Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Eks-Penggarap Diduga Kembali Kuasai Lahan Sitaan Satgas PKH
BEDELAU.COM --Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Riau mengecam keras dugaan keterlibatan oknum dalam pengelolaan lahan sitaan Satgas Penataan Kawasan Hutan (PKH). Lahan yang sebelumnya telah disita negara berdasarkan Perpres No. 5 Tahun 2025 dan seharusnya dikelola oleh PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) melalui skema Kerja Sama Operasi (KSO) dengan perusahaan serta koperasi masyarakat tempatan, justru diduga kembali jatuh ke tangan perusahaan eks-penggarap.
Di lapangan, ditemukan indikasi adanya praktik “main mata” antara eks-perusahaan pelanggar dengan oknum direksi/pengurus Agrinas. Bahkan, beberapa KSO yang sudah terbit untuk perusahaan dan koperasi masyarakat dilaporkan dibatalkan dan digantikan dengan KSO baru atas nama perusahaan lama.
“Ini pengkhianatan terhadap rakyat! Presiden Prabowo membentuk Satgas PKH untuk menertibkan kawasan hutan, menyerahkan lahan sitaan kepada negara, dan memberi manfaat bagi masyarakat tempatan. Bukan malah dikembalikan lagi ke tangan perusahaan eks-pelanggar,” tegas Gubernur LIRA Riau Said Firmansyah, Sabtu (6/9/2025).
Menurut Said, mengembalikan lahan sitaan negara kepada pihak yang sebelumnya melakukan pelanggaran sama saja dengan memberikan hadiah kepada pelanggar hukum. Hal itu dinilainya bertentangan dengan semangat penegakan hukum dan tata kelola yang bersih.
“Kalau praktik ini dibiarkan, maka kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah akan runtuh. Lahan sitaan negara harus dinikmati rakyat, bukan menjadi ladang bisnis bagi pihak yang dulu sudah terbukti menyalahi aturan. Saya akan melaporkan kasus ini langsung ke Presiden,” tambahnya.A26Lebih lanjut, Said menyebut pengembalian lahan sitaan kepada eks-penggarap bukan hanya bentuk pelanggaran hukum, tetapi juga etika tata kelola serta berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Karena itu, LIRA mendesak:
1. Dilakukannya audit independen terhadap seluruh penerbitan dan pembatalan KSO di bawah PT Agrinas.
2. Penegakan hukum terhadap oknum yang terbukti menyalahgunakan kewenangan.
3. Prioritas penuh bagi perusahaan dan koperasi masyarakat tempatan dalam skema KSO sesuai mandat Perpres No. 5 Tahun 2025.
4. Transparansi publik agar pengelolaan lahan sitaan tidak diselewengkan untuk kepentingan segelintir pihak.
Said juga mengajak masyarakat sipil, akademisi, dan media untuk turut mengawasi implementasi kebijakan pengelolaan lahan sitaan negara. Ia menegaskan, lahan tersebut adalah milik rakyat dan harus dikelola sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat, bukan dikembalikan kepada para pelanggar hukum. ***
Sumber: Goriau.com
Pemindahan Jekson Sihombing ke Nusakambangan Disorot
BEDELAU.COM --Pemindahan Jekson Jumari Pandapotan Si.
Kemarau 7 Bulan Mengintai! Riau Jadi Alarm Bahaya Karhutla Nasional 2026
BEDELAU.COM --emerintah pusat bersama daerah mengakt.
Penanganan Banjir di Pekanbaru Butuh Dukungan Pemprov dan Pemerintah Pusat
BEDELAU.COM --Banjir yang terjadi di beberapa wilaya.
Polda Riau Cek Jalur Lintas Timur KM 83, Pastikan Pengamanan Pengguna Jalan
BEDELAU.COM --Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Pol.
RSUD Arifin Achmad Riau Tangani Kasus Langka, Pasien Haid Keluar dari Saluran Urin
BEDELAU,COM --Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin .
Terobosan Wako Pekanbaru Genjot Pendapatan PKB, Sediakan Stand Pameran Gratis di Kantor Bapenda
BEDELAU.COM --Berbagai terobosan dan inovasi telah d.








