Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Tiga Pelaku Illegal Logging Ditangkap Polres Bengkalis di Tanjung Leban
BEDELAU.COM --Polres Bengkalis mengungkap kasus pembalakan liar di kawasan hutan Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana.
Tiga pria ditangkap Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Bengkalis dalam operasi dini hari, Rabu (10/12/2025).
Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan mengatakan, penindakan ini merupakan tindak lanjut dari atensi Kapolda Riau untuk menindak tegas kejahatan lingkungan yang merusak hutan di Bengkalis.
"Ini bentuk komitmen kami menindak para pelaku illegal logging. Tiga pelaku berhasil diamankan berikut barang buktinya," ujar Kapolres dalam konferensi pers di Mapolres Bengkalis, Jumat (12/12/2025).
Pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat mengenai lalu-lalang truk yang membawa kayu olahan di Dusun Air Raja, Desa Tanjung Leban.
Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti Kasat Reskrim Iptu Yohn Mabel dengan menurunkan tim Unit Tipidter untuk penyelidikan.
Pada Selasa (9/12/2025), tim mulai masuk ke lokasi. Sekitar pukul 00.30 WIB keesokan harinya, petugas menempuh jarak sekitar 7 kilometer ke dalam hutan.
"Kondisi hutan ditemukan dalam keadaan gundul akibat aktivitas pembalakan liar," kata Kapolres.
Setibanya di koordinat 1°24'3" N, 101°41'33" E, tim menemukan sebuah pondok mencurigakan dengan tumpukan kayu olahan berupa papan dan broti. Di lokasi juga terlihat peralatan pemotong kayu.
Saat dilakukan penggerebekan, tiga pria ditemukan beristirahat di pondok tersebut. Mereka berinisial Udin, Rozali, dan Fajar.
"Mereka mengakui sebagai penebang kayu dan bekerja atas perintah seseorang bernama Putra, warga Kecamatan Bandar Laksamana," kata Iptu Yohn Mabel.
Para pelaku mengaku menerima bayaran Rp1 juta per ton kayu yang mereka hasilkan.
Dalam operasi itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 3 unit chainsaw, kayu olahan (papan dan broti), 2 bilah parang, dan 1 tali warna hijau.
Selain itu, tiga unit mobil operasional juga dikerahkan untuk mendukung operasi tersebut.
Ketiga pelaku kini diamankan di Mapolres Bengkalis untuk pemeriksaan lanjutan.
Kapolres memastikan penyidik akan memeriksa saksi tambahan, menghadirkan ahli, dan melengkapi administrasi penyidikan.
Kasus ini juga akan dikembangkan untuk memburu aktor utama yang memerintahkan kegiatan ilegal tersebut, termasuk sosok bernama Putra yang disebut para pelaku.
"Illegal logging bukan hanya merugikan negara, tapi juga merusak masa depan ekosistem di Bengkalis. Kami tidak akan beri ruang bagi pelaku perusakan lingkungan," tegas Kapolres.
Sumber: Riauaktual.com
Polisi Tangkap 9 Tersangka Penyerangan Warga Rohul, Pelaku Dibayar Rp300 Ribu
BEDELAU.COM --Kepolisian Daerah (Polda) Riau menangk.
Janji Loloskan Anak Masuk IPDN, Warga Pekanbaru Ditipu Rp600 Juta
BEDELAU.COM --Seorang pria berinisial ID diamankan p.
Garap Kawasan Suaka Marga Satwa Giam Siak Kecil, Kakek 76 Tahun Ditangkap
BEDELAU.COM --Polres Bengkalis menetapkan pria berin.
Diterkam Buaya Saat Cari Kepiting, Nelayan Kuala Enok Inhil Selamat Bertahan di Atas Pohon
BEDELAU.COM --Seorang nelayan Kecamatan Tanah Merah,.
Ibu Rumah Tangga Jadi Tersangka Karhutla 15 Hektare di Kampar
BEDELAU.COM --Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kamp.
Polisi Bongkar Lokasi Tambang Emas Tanpa Izin di Sungai Tanjung Permai Kampar
BEDELAU.COM --Respon cepat dalam rangka penegakan hu.








