• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 809 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 947 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Nasional

Syarat Tinggi Badan Masuk TNI Cukup 158 Sentimeter, Ini Penyebabnya

Redaksi

Rabu, 01 Oktober 2025 19:53:06 WIB
Cetak
Syarat Tinggi Badan Masuk TNI Cukup 158 Sentimeter, Ini Penyebabnya
Wakil Panglima Tentara Nasional Indonesia Jenderal Tandyo Budi Revita. Foto: Dok SM News

BEDELAU.COM --Wakil Panglima Tentara Nasional Indonesia Jenderal Tandyo Budi Revita menyatakan TNI AD mengubah persyaratan usia dan tinggi badan untuk calon bintara dan tamtama karena membutuhkan lebih banyak pasukan. Tandyo mengatakan kebijakan itu sesuai Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta atau Sishankamrata.

“Jadi bagaimana kami nanti menyiapkan perang berlarut itu kan butuh pasukan banyak. Ancaman kan datang setiap saat,” kata Tandyo usai serah terima obat-obatan produksi pabrik obat pertahanan negara di Kementerian Pertahanan, Jakarta Pusat, pada Rabu, 1 Oktober 2025.

Tandyo mengatakan perubahan kebijakan ini juga untuk mendukung pembentukan Batalyon Teritorial Pembangunan. “Ya,” kata dia saat dikonfirmasi. Sebelumnya Presiden Prabowo Subianto meresmikan pembentukan sejumlah satuan baru TNI dalam upacara gelar pasukan operasional dan kehormatan militer di Batujajar, Bandung, Jawa Barat, Ahad 10 Agustus 2025. 

Prabowo mengumumkan berdirinya 20 Brigade Infanteri Teritorial Pembangunan (Brigif TP) dan 100 Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP) yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. 

Saat itu, presiden juga meresmikan enam komando daerah militer (Kodam) baru, 14 komando daerah angkatan laut (Kodaeral), tiga komando daerah angkatan udara (Kodau), satu komando operasi udara, dan enam grup Komando Pasukan Khusus (Kopassus).

TNI AD mengubah syarat minimal tinggi badan dari sebelumnya 163 sentimeter menjadi 158 sentimeter. TNI AD juga mengubah batas usia rekrutmen dari maksimal 22 tahun menjadi 24 tahun. 

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigadir Jenderal TNI Wahyu Yudhayana mengatakan perubahan ini adalah bentuk penyesuaian terhadap regulasi terbaru mengenai usia pensiun bintara dan tamtama yang kini naik dari 53 menjadi 55 tahun.

Artinya, kata Wahyu, ruang pengabdian bagi prajurit di masa dinasnya menjadi lebih panjang sehingga wajar jika batas usia masuk juga disesuaikan.  Dengan begitu, pemuda yang usianya sudah di atas 22 tahun namun masih sangat layak secara fisik, mental, dan intelektual, tetap punya peluang untuk menjadi bagian dari TNI AD,” kata Wahyu pada Jumat, 26 September 2025.

Sementara terkait syarat tinggi badan, Wahyu mengungkapkan banyak calon prajurit yang sebenarnya memenuhi seluruh kualifikasi, tetapi tidak bisa mendaftar hanya karena selisih beberapa sentimeter. Sehingga dengan penyesuaian ini, TNI AD berharap bisa menjaring lebih banyak calon prajurit yang berkualitas, berpotensi, dan punya motivasi kuat untuk mengabdi.

 

 

 

Sumber: SM News.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Nasional

Gaya Hemat Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Seharusnya Ditiru Kepala Daerah Lain

Ahad, 12 Oktober 2025 - 19:27:55 WIB

BEDELAU.COM --– Saat sejumlah kep.

Nasional

Negara Panen Cuan! Denda Kelapa Sawit Dalam Kawasan Hutan Rp 25 Juta Per Hektare, Ini Rumus Menghitungnya

Senin, 06 Oktober 2025 - 19:04:02 WIB

BEDELAU.COM -- Pemerintah akan mend.

Nasional

Penyebab Komdigi Bekukan Sementara Izin TikTok di Indonesia

Ahad, 05 Oktober 2025 - 14:37:25 WIB

BEDELAU.COM --Kementerian Komunikasi dan Digital (Ko.

Nasional

Muncul Gugatan Agar MK Hapus Uang Pensiun Anggota DPR

Kamis, 02 Oktober 2025 - 19:25:22 WIB

BEDELAU.COM - .

Nasional

Latar Belakang Pendidikan Wapres Gibran Kembali Disorot, Ini Rinciannya

Senin, 22 September 2025 - 19:58:32 WIB

BEDELAU,COM --Sebagai sosok terpenting kedua di Indo.

Nasional

Menkeu Purbaya Buktikan Janji, Naikkan Dana Transfer ke Daerah Jadi Rp 693 Triliun

Jumat, 19 September 2025 - 19:27:06 WIB

BEDELAU.COM --- Pemerintah dan.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
PT Imbang Tata Alam Perbaiki Jalan di Dusun Sungai Kurau, Camat Merbau dan Warga Beri Apresiasi
13 Oktober 2025
Bulan Madu Maut di Penginapan Solok, Sang Wanita Tewas Diduga Keracunan Gas Monoksida
13 Oktober 2025
Aksi Kabur Gagal, Dua Kurir 30 Kg Sabu Ditangkap Polda Riau di Dumai
13 Oktober 2025
E-STAR Unilak Tindaklanjuti Kerjasama Internasional Menuju Pusat Riset Unggulan Universitas
13 Oktober 2025
Progres Perbaikan Jalan Rusak di Pekanbaru Capai 78 Persen, Dikebut Hingga Akhir Tahun
13 Oktober 2025
Jual Tanah Fiktif, Wanita di Pekanbaru Dapat Rp200 Juta Sebelum Ditangkap Polisi
13 Oktober 2025
Pria Lansia di Siak Dibacok ODGJ Saat Duduk di Warung, Tangan Nyaris Putus
13 Oktober 2025
Gaya Hemat Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Seharusnya Ditiru Kepala Daerah Lain
12 Oktober 2025
TKD Riau Dipangkas Rp1,2 Triliun, Gubri Disarankan Benahi Tata Kelola Anggaran dan Berinovasi Genjot PAD
12 Oktober 2025
Kata Erick Thohir Usai Timnas Indonesia Kubur Mimpi Piala Dunia 2026
12 Oktober 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Rektor Unilak Prof Junaidi Mengukuhkan Ketua IKA Doktor Imran Al Ucok
  • 2 Keren !!! Tiga Minggu Menjabat Kanit Reskrim Polsek Sabak Auh Ringkus 1 Orang Tersangka Diamankan
  • 3 Dari 14 OPD Lingkungan Pemkab Bengkalis Bakal Dilebur Menjadi 7 OPD
  • 4 Pembangunan Masjid Nurul Hidayah Berlanjut Hingga Rampung 100 Persen
  • 5 Buk Kas : Hentikan Perilaku Oknum-Oknum yang Jadi 'Joki' Terobos Antrian
  • 6 Bersatu Selamatkan Roro, Diskominfotik Bengkalis Tegaskan Selebaran “Beselo” Hoaks
  • 7 Remaja Perempuan Ditemukan Meninggal di Mess PT. KTSS Teluk Meranti Pelalawan

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved