Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
KPK Tahan Abdul Wahid dan Dua Bawahannya di Rutan Berbeda
BEDELAU.COM --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Gubernur Riau Abdul Wahid (AW) bersama dua orang lainnya, yakni Muhammad Arief Setiawan (MAS) dan Dani M Nursalam (DMN).
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek jalan dan jembatan di lingkungan Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyebut, penetapan ketiganya dilakukan setelah tim penyidik menemukan kecukupan alat bukti.
"Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni Abdul Wahid, M. Arief Setiawan, dan Dani M. Nursalam," ujar Johanis dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Ketiga tersangka akan menjalani masa tahanan 20 hari pertama, terhitung sejak 4 November 2025 hingga 23 November 2025 mendatang.
"Terhadap AW ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK, sedangkan dua tersangka lainnya ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK," jelas Johanis.
Menurut Johanis, penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan mencegah para tersangka menghilangkan barang bukti.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf f dan/atau Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Ketiga tersangka diduga terlibat aktif dalam proses permintaan dan penerimaan uang suap terkait proyek di lingkungan Pemprov Riau," terang Johanis.
Sebelumnya, KPK mengungkap adanya modus suap dengan kode "setoran 7 batang" yang digunakan untuk menyamarkan fee proyek.
Dari hasil penyidikan, Abdul Wahid diduga telah menerima Rp4,05 miliar dari total komitmen Rp7 miliar melalui perantara bawahannya.
"Informasi awal dari masyarakat menjadi pintu masuk bagi KPK untuk menelusuri dugaan praktik korupsi di lingkungan Pemprov Riau," ujar Johanis.
KPK menegaskan akan terus mendalami aliran uang dan pihak lain yang turut terlibat dalam kasus ini.
Sumber: Riauaktual.com
Jadi Tersangka Korupsi, Ini Kronologis Penangkapan Gubri Abdul Wahid CS
BEDELAU.COM --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tel.
KPK Tetapkan Gubernur Riau sebagai Tersangka Kasus Suap 'Jatah Preman'
BEDELAU.COM --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) res.
Cabuli Keponakan, Pria di Pelalawan Ini Diringkus Tanpa Perlawanan
BEDELAU.COM -Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek .
Sudah Dipenjara di Nusakambangan, Bos Surya Dumai Grup Mengaku akan Hibahkan Aset Rp 10 Triliun ke Negara
BEDELAU.COM -- Bos Surya Dumai Grup.








