• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Diduga Acap Berita Hoax dan Pemerasan, Kemenkum RI Bekukan LSM Petir

Redaksi

Kamis, 13 November 2025 19:02:38 WIB
Cetak
Diduga Acap Berita Hoax dan Pemerasan, Kemenkum RI Bekukan LSM Petir

BEDELAU.COM --Pembekuan Ormas Petir Riau saat ini sedang dalam proses di Kementerian Hukum (Kemenkum) Republik Indonesia. Perbuatan pemerasan terhadap salah satu perusahaan beberapa waktu lalu itu berbuntut dengan di blokirnya Ormas Petir oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Republik Indonesia, hal ini dapat dicek melalui website www.ahu.go.id. 

Pemblokiran ormas Petir ini terhitung hari Rabu tanggal 12 November 2025. Seperti dikutip dari detik.com, bahwa pemblokiran ini merupakan imbas dari kasus tindak pidana pemerasan yang telah dilakukan oleh oknum mantan Ketua Umum Ormas Petir, Jekson Sihombing (JS).

Jekson Sihombing (JS) terbukti melakukan pemerasan kepada setiap korbannya, dengan cara atau modus dengan menyebarkan berita bohong atau hoax ke media online maupun media sosial. Dengan cara inilah JS selalu berupaya membuat korbannya resah atas penyebaran berita bohong tersebut.

JS selalu berselubung dengan mengatas namakan Ketua Umum Ormas/LSM Petir dan membuat serta menyebarkan berita bohong demi memperkaya dirinya sendiri dengan cara memeras bahkan mengacam para korbannya akan membuat berita hoax yang lebih ekstrem. Dengan cara menggiring opini publik inilah JS selama ini selalu berhasil melancarkan aksi pemerasannya.

Akhir perjalanan seorang Jekson Sihombing (JS) berbuntut jeruji besi, karna telah terbukti melakukan tindak pidana pemerasan kepada salah satu perusahaan kelapa sawit di provinsi riau. Yang awalnya JS meminta sejumlah uang sebanyak 5 Milyar Rupiah akan tetapi korban hanya bisa menyanggupi sebanyak satu milyar rupiah.

JS ditangkap oleh Tim Raga (Riau Anti Geng dan Anarkisme) Polda Riau dan Unit IV Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Riau di sebuah Coffee Shop salah satu Hotel yang berada di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru, Selasa (14/10/25).

Saat penangkapan JS, pihak kepolisian telah mengamankan beberapa barang bukti, salah satunya adalah sejumlah uang sebesar 150 juta rupiah atau 15 persen dari uang yang telah disepakati, dan uang tersebut merupakan uang muka atau DP dari aksi pemerasan yang dilakukan oleh JS kepada korbannya.

Merasa dirugikan korban akhirnya melaporkan hal ini ke pihak kepolisian. Akhirnya JS di tangkap melalui proses penyelidikan dan penyidikan berdasarkan laporan pengaduan dari korban inisial BS dengan Nomor Laporan Polisi : LP/B/432/X/2025/SPKT/POLDA RIAU tanggal 14 November 2025.

Polda Riau menjelaskan saat press release di Mapolda Riau, kamis (16/10/2025), bahwa penangkapan terhadap JS dilakukan sesuai dengan SOP (Standard Operating Procedure) yang merupakan tindak lanjut dari proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Polda Riau.

Atas perbuatan tindak pidana pemerasan ini, maka JS dijerat dengan Pasal 368 ayat 1 KUH.Pidana, dengan ancaman maksimal sembilan tahun kurungan penjara.***(rls)


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Mangrove Rohil Dibabat Alat Berat, Polisi Sita Ekskavator dan Tetapkan Tersangka

Jumat, 24 Juli 2026 - 19:27:27 WIB

BEDELAU.COM --Hutan mangrove di pesisir Riau ternyat.

Hukrim

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ternyata Sedang Diperiksa Tim 9

Jumat, 24 Juli 2026 - 19:25:31 WIB

BEDELAU.COM --Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana .

Hukrim

Kecam Dugaan Pemukulan Wartawan di Siak, Desak Polisi Usut hingga Aktor Intelektual

Jumat, 24 Juli 2026 - 19:22:22 WIB

BEDELAU.COM --Pemimpin Redaksi Tribun Pekanbaru, Erw.

Hukrim

Bongkar Dua Sindikat Curanmor, Polisi Bekuk 11 Pelaku di Pekanbaru

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:47:33 WIB

BEDELAU.COM --11 orang pelaku curanmor berhasil di r.

Hukrim

Abdul Wahid Sebut JPU Jadi "Advokat" Dani, Replik Dinilai Penuh Narasi dan Asumsi

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:10:04 WIB

BEDELAU.COM --Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid mel.

Hukrim

Kejati Riau Geledah Disdik, Tiga Boks Dokumen Dugaan Korupsi Smart Board Disita

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:57:47 WIB

BEDELAU.COM --Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khus.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Agung Nugroho Lantik 39 ASN, 18 Lurah Baru Siap Perkuat Pelayanan Masyarakat
24 Juli 2026
Mangrove Rohil Dibabat Alat Berat, Polisi Sita Ekskavator dan Tetapkan Tersangka
24 Juli 2026
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ternyata Sedang Diperiksa Tim 9
24 Juli 2026
Kecam Dugaan Pemukulan Wartawan di Siak, Desak Polisi Usut hingga Aktor Intelektual
24 Juli 2026
Jadwal Pembangunan Flyover Simpang Panam Belum Ada Kepastian
24 Juli 2026
Polsek Sukajadi: Kasus Tiga Eks Karyawan PT Asyifa Diduga Gelapkan Uang Perusahaan
24 Juli 2026
Wako Agung Minta RT dan RW di Pekanbaru Aktif Laporkan Persoalan Lingkungan
24 Juli 2026
Penanaman Serentak Kuartal III Siap Dimulai, Polsek Tandun Tinjau Lahan Jagung
24 Juli 2026
Jumat Berkah Subuh, Kepedulian Sosial Hadir di Meureudu
24 Juli 2026
220 Mahasiswa Fakultas Hukum UNILAK Ikuti Karya Bakti Mahasiswa di Kabupaten Siak
23 Juli 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Nekat Menyeberang Sungai, Pria 21 Tahun di Dumai Diterkam Buaya dan Hilang
  • 2 Tanggul Jebol Lagi, Air Bah Sapu Pemukiman di Pinggir Danau Maninjau
  • 3 Wako Perintahkan Satpol PP Kembali Tertibkan Warung Tenda Biru di Air Hitam
  • 4 Pemprov Riau Buka Lagi Penghapusan Denda PKB, Hanya Berlaku di Bulan Agustus
  • 5 Polemik Febrie Makin Memanas, MAKI Sentil Hotman Paris Soal “Pamit” ke Prabowo
  • 6 Polisi Selidiki Kericuhan di DPRD Riau, Rekaman CCTV Jadi Bukti Utama
  • 7 Serang Pakai Sajam Saat Disergap, Polisi Tembak Pengedar Ekstasi di Pekanbaru

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved