Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Pemko Pekanbaru Respons Pro Kontra Perwako RT/RW, Masukan DPRD Akan Dibahas
BEDELAU,COM --Asisten III Setdako Pekanbaru, Syamsuwir menyampaikan bahwa Perwako Nomor 48 Tahun 2025 disusun dengan tujuan mendapatkan sosok RT dan RW yang benar-benar memiliki semangat untuk melakukan pelayanan kepada masyarakat.
Dikatakannya, RT dan RW merupakan ujung tombak pelayanan. Karena itu, mereka dituntut memahami tugas dan fungsi, sekaligus mampu merespon berbagai persoalan yang langsung bersentuhan dengan warga.
“RT dan RW adalah ujung tombak pelayanan. Mereka harus paham tugas dan fungsi, serta mampu menangani persoalan masyarakat seperti sampah, banjir, infrastruktur, stunting, hingga anak putus sekolah dan banyak lagi permasalahan yang langsung berhadapan dengan masyarakat,” ujar Syamsuwir, usai menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Rabu (24/12/2025).
Ia mengakui, adanya pro dan kontra di masyarakat. Namun, Pemko Pekanbaru tetap membuka diri terhadap masukan dari Komisi I DPRD Pekanbaru.
“Kami berterima kasih atas saran dari Komisi I DPRD. Semua masukan ini akan kami sampaikan kepada pimpinan untuk dibahas lebih lanjut,” jelasnya.
Terkait pro dan kontra di masyarakat, Syamsuwir mengaku Pemko Pekanbaru memahami kondisi polemik terkait Perwako Nomor 48 Tahun 2025 tersebut. “Tujuan kita sama, agar pemilihan RT/RW berjalan baik dan tidak menimbulkan masalah,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setdako Pekanbaru, Edi Susanto menyampaikan sejumlah poin penting hasil RDP dengan Komisi I DPRD Pekanbaru yang akan dikomunikasikan kepada pimpinan.
Pertama, pemilihan RT dan RW diutamakan dilakukan secara langsung untuk menghindari konflik dan pro kontra di masyarakat. Kedua, Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) tetap ada, namun tidak bersifat menggugurkan calon, melainkan sebagai alat evaluasi.
Ketiga, larangan RT/RW terafiliasi dengan partai politik tetap diberlakukan, diperkuat dengan pakta integritas dan sanksi pemberhentian jika melanggar. Selain itu, RT/RW juga diwajibkan siap melayani masyarakat selama 24 jam dan tidak bekerja di luar daerah.
“Catatan penting dari Komisi I adalah agar pemilihan RT/RW lebih fleksibel dan dipilih langsung oleh masyarakat,” tuturnya.
Sumber: Cakaplah.com
Dua Kecelakaan Maut di Tol Pekanbaru-Dumai Telan Delapan Korban Jiwa, Begini Jawaban Hutama Karya
BEDELAU.COM --Dalam kurun waktu dua hari terakhir, d.
Seorang Anak di Rohil Temukan Ayahnya Tergantung di Rumah Kontrakan
BEDELAU.COM --Suasana pagi yang seharusnya menjadi a.
Perbaikan Jalan Jadi Prioritas, Wako Pekanbaru Dorong PUPR Segera Tangani Persoalan Infrastruktur
BEDELAU.COM --Wali Kota (Wako) Pekanbaru, Agung Nugr.
Ganggu Lalu Lintas, Satpol PP Pekanbaru Bongkar Puluhan Lapak PKL di Subrantas
BEDELAU.COM --Puluhan lapak Pedagang Kali Lima (PKL) di sepanjang Jalan HR Subra.
Angin Kencang Melanda Desa Api Api, SMPN 1 Banlak Rusak Parah
BEDELAU.COM --Musibah angin kencang yang melanda Des.
Besok Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Jangan Langgar 10 Pelanggaran Ini
BEDELAU.COM --Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrest.








