Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 848 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 978 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Bisa Lewat Online, Bayar Pajak Tak Perlu Lagi Datang ke Samsat
BEDELAU.COM --Lewat aplikasi Samsat Online Delivery (Si-Ondel), masyarakat tak perlu lagi datang ke Samsat untuk membayar pajak kendaraan bermotor tiap tahunnya.
Aplikasi ini sudah dirilis dan dapat dimanfatkan masyarakat, sebab bisa mempermudah sekaligus menekan potensi atas penyebaran pandemi Covid-19.
Hal ini tentu jadi daya tarik tersendiri, sebab umumnya proses pengurusan pembayaran tersebut dilakukan di Kantor Samsat Induk, Gerai Samsat, maupun Mobil Samsat Keliling (Samling).
Ketiga layanan tersebut mengharuskan kehadiran pemohon secara langsung. Namun dengan aplikasi Si-Ondel, membayar pajak bisa dilakukan dari rumah.
"Ini adalah layanan samsat berbasis online yang digagas oleh Dirlantas Polda Metro Jaya dengan kolaborasi bersama Bapenda DKI," ucap Kasie STNK Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Ardila Amry, dalam diskusi virtual belum lama ini.
Menurut Ardila, aplikasi Si-Ondel memiliki kemampuan untuk mengirimkan bukti pengesahan pajak langsung ke rumah wajib pajak.
Layanan Samsat Drive Thru di Kebon Nanas, Jakarta Timur, Selasa, (12/12/2017)
Lihat Foto
Meski begitu, Ia melanjutkan, secara sistem sebetulnya masih sama dengan teknologi Electronic Registration and Identification (ERI), namun dengan beberapa pembaruan.
"Pada saat wajib pajak ingin diantarkan, maka wajib mengunduh aplikasi yang ada pada Playstore maupun Appstore, dan juga untuk biaya dibebankan langsung kepada wajib pajak tersebut," katanya.
Menariknya, aplikasi Si-Ondel juga memiliki fitur real time tracking dalam proses pengiriman atau pengantaran Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP).
“Wajib pajak bisa melacak sudah sampai mana pengiriman tanda bukti pembayaran pajak tersebut,” ujar Ardila.
“Seluruh aktivitas transaksi pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan dapat dilakukan di rumah atau kantor atau di mana saja," kata dia.
Namun demikian, transaksi pembayaran pajak secara online saat ini baru bisa diterapkan lewat Bank DKI, atau aplikasi JAKONE Mobile.
Sumber: [kompas.com]
BERITA LAINNYA +INDEKS
TKD Dipangkas Bikin Keuangan Daerah Berdarah-darah, Menkeu Purbaya Singgung Penyelewengan APBD
BEDELAU.COM --Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudh.
Mahfud MD Ingatkan Prabowo: Proyek IKN dan Whoosh Berpotensi Langgar Hukum
BEDELAU.COM --Mantan Menteri Koordinator Bidang Poli.
Gaya Hemat Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Seharusnya Ditiru Kepala Daerah Lain
BEDELAU.COM --– Saat sejumlah kep.
Negara Panen Cuan! Denda Kelapa Sawit Dalam Kawasan Hutan Rp 25 Juta Per Hektare, Ini Rumus Menghitungnya
BEDELAU.COM -- Pemerintah akan mend.
Penyebab Komdigi Bekukan Sementara Izin TikTok di Indonesia
BEDELAU.COM --Kementerian Komunikasi dan Digital (Ko.
TULIS KOMENTAR +INDEKS








