• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Daerah
  • Pekanbaru

Massa Sampaikan Lima Tuntutan, Pemda Minta Satgas PKH Undur Batas Waktu Relokasi TNTN

Redaksi

Senin, 21 Juli 2025 21:07:20 WIB
Cetak
Massa Sampaikan Lima Tuntutan, Pemda Minta Satgas PKH Undur Batas Waktu Relokasi TNTN

BEDELAU.COM --Massa unjuk rasa yang menolak relokasi dari kawasan hutan Taman Nasional Tesso Nelo (TNTN) merasa puas atas jawaban pemerintah terkait nasib masyarakat. 

Hal itu setelah Bupati Pelalawan Zukri Misran melakukan negosiasi dengan perwakilan Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Pelalawan (AMMP) yang menyampaikan tuntutan saat melakukan ujuk rasa di depan kantor Gubernur, Senin (21/7/2025). 

Bupati Pelalawan menerima tuntutan massa dan akan menyampaikan ke Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) sebagai bahan pertimbangan. 

Zukri juga memastikan batas waktu relokasi dari TNTN pada 22 Agustus yang disampaikan oleh Satgas PKH agar masyarakat tidak khawatir. Karena pihaknya akan menyampaikan ke Satgas PKH untuk mengundur jadwal itu. 

"Pemprov Riau dan Pemkab Pelalawan akan meminta kepada Satgas PKH untuk mengundur batas waktu relokasi tanggal 22 Agustus itu. Karena saat ini kami Pemkab Pelalawan sedang mendata masyarakat untuk mencari solusi seadil-adilnya untuk masyarakat," kata Zukri. 

Setidaknya ada lima tuntutan massa terkait rencana relokasi warga dari TNTN yang dinilai merugikan dan mengancam kehidupan masyarakat lokal. 

Koordinator Umum AMMP Wandri Saputra Simbolon menyatakan, tuntutan tersebut merupakan bentuk kepedulian atas masa depan masyarakat lokal yang terancam oleh kebijakan yang tidak melibatkan suara rakyat.

"Kami tidak menolak pelestarian hutan, tapi jangan abaikan keberadaan warga yang telah lama hidup di sana. Kami ingin keadilan dari pemerintah," katanya. 

Berikut lima tuntutan massa yang menolak relokasi dari kawasan hutan TNTN Riau:

1. Tolak Relokasi, Warga Pilih Bertahan

AMMP dengan tegas menyuarakan penolakan terhadap relokasi warga dari kawasan yang disebut sebagai bagian dari TNTN. Mereka menegaskan masyarakat akan tetap bertahan di tanah kelahiran mereka yang telah lama ditempati.

2. Desak Pertemuan dengan Presiden dan DPR

AMMP meminta Gubernur Riau, Kapolda, Bupati Pelalawan, dan Kapolres agar memfasilitasi pertemuan dengan pemerintah pusat, termasuk Presiden Republik Indonesia dan Komisi terkait di DPR RI, untuk membahas nasib masyarakat terdampak.

3. Pemda dan Aparat Harus Jadi Garda Terdepan

AMMP menuntut agar pemerintah daerah dan aparat penegak hukum tidak hanya menjadi pelaksana kebijakan pusat, tetapi juga berdiri di garda terdepan memperjuangkan dan melindungi hak-hak masyarakat yang terdampak langsung dari kebijakan relokasi.

4. Usir Satgas PKH dari Permukiman Warga

Mereka mendesak agar Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) segera menghentikan aktivitasnya di kawasan pemukiman masyarakat dan angkat kaki dari daerah yang masuk dalam kategori terdampak TNTN.

5. Minta Kepastian Soal Hidup dan Masa Depan Warga

Tuntutan terakhir adalah desakan kepada pemerintah pusat dan daerah agar segera memberikan jawaban pasti terkait jaminan hidup masyarakat, akses pendidikan, kelangsungan ekonomi, dan aspek sosial lainnya yang kini terancam akibat kebijakan tersebut. 

 

 

 

Sumber: cakaplah.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Daerah

Diskon Gila-Gilaan! Beras, Minyak, Hingga Daging Murah Meriah di TVRI Pekanbaru

Rabu, 11 Maret 2026 - 17:55:51 WIB

BEDELAU.COM --- Masyarakat Kota Pek.

Daerah

Dishub Bengkalis Terapkan Boking Tiket Online Penyeberangan Bengkalis-Pakning

Rabu, 11 Maret 2026 - 17:50:29 WIB

BEDELAU.COM --Dinas Perhubungan Kabupaten Bengkalis .

Daerah

Abdul Wahid dan Arief Setiawan Masuk Rutan Pekanbaru, Dani Nursalam di Lapas

Rabu, 11 Maret 2026 - 17:42:43 WIB

BEDELAU, OOM --Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemb.

Daerah

Sambut Idulfitri, Asian Agri Gelar Bazar Minyak Goreng Premium dengan Harga Terjangkau di Riau

Rabu, 11 Maret 2026 - 17:35:35 WIB

BEDELAU.COM --Asian Agri kembali menggelar Bazar Min.

Daerah

Pawai Obor dan Mobil Hias Bakal Meriahkan Takbir Keliling Pemko Pekanbaru, ini Rutenya!

Rabu, 11 Maret 2026 - 17:24:29 WIB

BEDELAU.COM --Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, kem.

Daerah

Pasca Abdul Wahid Dipulangkan ke Riau, Gedung KPK Dibanjiri Karangan Bunga

Rabu, 11 Maret 2026 - 17:20:19 WIB

BEDELAU.COM --Halaman Gedung Merah Putih Komisi Pemb.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Diskon Gila-Gilaan! Beras, Minyak, Hingga Daging Murah Meriah di TVRI Pekanbaru
11 Maret 2026
Dishub Bengkalis Terapkan Boking Tiket Online Penyeberangan Bengkalis-Pakning
11 Maret 2026
Abdul Wahid dan Arief Setiawan Masuk Rutan Pekanbaru, Dani Nursalam di Lapas
11 Maret 2026
Sambut Idulfitri, Asian Agri Gelar Bazar Minyak Goreng Premium dengan Harga Terjangkau di Riau
11 Maret 2026
KPK Pindahkan Penahanan Abdul Wahid Cs ke Pekanbaru, Sidang Tunggu Penetapan
11 Maret 2026
Pawai Obor dan Mobil Hias Bakal Meriahkan Takbir Keliling Pemko Pekanbaru, ini Rutenya!
11 Maret 2026
Pasca Abdul Wahid Dipulangkan ke Riau, Gedung KPK Dibanjiri Karangan Bunga
11 Maret 2026
Bukan omon omon Kakek 70 Tahun di Bengkalis Diduga Cabuli 8 Bocah
09 Maret 2026
Arus Mudik-Balik Lebaran: Angkutan Barang Dibatasi di Sejumlah JTTS, Termasuk Tol Permai
09 Maret 2026
Gagal Dapat Adipura, Begini Penjelasan DLHK Pekanbaru
09 Maret 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Indahnya Kebersamaan, Majelis Taklim RW 22 Tebar Takjil dari Sedekah Warga
  • 2 Ternyata Ini Pemicu 11 Gajah Mengamuk di Siak: Berjuang Selamatkan Anak
  • 3 Sat Lantas Polres Bengkalis Antisipasi Balap Liar dan Kejahatan
  • 4 Rem Blong di Jembatan Siak II, Truk Lindas Dua Pengendara Motor
  • 5 Modus Kredit iPhone, Oknum Bhayangkari di Pekanbaru Tipu Puluhan Warga Rp1,5 Miliar
  • 6 11 Gajah Liar Masuk Perumahan Karyawan PT Arara Abadi di Minas
  • 7 Gerak Cepat Wako Agung, Awal Tahun Jalan Rusak di Pekanbaru Mulai Kembali Diperbaiki

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved