• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 696 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 823 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Nasional

Catat! Ini Daftar Orang yang Boleh 'Mudik' di 6-17 Mei

Redaksi

Sabtu, 10 April 2021 20:07:34 WIB
Cetak
Catat! Ini Daftar Orang yang Boleh 'Mudik' di 6-17 Mei

BEDELAU.COM --Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi melarang seluruh transportasi beroperasi selama mudik Idul Fitri 2021. Meski begitu, Kemenhub memberikan pengecualian kepada sejumlah orang dengan kepentingan tertentu.

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi, awalnya menyampaikan terkait moda transportasi dan orang yang tidak boleh melakukan mudik saat Idul Fitri 2021. Mulai dari mobil pribadi, mobil umum, hingga kapal penyebrangan dilarang beroperasi.
 
"Saya mulai dari hal yang dilarang dulu, pertama adalah kendaraan motor umum dengan jenis mobil bus dan juga mobil penumpang. Kedua adalah kendaraan bermotor perseorangan dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, dan sepeda motor serta kapal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan," kata Budi Setiyadi, di channel YouTube BNPB, Kamis (8/4/2021).
 
Budi lantas menyampaikan beberapa orang dengan kepentingan tertentu masih diperbolehkan melakukan perjalanan. Pengecualian itu untuk perjalanan dinas pegawai ASN, pegawai BUMD, TNI-Polri, dan pegawai swasta yang dilengkapi surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah dari pimpinannya.
 
Selain itu, masyarakat umum dengan kepentingan tertentu, kata Budi juga diberikan pengecualian. Seperti misalnya kunjungan keluarga yang sakit, ibu hamil, hingga anggota keluarga yang meninggal.
 
"Berikutnya adalah kunjungan keluarga yang sakit, kunjungan duka, anggota keluarga yang meninggal dunia. Ibu hamil dengan satu orang pendamping itu juga masih diperbolehkan untuk melakukan perjalanan. Kemudian kepentingan melahirkan maksimal 2 orang pendamping, serta pelayanan kesehatan yang darurat," jelas dia.
 
Tak hanya itu, Budi mengungkap ada juga pengecualian kendaraan yang masih boleh melanjutkan perjalanan. Pengecualian berlaku bagi kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara dan kendaraan berpelat dinas TNI-Polri.
 
"Lalu kendaraan berpelat dinas TNI-Polri, kendaraan operasional petugas jalan tol, kendaraan pemadam kebakaran, mobil ambulans dan mobil jenazah, dan mobil barang dengan tidak membawa penumpang. Jadi khusus mobil barang yang membawa barang saja, bukan membawa penumpang. Seperti kasus tahun lalu, banyak mobil barang membawa penumpang, itu tidak boleh," kata Budi.
 
"Berikutnya kendaraan yang digunakan untuk pelayanan kesehatan darurat, ibu hamil kemudian anggota keluarga intinya. Itu juga akan mendampingi. Kemudian kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja migran Indonesia, warga negara Indonesia dan pelajar, mahasiswa yang berada di luar negeri serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku," sambungnya.
 
Sementara itu, Kemenhub mengumumkan bahwa seluruh moda transportasi dilarang beroperasi selama masa mudik Lebaran 2021. Aturan tersebut tertuang dalam peraturan menteri.
 
"Kemenhub telah menerbitkan Peraturan Menhub No PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Idul Fitri 1442 H. Dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19," kata juru bicara (Jubir) Kemenhub Aditia Irawati dalam konferensi pers yang disiarkan akun YouTube Sekretaris Negara, Kamis (8/4).
 
"Pengendalian transportasi tersebut dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi untuk semua moda transportasi, yaitu moda darat, laut, udara, dan perkeretaapian dimulai pada tanggal 6 Mei hingga tanggal 17 Mei 2021," lanjutnya.
 
Larangan tersebut berdasarkan SE Nomor 13 Tahun 2021 yang menjelaskan bahwa perjalanan orang selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik, yaitu bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.
 
Bagi yang melanggar aturan larangan mudik, Kemenhub memastikan akan menerapkan sejumlah sanksi. Salah satunya yakni permintaan putar balik kendaraan kembali ke daerah asal.
 
"Kemudian sanksi, sanksi yang akan kami lakukan seperti tahun lalu. Bagi masyarakat memakai kendaraan seperti kami sampaikan tadi, dan tidak memenuhi syarat untuk melakukan perjalanan, itu akan diputar balik," kata Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi dalam konpers virtual yang disiarkan melalui akun YouTube BNPB.
 
"Dan khusus kendaraan travel, tadi kami sudah berkoordinasi dengan Pak Kakorlantas Polri, dengan para Ditlantas Polda, bagi kendaraan travel atau angkutan perseorangan yang digunakan untuk mengangkut penumpang, nanti akan dilakukan tegas oleh kepolisian. Baik berupa penilangan dan tindakan lain sesuai undang-undang yang ada," tambahnya.
 
Budi mengatakan akan ada lebih dari 300 check point yang dibangun untuk menyekat warga yang ingin mudik. Check point ini akan diisi personel dari Dishub hingga Polri.
 
Sumber: [detik.com]

 

 


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Nasional

Apa Kabar Pembentukan Tim Investigasi Dugaan Makar

Jumat, 05 September 2025 - 19:21:08 WIB

BEDELAU.COM --Wakil Ketua Komisi VI DPR .

Nasional

Presiden Prabowo Didesak 'Bersih-bersih' Menteri Warisan Jokowi di Jajaran Kabinetnya

Kamis, 04 September 2025 - 19:31:38 WIB

BEDELAU.COM --Pengamat politik Pangi Syarwi Chaniago.

Nasional

Menunggu Prabowo Copot Sri Mulyani dari Kabinet

Rabu, 03 September 2025 - 19:58:18 WIB

BEDELAU.COM --Peneliti Center of Economic and Law St.

Nasional

Audiensi di DPR, Mahasiswa UI Minta Usut Dugaan Makar karena Merugikan Aksi

Rabu, 03 September 2025 - 19:39:15 WIB

BEDELAU.COM --- Sejumlah perwa.

Nasional

Netizen Kritik Keras Presidan Naikkan Pangkat Polisi Korban Unjukrasa: Rakyat yang Terluka Dapat Apa, Pak?

Selasa, 02 September 2025 - 19:08:41 WIB

BEDELAU.COM --erintah Presiden Prabowo Subianto kepa.

Nasional

Rocky Gerung: Publik Muak 10 Tahun RI Penuh Masalah

Senin, 01 September 2025 - 17:32:54 WIB

BEDELAU.COM ---Situasi di Jakarta kembali memanas setelah meninggalnya pengemudi.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Heboh Soal Defisit APBD sebesar Rp 1,8 Triliun, Ketua KNPI Riau Tegaskan
07 September 2025
Eks-Penggarap Diduga Kembali Kuasai Lahan Sitaan Satgas PKH
07 September 2025
Warga Mandau Bengkalis Geger! Seekor Beruang Terekam CCTV Masuk Gang Padat Penduduk
07 September 2025
Anggaran Rp37 Miliar, Pemprov Riau Gerak Cepat Perbaiki Jalan Cerenti-Air Molek
07 September 2025
Heboh, Warga Desa Wonosari Temukan Mayat Tergantung, Kondisinya Tak lagi Utuh
07 September 2025
Time Response Damkar Harus Lebih Cepat, Armada Bakal Ditambah
07 September 2025
Polresta Pekanbaru Terapkan Rekayasa Lalu Lintas saat Aksi di DPRD Riau Besok
07 September 2025
Kecelakaan Beruntun di Soekarno Hatta Pekanbaru, 1 Tewas 1 Luka
07 September 2025
Acara Penutupan HUT RI ke-80 di RW 22 Sidomulyo Barat Bertabur Hadiah
07 September 2025
Ketua KNPI Riau Dukung Pemindahan Kantor Walikota Pekanbaru ke Tempat Semula
06 September 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Acara Penutupan HUT RI ke-80 di RW 22 Sidomulyo Barat Bertabur Hadiah
  • 2 Raih Gelar NL.P Kades Bagan Melibur Melaju ke PJA 2025 di Jakarta
  • 3 Demo Besar di DPR, Mantan Kepala BIN Sebut Dalangnya dari Luar Negeri
  • 4 Inilah 15 Finalis Festival Pacu Jalur 2025, Siapakah yang akan Bawa Pulang Kerbau Gibran?
  • 5 Korupsi Pemerasan Sertifikasi K3, KPK Buka Peluang Periksa Menaker dan Stafsus Era Jokowi
  • 6 Seorang Berstatus Pelajar, Polisi Amankan Dua Pelaku Begal di Pelalawan
  • 7 Anjing Yang Gigit Warga Pekanbaru Positif Rabies, Petugas Lakukan Vaksinasi Darurat

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved