• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Rohul

Polisi Bongkar Sindikat Pelangsir Pertalite dari Rohul ke Padang Lawas

Redaksi

Ahad, 07 Desember 2025 21:21:52 WIB
Cetak
Polisi Bongkar Sindikat Pelangsir Pertalite dari Rohul ke Padang Lawas
Polres Rokan Hulu mengungkap praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi yang dilakukan jaringan pelangsir asal Sumatera Utara (Sumut).

BEDELAU.COM --Polres Rokan Hulu mengungkap praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi yang dilakukan jaringan pelangsir asal Sumatera Utara (Sumut).

Dua kasus berbeda namun bermodus serupa dirilis saat konferensi pers di Lobi Mapolres Rohul, Minggu (7/12/2025) siang, dipimpin Waka Polres Kompol I Made Juni Artawan.

Waka Polres menyebut para pelaku memanfaatkan celah distribusi di sejumlah SPBU di Rokan Hulu untuk menimbun Pertalite subsidi, kemudian diselundupkan ke Padang Lawas dan dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

Pengungkapan pertama terjadi pada Jumat (5/12/2025) kemarin di Jalan Pesantren II, Dusun Pasir Putih Timur, Kecamatan Rambah.

Informasi awal diterima Kanit Tipidter Sat Reskrim, Ipda Andi Mohammad Raihansyah Farhat, terkait aktivitas mencurigakan di SPBU Kota Pasir Pengaraian.

Tim mendapati sebuah mobil jenis minibus berwarna putih yang berulang kali mengantre menggunakan barcode yang tidak sesuai identitas kendaraan.

"Mobil itu kemudian diikuti hingga masuk sebuah gang kecil," kata Kompol I Made Juni.

Di lokasi, seorang pria inisial PL (28) tertangkap tengah menyuling Pertalite dari tangki mobil yang telah dimodifikasi menggunakan kran.

"BBM kemudian dialirkan ke jerigen dari tangki," ungkap Waka Polres.

Barang bukti yang ditemukan di lokasi, yaitu 3 jerigen 40 liter, 1 jerigen 10 liter, selang, corong, barcode, uang tunai Rp4.630.000, satu unit mobil.

PL mengaku membeli BBM subsidi di SPBU untuk dijual kembali di Sibuhuan, Padang Lawas dengan harga Rp20.000/liter, hampir dua kali lipat harga subsidi.

Turut diamankan saksi berinisial KL, warga Padang Lawas, yang berada di lokasi saat penggerebekan.

Pengungkapan kedua dilakukan Polsek Tambusai pada Sabtu malam (6/12/2025).

Kapolsek Iptu Kristian Hadinata Sirait, menerima laporan warga soal aktivitas pelangsir di depan SPBU HSL Talikumain.

Kanit Reskrim Aipda Marta Kusuma bersama tim langsung terjun dan mendapati tiga pria sedang menyalin Pertalite dari motor ke jerigen di pekarangan rumah warga di Jalan Tuanku Tambusai-Talikumain.

Tiga pelaku yang diamankan berinisial BH (49), MS (23), dan PH (24).

Ketiganya mengaku berasal dari Sumatera Utara dan membeli Pertalite di SPBU seharga Rp10.000/liter untuk dijual kembali di Padang Lawas dengan harga Rp18.000/liter.

Barang bukti yang disita satu becak motor, tiga sepeda motor, dan empat jerigen berisi Pertalite

Dua kasus ini menunjukkan pola yang nyaris identik, yakni berulang kali antre di SPBU. Kendaraan dimodifikasi atau dijadikan 'tangki berjalan'. BBM disuling ke jerigen di lokasi tersembunyi. Pertalite subsidi dibawa ke Padang Lawas. Dijual dengan harga yang jauh lebih tinggi. Motif seluruh pelaku adalah ekonomi.

"Mereka dijerat Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana diubah UU No. 6 Tahun 2023, dengan ancaman penjara hingga 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar," jelasnya.

Waka Polres Kompol I Made Juni Artawan menegaskan bahwa praktik pelangsir ini merugikan negara dan menyebabkan kelangkaan BBM bagi masyarakat yang berhak.

"Kami akan terus melakukan penindakan tegas. BBM bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat, bukan untuk diperjualbelikan demi keuntungan pribadi," tegasnya.

Ia juga mengajak masyarakat aktif melapor bila menemukan aktivitas mencurigakan di SPBU.

 

 

 

 

Sumber:  Riauaktual.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Mayat Kelima Kembali Ditemukan Nelayan Panipahan Rohil, Warga Bertanya Siapa dan dari Mana Mereka

Senin, 08 Desember 2025 - 18:47:23 WIB

BEDELAU.COM --– Laut Panipahan ke.

Hukrim

Pengirim PMI Ilegal ke Malaysia Ditangkap, Janjikan Upah 100 Ringgit

Senin, 08 Desember 2025 - 18:37:42 WIB

BEDELAU.COM --Upaya pengiriman lima pekerja migran I.

Hukrim

Bawa 10 Kubik Kayu Ilegal, Dua Pria Ditangkap Polisi di Rohul

Ahad, 07 Desember 2025 - 21:35:37 WIB

BEDELAU.COM --Polda Riau membekuk dua pria yang didu.

Hukrim

Upaya Hukum Kemen PUPR Kandas, MA: Dokumen Proyek IPAL Bukan Rahasia!

Jumat, 05 Desember 2025 - 17:45:11 WIB

BEDELAU.COM --Upaya hukum Kementerian Pekerjaan Umum.

Hukrim

Pakai Nama Samaran 'Telkomsel', Pengedar Sabu di Kuansing Ditangkap Polisi

Rabu, 03 Desember 2025 - 19:01:31 WIB

BEDELAU.COM --Upaya pemberantasan narkotika kembali .

Hukrim

Polda Riau Miskinkan Bandar Narkoba Jaringan International, Sita Aset Rp3 Miliar

Selasa, 02 Desember 2025 - 19:34:03 WIB

BEDELAU.COM --- Direktorat Reserse .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Sebagai Bentuk Solidaritas, SMKN 1 Bandar Laksamana Galang Dana Bantu Korban Bencana Alam
09 Desember 2025
Mayat Kelima Kembali Ditemukan Nelayan Panipahan Rohil, Warga Bertanya Siapa dan dari Mana Mereka
08 Desember 2025
Mengenal Metode Miyawaki, Jurus Jepang Menghutankan Lahan Dalam Hitungan Tahun
08 Desember 2025
Pengirim PMI Ilegal ke Malaysia Ditangkap, Janjikan Upah 100 Ringgit
08 Desember 2025
Menyusul Siak, Sudah Tiga Daerah di Riau Tetapkan Status Siaga Bencana Alam
08 Desember 2025
Dispar Riau Terbitkan Surat Edaran Keselamatan Jelang Libur Nataru
08 Desember 2025
Pekanbaru Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi, Begini Imbauan Wali Kota
08 Desember 2025
Anak Tukang Jahit Baju Berasal Dari Kampung Lulus Seleksi TNI AD
08 Desember 2025
Tuntut Status Bencana Nasional, Anggota DPD Beberkan Kondisi Darurat dan Dugaan Ilegal Logging
07 Desember 2025
Setelah Sumatra Dilanda Banjir Bandang, Ancaman Siklon Baru Dekati Jawa
07 Desember 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Anak Tukang Jahit Baju Berasal Dari Kampung Lulus Seleksi TNI AD
  • 2 Viral! Pengendara Akui Ditilang dan Dimintai Rp1,7 Juta oleh Oknum Polisi
  • 3 Galodo Hantam Jembatan Kembar Silaiang Padang Panjang, Akses Jalan Terputus Total
  • 4 Mewakili Keluarga, Sekdes Tanjung Leban Serahkan Bantuan ke SMKN 1 Bandar Laksamana
  • 5 Pemkab dan DPRD Meranti Resmi Sepakati dan Teken KUA-PPAS APBD 2026, Rp 1.1 Triliun Lebih
  • 6 Pemkab Meranti Salurkan Bantuan Sosial untuk Warga Terdampak Bencana di Desa Maini
  • 7 Pemkab Meranti dan DPRD Teken MoU KUA-PPAS APBD 2026

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved