• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Diduga Acap Berita Hoax dan Pemerasan, Kemenkum RI Bekukan LSM Petir

Redaksi

Kamis, 13 November 2025 19:02:38 WIB
Cetak
Diduga Acap Berita Hoax dan Pemerasan, Kemenkum RI Bekukan LSM Petir

BEDELAU.COM --Pembekuan Ormas Petir Riau saat ini sedang dalam proses di Kementerian Hukum (Kemenkum) Republik Indonesia. Perbuatan pemerasan terhadap salah satu perusahaan beberapa waktu lalu itu berbuntut dengan di blokirnya Ormas Petir oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Republik Indonesia, hal ini dapat dicek melalui website www.ahu.go.id. 

Pemblokiran ormas Petir ini terhitung hari Rabu tanggal 12 November 2025. Seperti dikutip dari detik.com, bahwa pemblokiran ini merupakan imbas dari kasus tindak pidana pemerasan yang telah dilakukan oleh oknum mantan Ketua Umum Ormas Petir, Jekson Sihombing (JS).

Jekson Sihombing (JS) terbukti melakukan pemerasan kepada setiap korbannya, dengan cara atau modus dengan menyebarkan berita bohong atau hoax ke media online maupun media sosial. Dengan cara inilah JS selalu berupaya membuat korbannya resah atas penyebaran berita bohong tersebut.

JS selalu berselubung dengan mengatas namakan Ketua Umum Ormas/LSM Petir dan membuat serta menyebarkan berita bohong demi memperkaya dirinya sendiri dengan cara memeras bahkan mengacam para korbannya akan membuat berita hoax yang lebih ekstrem. Dengan cara menggiring opini publik inilah JS selama ini selalu berhasil melancarkan aksi pemerasannya.

Akhir perjalanan seorang Jekson Sihombing (JS) berbuntut jeruji besi, karna telah terbukti melakukan tindak pidana pemerasan kepada salah satu perusahaan kelapa sawit di provinsi riau. Yang awalnya JS meminta sejumlah uang sebanyak 5 Milyar Rupiah akan tetapi korban hanya bisa menyanggupi sebanyak satu milyar rupiah.

JS ditangkap oleh Tim Raga (Riau Anti Geng dan Anarkisme) Polda Riau dan Unit IV Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Riau di sebuah Coffee Shop salah satu Hotel yang berada di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru, Selasa (14/10/25).

Saat penangkapan JS, pihak kepolisian telah mengamankan beberapa barang bukti, salah satunya adalah sejumlah uang sebesar 150 juta rupiah atau 15 persen dari uang yang telah disepakati, dan uang tersebut merupakan uang muka atau DP dari aksi pemerasan yang dilakukan oleh JS kepada korbannya.

Merasa dirugikan korban akhirnya melaporkan hal ini ke pihak kepolisian. Akhirnya JS di tangkap melalui proses penyelidikan dan penyidikan berdasarkan laporan pengaduan dari korban inisial BS dengan Nomor Laporan Polisi : LP/B/432/X/2025/SPKT/POLDA RIAU tanggal 14 November 2025.

Polda Riau menjelaskan saat press release di Mapolda Riau, kamis (16/10/2025), bahwa penangkapan terhadap JS dilakukan sesuai dengan SOP (Standard Operating Procedure) yang merupakan tindak lanjut dari proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Polda Riau.

Atas perbuatan tindak pidana pemerasan ini, maka JS dijerat dengan Pasal 368 ayat 1 KUH.Pidana, dengan ancaman maksimal sembilan tahun kurungan penjara.***(rls)


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Polisi Tangkap 9 Tersangka Penyerangan Warga Rohul, Pelaku Dibayar Rp300 Ribu

Jumat, 04 September 2026 - 21:39:57 WIB

BEDELAU.COM --Kepolisian Daerah (Polda) Riau menangk.

Hukrim

Janji Loloskan Anak Masuk IPDN, Warga Pekanbaru Ditipu Rp600 Juta

Jumat, 04 September 2026 - 21:32:57 WIB

BEDELAU.COM --Seorang pria berinisial ID diamankan p.

Hukrim

Garap Kawasan Suaka Marga Satwa Giam Siak Kecil, Kakek 76 Tahun Ditangkap

Kamis, 03 September 2026 - 19:28:44 WIB

BEDELAU.COM --Polres Bengkalis menetapkan pria berin.

Hukrim

Diterkam Buaya Saat Cari Kepiting, Nelayan Kuala Enok Inhil Selamat Bertahan di Atas Pohon

Selasa, 01 September 2026 - 19:31:53 WIB

BEDELAU.COM --Seorang nelayan Kecamatan Tanah Merah,.

Hukrim

Ibu Rumah Tangga Jadi Tersangka Karhutla 15 Hektare di Kampar

Selasa, 01 September 2026 - 19:29:15 WIB

BEDELAU.COM --Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kamp.

Hukrim

Polisi Bongkar Lokasi Tambang Emas Tanpa Izin di Sungai Tanjung Permai Kampar

Selasa, 01 September 2026 - 19:23:18 WIB

BEDELAU.COM --Respon cepat dalam rangka penegakan hu.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
6 Malam Tidur di Lokasi Karhutla, Kapolres Meranti AKBP Gede Adi Padamkan Api Hingga Dini Hari
08 September 2026
Sudah Antre 3 Jam, Pengendara Pekanbaru Malah Tak Kebagian Solar
05 September 2026
Belasan Tahun Tak Tersentuh Perbaikan, Pemko Pekanbaru Aspal Jalan Pesisir Rumbai
05 September 2026
Cek Karhutla Meluas, Kapolda Riau dan Pangdam Tuanku Tambusai Turun ke Siak
05 September 2026
Tim SAR Gabungan Temukan Korban Tabrakan Dua Speedboat di Perairan Sialang Pasung
05 September 2026
Pelebaran Jalan Tuanku Tambusai Ditargetkan Rampung Desember, Simpang SKA Bakal Ditutup
04 September 2026
Polisi Tangkap 9 Tersangka Penyerangan Warga Rohul, Pelaku Dibayar Rp300 Ribu
04 September 2026
Pertamina Tegaskan Beli BBM Tak Perlu Tunjukkan STNK
04 September 2026
Janji Loloskan Anak Masuk IPDN, Warga Pekanbaru Ditipu Rp600 Juta
04 September 2026
Pemko Pekanbaru Perketat Pengawasan, Aktivitas LGBT yang Meresahkan Ditindak
04 September 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Al-Hafiz KH. Ariful Makhali Hadir di Bahar Mulya, Kades M. Saidiner Tegaskan Dukungan untuk Palestina
  • 2 KH. Ariful Makhali Hadir di SMA Negeri 3 Muaro Jambi, Laksanakan Salat Istisqa dan Ceramah Maulid Nabi
  • 3 Al-Hafiz KH. Ariful Makhali, MH., SQI., CMQ., CMA. Beri Tausiyah kepada Santri Nurul Iman Muaro Jambi
  • 4 Maulid Nabi di Desa Olak, Yayasan Rabbani Bersama KH. Ariful Makhali Sampaikan Pesan Dakwah dan Kepedulian Palestina
  • 5 Diterkam Buaya Saat Cari Kepiting, Nelayan Kuala Enok Inhil Selamat Bertahan di Atas Pohon
  • 6 Ibu Rumah Tangga Jadi Tersangka Karhutla 15 Hektare di Kampar
  • 7 Perpanjangan Masa Jabatan, Bupati Kukuhkan 75 Kades di Bengkalis

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved