB, berinisial PR (46), warga Deli Serdang, Sumatera Utara, sebagai tersangka. PR dijerat dengan Pasal 310 Ayat (1), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Sopir Land Cruiser sudah ditetapkan tersangka dan saat ini diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Kasat Lantas AKP Enggarani.

Polisi masih terus mengumpulkan keterangan dan bukti guna proses hukum selanjutnya.

Berita sebelumnya, Kecelakaan maut terjadi di Jalan Lintas Timur Km 86+400, Desa Kemang, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, yang melibatkan sebuah mobil Toyota Land Cruiser dan ambulans Daihatsu Luxio pada Sabtu (1/6/2025). Akibat insiden ini, dua orang dilaporkan meninggal dunia di tempat, sementara enam lainnya mengalami luka-luka, termasuk di antaranya tenaga medis.

Kecelakaan terjadi ketika mobil Toyota Land Cruiser dengan nomor polisi BK 1389 MB yang dikemudikan oleh PR (46), warga Deli Serdang, bergerak dari arah Pangkalan Kerinci menuju Sorek. Diduga, mobil tersebut hilang kendali saat melintasi jalan lurus dan menurun, hingga melebar ke jalur kanan dan menabrak ambulans Daihatsu Luxio BM 7052 BL yang datang dari arah berlawanan.

Dua orang meninggal dunia dalam insiden ini, yaitu pengemudi ambulans, AP (40), warga Rengat Barat, dan seorang penumpang ambulans bernama SN (49), warga Batang Cenaku. Keduanya langsung dievakuasi ke RSUD Selasih, Pangkalan Kerinci.

Selain itu, empat korban mengalami luka berat, termasuk seorang dokter dan dua perawat yang tengah bertugas dalam ambulans tersebut LZ (29) dokter patah kedua kaki, RR (25) perawat patah kedua kaki dan tangan kiri, MW (39) ibu rumah tangga patah tangan kiri dan IR (42), penumpang Land Cruiser luka bocor di kepala dan patah tangan kiri.

Dua penumpang lainnya mengalami luka ringan, sementara beberapa penumpang di mobil Land Cruiser dilaporkan selamat tanpa luka berarti. Pihak kepolisian masih menyelidiki penyebab pasti kecelakaan ini. Namun, dari hasil olah TKP awal, kecelakaan diduga akibat pengemudi Land Cruiser tidak mampu mengendalikan laju kendaraan di jalan yang menurun dengan kondisi aspal baik dan marka jalan utuh.

Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri, S.I.K melalui Kasat Lantas Polres Pelalawan AKP Enggarani Laufria, S.I.K., M.Si membenarkan kejadian tersebut. Ia menyampaikan, hingga saat ini, korban luka masih menjalani perawatan di RSUD Selasih dan RS Amalia Medika Pangkalan Kerinci. Kedua kendaraan mengalami kerusakan berat di bagian depan.**

 

 

 

Sumber: Riauterkini,com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Gunakan Gagang Sendok Buka Borgol, Tahanan Kejari Inhil Coba Melarikan Diri Usai Sidang

Jumat, 24 April 2026 - 21:26:03 WIB

BEDELAU,COM --Seorang tahanan Kejaksaan Negeri (Keja.

Hukrim

Ayah Kandung di Pelalawan Diamankan Usai Diduga Rudapaksa Anak 13 Tahun

Jumat, 24 April 2026 - 21:24:09 WIB

BEDELAU.COM --Kepolisian Sektor (Polsek) Langgam, Ka.

Hukrim

Eks Dirut PT SPR Rahman Akil Divonis 4 Tahun 7 Bulan Penjara

Jumat, 24 April 2026 - 21:16:34 WIB

BEDELAU.COM --Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana.

Hukrim

Gagalkan Aksi Maling, Petugas Kantor Desa Dosan Bersimbah Darah

Kamis, 23 April 2026 - 20:06:37 WIB

BEDELAU.COM --Seorang petugas di Kantor Desa Dosan, .

Hukrim

Polisi Amankan Tiga Pelaku Penusukan di Jalan Diponegoro Pekanbaru

Kamis, 23 April 2026 - 19:53:52 WIB

BEDELAU,COM --Polisi mengungkap kasus tindak pidana .

Hukrim

Curanmor di Kerumutan Pelalawan Terungkap, Pelaku Ditangkap Usai Motor Hilang Dua Pekan

Rabu, 22 April 2026 - 19:49:18 WIB

BEDELAU.COM --Unit Reskrim Polsek Kerumutan, Polres .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Wako Pekanbaru Buka Seminar Internasional Fakultas Pendidikan dan Vokasi Unilak
24 April 2026
Kas Negara Kritis Cuma Sisa 120 Triliun? Menkeu Purbaya Bongkar Fakta
24 April 2026
Gunakan Gagang Sendok Buka Borgol, Tahanan Kejari Inhil Coba Melarikan Diri Usai Sidang
24 April 2026
Ayah Kandung di Pelalawan Diamankan Usai Diduga Rudapaksa Anak 13 Tahun
24 April 2026
Polda Riau Cek Jalur Lintas Timur KM 83, Pastikan Pengamanan Pengguna Jalan
24 April 2026
RSUD Arifin Achmad Riau Tangani Kasus Langka, Pasien Haid Keluar dari Saluran Urin
24 April 2026
Eks Dirut PT SPR Rahman Akil Divonis 4 Tahun 7 Bulan Penjara
24 April 2026
Terobosan Wako Pekanbaru Genjot Pendapatan PKB, Sediakan Stand Pameran Gratis di Kantor Bapenda
24 April 2026
Berita Acara Sudah Disepakati Namun Sampai Saat Ini Belum Ada Respon Dari Perusahaan
24 April 2026
Bangkit dari Bencana, Program Jum’at Berkah di Pidie Jaya Kembali Hadir di Mesjid Baitul Sattar
24 April 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Misteri Bau Sangit di Kampar: Nita Tewas Terbakar, Suami Malah Hilang Bak Ditelan Bumi!
  • 2 Tol Padang-Pekanbaru Dikebut, Amdal Disiapkan
  • 3 Masa Sanggah Hasil Pemilihan RT/RW Serentak di Pekanbaru Dibuka
  • 4 Lahan Sawit Jutaan Hektare Ternyata Bisa Jadi Pabrik Daging
  • 5 Penertiban PETI di Kuansing, Polsek Singingi Hilir Musnahkan Tiga Rakit di Sungai Bawang
  • 6 Polda Riau Bongkar Mafia Solar Subsidi di Pelalawan dan Inhil, Hak Rakyat Kecil Diselamatkan
  • 7 Berkas Ijazah Palsu Lengkap, Anggota DPRD Pelalawan Langsung Ditahan

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved