Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Diduga Acap Berita Hoax dan Pemerasan, Kemenkum RI Bekukan LSM Petir
BEDELAU.COM --Pembekuan Ormas Petir Riau saat ini sedang dalam proses di Kementerian Hukum (Kemenkum) Republik Indonesia. Perbuatan pemerasan terhadap salah satu perusahaan beberapa waktu lalu itu berbuntut dengan di blokirnya Ormas Petir oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Republik Indonesia, hal ini dapat dicek melalui website www.ahu.go.id.
Pemblokiran ormas Petir ini terhitung hari Rabu tanggal 12 November 2025. Seperti dikutip dari detik.com, bahwa pemblokiran ini merupakan imbas dari kasus tindak pidana pemerasan yang telah dilakukan oleh oknum mantan Ketua Umum Ormas Petir, Jekson Sihombing (JS).
Jekson Sihombing (JS) terbukti melakukan pemerasan kepada setiap korbannya, dengan cara atau modus dengan menyebarkan berita bohong atau hoax ke media online maupun media sosial. Dengan cara inilah JS selalu berupaya membuat korbannya resah atas penyebaran berita bohong tersebut.
JS selalu berselubung dengan mengatas namakan Ketua Umum Ormas/LSM Petir dan membuat serta menyebarkan berita bohong demi memperkaya dirinya sendiri dengan cara memeras bahkan mengacam para korbannya akan membuat berita hoax yang lebih ekstrem. Dengan cara menggiring opini publik inilah JS selama ini selalu berhasil melancarkan aksi pemerasannya.
Akhir perjalanan seorang Jekson Sihombing (JS) berbuntut jeruji besi, karna telah terbukti melakukan tindak pidana pemerasan kepada salah satu perusahaan kelapa sawit di provinsi riau. Yang awalnya JS meminta sejumlah uang sebanyak 5 Milyar Rupiah akan tetapi korban hanya bisa menyanggupi sebanyak satu milyar rupiah.
JS ditangkap oleh Tim Raga (Riau Anti Geng dan Anarkisme) Polda Riau dan Unit IV Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Riau di sebuah Coffee Shop salah satu Hotel yang berada di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru, Selasa (14/10/25).
Saat penangkapan JS, pihak kepolisian telah mengamankan beberapa barang bukti, salah satunya adalah sejumlah uang sebesar 150 juta rupiah atau 15 persen dari uang yang telah disepakati, dan uang tersebut merupakan uang muka atau DP dari aksi pemerasan yang dilakukan oleh JS kepada korbannya.
Merasa dirugikan korban akhirnya melaporkan hal ini ke pihak kepolisian. Akhirnya JS di tangkap melalui proses penyelidikan dan penyidikan berdasarkan laporan pengaduan dari korban inisial BS dengan Nomor Laporan Polisi : LP/B/432/X/2025/SPKT/POLDA RIAU tanggal 14 November 2025.
Polda Riau menjelaskan saat press release di Mapolda Riau, kamis (16/10/2025), bahwa penangkapan terhadap JS dilakukan sesuai dengan SOP (Standard Operating Procedure) yang merupakan tindak lanjut dari proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Polda Riau.
Atas perbuatan tindak pidana pemerasan ini, maka JS dijerat dengan Pasal 368 ayat 1 KUH.Pidana, dengan ancaman maksimal sembilan tahun kurungan penjara.***(rls)
Berupaya Kabur, Kakek Penjual Sabu Diringkus Polres Inhu
BEDELAU.COM --Seorang kakek di Pematang Reba, Kecama.
Kejati Riau Dalami Peran Afrizal Sintong di Korupsi PI 10 Persen Blok Rokan
BEDELAU.COM --Nama mantan Bupati Rokan Hilir (Rohil), Afrizal Sintong, ikut ters.
Kejati Riau Tahan Oknum Pengacara dalam Kasus Korupsi PI 10 persen Blok Rokan
BEDELAU.COM --Momen peringatan Hari Antikorupsi Sedu.
Kasus Korupsi Dana PI 10 Persen, Kajati: Mantan Bupati Rohil Ada Kaitan tapi Tunggu
BEDELAU.COM --Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau terus m.
Residivis Pembobol Rumah di Pekanbaru Nyaris Diamuk Massa
BEDELAU.COM --Pria berinisial IS nyaris dihajar mass.
Nekat Rampok BRILink di Kuansing, Warga Rohul Ditangkap Warga dan Korban
BEDELAU.COM --Aksi pencurian dengan kekerasan (curas.








