• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Rohul

Bawa 10 Kubik Kayu Ilegal, Dua Pria Ditangkap Polisi di Rohul

Redaksi

Ahad, 07 Desember 2025 21:35:37 WIB
Cetak
Bawa 10 Kubik Kayu Ilegal, Dua Pria Ditangkap Polisi di Rohul

BEDELAU.COM --Polda Riau membekuk dua pria yang diduga mengangkut kayu ilegal di Kabupaten Rokan Hulu. Tak tanggung-tanggung petugas menyita 10 kubik kayu ilegal yang diangkut menggunakan sebuah mobil truk Colt Diesel. 

Kedua pelaku ditangkap pada Jumat (05/12/25) kemarin. Dimana keduanya adalah MS (19) dan US (55). 

"Pelaku ini kita amankan berdasarkan laporan dari masyarakat yang mengungkapkan adanya aktivitas pembalakan liar di Kecamatan Rokan IV Koto. Masyarakat resah dan melaporkan prihal tersebut hingga dua pelaku berhasil ditangkap," ujar Dirkrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan. 

Dari dua pelaku itu, petugas menyita 255 keping atau sekitar 10 kubik kayu olahan berbagai jenis kayu. Diantaranya yakni meranti merah, medang hingga balam. 

"Pelaku tidak dapat menunjukkan dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH)," tuturnya 

Keterangan pelaku, kayu itu dipesan oleh GT pengusaha perabot di wilayah Ujung Batu Timur. Sementara kayu berasal dari hutan Desa Cipang Kiri yang dikumpulkan oleh seseorang berinisial TM (DPO) bersama operator mesin kayu yang diduga menebang kayu secara ilegal. 

Kedua tersangka mengaku menerima upah Rp1 juta, termasuk biaya minyak Rp300 ribu dan uang makan Rp200 ribu, untuk menjemput dan mengangkut kayu tersebut. 

Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (yang telah diubah melalui UU No. 6 Tahun 2023) jo Pasal 88 ayat (1) huruf a UU yang sama, dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.**

 

 

 

Sumber: Riauterkini.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Razia Hiburan Malam Pekanbaru, Tim Gabungan Amankan Dua Wanita Pengguna Narkoba

Sabtu, 31 Januari 2026 - 23:52:57 WIB

BEDELAU.COM --Tim gabungan menggelar patroli skala b.

Hukrim

Diduga Pakai Ijazah Paket C Orang Lain, Anggota DPRD Pelalawan dari Fraksi Golkar Jadi Tersangka

Sabtu, 31 Januari 2026 - 23:51:06 WIB

BEDELAU.COM --- Anggota DPRD Pelala.

Hukrim

Diduga Tipu Warga Pekanbaru, Polisi Tangkap Dua Kolektor Leasing

Sabtu, 31 Januari 2026 - 23:35:26 WIB

BEDELAU.COM --Tim Resmob Jembalang Polresta Pekanbar.

Hukrim

Polres Pelalawan Tetapkan Oknum Anggota DPRD dari Golkar Tersangka Penggunaan Ijazah Orang Lain

Kamis, 29 Januari 2026 - 19:58:38 WIB

BEDELAU.COM --Setelah melakukan penyelidikan cukup p.

Hukrim

Pelaku Tabrak Lari Pekerja Marka Jalan di Pekanbaru Ditangkap Polisi

Kamis, 29 Januari 2026 - 19:50:16 WIB

BEDELAU.COM --Setelah sempat kabur, pengemudi mobil .

Hukrim

Berikut 12 Personel Polda Riau yang Dipecat Tidak Hormat

Kamis, 29 Januari 2026 - 19:43:44 WIB

BEDELAU.COM --Sebanyak 12 personel Polda Riau diberh.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Razia Hiburan Malam Pekanbaru, Tim Gabungan Amankan Dua Wanita Pengguna Narkoba
31 Januari 2026
Diduga Pakai Ijazah Paket C Orang Lain, Anggota DPRD Pelalawan dari Fraksi Golkar Jadi Tersangka
31 Januari 2026
Keluarga Bantah ASN Pemko Dituding Selingkuh
31 Januari 2026
Lantik 22 Pejabat, Wawako Pekanbaru Ingatkan Tugas Berat Sekretariat DPRD
31 Januari 2026
Diduga Tipu Warga Pekanbaru, Polisi Tangkap Dua Kolektor Leasing
31 Januari 2026
Lantai 2 Tangsi Belanda Siak Ambruk, Diduga Kurang Perawatan
31 Januari 2026
Usai Hujan, Pohon dan Tiang Wifi di Pekanbaru Tumbang
31 Januari 2026
Ada Apa Ya !!! Masyarakat Desa Sepahat Turun Melakukan Aksi di Lahan KSB
31 Januari 2026
Ketua Pemuda Pancasila Kab. Kep. Meranti Nyatakan Dukung Penuh Polri Tetap Berada di Bawah Presiden RI
31 Januari 2026
31 Pejabat Bea Cukai yang Diganti Menkeu Purbaya, Termasuk Kakanwil Bea Cukai Riau
29 Januari 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 PANITIA PEKAN RAYA BIOLOGI 2026 FKIP UNRI PERKUAT KESIAPAN JELANG PELAKSANAAN
  • 2 Setelah Libur Semester dan Awal Tahun 2026 Siswa-siswi SMKN 1 Bandar Laksamana Gelar Upacara Bendera
  • 3 Unilak Buka Pendataran Mahasiswa Baru 2026, Beri Potongan 500 Ribu, UKT Bisa Dicicil Hingga 3 kali
  • 4 Polres Inhil Kawal Pemulihan Ledakan Pipa Gas TGI dan Penanganan Korban
  • 5 Jembatan Panglima Sampul Meranti Ambruk Lagi, Aktivitas Ekonomi Terganggu
  • 6 Serangan Cepat Kombinasi CIA-Delta Force AS, Berhasil Tembus Benteng Baja Presiden Venezuela Maduro
  • 7 Pipa Gas PT Transgasindo di Batu Ampar Bocor, Jalintim Sumatra Ditutup Sementara

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved