Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 850 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 979 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Syarat Keluar Kota Pakai Mobil Pribadi Hingga Naik Bus Sebelum Tanggal 6 Mei
BEDELAU.COM --Pemerintah meniadakan mudik lebaran tahun 2021 selama periode 6-17 Mei. Namun bisakah pemudik melakukan perjalanan keluar kota sebelum tanggal 6 Mei menggunakan kendaraan pribadi dan transportasi darat seperti bus?
Satgas menerbitkan addendum (aturan tambahan) terkait perjalanan sebelum tanggal 6 Mei. Sederhananya, lewat aturan tersebut terdapat pengetatan selama 14 hari sebelum masa pelarangan mudik tiba.
Aturan itu tertuang dalam adendum (tambahan) SE 13/2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.
Adendum tersebut tidak melarang masyarakat mudik pada 22 April-5 Mei 2021 dan 18-24 Mei 2021, hanya saja syarat untuk mudik menggunakan kendaraan pribadi dan transportasi umum darat diperketat. Apa saja syarat yang harus dipenuhi?
Pengguna transportasi darat yang menggunakan kendaraan pribadi dihimbau melakukan test RT-PCR atau rapid test antigen yang sammpel-nya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Atau tes GeNose C19 di rest area sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan dan akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah.
Sementara pengguna transportasi darat umum seperti bus akan dilakukan tes acak rapid test antigen/tes GeNose C19 apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah.
Lalu pengguna moda transportasi darat umum maupun pribadi dihimbau melakukan pengisian e-HAC (Electronic-Health Alert Card) yang tersedia melalui website atau aplikasi resmi e-HAC.
Sementara anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR/rapid tes antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan.
Pengecualian
Namun, ada pengecualian bagi bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik, dan pelaku perjalanan nonmudik.
Pelaku perjalanan tersebut harus mengantongi surat izin. Di antaranya bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh 1 (satu) orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 (dua) orang, dan kepentingan nonmudik tertentu lainnya. Syaratnya wajib dilengkapi surat keterangan dari kepala desa/lurah setempat dan dokumen kesehatan.
Sumber: [detik.com]
BERITA LAINNYA +INDEKS
TKD Dipangkas Bikin Keuangan Daerah Berdarah-darah, Menkeu Purbaya Singgung Penyelewengan APBD
BEDELAU.COM --Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudh.
Mahfud MD Ingatkan Prabowo: Proyek IKN dan Whoosh Berpotensi Langgar Hukum
BEDELAU.COM --Mantan Menteri Koordinator Bidang Poli.
Gaya Hemat Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Seharusnya Ditiru Kepala Daerah Lain
BEDELAU.COM --– Saat sejumlah kep.
Negara Panen Cuan! Denda Kelapa Sawit Dalam Kawasan Hutan Rp 25 Juta Per Hektare, Ini Rumus Menghitungnya
BEDELAU.COM -- Pemerintah akan mend.
Penyebab Komdigi Bekukan Sementara Izin TikTok di Indonesia
BEDELAU.COM --Kementerian Komunikasi dan Digital (Ko.
TULIS KOMENTAR +INDEKS








