• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Rohul

Polisi Bongkar Sindikat Pelangsir Pertalite dari Rohul ke Padang Lawas

Redaksi

Ahad, 07 Desember 2025 21:21:52 WIB
Cetak
Polisi Bongkar Sindikat Pelangsir Pertalite dari Rohul ke Padang Lawas
Polres Rokan Hulu mengungkap praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi yang dilakukan jaringan pelangsir asal Sumatera Utara (Sumut).

BEDELAU.COM --Polres Rokan Hulu mengungkap praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi yang dilakukan jaringan pelangsir asal Sumatera Utara (Sumut).

Dua kasus berbeda namun bermodus serupa dirilis saat konferensi pers di Lobi Mapolres Rohul, Minggu (7/12/2025) siang, dipimpin Waka Polres Kompol I Made Juni Artawan.

Waka Polres menyebut para pelaku memanfaatkan celah distribusi di sejumlah SPBU di Rokan Hulu untuk menimbun Pertalite subsidi, kemudian diselundupkan ke Padang Lawas dan dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

Pengungkapan pertama terjadi pada Jumat (5/12/2025) kemarin di Jalan Pesantren II, Dusun Pasir Putih Timur, Kecamatan Rambah.

Informasi awal diterima Kanit Tipidter Sat Reskrim, Ipda Andi Mohammad Raihansyah Farhat, terkait aktivitas mencurigakan di SPBU Kota Pasir Pengaraian.

Tim mendapati sebuah mobil jenis minibus berwarna putih yang berulang kali mengantre menggunakan barcode yang tidak sesuai identitas kendaraan.

"Mobil itu kemudian diikuti hingga masuk sebuah gang kecil," kata Kompol I Made Juni.

Di lokasi, seorang pria inisial PL (28) tertangkap tengah menyuling Pertalite dari tangki mobil yang telah dimodifikasi menggunakan kran.

"BBM kemudian dialirkan ke jerigen dari tangki," ungkap Waka Polres.

Barang bukti yang ditemukan di lokasi, yaitu 3 jerigen 40 liter, 1 jerigen 10 liter, selang, corong, barcode, uang tunai Rp4.630.000, satu unit mobil.

PL mengaku membeli BBM subsidi di SPBU untuk dijual kembali di Sibuhuan, Padang Lawas dengan harga Rp20.000/liter, hampir dua kali lipat harga subsidi.

Turut diamankan saksi berinisial KL, warga Padang Lawas, yang berada di lokasi saat penggerebekan.

Pengungkapan kedua dilakukan Polsek Tambusai pada Sabtu malam (6/12/2025).

Kapolsek Iptu Kristian Hadinata Sirait, menerima laporan warga soal aktivitas pelangsir di depan SPBU HSL Talikumain.

Kanit Reskrim Aipda Marta Kusuma bersama tim langsung terjun dan mendapati tiga pria sedang menyalin Pertalite dari motor ke jerigen di pekarangan rumah warga di Jalan Tuanku Tambusai-Talikumain.

Tiga pelaku yang diamankan berinisial BH (49), MS (23), dan PH (24).

Ketiganya mengaku berasal dari Sumatera Utara dan membeli Pertalite di SPBU seharga Rp10.000/liter untuk dijual kembali di Padang Lawas dengan harga Rp18.000/liter.

Barang bukti yang disita satu becak motor, tiga sepeda motor, dan empat jerigen berisi Pertalite

Dua kasus ini menunjukkan pola yang nyaris identik, yakni berulang kali antre di SPBU. Kendaraan dimodifikasi atau dijadikan 'tangki berjalan'. BBM disuling ke jerigen di lokasi tersembunyi. Pertalite subsidi dibawa ke Padang Lawas. Dijual dengan harga yang jauh lebih tinggi. Motif seluruh pelaku adalah ekonomi.

"Mereka dijerat Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana diubah UU No. 6 Tahun 2023, dengan ancaman penjara hingga 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar," jelasnya.

Waka Polres Kompol I Made Juni Artawan menegaskan bahwa praktik pelangsir ini merugikan negara dan menyebabkan kelangkaan BBM bagi masyarakat yang berhak.

"Kami akan terus melakukan penindakan tegas. BBM bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat, bukan untuk diperjualbelikan demi keuntungan pribadi," tegasnya.

Ia juga mengajak masyarakat aktif melapor bila menemukan aktivitas mencurigakan di SPBU.

 

 

 

 

Sumber:  Riauaktual.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

KPK Masih Pelajari Putusan Hakim Vonis 2 Tahun Penjara Abdul Wahid

Jumat, 31 Juli 2026 - 03:29:27 WIB

BEDELAU.COM --Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid div.

Hukrim

Sepekan, Polres Kuansing dan Polda Riau Musnahkan 48 Rakit PETI di 16 Lokasi

Jumat, 31 Juli 2026 - 03:21:01 WIB

BEDELAU.COM --Polres Kuantan Singingi bersama Direkt.

Hukrim

Polisi Terus Sisir dan Bakar PETI di Kuansing

Rabu, 29 Juli 2026 - 19:10:09 WIB

BEDELAU.COM --Komitmen dalam memberantas aktivitas P.

Hukrim

Polisi Tangkap Dukun Cabul di Inhu, Korban Diperdaya dengan Ritual Nikah Batin

Rabu, 29 Juli 2026 - 19:08:01 WIB

BEDELAU.COM --atuan Reserse Kriminal Polres Indragir.

Hukrim

Enam Kali Beraksi, Komplotan Begal Sadis di Pekanbaru Dibekuk Polisi

Selasa, 28 Juli 2026 - 00:21:06 WIB

BEDELAU.COM --Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekan.

Hukrim

Tak Gentar Diadang Massa, Polda Riau Ratakan Sarana PETI di Sungai Kuantan

Selasa, 28 Juli 2026 - 00:16:55 WIB

BEDELAU.COM --Aparat gabungan dari Kepolisian Daerah.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
UPDATE Teror Monyet Tembilahan: Korban Bertambah Jadi 10 Orang Dalam 6 Hari
01 Agustus 2026
Harimau di Pulau Burung Belum Tertangkap, BBKSDA Riau Pasang Kandang Jebak
01 Agustus 2026
Kasus HIV Meningkat Tiga Tahun Terakhir, Dinkes Riau Lakukan Pencegahan di Lingkungan Kampus
01 Agustus 2026
Diduga Jadi Korban Jambret di Soekarno Hatta Pekanbaru, Seorang Ibu Terluka Usai Terjatuh
01 Agustus 2026
Ketua RT-RW se-Kecamatan Sail Dikukuhkan, Wako Agung Ajak Sukseskan Program Pemerintah
01 Agustus 2026
DPP Laskar RMRB Ingatkan Rumah Sakit Mitra PHR di Seluruh Distrik Jangan Intervensi Hasil MCU Pekerja
01 Agustus 2026
Wako Agung Gandeng Kemenko Infrastruktur Tata Tepian Sungai Sail
01 Agustus 2026
Jum’at Berkah Subuh Digelar di Masjid Baitul Maghfirah, Santuni Marbot dan Petugas Kebersihan
31 Juli 2026
Warga Kampar Buang Sampah ke Pekanbaru, Mobil Ditahan dan Didenda Rp750 Ribu
31 Juli 2026
KPK Masih Pelajari Putusan Hakim Vonis 2 Tahun Penjara Abdul Wahid
31 Juli 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Agung Nugroho Lantik 39 ASN, 18 Lurah Baru Siap Perkuat Pelayanan Masyarakat
  • 2 Mangrove Rohil Dibabat Alat Berat, Polisi Sita Ekskavator dan Tetapkan Tersangka
  • 3 Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ternyata Sedang Diperiksa Tim 9
  • 4 Kecam Dugaan Pemukulan Wartawan di Siak, Desak Polisi Usut hingga Aktor Intelektual
  • 5 Polsek Sukajadi: Kasus Tiga Eks Karyawan PT Asyifa Diduga Gelapkan Uang Perusahaan
  • 6 Jumat Berkah Subuh, Kepedulian Sosial Hadir di Meureudu
  • 7 220 Mahasiswa Fakultas Hukum UNILAK Ikuti Karya Bakti Mahasiswa di Kabupaten Siak

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved