Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Pelaku Penganiayaan Sadis di Kampar Kiri Hilir Ditangkap di Pekanbaru

BEDELAU.COM --Jajaran Polsek Kampar Kiri Hilir berhasil menangkap seorang pria berinisial JO (35), warga Kelurahan Sungai Pagar, Kecamatan Kampar Kiri Hilir, yang diduga melakukan penganiayaan berat terhadap Rahmat (28) hingga menyebabkan luka serius di bagian wajah dan harus dirawat intensif di RS Syafira Pekanbaru.
Peristiwa penganiayaan ini terjadi pada Senin (2/6/2025) di Jalan Los Pasar Lama, Desa Simalinyang, Kecamatan Kampar Kiri Tengah. Pelaku diduga memukul korban menggunakan batu hingga mengakibatkan luka berat di bagian hidung dan wajah.
Kapolres Kampar AKBP Mihardi M melalui Kapolsek Kampar Kiri Hilir IPTU Irwan Fikri menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan ayah korban, Jon (53), ke Mapolsek Kampar Kiri Hilir.
"Awalnya korban Rahmat bersama temannya Mario pulang dari takziah di Desa Simalinyang. Saat melintas di Pasar Lama, korban dilempar plastik bekas lem oleh pelaku. Ketika mereka berhenti di warung untuk membeli jus, pelaku tiba-tiba datang dan memukul korban di bagian wajah dengan batu," ujar IPTU Irwan Fikri, Selasa (10/6/2025).
Usai melakukan aksi brutal tersebut, pelaku langsung melarikan diri. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa JO berada di Pekanbaru.
"Senin (9/6/2025) sekitar pukul 16.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di sebuah masjid di Jalan Sudirman, Pekanbaru," jelas Kapolsek.
Kanit Reskrim IPDA David Gusmanto bersama anggota langsung bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan.
"Pelaku langsung kita amankan dan dibawa ke Polsek Kampar Kiri Hilir untuk pemeriksaan lebih lanjut," tambahnya.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa ia telah melakukan penganiayaan berat terhadap korban menggunakan batu. Aksinya dilakukan secara spontan tanpa alasan yang jelas.
"Pelaku mengaku melakukan hal itu tanpa motif kuat, hanya karena merasa dirinya ‘orang bagak’ (berkuasa) di kampung tersebut," pungkas IPTU Irwan Fikri.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal penganiayaan berat sesuai KUHP dan kini mendekam di sel tahanan Polsek Kampar Kiri Hilir untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
Sumber: Riauaktual.com
Polres Kuansing Temukan 55 Rakit PETI saat Patroli Gabungan di Sungai Kuantan
BEDELAU.COM --Tim gabungan Polres Kuantan Singingi (.
Peredaran Narkoba di Tempat Hiburan D’Poin Terbongkar, Manajer hingga Pemasok Ditangkap
BEDELAU.COM --Tim Direktorat Reserse Narkiba (Ditres.
Curi Motor Milik Jamaah, Marbot di Pekanbaru Dibekuk Polisi
BEDELAU.COM --Ihsan (21) yang merupakan marbot Masji.
Gelapkan Uang Rp36 Juta, Karyawan BRILink di Rokan Hulu Ditangkap Polisi
BEDELAU.COM --Seorang karyawan BRILink berinisial EM.
JPU Tolak Pledoi Risnandar Mahiwa Cs, Minta Hakim Vonis Sesuai Tuntutan
BEDELAU.COM --Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pembe.
Beraksi 18 Kali, Polsek Sukajadi Tangkap Jambret Spesialis Gelang Emas
BEDELAU.COM --Tim Opsnal Polsek Sukajadi berhasil me.