• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Rohul

Bawa 10 Kubik Kayu Ilegal, Dua Pria Ditangkap Polisi di Rohul

Redaksi

Ahad, 07 Desember 2025 21:35:37 WIB
Cetak
Bawa 10 Kubik Kayu Ilegal, Dua Pria Ditangkap Polisi di Rohul

BEDELAU.COM --Polda Riau membekuk dua pria yang diduga mengangkut kayu ilegal di Kabupaten Rokan Hulu. Tak tanggung-tanggung petugas menyita 10 kubik kayu ilegal yang diangkut menggunakan sebuah mobil truk Colt Diesel. 

Kedua pelaku ditangkap pada Jumat (05/12/25) kemarin. Dimana keduanya adalah MS (19) dan US (55). 

"Pelaku ini kita amankan berdasarkan laporan dari masyarakat yang mengungkapkan adanya aktivitas pembalakan liar di Kecamatan Rokan IV Koto. Masyarakat resah dan melaporkan prihal tersebut hingga dua pelaku berhasil ditangkap," ujar Dirkrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan. 

Dari dua pelaku itu, petugas menyita 255 keping atau sekitar 10 kubik kayu olahan berbagai jenis kayu. Diantaranya yakni meranti merah, medang hingga balam. 

"Pelaku tidak dapat menunjukkan dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH)," tuturnya 

Keterangan pelaku, kayu itu dipesan oleh GT pengusaha perabot di wilayah Ujung Batu Timur. Sementara kayu berasal dari hutan Desa Cipang Kiri yang dikumpulkan oleh seseorang berinisial TM (DPO) bersama operator mesin kayu yang diduga menebang kayu secara ilegal. 

Kedua tersangka mengaku menerima upah Rp1 juta, termasuk biaya minyak Rp300 ribu dan uang makan Rp200 ribu, untuk menjemput dan mengangkut kayu tersebut. 

Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (yang telah diubah melalui UU No. 6 Tahun 2023) jo Pasal 88 ayat (1) huruf a UU yang sama, dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.**

 

 

 

Sumber: Riauterkini.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Polisi di Kuansing Ungkap Dugaan Kasus Kekerasan Seksual Anak

Selasa, 17 Maret 2026 - 20:27:27 WIB

BEDELAU.COM --Polsek Benai mengungkap kasus dugaan k.

Hukrim

Viral, Pemotor Jambret Amplop Santunan Anak Yatim di Pekanbaru

Selasa, 17 Maret 2026 - 20:21:19 WIB

BEDELAU.COM --- Aksi penjambretan yang diduga menyas.

Hukrim

Viral di Siak, Chat WA Rp6 Juta untuk 'Orang Polres' Agar Kasus KDRT Cepat Diproses

Senin, 16 Maret 2026 - 00:32:17 WIB

BEDELAU.COM --Tangkapan layar percakapan WhatsApp (W.

Hukrim

Kuasa Hukum Sebut Abdul Wahid Siap Hadapi Sidang Perdana di Pekanbaru

Senin, 16 Maret 2026 - 00:29:27 WIB

BEDELAU.COM --Tim advokat Gubernur Riau nonaktif Abd.

Hukrim

Kecelakaan Tewaskan Pekerja Marka Jalan di Pekanbaru Berakhir Damai

Senin, 16 Maret 2026 - 00:22:06 WIB

BEDELAU.COM--Kejaksaan Negeri Pekanbaru menghentikan.

Hukrim

Lagi, Polisi Ringkus Jaringan Pengedar Perusak Otak di Pulau Bengkalis

Ahad, 15 Maret 2026 - 21:10:59 WIB

BEDELAU.COM --Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkali.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Kredit UMKM Tanpa Bunga Mulai Bergulir di Pasar Cik Puan
17 Maret 2026
Polisi di Kuansing Ungkap Dugaan Kasus Kekerasan Seksual Anak
17 Maret 2026
Polres Bengkalis Buka Layanan Penitipan Kendaraan Gratis untuk Pemudik
17 Maret 2026
Viral, Pemotor Jambret Amplop Santunan Anak Yatim di Pekanbaru
17 Maret 2026
Jembatan Merah Putih Presisi Diresmikan, Akses Siswa SDN 18 Semulut Kini Lebih Aman
17 Maret 2026
Dolar AS Nyaris Sentuh Rp17.000, Siap-siap Harga Barang Impor Bakal Melambung Tinggi!
16 Maret 2026
Pemotongan TTP Siak Bikin ASN Kelabakan dan Diprotes Wakil Rakyat
16 Maret 2026
Sadis! Rusa di Penangkaran Siak Disembelih Maling, Satu Lagi Mati dengan Kaki Patah
16 Maret 2026
Viral di Siak, Chat WA Rp6 Juta untuk 'Orang Polres' Agar Kasus KDRT Cepat Diproses
16 Maret 2026
Kuasa Hukum Sebut Abdul Wahid Siap Hadapi Sidang Perdana di Pekanbaru
16 Maret 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Indahnya Kebersamaan, Majelis Taklim RW 22 Tebar Takjil dari Sedekah Warga
  • 2 Bukan omon omon Bos Kartel Narkoba Meksiko Tewas, Ternyata Jaringannya Sampai ke Indonesia
  • 3 Ternyata Ini Pemicu 11 Gajah Mengamuk di Siak: Berjuang Selamatkan Anak
  • 4 Sat Lantas Polres Bengkalis Antisipasi Balap Liar dan Kejahatan
  • 5 Rem Blong di Jembatan Siak II, Truk Lindas Dua Pengendara Motor
  • 6 Modus Kredit iPhone, Oknum Bhayangkari di Pekanbaru Tipu Puluhan Warga Rp1,5 Miliar
  • 7 11 Gajah Liar Masuk Perumahan Karyawan PT Arara Abadi di Minas

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved