Pilihan
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 417 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 475 Kali
Mayat Perempuan Ditemukan Mengapung di Sungai Selat Morong-Rupat
Dibaca : 331 Kali
Kasus 28 Pekerja Migran Indonesia, Polisi Tetapkan 3 Tersangka
Dibaca : 626 Kali
Jembatan Terpanjang RI Jadi Dibangun, Belah Laut
BEDELAU.COM --Pemerintah Indonesia akan resmi membangun jembatan Batam-Bintan, sepanjang 7 kilometer (km). Ini akan menjadi jembatan terpanjang se-Indonesia Raya.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengatakan jembatan akan dibangun melalui skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU). Sebelumnya, investor dari Singapura dikabarkan berminat pada proyek ini.
Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Marga mengaku tengah melakukan pengkajian teknis dan finansial pada pembangunan Jembatan Batam-Bintan. Meski menggunakan skema KPBU, pemerintah tetap akan memberi dukungan finansial agar proyek tetap feasible.
"Dalam evaluasi yang dilakukan oleh Ditjen Pembiayaan Infrastruktur, tidak bisa totalitas dibiayai oleh KPBU, tetapi harus ada porsi dibantu oleh Pemerintah. Porsi Pemerintah sekitar 30%," ujar Direktur Pembangunan Jembatan, Ditjen Bina Yudha Handita Pandjiriawan, dalam keterangan resmi, dikutip Minggu (24/4/2021).
Jembatan Batam-Bintan termasuk jembatan khusus yang terdiri dari dua jembatan, yakni Batam-Tanjung Sauh dan Tanjung Sauh-Bintan. Porsi pembiayaan pemerintah berada pada jembatan penghubung Batam-Tanjung Sauh sedangkan Tanjung Sauh-Bintan akan dibangun oleh investor melaui proses lelang.
"Jembatan Batam ke Tanjung Sauh sekitar 2.000 meter dan Tanjung Sauh ke Bintan 5.000 meter, jadi total panjangnya sekitar 7.000 meter," terang Yudha.
Desain awal pembangunan jembatan ini sudah dibuat oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau pada 2005. Namun, diperbarui tahun 2010.
Karena ke depan jembatan berbentuk "tol" alias akan dikenakan tarif, terdapat perubahan desain sesuai standar baru bangunan. Di mana lebar jembatan yang sebelumnya 28 meter disesuaikan menjadi 33 meter.
"Untuk jembatan Tanjung Sauh ke Bintan yang KBPU, nanti desain yang ada menjadi basic design untuk di-update oleh investor menjadi DED (detail engineering design), sehingga untuk ditindaklanjuti apa yang kurang difinalisasi. Sementara Jembatan Batam - Tanjung Sauh karena menjadi tugasnya Pemerintah, kami akan selesaikan kekurangan yang ada dalam beberapa bulan, sehingga saat proses KPBU selesai, DED-nya juga selesai," jelasnya.
Saat ini progresnya masih masuk dalam tahap finalisasi pembahasan KPBU. Diharapkan tak lama lagi konstruksi segera dimulai. Selain itu, Jembatan Batam-Bintan juga akan mendukung rencana pembangunan pelabuhan peti kemas di Tanjung Sauh dan Shelter di pulau Bintan.
Ini diharapkan memacu pertumbuhan ekonomi. Jembatan bisa meningkatkan konektivitas wilayah juga mengurangi waktu tempuh dan biaya orang/barang.
"Bapak Menteri PUPR dan Bapak Presiden berharap tahun 2024 tidak ada pembangunan fisik. Itu menjadi concern kami, maka targetnya sebelum 2024 jembatan ini sudah selesai," jelasnya.
Sementara itu, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, menjelaskan kenggulan pembangunan infrastruktur dengan skema KPBU dibandingkan menggunakan APBN sepenuhnya. Di antaranya, bagi swasta memiliki kepastian pengembalian (investasi) plus keuntungan, sementara keuntungan pemerintah proyeknya banyak yang mengawasi.
"Sehingga tercipta tertib administrasi dan tertib teknis," jelas Basuki.
Sumber: [cnbcindonesia.com]
BERITA LAINNYA +INDEKS
PHR Dapat Apresiasi dari KLHK, Ini yang Sudah Diperbuat
JAKARTA,BEDELAU.COM—PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) .
Catatan 2023, PHR Penghasil Migas Nomor 1 Indonesia
JAKARTA,BEDELAU.COM—Sepanjang 2023, PHR berhasil m.
Pernah Divaksin Covid-19 AstraZeneca, Amankah bagi Kesehatan?
BEDELAU.COM --Beredarnya kabar vaksin Covid-19 Astra.
Pemerintah Buka 71.643 Formasi CPNS 2024 untuk Ditempatkan di IKN, Minat?
BEDELAU.COM --Pemerintah akan membuka 71.643 formasi.
Mendagri Tito Karnavian Minta PWI Ikut Sosialisasikan Pilkada Damai
JAKARTA,BEDELAU.COM—Sejumlah pengurus PWI Pu.
Perpres Publisher Rights, Ancaman bagi Kemerdekaan Pers di Indonesia
BEDELAU.COM --Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 .
TULIS KOMENTAR +INDEKS