Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 848 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 978 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Daftar 8 Wilayah Boleh Mudik Lokal di 6-17 Mei, Ada Medan dan Solo
BEDELAU.COM --Pemerintah telah melarang mudik saat Idul Fitri atau Lebaran 2021 pada 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Namun ada delapan wilayah yang warganya bisa mudik lokal.
Hal itu diungkapkan oleh Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi dalam konferensi pers di Jakarta pada Kamis (8/4/2021). Budi menggunakan istilah wilayah aglomerasi terkait daerah mana saja yang warganya diizinkan melakukan mudik lokal.
Aglomerasi artinya pengumpulan atau pemusatan dalam lokasi atau kawasan tertentu. Salah satu wilayah aglomerasi yang warganya diizinkan mudik lokal adalah Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo di Sumatera Utara.
"Untuk masalah perkotaan, ada beberapa daerah yang sudah kami skip di dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Nomor PM 13 Tahun 2021) tadi, yang masih boleh melanjutkan atau melakukan kegiatan pergerakan. Yang pertama adalah wilayah aglomerasi Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo," kata Budi Setiyadi.
Meski demikian, Kemenhub mengatakan pergerakan warga di wilayah tersebut harus mematuhi protokol kesehatan. Nantinya aturan soal mudik lokal diatur lewat surat edaran.
"Mobilitas masyarakat masih diperbolehkan, (namun) dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Selain itu, transportasi umum di wilayah ini akan dibatasi armada, frekuensi, dan kapasitasnya," kata juru bicara Kemenhub Adita Irawati, Jumat (9/4).
"Akan diturunkan dalam surat edaran, sedang dalam penyusunan," sambung Adita.
Berikut daftar wilayah aglomerasi yang warganya diizinkan mudik lokal saat Lebaran 2021:
1. Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo (Mebidangro)
2. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek)
3. Bandung Raya
4. Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi
5. Jogja Raya
6. Solo Raya
7. Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila)
8. Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros.
Sumber: [detik.com]
BERITA LAINNYA +INDEKS
TKD Dipangkas Bikin Keuangan Daerah Berdarah-darah, Menkeu Purbaya Singgung Penyelewengan APBD
BEDELAU.COM --Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudh.
Mahfud MD Ingatkan Prabowo: Proyek IKN dan Whoosh Berpotensi Langgar Hukum
BEDELAU.COM --Mantan Menteri Koordinator Bidang Poli.
Gaya Hemat Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Seharusnya Ditiru Kepala Daerah Lain
BEDELAU.COM --– Saat sejumlah kep.
Negara Panen Cuan! Denda Kelapa Sawit Dalam Kawasan Hutan Rp 25 Juta Per Hektare, Ini Rumus Menghitungnya
BEDELAU.COM -- Pemerintah akan mend.
Penyebab Komdigi Bekukan Sementara Izin TikTok di Indonesia
BEDELAU.COM --Kementerian Komunikasi dan Digital (Ko.
TULIS KOMENTAR +INDEKS








