Pilihan
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 417 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 475 Kali
Mayat Perempuan Ditemukan Mengapung di Sungai Selat Morong-Rupat
Dibaca : 331 Kali
Kasus 28 Pekerja Migran Indonesia, Polisi Tetapkan 3 Tersangka
Dibaca : 628 Kali
Syarat Keluar Kota Pakai Mobil Pribadi Hingga Naik Bus Sebelum Tanggal 6 Mei
BEDELAU.COM --Pemerintah meniadakan mudik lebaran tahun 2021 selama periode 6-17 Mei. Namun bisakah pemudik melakukan perjalanan keluar kota sebelum tanggal 6 Mei menggunakan kendaraan pribadi dan transportasi darat seperti bus?
Satgas menerbitkan addendum (aturan tambahan) terkait perjalanan sebelum tanggal 6 Mei. Sederhananya, lewat aturan tersebut terdapat pengetatan selama 14 hari sebelum masa pelarangan mudik tiba.
Aturan itu tertuang dalam adendum (tambahan) SE 13/2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.
Adendum tersebut tidak melarang masyarakat mudik pada 22 April-5 Mei 2021 dan 18-24 Mei 2021, hanya saja syarat untuk mudik menggunakan kendaraan pribadi dan transportasi umum darat diperketat. Apa saja syarat yang harus dipenuhi?
Pengguna transportasi darat yang menggunakan kendaraan pribadi dihimbau melakukan test RT-PCR atau rapid test antigen yang sammpel-nya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Atau tes GeNose C19 di rest area sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan dan akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah.
Sementara pengguna transportasi darat umum seperti bus akan dilakukan tes acak rapid test antigen/tes GeNose C19 apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah.
Lalu pengguna moda transportasi darat umum maupun pribadi dihimbau melakukan pengisian e-HAC (Electronic-Health Alert Card) yang tersedia melalui website atau aplikasi resmi e-HAC.
Sementara anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR/rapid tes antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan.
Pengecualian
Namun, ada pengecualian bagi bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik, dan pelaku perjalanan nonmudik.
Pelaku perjalanan tersebut harus mengantongi surat izin. Di antaranya bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh 1 (satu) orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 (dua) orang, dan kepentingan nonmudik tertentu lainnya. Syaratnya wajib dilengkapi surat keterangan dari kepala desa/lurah setempat dan dokumen kesehatan.
Sumber: [detik.com]
BERITA LAINNYA +INDEKS
PHR Dapat Apresiasi dari KLHK, Ini yang Sudah Diperbuat
JAKARTA,BEDELAU.COM—PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) .
Catatan 2023, PHR Penghasil Migas Nomor 1 Indonesia
JAKARTA,BEDELAU.COM—Sepanjang 2023, PHR berhasil m.
Pernah Divaksin Covid-19 AstraZeneca, Amankah bagi Kesehatan?
BEDELAU.COM --Beredarnya kabar vaksin Covid-19 Astra.
Pemerintah Buka 71.643 Formasi CPNS 2024 untuk Ditempatkan di IKN, Minat?
BEDELAU.COM --Pemerintah akan membuka 71.643 formasi.
Mendagri Tito Karnavian Minta PWI Ikut Sosialisasikan Pilkada Damai
JAKARTA,BEDELAU.COM—Sejumlah pengurus PWI Pu.
Perpres Publisher Rights, Ancaman bagi Kemerdekaan Pers di Indonesia
BEDELAU.COM --Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 .
TULIS KOMENTAR +INDEKS