Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Sudah Dua Hari, Kabut Asap Beraroma Menyengat Selimuti Pekanbaru
BEDELAU.COM --Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak terus mendalami dugaan praktik pengaturan pemenang lelang proyek di Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Siak.
Dalam dua minggu terakhir, tim penyidik telah memeriksa 8 orang dari 16 saksi yang dipanggil, terdiri dari pihak penyedia barang/jasa dan pejabat dinas terkait
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Siak, Muhammad Juriko Wibisono membenarkan bahwa pemeriksaan masih berlangsung secara intensif. Pemeriksaan akan terus berlanjut untuk beberapa saksi lagi.
"Masih pemeriksaan. Kita baru dua minggu jalan. Dari 16 orang yang kita panggil, baru delapan yang hadir, dari pihak penyedia dan dinas. Masih ada beberapa pihak lain yang akan kita panggil," ujar Juriko, Rabu (12/11/2025).
Ia menjelaskan, perkara ini sebelumnya ditangani oleh bidang intelijen sebelum dilimpahkan ke Pidsus untuk tahap penyelidikan lebih lanjut. Dua pekan belakangan, proses penyelidikan di Pidsus dilakukan lebih komprehensif.
"Untuk pemanggilan lanjutan masih berjalan, karena saat ini kita masih dalam tahap penyelidikan di bidang Pidsus," katanya.
Pemeriksaan ini dilakukan setelah Kejari Siak menerima laporan adanya dugaan praktik tidak wajar dalam proses lelang sejumlah proyek bernilai miliaran rupiah pada tahun anggaran 2025 di beberapa perangkat daerah.
Dugaan tersebut mengarah pada adanya pengaturan pemenang tender serta pelolosan perusahaan yang tidak memenuhi syarat administrasi.
Informasi dihimpun, sedikitnya terdapat tujuh paket pekerjaan yang dinilai bermasalah. Di antaranya proyek pembangunan bronjong di Kecamatan Sungaiapit, renovasi gedung Cathlab RSUD Tengku Rafian Kecamatan Siak serta pengembangan jaringan distribusi air bersih di Kecamatan Bungaraya.
Sejumlah proyek tersebut bahkan sudah berjalan lebih dari separuh masa pengerjaan sebelum akhirnya diputus kontrak karena ditemukan pelanggaran administratif dan teknis.
Temuan ini memperkuat dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan oleh oknum panitia lelang di lingkungan ULP Siak.
"Masih ada beberapa nama lain yang akan dipanggil untuk mendalami sejauh mana dugaan keterlibatan pejabat dalam proses pemenangan rekanan bermasalah tersebut," tambah Juriko.
Kejari Siak memastikan pemeriksaan lanjutan di bidang Pidsus akan dilakukan secara menyeluruh untuk mengungkap apakah praktik yang terjadi mengandung unsur tindak pidana korupsi (Tipikor).
"Prinsipnya, kami ingin memastikan proses lelang berjalan transparan dan sesuai aturan. Kalau nanti ditemukan unsur pidana, tentu akan kami tingkatkan ke tahap penyidikan," tutupnya.
Sumber: cakapla
Diterjang Hujan Lebat dan Angin Kencang, Dua Rumah Warga di Kuala Kampar Rusak
BEDELAU.COM --Hujan lebat disertai angin kencang men.
Wako Pekanbaru Tegaskan soal Jalan Berportal: Sudah Dibangun APBD, Harus Terbuka untuk Umum
BEDELAU.COM --Jalan lingkungan di kawasan perumahan .
Galian di Jalan Kayu Manis Viral, PUPR Pekanbaru: Sekarang Saluran Air, Tahun Depan Overlay
BEDELAU.COM --Video yang memperlihatkan sejumlah pek.
Bawaslu Rohul Gelar Diskusi Hukum Putusan MK, Kawal Demokrasi dan Keadilan Pemilu
BEDELAU.COM,ROKAN HULU – Badan Pengawas Pemilihan .
Masyarakat Desak Pemkab Bengkalis Turun Tangan Kasus Lahan Chua Cin Heng di Rupat
BEDELAU.COM --Satuan Sengketa lahan seluas ribuan he.
APBD Perubahan Riau Tahun 2026 Diprediksi Turun Jadi Rp8 Triliun
BEDELAU.COM --Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau tel.








