• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Nasional

Cara Buat E-KTP Baru Pengganti yang Hilang atau Rusak via Online, Berlaku Luar Domisili

Redaksi

Rabu, 21 April 2021 22:55:38 WIB
Cetak
Cara Buat E-KTP Baru Pengganti yang Hilang atau Rusak via Online, Berlaku Luar Domisili

BEDELAU.COM -Warga luar domisili yang kehilangan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik dapat mengurus E-KTP baru secara daring atau online.

Cara yang sama juga berlaku bagi warga yang E-KTP-nya rusak.
 
Warga hanya perlu mengisi formulir online dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) sesuai domisili.
 
Beberapa waktu lalu, akun Twitter resmi Dukcapil DKI Jakarta, @dukcapiljakarta, membagikan formulir untuk layanan data kependudukan via online yang dapat diakses di sini.
 
Dalam tautan tersebut, ada sejumlah layanan online yang dapat dilakukan di Dukcapil DKI, termasuk pencetakan dan perekaman baru E-KTP.
 
Bahkan, dalam tautan tersebut dijelaskan bahwa warga dengan KTP daerah atau luar domisili juga dapat mengganti E-KTP lama di Dukcapil Jakarta apabila hilang atau rusak.
 
Syarat dan ketentuan
 
Sebelum mengisi formulir online tersebut, pemohon wajib menyiapkan sejumlah dokumen sesuai kasus.
 
Apabila kasusnya adalah E-KTP hilang, maka warga harus memiliki:
 
Foto / scan kartu keluarga (KK)
Surat kehilangan dari kepolisian asli
 
Jika kasusnya adalah E-KTP lama rusak, maka dokumen yang diperlukan antara lain:
 
Foto / scan KK
E-KTP lama yang asli atau Surat Keterangan Pengganti KTP-el
 
Bagi warga yang domisilinya tidak sesuai dengan E-KTP nya yang hilang atau rusak, maka diperlukan dokumen seperti:
 
Kartu mahasiswa / pelajar atau surat keterangan bekerja dari kantor atau surat keterangan domisili dari ketua RT.
Surat pernyataan yang dapat diunduh di sini, isi, lalu simpan dalam bentuk pdf.
 
Adapun ketentuan bagi warga non-Jakarta yang ingin mencetak atau merekam baru E-KTP di Dukcapil Jakarta adalah sebagai berikut:
 
Pencetakan KTP elektronik dapat dilakukan jika tidak ada kendala jaringan dan NIK.
Jika terkendala NIK, silakan untuk menghubungi Dukcapil daerahnya.
Pencetakan dilakukan dengan tidak mengubah data dari daerah asal.
Segala bentuk perubahan biodata hanya bisa dilakukan oleh Dukcapil daerah asal.
Dukcapil DKI Jakarta tidak bisa mengubah data di luar domisili DKI Jakarta.
Dukcapil DKI Jakarta melakukan pencetakan apa adanya sesuai dengan apa yang muncul di dalam aplikasi pencetakan KTP elektronik luar DKI.
 
Tahapan
 
Untuk mengisi formulir pencetakan dan perekaman baru KTP elektronik, silakan ikuti tahapan berikut:
 
Pada halaman pertama formulir, isi e-mail di kolom yang tersedia. Lalu, klik 'Berikutnya'.
Pada halaman kedua, pilih salah satu dari opsi 'Permohonan Cetak/Rekam KTP
Isi Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Isi Nama Lengkap
Isi nomor KK
Pilih salah satu dari opsi 'Jenis Pelayanan KTP-EL Daerah'
Pilih salah satu dari opsi 'Alasan Pencetakan di Dukcapil DKI Jakarta'. Setelah itu, klik 'Berikutnya'.
Pada halaman ketiga, unggah dokumen sebagai lampiran di tempat tersedia: KTP elektronik yang rusak / surat kehilangan dari kepolisian / surat keterangan KTP Elektronik (bagi yang belum mencetak di daerah)
Unggah foto / scan KK di tempat tersedia
Unggah Surat Pernyataan
Unggah bukti tinggal atau bekerja atau sekolah di Jakarta
Unggah foto swafoto (selfie) yang tampak wajah tanpa masker, kacamata, dan penutup muka lainnya sambil memegang KTP rusak / Suket Pengganti KTP / Surat Kehilangan dari Kepolisian
Isi nomor telepon seluler yang aktif. Lalu klik 'Kirim'.
Menurut formulir yang sama, proses tersebut memakan waktu 3x24 jam.
 
Nantinya, pemohon akan dihubungi melalui pesan singkat SMS atau WhatsApp untuk pengambilan setelah KTP elektronik dicetak.
 
Pengambilan E-KTP baru untuk wilayah Jakarta bertempat di Gedung Disdukcapil Provinsi DKI Jakarta, Jl S Parman No 7, Jakarta Barat.
 
Sumber: [kompas.com]

 

 

 


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Nasional

Warga Korban Banjir Siapkan Gugatan Terhadap Prabowo-Menhut

Jumat, 12 Desember 2025 - 22:32:39 WIB

BEDELAU,COM --Warga Sumatera Barat melalui Tim Advok.

Nasional

Sepuluh Jenazah Korban Galodo Agam Tak Teridentifikasi Dimakamkan Massal

Kamis, 11 Desember 2025 - 19:32:35 WIB

BEDELAU.COM --Sebanyak 10 jenazah korban banjir band.

Nasional

Ini Profil 4 Perusahaan yang Disegel KLH Terkait Banjir di Tapanuli

Rabu, 10 Desember 2025 - 19:29:44 WIB

BEDELAU.COM --Kementerian Lingkungan Hidup (LH) mela.

Nasional

Update Korban Banjir dan Longsor Sumatera: 967 Meninggal dan 262 Masih Hilang

Rabu, 10 Desember 2025 - 19:33:12 WIB

BEDELAU.COM --umlah korban jiwa akibat bencana banji.

Nasional

Tuntut Status Bencana Nasional, Anggota DPD Beberkan Kondisi Darurat dan Dugaan Ilegal Logging

Ahad, 07 Desember 2025 - 21:48:07 WIB

BEDELAU.COM --Anggota DPD RI dari Sumatra Utara, Pdt.

Nasional

Setelah Sumatra Dilanda Banjir Bandang, Ancaman Siklon Baru Dekati Jawa

Ahad, 07 Desember 2025 - 21:40:44 WIB

BEDELAU.COM --Bencana banjir dan longsor masif yang melanda Sumatera harus menja.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Warga Korban Banjir Siapkan Gugatan Terhadap Prabowo-Menhut
12 Desember 2025
Diduga Cekcok dengan Suami, Ibu Muda di Kuansing Nekat Minum Racun Rumput
12 Desember 2025
Ketua KNPI Riau Sentil Walikota Dumai, Larshen Yunus: "Tata Kelola Pemerintahan yang Amburadul"
12 Desember 2025
11 Mayat Tanpa Identitas Ditemukan Mengambang di Perairan Rokan Hilir
12 Desember 2025
Kejari Geledah Kantor DPRD Pekanbaru, Dalami Dugaan Korupsi Anggaran Sekretariat
12 Desember 2025
Jelang Program Pemutihan Denda Pajak Berakhir, Pelayanan Samsat di Riau Diperpanjang
12 Desember 2025
Lahirkan 1000 Doktor Bagi Warga Riau, Unilak MOU Dengan PMRI
12 Desember 2025
Tiga Pelaku Illegal Logging Ditangkap Polres Bengkalis di Tanjung Leban
12 Desember 2025
Kurang dari 12 Jam, Polres Kampar Ringkus Pelaku Pembunuhan Berencana
12 Desember 2025
Pelantikan PW MOI Periode 2025–2028 Berlangsung Khidmat
12 Desember 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Dialokasikan Rp10 Miliar, 1.709 Pelamar Perebutkan Beasiswa Pemko Pekanbaru
  • 2 Kejati Riau Tahan Oknum Pengacara dalam Kasus Korupsi PI 10 persen Blok Rokan
  • 3 Kasus Korupsi Dana PI 10 Persen, Kajati: Mantan Bupati Rohil Ada Kaitan tapi Tunggu
  • 4 Update Korban Banjir dan Longsor Sumatera: 967 Meninggal dan 262 Masih Hilang
  • 5 Anak Yatim dan Dhuafa di Siak Dapat Santunan Tiap Bulan
  • 6 Ini Profil 4 Perusahaan yang Disegel KLH Terkait Banjir di Tapanuli
  • 7 Aksi Sosial, YPPM dan Anak-anak Mengaji Serahkan Donasi Kepada IKMR Kepulauan Meranti

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved