Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Pemilihan RT/RW di Pekanbaru Digelar Serentak Desember 2025
BEDELAU.COM --Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memastikan pelaksanaan pemilihan Ketua RT dan RW akan digelar secara serentak pada Desember 2025 mendatang.
Kepastian ini disampaikan setelah Peraturan Walikota (Perwako) tentang Pemilihan RT/RW rampung serta selesai melalui proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Menindaklanjuti hal tersebut, Komisi I DPRD Kota Pekanbaru menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Asisten I Bidang Pemerintahan dan Bagian Hukum Setdako Pekanbaru, Rabu (29/10/2025).
Rapat yang dipimpin Ketua Komisi I, Robin Eduar, didampingi Wakil Ketua Aidil Amri, Sekretaris Irman Sasrianto, serta anggota Firman, Aidhil Nur Putra, dan Syafri Syarif, membahas sejumlah hal teknis serta ketentuan dalam Perwako Pemilihan RT/RW tersebut.
Dalam kesempatan itu, Komisi I DPRD meminta Pemko Pekanbaru untuk mencabut Surat Edaran Nomor 10/SETDA-TAPEM/647/2024 yang ditandatangani oleh Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah, Zarman Candra, SSTP, M.Si, pada 20 Desember 2024 lalu.
Menurut Robin, surat edaran tersebut dinilai sudah tidak relevan dengan rencana pelaksanaan pemilihan RT dan RW serentak yang akan diatur dalam Perwako baru. Karena itu, pihaknya mendorong agar hasil rekomendasi RDP dimasukkan ke dalam Perwako yang tengah difinalisasi.
"Ada dua poin rekomendasi yang kami sampaikan. Pertama, meminta Pemko Pekanbaru untuk menghapus surat keterangan dari lurah dan camat sebagai syarat untuk calon RT dan RW. Kedua, menetapkan batas usia calon RT/RW minimal 25 sampai 65 tahun,” ujar Robin.
Robin menegaskan, DPRD berharap agar aturan yang disusun tidak mencederai semangat demokrasi di tingkat masyarakat. Pemilihan RT dan RW, katanya, merupakan pesta demokrasi warga yang harus berlangsung terbuka, adil, dan tanpa diskriminasi.
"Kami berharap Perwako tentang Pemilihan RT dan RW ini tidak mencederai hati masyarakat. Selain itu, kami juga menekankan agar seluruh isi Perwako nantinya selaras dengan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan,” katanya.
Sumber: cakaplah.com
Diterjang Hujan Lebat dan Angin Kencang, Dua Rumah Warga di Kuala Kampar Rusak
BEDELAU.COM --Hujan lebat disertai angin kencang men.
Wako Pekanbaru Tegaskan soal Jalan Berportal: Sudah Dibangun APBD, Harus Terbuka untuk Umum
BEDELAU.COM --Jalan lingkungan di kawasan perumahan .
Galian di Jalan Kayu Manis Viral, PUPR Pekanbaru: Sekarang Saluran Air, Tahun Depan Overlay
BEDELAU.COM --Video yang memperlihatkan sejumlah pek.
Bawaslu Rohul Gelar Diskusi Hukum Putusan MK, Kawal Demokrasi dan Keadilan Pemilu
BEDELAU.COM,ROKAN HULU – Badan Pengawas Pemilihan .
Masyarakat Desak Pemkab Bengkalis Turun Tangan Kasus Lahan Chua Cin Heng di Rupat
BEDELAU.COM --Satuan Sengketa lahan seluas ribuan he.
APBD Perubahan Riau Tahun 2026 Diprediksi Turun Jadi Rp8 Triliun
BEDELAU.COM --Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau tel.








