Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Massa Sampaikan Lima Tuntutan, Pemda Minta Satgas PKH Undur Batas Waktu Relokasi TNTN
BEDELAU.COM --Massa unjuk rasa yang menolak relokasi dari kawasan hutan Taman Nasional Tesso Nelo (TNTN) merasa puas atas jawaban pemerintah terkait nasib masyarakat.
Hal itu setelah Bupati Pelalawan Zukri Misran melakukan negosiasi dengan perwakilan Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Pelalawan (AMMP) yang menyampaikan tuntutan saat melakukan ujuk rasa di depan kantor Gubernur, Senin (21/7/2025).
Bupati Pelalawan menerima tuntutan massa dan akan menyampaikan ke Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) sebagai bahan pertimbangan.
Zukri juga memastikan batas waktu relokasi dari TNTN pada 22 Agustus yang disampaikan oleh Satgas PKH agar masyarakat tidak khawatir. Karena pihaknya akan menyampaikan ke Satgas PKH untuk mengundur jadwal itu.
"Pemprov Riau dan Pemkab Pelalawan akan meminta kepada Satgas PKH untuk mengundur batas waktu relokasi tanggal 22 Agustus itu. Karena saat ini kami Pemkab Pelalawan sedang mendata masyarakat untuk mencari solusi seadil-adilnya untuk masyarakat," kata Zukri.
Setidaknya ada lima tuntutan massa terkait rencana relokasi warga dari TNTN yang dinilai merugikan dan mengancam kehidupan masyarakat lokal.
Koordinator Umum AMMP Wandri Saputra Simbolon menyatakan, tuntutan tersebut merupakan bentuk kepedulian atas masa depan masyarakat lokal yang terancam oleh kebijakan yang tidak melibatkan suara rakyat.
"Kami tidak menolak pelestarian hutan, tapi jangan abaikan keberadaan warga yang telah lama hidup di sana. Kami ingin keadilan dari pemerintah," katanya.
Berikut lima tuntutan massa yang menolak relokasi dari kawasan hutan TNTN Riau:
1. Tolak Relokasi, Warga Pilih Bertahan
AMMP dengan tegas menyuarakan penolakan terhadap relokasi warga dari kawasan yang disebut sebagai bagian dari TNTN. Mereka menegaskan masyarakat akan tetap bertahan di tanah kelahiran mereka yang telah lama ditempati.
2. Desak Pertemuan dengan Presiden dan DPR
AMMP meminta Gubernur Riau, Kapolda, Bupati Pelalawan, dan Kapolres agar memfasilitasi pertemuan dengan pemerintah pusat, termasuk Presiden Republik Indonesia dan Komisi terkait di DPR RI, untuk membahas nasib masyarakat terdampak.
3. Pemda dan Aparat Harus Jadi Garda Terdepan
AMMP menuntut agar pemerintah daerah dan aparat penegak hukum tidak hanya menjadi pelaksana kebijakan pusat, tetapi juga berdiri di garda terdepan memperjuangkan dan melindungi hak-hak masyarakat yang terdampak langsung dari kebijakan relokasi.
4. Usir Satgas PKH dari Permukiman Warga
Mereka mendesak agar Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) segera menghentikan aktivitasnya di kawasan pemukiman masyarakat dan angkat kaki dari daerah yang masuk dalam kategori terdampak TNTN.
5. Minta Kepastian Soal Hidup dan Masa Depan Warga
Tuntutan terakhir adalah desakan kepada pemerintah pusat dan daerah agar segera memberikan jawaban pasti terkait jaminan hidup masyarakat, akses pendidikan, kelangsungan ekonomi, dan aspek sosial lainnya yang kini terancam akibat kebijakan tersebut.
Sumber: cakaplah.com
STQ Ke-XII Ditutup Camat Merbau, Lurah Teluk Belitung Target Raih Juara Umum ke Tiga Kalinya Tahun Ini
KEPULAUAN MERANTI, BEDELAU.COM--Camat Merbau Hj. Wan Jumiati SE MSi secara resmi.
Kebun Pemda Kuansing Porak Poranda Akibat Aktivitas PETI
BEDELAU.COM --Kebun pemda Kuansing, kian tak terkend.
Pengangkutan Sampah Mandiri Biang Kerok Tumpukan Sampah di Pekanbaru
BEDELAU.COM --Wakil Walikota Pekanbaru, Markarius An.
Kasus Meningkat, Pemko Pekanbaru Jalankan Startegi Tanggulangi HIV/AIDS
BEDELAU.COM --Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, ter.
Hari Sumpah Pemuda Ke-97 Di Merbau, Ketua OPP Teluk Belitung Baca Teks Kongres Ihkral Sumpah Pemuda
KEPULAUAN MERANTI, BEDELAU.COM--Pemerintah Kecamatan (Pemcam) Merbau menggelar u.
RSD Madani Pekanbaru Resmikan Layanan Hemodialisis
BEDELAU.COM --Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Kota P.








