• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Rohul

Bawa 10 Kubik Kayu Ilegal, Dua Pria Ditangkap Polisi di Rohul

Redaksi

Ahad, 07 Desember 2025 21:35:37 WIB
Cetak
Bawa 10 Kubik Kayu Ilegal, Dua Pria Ditangkap Polisi di Rohul

BEDELAU.COM --Polda Riau membekuk dua pria yang diduga mengangkut kayu ilegal di Kabupaten Rokan Hulu. Tak tanggung-tanggung petugas menyita 10 kubik kayu ilegal yang diangkut menggunakan sebuah mobil truk Colt Diesel. 

Kedua pelaku ditangkap pada Jumat (05/12/25) kemarin. Dimana keduanya adalah MS (19) dan US (55). 

"Pelaku ini kita amankan berdasarkan laporan dari masyarakat yang mengungkapkan adanya aktivitas pembalakan liar di Kecamatan Rokan IV Koto. Masyarakat resah dan melaporkan prihal tersebut hingga dua pelaku berhasil ditangkap," ujar Dirkrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan. 

Dari dua pelaku itu, petugas menyita 255 keping atau sekitar 10 kubik kayu olahan berbagai jenis kayu. Diantaranya yakni meranti merah, medang hingga balam. 

"Pelaku tidak dapat menunjukkan dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH)," tuturnya 

Keterangan pelaku, kayu itu dipesan oleh GT pengusaha perabot di wilayah Ujung Batu Timur. Sementara kayu berasal dari hutan Desa Cipang Kiri yang dikumpulkan oleh seseorang berinisial TM (DPO) bersama operator mesin kayu yang diduga menebang kayu secara ilegal. 

Kedua tersangka mengaku menerima upah Rp1 juta, termasuk biaya minyak Rp300 ribu dan uang makan Rp200 ribu, untuk menjemput dan mengangkut kayu tersebut. 

Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (yang telah diubah melalui UU No. 6 Tahun 2023) jo Pasal 88 ayat (1) huruf a UU yang sama, dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.**

 

 

 

Sumber: Riauterkini.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

KPK Masih Pelajari Putusan Hakim Vonis 2 Tahun Penjara Abdul Wahid

Jumat, 31 Juli 2026 - 03:29:27 WIB

BEDELAU.COM --Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid div.

Hukrim

Sepekan, Polres Kuansing dan Polda Riau Musnahkan 48 Rakit PETI di 16 Lokasi

Jumat, 31 Juli 2026 - 03:21:01 WIB

BEDELAU.COM --Polres Kuantan Singingi bersama Direkt.

Hukrim

Polisi Terus Sisir dan Bakar PETI di Kuansing

Rabu, 29 Juli 2026 - 19:10:09 WIB

BEDELAU.COM --Komitmen dalam memberantas aktivitas P.

Hukrim

Polisi Tangkap Dukun Cabul di Inhu, Korban Diperdaya dengan Ritual Nikah Batin

Rabu, 29 Juli 2026 - 19:08:01 WIB

BEDELAU.COM --atuan Reserse Kriminal Polres Indragir.

Hukrim

Enam Kali Beraksi, Komplotan Begal Sadis di Pekanbaru Dibekuk Polisi

Selasa, 28 Juli 2026 - 00:21:06 WIB

BEDELAU.COM --Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekan.

Hukrim

Tak Gentar Diadang Massa, Polda Riau Ratakan Sarana PETI di Sungai Kuantan

Selasa, 28 Juli 2026 - 00:16:55 WIB

BEDELAU.COM --Aparat gabungan dari Kepolisian Daerah.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
UPDATE Teror Monyet Tembilahan: Korban Bertambah Jadi 10 Orang Dalam 6 Hari
01 Agustus 2026
Harimau di Pulau Burung Belum Tertangkap, BBKSDA Riau Pasang Kandang Jebak
01 Agustus 2026
Kasus HIV Meningkat Tiga Tahun Terakhir, Dinkes Riau Lakukan Pencegahan di Lingkungan Kampus
01 Agustus 2026
Diduga Jadi Korban Jambret di Soekarno Hatta Pekanbaru, Seorang Ibu Terluka Usai Terjatuh
01 Agustus 2026
Ketua RT-RW se-Kecamatan Sail Dikukuhkan, Wako Agung Ajak Sukseskan Program Pemerintah
01 Agustus 2026
DPP Laskar RMRB Ingatkan Rumah Sakit Mitra PHR di Seluruh Distrik Jangan Intervensi Hasil MCU Pekerja
01 Agustus 2026
Wako Agung Gandeng Kemenko Infrastruktur Tata Tepian Sungai Sail
01 Agustus 2026
Jum’at Berkah Subuh Digelar di Masjid Baitul Maghfirah, Santuni Marbot dan Petugas Kebersihan
31 Juli 2026
Warga Kampar Buang Sampah ke Pekanbaru, Mobil Ditahan dan Didenda Rp750 Ribu
31 Juli 2026
KPK Masih Pelajari Putusan Hakim Vonis 2 Tahun Penjara Abdul Wahid
31 Juli 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Agung Nugroho Lantik 39 ASN, 18 Lurah Baru Siap Perkuat Pelayanan Masyarakat
  • 2 Mangrove Rohil Dibabat Alat Berat, Polisi Sita Ekskavator dan Tetapkan Tersangka
  • 3 Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ternyata Sedang Diperiksa Tim 9
  • 4 Kecam Dugaan Pemukulan Wartawan di Siak, Desak Polisi Usut hingga Aktor Intelektual
  • 5 Polsek Sukajadi: Kasus Tiga Eks Karyawan PT Asyifa Diduga Gelapkan Uang Perusahaan
  • 6 Jumat Berkah Subuh, Kepedulian Sosial Hadir di Meureudu
  • 7 220 Mahasiswa Fakultas Hukum UNILAK Ikuti Karya Bakti Mahasiswa di Kabupaten Siak

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved