Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Pemilihan RT/RW di Pekanbaru Digelar Serentak Desember 2025
BEDELAU.COM --Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memastikan pelaksanaan pemilihan Ketua RT dan RW akan digelar secara serentak pada Desember 2025 mendatang.
Kepastian ini disampaikan setelah Peraturan Walikota (Perwako) tentang Pemilihan RT/RW rampung serta selesai melalui proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Menindaklanjuti hal tersebut, Komisi I DPRD Kota Pekanbaru menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Asisten I Bidang Pemerintahan dan Bagian Hukum Setdako Pekanbaru, Rabu (29/10/2025).
Rapat yang dipimpin Ketua Komisi I, Robin Eduar, didampingi Wakil Ketua Aidil Amri, Sekretaris Irman Sasrianto, serta anggota Firman, Aidhil Nur Putra, dan Syafri Syarif, membahas sejumlah hal teknis serta ketentuan dalam Perwako Pemilihan RT/RW tersebut.
Dalam kesempatan itu, Komisi I DPRD meminta Pemko Pekanbaru untuk mencabut Surat Edaran Nomor 10/SETDA-TAPEM/647/2024 yang ditandatangani oleh Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah, Zarman Candra, SSTP, M.Si, pada 20 Desember 2024 lalu.
Menurut Robin, surat edaran tersebut dinilai sudah tidak relevan dengan rencana pelaksanaan pemilihan RT dan RW serentak yang akan diatur dalam Perwako baru. Karena itu, pihaknya mendorong agar hasil rekomendasi RDP dimasukkan ke dalam Perwako yang tengah difinalisasi.
"Ada dua poin rekomendasi yang kami sampaikan. Pertama, meminta Pemko Pekanbaru untuk menghapus surat keterangan dari lurah dan camat sebagai syarat untuk calon RT dan RW. Kedua, menetapkan batas usia calon RT/RW minimal 25 sampai 65 tahun,” ujar Robin.
Robin menegaskan, DPRD berharap agar aturan yang disusun tidak mencederai semangat demokrasi di tingkat masyarakat. Pemilihan RT dan RW, katanya, merupakan pesta demokrasi warga yang harus berlangsung terbuka, adil, dan tanpa diskriminasi.
"Kami berharap Perwako tentang Pemilihan RT dan RW ini tidak mencederai hati masyarakat. Selain itu, kami juga menekankan agar seluruh isi Perwako nantinya selaras dengan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan,” katanya.
Sumber: cakaplah.com
Dua Kecelakaan Maut di Tol Pekanbaru-Dumai Telan Delapan Korban Jiwa, Begini Jawaban Hutama Karya
BEDELAU.COM --Dalam kurun waktu dua hari terakhir, d.
Seorang Anak di Rohil Temukan Ayahnya Tergantung di Rumah Kontrakan
BEDELAU.COM --Suasana pagi yang seharusnya menjadi a.
Perbaikan Jalan Jadi Prioritas, Wako Pekanbaru Dorong PUPR Segera Tangani Persoalan Infrastruktur
BEDELAU.COM --Wali Kota (Wako) Pekanbaru, Agung Nugr.
Ganggu Lalu Lintas, Satpol PP Pekanbaru Bongkar Puluhan Lapak PKL di Subrantas
BEDELAU.COM --Puluhan lapak Pedagang Kali Lima (PKL) di sepanjang Jalan HR Subra.
Angin Kencang Melanda Desa Api Api, SMPN 1 Banlak Rusak Parah
BEDELAU.COM --Musibah angin kencang yang melanda Des.
Besok Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Jangan Langgar 10 Pelanggaran Ini
BEDELAU.COM --Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrest.








