Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Kasus Perzinahan Oknum Polisi dan Istri Anggota Satlantas Rohul Dilimpahkan ke Kejar
BEDELAU.COM --Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu menerima pelimpahan tahap II perkara dugaan perzinahan yang menyeret oknum polisi berinisial LLN alias Iptu Ilop dan seorang perempuan berinisial RA alias Ria, yang diketahui merupakan istri anggota Satlantas Polres Rohul berinisial YSF.
Pelimpahan perkara dari penyidik Polres Rohul ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dilakukan pada Selasa (11/11/2025). Keduanya tidak dilakukan penahanan.
"Hari ini tim JPU menerima pelimpahan tahap II perkara dugaan perzinahan dengan tersangka LLN dan RA," kata Kasi Pidum Kejari Rohul, Rendi Panalosa, mewakili Kajari Rabani M. Halawa.
Menurut Rendi, kedua tersangka tidak ditahan karena ancaman pidananya rendah.
"Pasal 284 KUHP ancamannya sembilan bulan. Di tahap penyidikan juga tidak dilakukan penahanan," jelasnya.
Rendi menyebut, JPU telah menyiapkan surat dakwaan dan dalam waktu dekat akan melimpahkan perkara ke pengadilan untuk disidangkan.
Kasus ini berawal dari penggerebekan warga di rumah dinas kosong di belakang Mapolsek Rambah, Jalan Diponegoro, Desa Koto Tinggi, pada Jumat (26/9/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.
Warga memergoki LLN dan RA di dalam rumah tersebut, lalu melaporkannya ke aparat setempat. Tak lama, Sie Propam Polres Rohul turun ke lokasi dan membawa keduanya untuk diperiksa.
Dari hasil penyidikan, keduanya dijerat Pasal 284 ayat (1) huruf (a) dan ayat (2) huruf (a) KUHP tentang perzinahan. Berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) pada 16 Oktober 2025.
Kapolres Rohul AKBP Emil Eka Putra menegaskan penanganan kasus dilakukan secara tegas dan profesional, baik etik maupun pidana.
"Kasus ini sudah ditangani Bidpropam Polda Riau, dan yang bersangkutan ditempatkan di tempat khusus (patsus). Proses pidananya tetap berjalan," ujar Emil.
Ia menegaskan, setiap personel Polri wajib menjaga kehormatan pribadi dan institusi.
"Polres Rokan Hulu menindak tegas tanpa pandang bulu. Ini murni perbuatan individu di luar kedinasan," tegasnya.
Diketahui, Iptu LLN menjabat Kasubbagdalprogar Bagren Polres Rohul sejak Juni 2025. Sebelumnya, ia pernah menjabat Kapolsek Tandun dan Kanit Patroli Satlantas Polres Rohul saat masih berpangkat Ipda.
Sumber: Riauaktual.com
Kejati Riau Tahan Oknum Pengacara dalam Kasus Korupsi PI 10 persen Blok Rokan
BEDELAU.COM --Momen peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025 di Riau diwarnai penahanan s.
Kasus Korupsi Dana PI 10 Persen, Kajati: Mantan Bupati Rohil Ada Kaitan tapi Tunggu
BEDELAU.COM --Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau terus mendalami dugaan korupsi dana Participating Inter.
Residivis Pembobol Rumah di Pekanbaru Nyaris Diamuk Massa
BEDELAU.COM --Pria berinisial IS nyaris dihajar mass.
Nekat Rampok BRILink di Kuansing, Warga Rohul Ditangkap Warga dan Korban
BEDELAU.COM --Aksi pencurian dengan kekerasan (curas.
Mayat Kelima Kembali Ditemukan Nelayan Panipahan Rohil, Warga Bertanya Siapa dan dari Mana Mereka
BEDELAU.COM --– Laut Panipahan ke.
Pengirim PMI Ilegal ke Malaysia Ditangkap, Janjikan Upah 100 Ringgit
BEDELAU.COM --Upaya pengiriman lima pekerja migran I.








